IMA Madina Pekanbaru Minta Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Hingga Tingkat Daerah
Pekanbaru, katakabar.com - Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru desak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari tingkat pusat hingga daerah. Desakan itu disampaikan menyusul berkembangnya proses hukum yang menyeret sejumlah pejabat terkait program tersebut, termasuk Kepala BGN RI dan dua Wakil Kepala BGN RI saat ini menjadi sorotan publik. Ketua Umum IMA Madina Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menegaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi MBG tidak boleh berhenti pada pejabat tingkat pusat semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh rantai pelaksanaan program, termasuk pihak-pihak di tingkat Koordinator Wilayah (Korwil) dan Koordinator Kecamatan (Korcam) apabila ditemukan adanya keterlibatan atau indikasi penyimpangan. "Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang terdapat bukti, dan fakta hukum yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang, penggelapan anggaran, mark-up, atau bentuk penyimpangan lainnya dalam pelaksanaan Program MBG, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah," tegas Gusti. Menurutnya, langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret pejabat tinggi harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya praktik serupa di lapangan. Sebab, pelaksanaan program berskala nasional melibatkan banyak pihak dalam rantai distribusi dan pengelolaan anggaran. IMA Madina Pekanbaru menilai apabila dugaan korupsi hanya berhenti pada level tertentu tanpa menelusuri aliran anggaran dan mekanisme pelaksanaannya hingga ke daerah, maka upaya pemberantasan korupsi berpotensi tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. "Kami meminta Kejaksaan Agung untuk menelusuri secara menyeluruh penggunaan anggaran Program MBG di seluruh daerah, termasuk di Sumatra Utara. Bila ditemukan adanya Korwil, Korcam, atau pihak lain yang terbukti melakukan penyelewengan, penyalahgunaan jabatan, pengurangan hak penerima manfaat, maupun dugaan korupsi lainnya, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," lanjutnya. Lebih lanjut, IMA Madina Pekanbaru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya anak-anak dan kelompok yang membutuhkan. Lantaran itu, setiap bentuk penyimpangan terhadap program tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat. IMA Madina Pekanbaru juga mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga publik dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara secara jelas. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun terhadap program-program pemerintah yang menggunakan anggaran negara. Selain itu, IMA Madina Pekanbaru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan Program MBG dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, maupun praktik korupsi di lapangan "Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ada pihak yang berlindung di balik jabatan atau kekuasaan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota, Korwil maupun Korcam, harus diproses secara adil dan transparan," tutup Gusti. IMA Madina Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
PPMSU Geruduk Kejagung, Desak Jaksa Agung Periksa Ade Jona Prasetyo Terkait Dugaan Korupsi DJKA
Mahasiswa demo Kejagung desak periksa Ade Jona Prastyo terkait dugaan korupsi DJKA
Gaspoll! Kejagung Geledah Lima Lokasi Soal Kasus Korupsi Eskpor Limbah Sawit
Jakarta, katakabar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sebut sudah ada lima lokasi yang digeledah penyidik guna dalami kasus dugaan korupsi ekspor limbah kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022 lalu. Di antara tempat yang disambangi penyidik adalah Kantor Ditjen Bea dan Cukai. "Lima titik itu salah satunya kantor Dirjen Bea Cukai, juga ada rumah, tetapi saya tidak hafal detailnya, yang jelas lebih dari lima titik," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dilansir Rabu (29/10). Kata Anang, ada juga rumah penyelenggara negara yang sudah digeledah penyidik, untuk mendalami perkara ini. Tetapi, identitas pejabat itu belum bisa dibeberkan Menurutnya, sebanyak lima lokasi yang digeledah ada di Jakarta dan beberapa kota. Tetapi, Ia enggan memerinci lokasi pastinya. Penyidik Kejagung juga sudah memeriksa pemilik lokasi atau ruangan yang digeledah. Pertanyaan yang dicecarkan belum bisa dirinci Anang. “Pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, udah pasti itu," jelas Anang.
Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit di BC, Ini Kata Menkeu
Jakarta, katakabar.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) pada 2022 lalu. Ia menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mencampuri proses hukum tengah berjalan. Menurutnya, tindakan Kejagung sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. “Biar saja, itu kan orang lain yang periksa,” kata Purbaya ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10) lalu, dilansir dari laman salah satu media nasional, Sabtu siang. Kasus dugaan korupsi itu, ucap Purbaya, punya kompleksitas tinggi lantaran melibatkan eksportir dengan modus yang cukup canggih serta memerlukan pembuktian laboratorium lebih lanjut. “Kelihatannya eksportirnya cukup canggih, tetapi pasti bakal ada perdebatan soal buktinya. Jadi biarkan prosesnya berjalan,” jelasnya. Apakah Kemenkeu turut melaporkan dugaan praktik ilegal itu? Ia tidak menjawab. Tetapi ditegaskannya, Kemenkeu tidak toleransi pelanggaran di lingkungan internalnya, termasuk di Bea Cukai. “Kalau ada yang salah, salah saja. Tidak ada perlindungan untuk itu,” tegasnya. Diketahui, sebelumnya Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari informasi dan data yang berkaitan dengan dugaan korupsi ekspor POME “Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, tetapi kami belum bisa merinci karena masih tahap penyidikan,” tuturnya di Jakarta, Jumat (24/10) lalu.
Selepas Penyitaan Lahan, Ini Solusi Hukum Sawit Rakyat dari Kejagung
Jakarta, katkabar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tawarkan solusi hukum dan tata kelola bagi kelapa sawit rakyat selepas penyitaan lahan. "Langkah ini bertujuan untuk melindungi petani kecil, memastikan keadilan hukum, sekaligus mendukung produktivitas perkebunan sawit nasional," kata Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H, Tenaga Ahli Kejagung, di acara BEDELAU 2025: Bincang Ekonomi dan Diseminasi Dukung Akselerasi Ekonomi Riau, Selasa (21/10) lalu. Prof. Adi menyatakan, tujuan utama peta solusi ini melindungi petani kecil dari kriminalisasi dan memastikan hukum berfungsi secara berkeadilan sosial. "Solusi hukum yang ditawarkan mencakup rekomendasi tindakan, dan kebijakan dari berbagai lembaga pemerintah, prinsip hukum yang relevan, hingga tujuan substantif yang ingin dicapai," ucapnya, dilansir dari laman EMG, Kamis (23/10). Pada kerangka ini, terangnya, Kejagung berperan membedakan antara kasus yang melibatkan korporasi besar dan petani rakyat. Selain itu, tambahnya, Kejagung mendorong restorative justice, yakni mengalihkan kasus petani rakyat dari ranah pidana menjadi administratif atau perdata, agar tidak merugikan masyarakat kecil. Lahan sitaan rakyat pun akan dialihkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk program reforma agraria. Sementara, Kementerian ATR/BPN direkomendasikan menetapkan lahan hasil penyitaan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), memberikan sertifikasi hak milik atau hak guna bagi petani yang telah menggarap lahan sebelum penetapan kawasan hutan, serta mempercepat sinkronisasi data spasial melalui One Map Policy. Lalu, Kementerian LHK bakal melakukan reclassifikasi kawasan hutan untuk mendukung desa atau kebun rakyat produktif, dan menetapkan skema perhutanan sosial sawit bagi masyarakat yang sudah lama menggarap. Terus, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian didorong membentuk Satgas Reformasi Hukum dan Tata Kelola Sawit Rakyat, yang melibatkan KLHK, ATR/BPN, dan Kejagung, serta menyusun kebijakan integratif hilirisasi berbasis legalitas lahan rakyat. Pemerintah daerah didorong menyusun Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Sawit Rakyat dan menegakkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berbasis data One Map. Lembaga keuangan dan BUMDes juga diarahkan mengelola kebun eks-sitaan melalui skema joint stewardship antara pemerintah dan petani, serta menyediakan green financing bagi sawit legal rakyat. Inisiatif ini membuka peluang bagi sawit rakyat untuk tetap produktif dan berkelanjutan pasca penyitaan lahan, sekaligus memperkuat posisi petani kecil dalam tata kelola industri sawit nasional.
Kejati Sumut Raih Penghargaan Intelijen Terbaik III Nasional
Kejatisu mendapat penghargaan tingkat 3 nasional bidang intelijen dari kejagung
Integritas Kejari Binjai Tangani Dugaan Korupsi Fiskal Pengentasan Kemiskinan Dipertanyakan?
Menjadi salah satu lembaga dipercaya masyarakat dalam melakukan pemberantasan Korupsi. Kini integritas Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, dipertaruhkan?
Mulianya Hati Korban Memaafkan Para Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan 6 Perkara Dengan Humanis
Kejatisu melakukan restorative Justice sebanyak 6 perkara diajukan ke Kejagung
Badko HMI Warning Kejatisu 2 Minggu, Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Rp 32 Miliar Dana Insentif Fiskal Pemko Binjai
Dugaan penyelewengan dana insentif fiskal (DIF) Pemko Binjai senilai Rp 32 miliar terus menjadi sorotan tajam
Ada Dugaan Pembiaran, "Mafia Tanah" Bebas Jual Belikan Lahan PTPN II di Stabat Langkat
Binjai, Katakabar.com - Puluhan hingga belasan bangunan 'liar' tanpak berdiri kokoh diatas lahan HGU PTPN II di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, K...