Liar

Sorotan terbaru dari Tag # Liar

KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Penutupan 40 Perlintasan Liar Hingga Agustus 2026 Nasional
Nasional
Senin, 25 Mei 2026 | 16:10 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Penutupan 40 Perlintasan Liar Hingga Agustus 2026

Jakarta, katakabar.com - PT KAI (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus perkuat komitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api melalui program penutupan dan penanganan perlintasan sebidang liar di wilayah operasional Daop 1 Jakarta. Di mana targetnya hingga Agustus 2026, KAI Daop 1 Jakarta melakukan penutupan sebanyak 40 titik perlintasan liar yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Program tersebut dilaksanakan secara bertahap melalui sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah setempat, Kepolisian, Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jakarta, aparat kewilayahan, serta stakeholder terkait lainnya guna menciptakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan. Sebaran penutupan perlintasan liar meliputi: * Kabupaten Bogor: 15 titik * DKI Jakarta: 7 titik * Sukabumi: 5 titik * Banten: 8 titik * Bekasi: 2 titik * Karawang: 2 titik * Depok: 1 titik. Program penutupan perlintasan liar dilakukan sebagai langkah nyata dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang tidak resmi yang sangat berbahaya karena umumnya tidak dilengkapi alat pengaman, tidak dijaga petugas, serta memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan. Wilayah Kabupaten Bogor 15 Titik Lokasi dilakukan di sejumlah lokasi antara lain: * KM 48+2/3 lintas Cilebut–Bogor kawasan Kampung Pledang * KM 49+512 lintas Cilebut–Bogor kawasan Gang Blok Asem * KM 51+7/8 lintas Nambo–Badak di Jalan Klapa Nunggal * KM 50+2/3 lintas Cilejit–Daru kawasan Desa Mekarsari * KM 53+285 lintas Daru–Tenjo kawasan Raya Cilaku * KM 46+172 lintas Bojonggede–Cilebut kawasan Sipatahuanan * KM 42+265 lintas Citayam–Bojonggede kawasan Dodol * KM 56+202 lintas Tenjo–Tigaraksa kawasan Kampung Sukalikatke * KM45+254 lintas Bojonggede-Cilebut * KM 41+550 lintas Citayam–Bojonggede kawasan Gang Paseban * KM 49+178 lintas Cilejit–Daru kawasan Kampung Lame * KM 50+164 lintas Cilebut–Bogor kawasan Tugu Wates * KM 49+296 lintas Cilebut–Bogor kawasan Gang Mesjid * KM 40+490 lintas Citayam–Bojonggede kawasan Gang Jamal * KM 16+269 lintas Maseng–Cigombong kawasan Slawi. Wilayah DKI Jakarta 7 Titik Lokasi dilakukan di wilayah Jakarta Selatan, Barat, Timur, Utara, dan Pusat meliputi: * KM 13+121 lintas Tebet–Cawang di Jalan Asem Baris, Jakarta Selatan * KM 12+279 lintas Kalideres–Poris di Jalan Pandan, Jakarta Barat * KM 9+187 lintas Tanah Abang–Palmerah di Gang Warga, Jakarta Pusat * KM 0+389 lintas Ancol–Rajawali di Jalan Pademangan Gang Mawa, Jakarta Utara * KM 2+450 lintas Angke–Duri di Jalan Kampung Angke, Jakarta Barat * KM 18+575 dan KM 18+844 lintas Buaran–Klender Baru kawasan Penggilingan, Jakarta Timur. Wilayah Sukabumi 5 Titik Lokasi di: * KM 50+991 lintas Karangtengah–Sukabumi kawasan Pada Asih * KM 58+179 lintas Sukabumi–Cianjur kawasan Cijangkar * KM 32+335 lintas Cicurug–Parungkuda kawasan Desa Langsari * KM 37+663 lintas Parungkuda–Cibadak kawasan Kampung Baru * KM 22+255 lintas Cigombong–Cicurug kawasan Hawai. Wilayah Banten – 8 Titik Lokasi dilakukan di Kabupaten Lebak, Tangerang Selatan, Serang, dan Cilegon meliputi: * KM 64+526 lintas Maja–Citeras kawasan Perkebunan, Lebak * KM 38+3/4 lintas Cicayur–Parungpanjang, Tangerang Selatan * KM 136+6/7 lintas Cilegon–Krenceng kawasan Cilegon, Ramanuju * KM 147+468 lintas Krenceng–Merak di Cilegon, Jalan Rosalia * KM 104+7/8 lintas Kreuseuk–Walantaka kawasan Serang, Walantaka * KM 73+438 lintas Citeras–Rangkasbitung kawasan Lebak, Nameng * KM 81+346 lintas Rangkasbitung–Jambu Baru kawasan Lebak, Kampung * KM 38+050 lintas Cisauk–Parungpanjang kawasan Tangsel, Kampung Kandang. Wilayah Bekasi 2 Titik Lokasi dilakukan di: * KM 30+826 lintas Bekasi Timur–Tambun * KM 24+780 lintas Kranji–Bekasi kawasan Pangeran Jayakarta. Wilayah Karawang – 2 Titik Lokasi dilakukan di: * KM 85+454 lintas Cikampek–Cibungur * KM 84+730 lintas Cikampek–Tanjungrasa kawasan Gang Madi. Wilayah Depok 1 Titik Lokasi dilakukan di: * KM 39+0 lintas Citayam–Cibinong kawasan Jlangen Kampung LIPI. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan kegiatan penutupan perlintasan liar merupakan program berkelanjutan yang dilakukan secara bertahap bersama stakeholder terkait guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. “KAI Daop 1 Jakarta terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Penutupan perlintasan liar dilakukan sebagai langkah preventif dan menciptakan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan tertib,” ujar Franoto. Franoto menambahkan keberhasilan program ini memerlukan dukungan dan kolaborasi aktif dari seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah, Kepolisian, Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jakarta, aparat kewilayahan, hingga masyarakat. “Kami memohon dukungan dari masyarakat dan seluruh lini jajaran pemerintah terhadap kegiatan ini. Langkah penutupan perlintasan liar merupakan aksi bersama demi keselamatan bersama, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” jelas Franoto, seraya menekankan 'Rel Bukan Jalan Pintas, Keselamatan adalah Prioritas'.

KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar Antara Stasiun Porong-Stasiun Bangil Nasional
Nasional
Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:51 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar Antara Stasiun Porong-Stasiun Bangil

Surabaya, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta api di Viaduk Gempol, petak jalan antara Staiun Porong-Stasiun Bangil. Langkah ini bagian dari upaya KAI Daop 8 Surabaya dalam memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta menjaga area agar tetap steril dari penggunaan yang tidak sah. Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di Ruang Milik Jalur atau Rumija atau area yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat dan bangunan permanen maupun semi permanen. Keberadaan bangunan liar di sekitar jalur KA sangat berisiko terhadap keselamatan operasional, serta berpotensi menghambat perawatan jalur. Selain mengganggu operasional, keberadaan bangunan liar juga berisiko menimbulkan kecelakaan atau hambatan teknis. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengutarakan, penertiban ini dilakukan demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Kami sebelumnya telah memberikan peringatan dan kesempatan bagi para penghuni untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum dilakukan tindakan tegas. Menurut Luqman, kegiatan ini telah melalui proses pendataan, sosialisasi, dan pemberian surat peringatan kepada para penghuni sesuai ketentuan yang berlaku. “KAI Daop Surabaya berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan keandalan operasi kereta api. Penertiban ini dilakukan secara terukur, persuasif, dan didasarkan pada aturan hukum. Aset negara harus dijaga bersama agar berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.

KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar, Seru Masyarakat Bangkit Bersama Nasional
Nasional
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:33 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar, Seru Masyarakat Bangkit Bersama

Jakarta, katakabar.com - Maraknya kecelakaan di perlintasan sebidang, dan petak jalan, penutupan perlintasan liar menjadi langkah nyata, dan preventif guna menekan risiko dan melindungi keselamatan masyarakat. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus perkuat komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan menutup perlintasan sebidang liar atau tidak berizin di wilayahnya. Lihat, Selasa (20/5) lalu, telah dilakukan penutupan tiga titik perlintasan liar di petak jalan Klari-Kosambi, yakni: 1. Km 71+00/100 (dekat lapangan bola), 2. Km 71+200 (dekat lapangan bola), 3. Km 73+300 (belakang Kelurahan Duren, dekat SD Negeri Duren). Jadi, hingga Selasa, 20 Mei 2025 KAI Daop 1 Jakarta telah menutup sebanyak 22 titik perlintasan sebidang tanpa izin atau perlintasan sebidang liar setara 55 persen dari yang telah diprogramkan, yakni totalnya 40 titik. Sementara satu titik lainnya di kilometer 74+700 direncanakan untuk ditutup dalam waktu dekat. Langkah ini menjadi semakin mendesak mengingat tingginya angka kejadian temperan (tabrakan di perlintasan) yang terjadi di wilayah Daop 1 Jakarta. Hingga Rabu, 21 Mei 2025, telah tercatat 99 kejadian temperan yang melibatkan kendaraan, orang, maupun hewan. Rinciannya: