Transaksi Kripto RI Hampir Rp100 Triliun, Pelaku Industri Mulai Profit Ekonomi
Ekonomi
Kemarin

Transaksi Kripto RI Hampir Rp100 Triliun, Pelaku Industri Mulai Profit

Jakarta, katakabar.com - Pasar aset kripto Indonesia terus memperlihatkan perkembangan positif, baik dari sisi transaksi perdagangan dan jumlah investor. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aktivitas transaksi kripto di pasar spot telah mencapai Rp99,01 triliun secara year-to-date hingga April 2026, mendekati ambang Rp100 triliun hanya dalam periode empat bulan. Pertumbuhan tersebut turut ditopang oleh peningkatan jumlah pengguna aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia. Hal ini menunjukkan minat masyarakat terhadap instrumen aset digital masih tetap kuat, meski kondisi pasar global masih bergerak fluktuatif. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan nilai transaksi aset kripto pada April 2026 tercatat sebesar Rp22,98 triliun. Realisasi tersebut lebih tinggi 2,86 persen dibandingkan Maret 2026 yang berada di level Rp22,34 triliun. Dengan tambahan transaksi pada April, akumulasi transaksi kripto nasional sejak awal tahun telah mencapai Rp99,01 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia masih cukup solid di tengah dinamika pasar. “Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia tercatat masih terjaga dengan baik,” ujar Adi Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Mei 2026, Juma (5/6). Jumlah Konsumen Terus Bertumbuh Selain dari sisi transaksi, OJK juga mencatat adanya kenaikan jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto. Pada April 2026, jumlah akun konsumen mencapai 21,70 juta, meningkat dari 21,37 juta akun pada Maret 2026. Kenaikan sebesar 1,57 persen secara bulanan tersebut menjadi sinyal bahwa adopsi aset kripto di Indonesia masih berlanjut. Bertambahnya jumlah akun konsumen juga memperlihatkan bahwa masyarakat semakin terbuka terhadap pemanfaatan aset digital sebagai bagian dari aktivitas keuangan mereka. Kondisi ini sekaligus memperkuat pandangan ekosistem aset kripto nasional mulai memasuki tahap perkembangan yang lebih matang, tidak hanya dari sisi jumlah pengguna, tetapi juga dari sisi aktivitas transaksi dan kesiapan pelaku usaha. PAKD Mulai Tunjukkan Kinerja Positif Perkembangan industri juga terlihat dari kinerja Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). OJK menyampaikan bahwa seluruh PAKD telah menyerahkan laporan keuangan untuk tahun buku 2025. Dari laporan tersebut, sebagian pelaku usaha telah berhasil mencatatkan kinerja yang positif. Di sisi lain, masih terdapat pelaku usaha yang berada dalam tahap konsolidasi dan investasi. Fase tersebut terutama berkaitan dengan kebutuhan pengembangan teknologi, penguatan infrastruktur, serta penyesuaian terhadap kerangka pengawasan OJK. Salah satu PAKD yang mencatatkan performa positif adalah Tokocrypto. Perusahaan berhasil membukukan profitabilitas selama dua tahun berturut-turut. Capaian ini mencerminkan keberhasilan perusahaan dalam memperkuat model bisnis, menjaga efisiensi operasional, serta meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap platform. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengatakan pencapaian tersebut menjadi salah satu bukti bahwa industri kripto di Indonesia memiliki prospek pertumbuhan yang sehat apabila dijalankan dengan tata kelola yang baik, inovasi berkelanjutan, dan komitmen terhadap perlindungan konsumen. “Capaian profitabilitas Tokocrypto dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa industri aset kripto dapat berkembang secara lebih sehat dan berkelanjutan. Bagi kami, pertumbuhan bisnis harus berjalan seimbang dengan penguatan produk, peningkatan kualitas layanan, keamanan sistem, serta kepatuhan terhadap regulasi,” ulas Calvin. Produk Kripto Semakin Beragam Calvin menjelaskan, Tokocrypto terus mengembangkan produk dan layanan untuk menjawab kebutuhan pengguna yang semakin beragam. Penguatan layanan ini dilakukan untuk menciptakan pengalaman transaksi yang lebih mudah, aman, dan relevan dengan kondisi pasar. Saat ini, sejumlah produk yang paling banyak diminati pengguna Tokocrypto mencakup perdagangan spot, staking, serta fitur Dollar Cost Averaging (DCA) atau pembelian berkala. Ketiga layanan tersebut dinilai memiliki daya tarik tersendiri bagi pengguna dengan kebutuhan dan strategi yang berbeda. Perdagangan spot masih menjadi pilihan utama karena memberikan akses langsung bagi pengguna untuk melakukan jual beli aset kripto. Sementara itu, staking menjadi alternatif bagi pengguna yang ingin mengoptimalkan aset kripto yang dimiliki. Di sisi lain, DCA semakin diminati karena membantu pengguna melakukan pembelian secara bertahap dalam periode tertentu. “Dalam situasi pasar yang masih bergerak dinamis, pengguna membutuhkan layanan yang tidak hanya mudah digunakan, tetapi juga membantu mereka mengambil keputusan secara lebih terencana. Spot trading tetap menjadi produk utama, sementara staking dan DCA semakin relevan bagi pengguna yang ingin menghadapi volatilitas pasar dengan pendekatan yang lebih disiplin,” jelas Calvin. Ketahanan Industri Jadi Perhatian Utama OJK menegaskan penilaian terhadap industri aset keuangan digital dan aset kripto tidak hanya bertumpu pada aspek profitabilitas. Regulator juga memperhatikan kecukupan modal, kualitas tata kelola, keandalan teknologi, keamanan siber, serta kemampuan pelaku usaha dalam melindungi aset dan dana konsumen. “Yang paling penting adalah industri memiliki ketahanan, tata kelola yang baik, dan mampu menjalankan kewajibannya kepada konsumen secara kredibel,” ujar Adi. OJK juga menyoroti profitabilitas industri masih memiliki tantangan. Beberapa faktor yang menjadi perhatian antara lain beban biaya transaksi serta aspek perpajakan. Oleh karena itu, regulator bersama pemangku kepentingan terkait terus melakukan kajian untuk mendorong ekosistem aset keuangan digital yang lebih sehat dan kompetitif. Ekosistem Kripto Nasional Terus Diperkuat Dengan nilai transaksi yang hampir menyentuh Rp100 triliun hingga April 2026, pertumbuhan jumlah konsumen, serta mulai membaiknya kinerja sejumlah PAKD, industri kripto Indonesia dinilai berada pada jalur pertumbuhan yang lebih kuat. Calvin menilai momentum ini perlu dijaga melalui kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat. Penguatan edukasi, peningkatan standar layanan, inovasi produk, serta penerapan tata kelola yang baik menjadi faktor penting untuk membangun ekosistem aset kripto yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Ke depan, industri aset kripto nasional diharapkan tidak hanya tumbuh dari sisi transaksi, tetapi juga mampu memperkuat kepercayaan publik melalui layanan yang kredibel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Dapat Informasi Lewat Video: Polsek Mandau Borgol Tiga Pelaku TP Sabu di Bafoet Barokah Hukrim
Hukrim
Rabu, 03 Juni 2026 | 15:22 WIB

Dapat Informasi Lewat Video: Polsek Mandau Borgol Tiga Pelaku TP Sabu di Bafoet Barokah

Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis borgol tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, di Baofet Barokah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (2/5) sekitar pukul 20.30 WIB lalu. Penangkapan ketiga terduga pelaku, urai Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, melalui keterangan resmi, Rabu (3/6) siang, masing-masing bernama MRT alias M 33 tahun, buruh, warga Jalan Desa Harapan Desa Kelurahan Air Jamban, Kecamatan  Mandau, AM alias A 23 tahun, buruh, warga Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, dan LW alias L 34 tahun, buruh, warga Jalan Desa Harapan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, berawal Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapat  informasi dari video yang dikirim melalui WhatsApp pengaduan Kapolres Bengkalis. "Para pelaku melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman jenis sabu," jelasnya.  Setelah mengamankan ketiga pelaku, ujar Betty, Tim Opsnal Polsek Mandau beserta barang bukti membawanya ke Mapolsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepada ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana," sebut Betty. Untuk itu diimbau kepada masyarakat, tegas Kasi Humas Polsek Mandau, Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tepat, tegas, profesional, dan tuntas. Dan bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110.

Terbongkar! Lavo Disc di Komplek Mancy Diduga Tempat Pelaku Cabuli Anak Bawah Umur Riau
Riau
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:37 WIB

Terbongkar! Lavo Disc di Komplek Mancy Diduga Tempat Pelaku Cabuli Anak Bawah Umur

Mandau, katakabar.com - Lavo Disc famiar bernama Studio Bioskop Mini di kalangan waega Duri yang berada di komplek Mandau City (Mancy) saat ini menjadi sorotan lantaran diduga jadi tempat pelaku kriminal cabuli anak bawah umur. Hal itu terbongkar dari pengungkapan kasus dugaan persetubuhan anak bawah umur oleh Polsek Mandau, Polres Bengkalis, seperti yang  diberitakan beberapa media online lokal. Di pengungkapkan kasus persetubuhan anak bawah umur tersebut Polsek Mandau mengamankan satu orang berinisial AJS 23 tahun, Rabu (13/5) lalu. Bahkan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polsek Mandau menangkap AJS dasarnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah bioskop mini kawasan Komplek Mancy Duri, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Terkait hal tersebut, wartawan memintai keterangan ((konfirmasi) pengelola Bioskop Mini di komplek Mancy Duri (LAVO DISC), Kamis (14/5) siang, Sandi sebagai penjaga Studio Bioskop Mini di Mancy, menyampaikan kalau ingin mewawancarai pimpinan harus buat janji dulu dengan pimpinan malalui tangan kanannya atas nama Suki. "Kalau mau wawancara pimpinan harus buat janji dulu dengan pimpinan malalui tangan kanannya atas nama Suki," tegas Sandi. Hingga berita ini diterbitkan pihak manajemen Studio Bioskop Mini yang beroperasi di komplek Mancy Duri belum memberikan keterangan resmi terkait predator anak menjadikan Bioskop Mini jadi tempat cabuli anak bawah umur. Lantaran pengelola Studio Bioskop Mini yang berada di komplek Mandu City Duri tertutup picu berbagai spekulasi dan pertanyaan, di antaranya apakah aktivitas Studio Bioskop Mini memiliki kontrak dengan pihak produser perfilmman, dan Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait pengelolaan royalti komersial perizinan pemutaran film di tempat publik?

Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Maling di Ruko Jalan Tanjung Harapan Hukrim
Hukrim
Senin, 20 April 2026 | 21:17 WIB

Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Maling di Ruko Jalan Tanjung Harapan

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi. Peristiwa pencurian  terjadi Selasa (17/4) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah ruko di kawasan Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota. Korban diketahui bernama Suparman 43 tahun, pemilik ruko tersebut. Menurut Kapolsek Tebing Tinggi, AKP J Lubis, SH., MH, mewakili Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi, menyampaikan pengungkapan kasus ini bentuk respons cepat jajaran kepolisian terhadap laporan masyarakat. “Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP J Lubis. Tersangka kasus ini, ujar Kapolsek Tebing Tinggi, bernama AA alias Adha 42 tahun, warga Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke dalam ruko melalui bagian atas bangunan yang digunakan sebagai akses keluar masuk burung walet. "Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari, korban mendengar suara mencurigakan dari lantai atas rukonya. Lalu, korban meminta bantuan saksi, Man, untuk melakukan pengecekan. Sekitar pukul 03.00 WIB, saksi melihat sosok tidak dikenal di area lantai 4 ruko. Terus, korban meminta bantuan saksi lain, Tien Lai untuk berjaga," ulas AKP J Lubis. Nah, sambungnya, sekitar pukul 04.15 WIB, saksi Tien Lai melihat pelaku turun dari lantai atas. Saat berpapasan, pelaku sempat mengancam saksi menggunakan palu sebelum akhirnya melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Tebing Tinggi. Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tali, dua buah engsel, serta satu buah patahan sarang burung walet. Tidak cuma itu, penyidik telah periksa para saksi dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara (Mindik), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Tebing Tinggi menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Peran Pelaku Pasar Pada Pergerakan Harga Aset Ekonomi
Ekonomi
Minggu, 19 April 2026 | 11:06 WIB

Peran Pelaku Pasar Pada Pergerakan Harga Aset

Jakarta, katakabar.com - Pasar keuangan global adalah sebuah ekosistem yang sangat dinamis, di mana harga aset berfluktuasi berdasarkan interaksi antara berbagai jenis pelaku pasar. Setiap pergerakan harga, baik itu pada mata uang, saham, maupun komoditas, pada dasarnya merupakan cerminan dari ekspektasi, sentimen, dan kekuatan modal yang saling beradu. Memahami siapa saja entitas yang terlibat dalam pasar sangat penting bagi seorang trader agar dapat memetakan arah tren dengan lebih objektif dan tidak terjebak dalam spekulasi yang tidak berdasar. Perbedaan Trader Retail dan Institusi Pasar Keuangan Dalam hierarki pasar, terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara trader retail dan institusi. Trader retail merujuk pada individu yang melakukan aktivitas jual beli aset menggunakan modal pribadi melalui platform broker. Meski jumlah trader retail sangat banyak secara kuantitas, total volume modal yang mereka kelola relatif kecil jika dibandingkan dengan pemain besar. Trader retail sering kali lebih dipengaruhi oleh faktor psikologis dan berita jangka pendek dalam mengambil keputusan. Di sisi lain, trader institusi terdiri dari entitas besar seperti bank investasi, hedge fund, perusahaan asuransi, dan dana pensiun. Mereka beroperasi dengan modal raksasa yang mampu menggerakkan harga pasar secara signifikan. Perbedaan utama mereka terletak pada akses informasi, teknologi eksekusi yang canggih, serta manajemen risiko yang sangat disiplin. Trader institusi cenderung menggunakan analisis makroekonomi yang mendalam dan algoritma perdagangan yang kompleks untuk menentukan posisi mereka, sehingga pergerakan harga sering kali didominasi oleh aliran modal dari kelompok ini. Anda dapat mempelajari lebih lanjut mengenai karakteristik pelaku pasar dan strategi analisisnya melalui ulasan di Market Analysis KVB. Agar transaksi antara trader retail dan institusi dapat berjalan dengan mulus tanpa hambatan teknis, diperlukan kehadiran Liquidity Provider atau LP. LP adalah institusi keuangan yang bertindak sebagai jembatan utama dalam menyediakan likuiditas di pasar global. Mereka memastikan selalu tersedia harga jual dan harga beli yang siap dieksekusi setiap saat, sehingga pasar tetap cair dan efisien. Tanpa adanya dukungan dari LP yang kredibel, trader akan mengalami kesulitan dalam melakukan eksekusi order pada harga yang diinginkan, terutama saat terjadi volatilitas tinggi. LP meminimalkan risiko pelebaran spread dan mencegah terjadinya kekosongan harga yang dapat merugikan trader. Dengan demikian, peran LP bukan hanya sebagai penyedia likuiditas, melainkan juga sebagai penjaga stabilitas ekosistem perdagangan agar tetap kompetitif bagi semua level pelaku pasar. Memahami peran setiap pelaku pasar adalah langkah krusial untuk membangun strategi trading yang berkelanjutan. KVB Futures hadir untuk menyediakan infrastruktur perdagangan yang menghubungkan Anda dengan likuiditas pasar global secara transparan dan efisien. Dengan dukungan teknologi mutakhir, kami memastikan setiap trader mendapatkan pengalaman bertransaksi yang setara dengan standar profesional. Kami berkomitmen untuk menyediakan lingkungan perdagangan yang aman dan andal agar Anda dapat fokus pada analisis dan pengambilan keputusan yang tepat. Untuk melihat berbagai keunggulan layanan dan instrumen yang kami tawarkan, silakan mengunjungi halaman Broker trading Futures KVB Futures. Bagi Anda yang siap mengambil peluang di tengah dinamika pasar global, segera lakukan pendaftaran melalui tautan resmi Registrasi KVB Futures.

Polres Bengkalis Gercep Amankan Pelaku Karhutla Hukrim
Hukrim
Rabu, 08 April 2026 | 15:15 WIB

Polres Bengkalis Gercep Amankan Pelaku Karhutla

Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, lewat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi tetapkan satu orang tersangka kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/4). Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Yohn Mabel, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan sekitar pukul 23.50 WIB malam. "Tersangka yang diamankan berinisial DW 44 tahun, seorang buruh harian lepas, warga setempat. Ia diduga kuat melakukan pembakaran lahan di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB di lahan gambut dengan luas terbakar sekitar 0,5 hektare. Dari hasil penyelidikan di lapangan, kebakaran diketahui bermula dari aktivitas pembakaran yang dilakukan oleh tersangka. “Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim Satreskrim yang turun ke lokasi menemukan adanya kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara,” jelas Kasat Reskrim. Saat berada di lokasi, kata Iptu Yohn Mabel, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan. Petugas pun langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis. "Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan pengakuan tersangka, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap DW," tegasnya. Dalam proses penyidikan, ucapnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu buah ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan," imbuhnya. Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi ahli, serta pemenuhan administrasi penyidikan lainnya. Polres Bengkalis mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum. “Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan serta sebagai langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” terangnya. Situasi selama proses penanganan perkara dilaporkan keadaan aman dan terkendali.

PN Bengkalis Vonis Pelaku Tindak Pidana Mengalihkan Benda Menjadi Objek Jaminan Fidusia Hukrim
Hukrim
Kamis, 05 Maret 2026 | 17:33 WIB

PN Bengkalis Vonis Pelaku Tindak Pidana Mengalihkan Benda Menjadi Objek Jaminan Fidusia

Bengkalis, katakabar.com - Pelaku tindak pidana mengalihkan benda menjadi objek jaminan fidusia berinisial IF merupakan warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis divonis Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (3/2) lalu. Dikutip dari sipp.pn-bengkalis.go.id, Kamis sore, dalam putusan PN Bengkalis tersebut, pertama menyatakan terdakwa IF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu; - Kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. - Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Keempat, menetapkan Terdakwa tetap ditahan. - Kelima, menetapkan barang bukti berupa satu Buah Bpkb Mobil Merk Daihatsu Type Terios Tx Std 1.5 A/t Tahun 2015 Warna Putih No.pol Bm 1972 Dz No.rangka Mhkg2ck2jck012308 No. Mesin Dda7740 An. IF dikembalikan kepada Saksi Jon Asravita - Keenam, membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000. Diketahui, terdakwa IF di hhari yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Hubbul Wathan RT 03 RWn19 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Februari 2022 terdakwa IF mengajukan pinjaman berupa uang dengan jumlah Rp120.000.000 kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan angsuran sebesar Rp3.400.000 yang telah dibayarkan oleh terdakwa selama 19 bulan yang kemudian pada tahun 2023 terdakwa mengajukan penambahan pinjaman sebesar Rp142.000.000 dan baru disetujui oleh para pihak pada 25 Juli 2023 yang tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan No.061523216669 yang dikeluarkan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang ditandatangani oleh terdakwa dan pimpinan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna putih dengan No. Polisi BM 1972 DZ dan No. Rangka MHKG2CK2JCK012308 dan No. Mesin DDA7740 dan angsuran perbulannya sebesar Rp3.450.000. Lalu, setelah melakukan penandatanganan kesepakatan peminjaman uang dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk terdakwa menyerahkan satununit Mobil Merk Daihatsu Terios warna putih dengan No. Polisi BM 1972 DZ dan No. Rangka MHKG2CK2JCK012308 dan No. Mesin DDA7740 yang merupkan objek fidusia kepada ibu terdakwa, yakni bernama AR karena mobil tersebut digunakan sehari-hari untuk berjualan kemudian pada 18 Juli Juli 2024 saksi AR didatangi oleh sdr IJUL (Daftar Pencarian Orang/DPO) dirumahnya yang beralamatkan di Jalan Hubbul Wathan RT.03 RW 19 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis di mana IJUL (DPO) tetangga saksi mengatakan ingin menyewa mobil dengan alasan untuk melihat ibunya yang sedang sakit di kampung kemudian saksi AR menyetujuinya dan memberikan kunci mobil beserta mobil yang merupakan objek fidusia tersebut kepada sdr IJUL (DPO) untuk disewakan dengan kesepakatan disewa selama lima hari dan biaya sewa sebesar Rp200.000 per hari. Setelah satu unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna putih dengan No. Polisi BM 1972 DZ yang menjadi objek fidusia disewakan oleh saksi AR kepada IJUL (DPO) tidak pernah dikembalikan hingga saat ini dan IJUL (DPO) sudah tidak dapat dihubungi lagi yang membuat terdakwa tidak lagi membayar angsurannya dan terakhir membayar angsuran pada bulan Juli tahun 2024. Nah, akibat perbuatan terdakwa PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk mengalami kerugian materiil sebesar Rp124.200.000. Sementara, terdakwa tidak mempunyai izin dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dalam mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Zero Tolerance Pelecehan Seksual, LRT Jabodebek Tegaskan Proses Hukum dan Blokir Akses Pelaku Lingkungan
Lingkungan
Kamis, 19 Februari 2026 | 12:36 WIB

Zero Tolerance Pelecehan Seksual, LRT Jabodebek Tegaskan Proses Hukum dan Blokir Akses Pelaku

Jakarta, katakabar.com - Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan seksual di LRT Jabodebek, dengan sistem pengamanan dan penindakan tegas. Sebagai bagian dari komitmen menghadirkan transportasi publik yang aman dan nyaman, KAI menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di seluruh area operasional LRT Jabodebek, baik di kereta maupun di stasiun. Penegasan tersebut disampaikan saar kegiatan sosialisasi pencegahan pelecehan seksual yang digelar di Stasiun Dukuh Atas. Manager of Public Relation LRT Jabodebek, Radhitya Mardika, menyampaikan kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan pengguna yang dilakukan secara berkelanjutan. Adapun pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga disertai mekanisme penindakan tegas. “Transportasi publik adalah ruang bersama yang harus aman bagi siapa pun. KAI dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan LRT Jabodebek. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Menurutnya, sebagai upaya preventif dan responsif, KAI memperkuat sistem pengamanan LRT Jabodebek melalui : -Patroli dan pengawasan dari petugas keamanan dan petugas layanan di setiap perjalanan; -Pengawasan melalui CCTV di area stasiun dan rangkaian kereta; -Kereta khusus wanita yang berada di bagian belakang rangkaian sebagai opsi tambahan perlindungan pada hari kerja (weekday); -Laporan langsung kepada petugas, Contact Center KAI 121, serta media sosial resmi; -Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dan akan melakukan memberikan pendampingan hukum terhadap korban; -KAI menerapkan sanksi layanan berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) serta pemblokiran akses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Diterangkannya, KAI memastikan setiap korban atau pelapor akan mendapatkan penanganan dengan menjaga kerahasiaan identitas serta pendampingan awal oleh petugas LRT Jabodebek di lokasi. Petugas yang berdinas telah mendapatkan arahan untuk merespons laporan secara cepat guna meminimalkan dampak psikologis dan memastikan situasi tetap terkendali. “Keamanan bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal rasa aman pada pelanggan. Kami ingin memastikan pengguna LRT Jabodebek tidak ragu melapor dan yakin bahwa laporan mereka ditangani secara serius,” jelasnya. Ruang Aman Tanggung Jawab Bersama Melalui kampanye langsung kepada pengguna LRT Jabodebek di stasiun Dukuh Atas, KAI mengajak masyarakat untuk turut aktif menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman. Edukasi dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya membangun budaya anti kekerasan di transportasi publik. KAI menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dalam bentuk apa pun. Penguatan pengawasan, penindakan tegas, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi fondasi dalam menjaga transportasi publik tetap aman, inklusif, dan nyaman bagi seluruh pengguna.

Resnarkoba Polres Bengkalis Garuk Dua Pelaku dan Sita 68,59 Gram Sabu dan 2,40 Gram Pil Extasi Hukrim
Hukrim
Kamis, 05 Februari 2026 | 16:59 WIB

Resnarkoba Polres Bengkalis Garuk Dua Pelaku dan Sita 68,59 Gram Sabu dan 2,40 Gram Pil Extasi

Bathin Solapan, katakabar.com - Tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis garuk dua orang pria terduga penyalahgunaan tindak perdana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan pil ektasi, Selasa (3/2) sekitar pukul 15.10 WIB lalu. Mereka diamankan di kawasan Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan setelah lebih dulu penyelidikan pasca penangkapan pelaku sebelumnya. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K,M.Si, melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah ,S.Pd, menyampaikan penangkapan kedua pelaku berawal informasi yang diterima dari hasil interogasi terhadap IDH (pelaku yang sudah diamankan sebelumnya) yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari RD alias R. "Dari situ RD alias R 37 tahun, dan AM alias A 16 tahun beserta barang bukti, berupa tiga plastik pack diduga narkotika jenis sabu seberat 68,59 gram, enam butir pil extasi logo tesla seberat 2,40 gram, satu kantong kain warna hitam berisi narkotika, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, dua bungkus plastik pack kosong, satu unit handphone merk iPhone 10 warna putih, dan uang tunai Rp250 ribu," cerita Aipda Juli. Pelaku RD alias R dan AM alias A, ujarnya, mengakui narkotika tersebut milik mereka diperoleh dari seorang pelaku berinisial GA (dalam penyelidikan). Di mana hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku menunjukkan mereka positif menggunakan Methamphetamine. Ia menegaskan Polres Bengkalis berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis dengan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. “Polres Bengkalis terus berkomitmen menjalankan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami melalui Layanan 110. Jangan ragu untuk ikut berperan aktif. Bersama, kita bisa membuat Bengkalis bebas narkoba," serunya. Saat ini, tambahnya, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan segera dilanjutkan dengan gelar perkara dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika.

Kasus Patok Tanah LBJ Inhu Berujung Penjara Hukrim
Hukrim
Rabu, 05 November 2025 | 16:57 WIB

Kasus Patok Tanah LBJ Inhu Berujung Penjara

Rengat, katakabar.com - Polsek Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu, Riau, tahan sebanyak tujuh orang pelaku penganiayaan seorang petani kelapa sawit. Masing-masing tersangka berinisial THH, BL LB, dan RAS. Ke empat orang itu diketahui bekerja sebagai tenaga keamanan di perkebunan kelapa sawit milik Golden yang diamankan Jumat, 31 Oktober 2025 lalu. Pada Minggu, 2 November 2025, tersangka bertambah sebanyak tiga orang diantaranya ASZ, ANH, dan AL yang turut serta dalam kasus kekerasan tersebut. Kasus ini berawal dari laporan Hamidun Basir, selaku korban pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Ia bersama masyarakat datang ke areal kebun untuk melakukan pemasangan patok tapal batas tanah. Perbuatanya itu, mendapat perlawanan dari penjaga kebun sawit milik Golden dan akhirnya berujung bakuhantam. Korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapat perawatan di Puskesmas Lubuk Batu Jaya. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan personel bekerja dalam kasus ini berdasarkan laporan korban pada Jumat, (31/10). "Hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, ketujuh orang tersebut terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Saat ini mereka sudah ditahan,” terangnya. Sementara, untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu helai baju milik korban, satu bilah samurai, satu buah parang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu. Pada kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana jo Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.