Pencemaran
Sorotan terbaru dari Tag # Pencemaran
Ups! Hampir Setengah Tahun Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Polda Riau Terkesan Lamban
Pekanbaru, katakabara.com - Laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan seorang warga, Sunggul Marihot, disapa GuL di Polda Riau terkesan lamban, sebab hingga kini proses kasus tersebut dinilai masih 'abu-abu', dan belum ada titik terang. Cerita Gul, laporan resmi dilaporkan ke Kriminal Khusus Unit V Siber Kepolisian Daerah Riau pada 26 Januari 2026 lalu, mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, dan dugaan ancaman melalui pesan suara WhatsApp. Menurut keterangan Gul selaku pelapor, dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari unggahan akun Facebook yang diduga dibuat oleh seseorang berinisial DS. Di unggahan tersebut, menurut GuL, terdapat kalimat yang dinilai menyerang nama baik dirinya sekaligus mencantumkan nomor telepon pribadinya di media sosial yang dapat diakses publik. Selain unggahan di Facebook, GuL juga mengaku menerima pesan suara melalui WhatsApp. Ia menilai pesan suara berisi ancaman terhadap dirinya dan keluarga. Ancaman tersebut, ulas Gul, menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran yang sampai saat ini masih dirasakan. Ditegaskan korban, dirinya telah memenuhi seluruh tahapan yang diminta dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Mulai dari menghadiri panggilan pemeriksaan, memberikan keterangan resmi, hingga menjalani tes psikologi sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Tetapi, hingga kini belum ada perkembangan yang diterima terkait tindak lanjut laporan tersebut. “Saya sudah datang memenuhi panggilan, memberikan keterangan, sampai mengikuti tes psikologi sesuai prosedur yang diminta penyidik. Saya berusaha kooperatif karena berharap ada kepastian hukum. Tapi sampai hari ini saya masih menunggu kabar dan belum ada kejelasan,” terangnya Senin (25/5). Ia mengaku kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas sehari-hari dan pekerjaannya. Apalagi ancaman yang diterimanya membuat dirinya terus merasa khawatir, terutama saat harus meninggalkan rumah untuk bekerja. “Saya terus terang masih merasa was-was. Kalau mau melangkah jauh atau keluar untuk bekerja, pikiran saya selalu teringat ancaman itu. Yang paling berat bagi saya adalah rasa khawatir meninggalkan anak dan istri di rumah. Itu yang sampai sekarang masih saya rasakan,” bebernya. Hingga akhir Mei 2026, atau hampir enam bulan sejak laporan dibuat, GuL mengaku masih menunggu perkembangan penanganan dari penyidik Unit Siber Krimsus Kepolisian Daerah Riau. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Harapan saya sederhana. Saya hanya ingin ada kejelasan dari laporan yang sudah saya sampaikan, supaya persoalan ini ada kepastian dan saya juga bisa kembali tenang menjalani aktivitas bersama keluarga, dan proses hukum dapat segera menemui titik terang," sebutnya.
Pencemaran Sungai Bawak Terbukti, Pj Kades Terindikasi 'Main Mata' dan Humas PT SSM Blokir Wartawan
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Skandal pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, akhirnya terbongkar kebusukan selama ini. Hal itu, setelah hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu, secara mutlak membuktikan air Sungai Bawak tercemar parah disebabkan ulah PT Surya Sawit Mandiri (SSM), Tetapi, respons dari pihak terkait justru mencurigakan. Penjabat (Pj) Kepala Desa Koto Tandun, Aly, hingga berita ini diturunkan sama sekali tidak merespons pesan konfirmasi yang dikirimkan masyarakat dan wartawan lewat WhatsApp pribadinya. Padahal, pesan tersebut berisi bukti resmi hasil rapat ekspose pada 20 April 2026 yang memuat temuan nyata kerusakan lingkungan di wilayah yang dipimpinnya. Diamnya sang kepala desa picu kecurigaan keras di tengah masyarakat. Kuat dugaan telah terjadi praktik "main mata" atau kolusi antara pemimpin desa dengan pihak perusahaan demi kepentingan tertentu, sehingga mengabaikan nasib warga yang selama ini menderita akibat limbah beracun. Tidak hanya pejabat desa, pihak manajemen perusahaan terlihat sangat gelisah dan ketakutan. Humas PT SSM, Toni Alexander, yang mewakili empat perusahaan besar sekaligus yakni PT Surya Sawit Mandiri (SSM), PT Karya Cipta Nirvana (KCN), PT Erasawita, dan PT RSM, terbukti bersikap arogan dan tidak bertanggung jawab. Toni Alexander tidak hanya menghindar, tapi secara teknis telah memblokir nomor WhatsApp wartawan. Tindakan ini menunjukkan betapa pihak perusahaan sangat alergi terhadap kebenaran dan berusaha menutup-nutupi fakta bahwa mereka telah merusak alam dan melanggar hukum. Padahal, hasil uji lab sudah di depan mata: Parameter BOD, COD, Amoniak, Minyak & Lemak, hingga TSS terbukti melebihi ambang batas fatal. Sungai yang menjadi sumber kehidupan warga kini telah menjadi racun berjalan. Masyarakat menilai, sikap diam Pj Kepala Desa Aly dan tindakan memblokir komunikasi oleh Toni Alexander adalah bukti pengakuan bersalah secara tidak langsung. Mereka ketarketir menghadapi tuntutan hukum dan kewajiban memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi. "Kalau mereka bersih dan jujur, kenapa harus menghindar? Kenapa kepala desa diam saja melihat rakyatnya sakit-sakitan? Ini jelas ada permainan di balik layar. Kami tidak takut, kami punya bukti kuat!," tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan namanya disebutkan. Masyarakat kini semakin yakin kasus ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan dugaan korupsi dan kolusi yang merugikan negara dan rakyat. Desakan untuk segera menutup perusahaan, dan mencabut izin operasional semakin bulat, ditambah tuntutan agar pihak berwajib juga menyelidiki hubungan mencurigakan antara oknum pejabat desa dengan pengusaha sawit tersebut.
Energy Academy Taja Diklat PPPA Online, Solusi Kelola Pencemaran Air yang Lebih Baik
Jakarta, katakabar.com - Energy Academy taja Diklat PPPA secara online sebagai bentuk komitmen pengelolaan lingkungan lebih bertanggungjawab. Program ini menjadi solusi strategis bagi perusahaan yang ingin memperkuat kapasitas pengelolaan pencemaran air, terutama di sektor industri yang menghasilkan limbah cair dalam jumlah besar. Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) adalah personel kunci yang bertanggung jawab memastikan seluruh proses pengelolaan air limbah berjalan sesuai standar teknis dan regulasi lingkungan. Untuk itu, pelatihan PPPA sangat penting untuk membekali individu dengan kemampuan dalam menganalisis potensi pencemaran, merancang strategi pengendalian, serta mengawasi implementasinya secara menyeluruh. Training PPPA dirancang untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pemerintah yang semakin ketat terkait pengendalian limbah cair. Diklat PPPA yang diselenggarakan oleh Energy Academy mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018, yang menjadi acuan utama dalam penetapan standar kompetensi bagi PPPA dan POPAL. Dengan merujuk pada regulasi ini, pelatihan memastikan setiap peserta memperoleh pemahaman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sangat penting, sebab perusahaan yang tidak memiliki tenaga bersertifikat dapat dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi lingkungan.
Energy Academy Kenalkan Training PPPA: Jawaban Tantangan Pencemaran Air di Berbagai Sektor
Jakarta, katakabar.com - Pencemaran air jadi salah satu isu lingkungan krusial yang terus mendapatkan perhatian dari pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri. Hampir setiap sektor, mulai dari manufaktur, pertambangan, hingga perkebunan, berpotensi mencemari sumber daya air dengan limbah yang dihasilkannya. Menyadari dampak serius yang bisa timbul, pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai regulasi untuk memastikan setiap kegiatan usaha memenuhi standar pengelolaan air limbah yang ketat. Salah satu peraturan yang menjadi acuan penting adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMENLHK) Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018, yang antara lain mengatur standar dan sertifikasi kompetensi bagi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operasional Air Limbah (POPAL). Untuk mendukung pemenuhan regulasi dan meningkatkan kompetensi SDM di bidang pengelolaan air, Energy Academy menghadirkan Training Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).