Pengancaman

Sorotan terbaru dari Tag # Pengancaman

SPDP Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman Naik Penyidikan, Pelapor Apresiasi Polda Riau Hukrim
Hukrim
14 jam yang lalu

SPDP Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman Naik Penyidikan, Pelapor Apresiasi Polda Riau

Pekanbaru, katakabar.com - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan pencemaran nama baik, dan pengancaman naik jadi penyidikan. Pelapor, Sunggul Marihot alias Gul, apresiasi dan terima kasih Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. "SPDP Nomor SPDP/4/VI/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus pada 4 Juni 2026 tersebut diterbitkan terkait laporan polisi yang dilayangkan pelapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dan pengancaman melalui media elektronik telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau," ujar Gul didampingi Kuasa Hukumnya, Dr. Jonianto Silalahi, S.H.,M.H, Rabu (10/6) malam. Dalam surat yang kami terima, kata Gul, penyidik menjelaskan perkara telah memasuki tahap penyidikan. Tetapi, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, dan belum menetapkan tersangka pada perkara tersebut. Ditreskrimsus Polda Riau yang telah bekerja profesional menindaklanjuti laporan yang disampaikan dirinya. “Saya ucapkan terima kasih kepada Polda Riau, khususnya penyidik Ditreskrimsus yang telah memproses laporan saya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya menghormati seluruh tahapan yang sedang berjalan dan berharap proses ini dapat berjalan sampai tuntas,” ucap Gul. Selain kepada kepolisian, Gul menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukumnya yang terus memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. “Saya ucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum telah mendampingi, dan mengawal perkara ini sejak awal. Dukungan dan pendampingan yang diberikan sangat berarti bagi saya dan keluarga dalam mencari keadilan,” jelasnya. Menurut Gul, perkembangan tersebut menjadi kabar yang memberikan harapan bagi dirinya setelah sebelumnya menunggu proses penanganan laporan yang telah disampaikan ke Polda Riau. Ia berharap penyidik dapat terus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap seluruh fakta hukum yang ada sehingga perkara tersebut dapat memperoleh kepastian hukum. “Kami percaya kepada institusi penegak hukum. Harapan kami hanya satu, yakni agar proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” sebutnya. Sementara, berdasarkan surat yang diterbitkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, perkembangan penanganan perkara akan terus dikoordinasikan dengan pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ups! Hampir Setengah Tahun Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Polda Riau Terkesan Lamban Hukrim
Hukrim
Senin, 25 Mei 2026 | 10:35 WIB

Ups! Hampir Setengah Tahun Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Polda Riau Terkesan Lamban

Pekanbaru, katakabara.com - Laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan seorang warga, Sunggul Marihot, disapa GuL di Polda Riau terkesan lamban, sebab hingga kini proses kasus tersebut dinilai masih 'abu-abu', dan belum ada titik terang. Cerita Gul, laporan resmi dilaporkan ke Kriminal Khusus Unit V Siber Kepolisian Daerah Riau pada 26 Januari 2026 lalu, mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, dan dugaan ancaman melalui pesan suara WhatsApp. Menurut keterangan Gul selaku pelapor, dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari unggahan akun Facebook yang diduga dibuat oleh seseorang berinisial DS. Di unggahan tersebut, menurut GuL, terdapat kalimat yang dinilai menyerang nama baik dirinya sekaligus mencantumkan nomor telepon pribadinya di media sosial yang dapat diakses publik. Selain unggahan di Facebook, GuL juga mengaku menerima pesan suara melalui WhatsApp. Ia menilai pesan suara berisi ancaman terhadap dirinya dan keluarga. Ancaman tersebut, ulas Gul, menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran yang sampai saat ini masih dirasakan. Ditegaskan korban, dirinya telah memenuhi seluruh tahapan yang diminta dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Mulai dari menghadiri panggilan pemeriksaan, memberikan keterangan resmi, hingga menjalani tes psikologi sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Tetapi, hingga kini belum ada perkembangan yang diterima terkait tindak lanjut laporan tersebut. “Saya sudah datang memenuhi panggilan, memberikan keterangan, sampai mengikuti tes psikologi sesuai prosedur yang diminta penyidik. Saya berusaha kooperatif karena berharap ada kepastian hukum. Tapi sampai hari ini saya masih menunggu kabar dan belum ada kejelasan,” terangnya Senin (25/5). Ia mengaku kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas sehari-hari dan pekerjaannya. Apalagi ancaman yang diterimanya membuat dirinya terus merasa khawatir, terutama saat harus meninggalkan rumah untuk bekerja. “Saya terus terang masih merasa was-was. Kalau mau melangkah jauh atau keluar untuk bekerja, pikiran saya selalu teringat ancaman itu. Yang paling berat bagi saya adalah rasa khawatir meninggalkan anak dan istri di rumah. Itu yang sampai sekarang masih saya rasakan,” bebernya. Hingga akhir Mei 2026, atau hampir enam bulan sejak laporan dibuat, GuL mengaku masih menunggu perkembangan penanganan dari penyidik Unit Siber Krimsus Kepolisian Daerah Riau. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Harapan saya sederhana. Saya hanya ingin ada kejelasan dari laporan yang sudah saya sampaikan, supaya persoalan ini ada kepastian dan saya juga bisa kembali tenang menjalani aktivitas bersama keluarga, dan proses hukum dapat segera menemui titik terang," sebutnya.