Perlintasan

Sorotan terbaru dari Tag # Perlintasan

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan: KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Tangerang Lingkungan
Lingkungan
14 jam yang lalu

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan: KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Tangerang

Jakarta, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta terus perkuat upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api melalui penataan akses masyarakat di sekitar jalur rel. Di antars langkah yang dilakukan adalah penutupan perlintasan sebidang tidak resmi di KM 38+6/7 yang berada di wilayah Kelurahan Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (9/6) kemarin. Penutupan itu dilakukan sebagai bagian dari program berkelanjutan KAI dalam menciptakan operasional perkeretaapian yang semakin aman, selamat, dan andal, sekaligus mengurangi potensi kecelakaan yang dapat terjadi akibat aktivitas masyarakat yang melintas pada akses yang tidak diperuntukkan sebagai perlintasan resmi. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan keberadaan perlintasan liar masih menjadi salah satu tantangan dalam upaya peningkatan keselamatan perkeretaapian. Lantaran itu, KAI secara konsisten melakukan penataan dan penutupan akses-akses yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan masyarakat. “Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan tidak resmi ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan di jalur kereta api. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku di area perkeretaapian,” ujar Franoto. Kegiatan penutupan melibatkan berbagai unsur, antara lain jajaran KAI Daop 1 Jakarta, Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten, aparat keamanan, unsur pengamanan internal KAI, serta perangkat wilayah setempat. Sinergi antarinstansi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya keselamatan transportasi perkeretaapian yang berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemasangan patok penghalang sehingga akses tersebut tertutup secara permanen dan tidak lagi dapat dilalui kendaraan maupun pejalan kaki. Seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur keselamatan dan tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api. Franoto menambahkan bahwa penutupan perlintasan tidak resmi merupakan salah satu bentuk implementasi komitmen KAI dalam mendukung program peningkatan keselamatan perkeretaapian nasional. Selain melalui penataan akses, KAI juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya beraktivitas di jalur rel dan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. “Kami mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, aparat terkait, serta masyarakat dalam setiap upaya peningkatan keselamatan yang dilakukan KAI. Keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi seluruh pihak,” tambahnya. Diharapkan langkah ini dapat menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi seluruh pelanggan maupun masyarakat di sekitar jalur kereta api.

KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Penutupan 40 Perlintasan Liar Hingga Agustus 2026 Nasional
Nasional
Senin, 25 Mei 2026 | 16:10 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Penutupan 40 Perlintasan Liar Hingga Agustus 2026

Jakarta, katakabar.com - PT KAI (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus perkuat komitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api melalui program penutupan dan penanganan perlintasan sebidang liar di wilayah operasional Daop 1 Jakarta. Di mana targetnya hingga Agustus 2026, KAI Daop 1 Jakarta melakukan penutupan sebanyak 40 titik perlintasan liar yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Program tersebut dilaksanakan secara bertahap melalui sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah setempat, Kepolisian, Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jakarta, aparat kewilayahan, serta stakeholder terkait lainnya guna menciptakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan. Sebaran penutupan perlintasan liar meliputi: * Kabupaten Bogor: 15 titik * DKI Jakarta: 7 titik * Sukabumi: 5 titik * Banten: 8 titik * Bekasi: 2 titik * Karawang: 2 titik * Depok: 1 titik. Program penutupan perlintasan liar dilakukan sebagai langkah nyata dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang tidak resmi yang sangat berbahaya karena umumnya tidak dilengkapi alat pengaman, tidak dijaga petugas, serta memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan. Wilayah Kabupaten Bogor 15 Titik Lokasi dilakukan di sejumlah lokasi antara lain: * KM 48+2/3 lintas Cilebut–Bogor kawasan Kampung Pledang * KM 49+512 lintas Cilebut–Bogor kawasan Gang Blok Asem * KM 51+7/8 lintas Nambo–Badak di Jalan Klapa Nunggal * KM 50+2/3 lintas Cilejit–Daru kawasan Desa Mekarsari * KM 53+285 lintas Daru–Tenjo kawasan Raya Cilaku * KM 46+172 lintas Bojonggede–Cilebut kawasan Sipatahuanan * KM 42+265 lintas Citayam–Bojonggede kawasan Dodol * KM 56+202 lintas Tenjo–Tigaraksa kawasan Kampung Sukalikatke * KM45+254 lintas Bojonggede-Cilebut * KM 41+550 lintas Citayam–Bojonggede kawasan Gang Paseban * KM 49+178 lintas Cilejit–Daru kawasan Kampung Lame * KM 50+164 lintas Cilebut–Bogor kawasan Tugu Wates * KM 49+296 lintas Cilebut–Bogor kawasan Gang Mesjid * KM 40+490 lintas Citayam–Bojonggede kawasan Gang Jamal * KM 16+269 lintas Maseng–Cigombong kawasan Slawi. Wilayah DKI Jakarta 7 Titik Lokasi dilakukan di wilayah Jakarta Selatan, Barat, Timur, Utara, dan Pusat meliputi: * KM 13+121 lintas Tebet–Cawang di Jalan Asem Baris, Jakarta Selatan * KM 12+279 lintas Kalideres–Poris di Jalan Pandan, Jakarta Barat * KM 9+187 lintas Tanah Abang–Palmerah di Gang Warga, Jakarta Pusat * KM 0+389 lintas Ancol–Rajawali di Jalan Pademangan Gang Mawa, Jakarta Utara * KM 2+450 lintas Angke–Duri di Jalan Kampung Angke, Jakarta Barat * KM 18+575 dan KM 18+844 lintas Buaran–Klender Baru kawasan Penggilingan, Jakarta Timur. Wilayah Sukabumi 5 Titik Lokasi di: * KM 50+991 lintas Karangtengah–Sukabumi kawasan Pada Asih * KM 58+179 lintas Sukabumi–Cianjur kawasan Cijangkar * KM 32+335 lintas Cicurug–Parungkuda kawasan Desa Langsari * KM 37+663 lintas Parungkuda–Cibadak kawasan Kampung Baru * KM 22+255 lintas Cigombong–Cicurug kawasan Hawai. Wilayah Banten – 8 Titik Lokasi dilakukan di Kabupaten Lebak, Tangerang Selatan, Serang, dan Cilegon meliputi: * KM 64+526 lintas Maja–Citeras kawasan Perkebunan, Lebak * KM 38+3/4 lintas Cicayur–Parungpanjang, Tangerang Selatan * KM 136+6/7 lintas Cilegon–Krenceng kawasan Cilegon, Ramanuju * KM 147+468 lintas Krenceng–Merak di Cilegon, Jalan Rosalia * KM 104+7/8 lintas Kreuseuk–Walantaka kawasan Serang, Walantaka * KM 73+438 lintas Citeras–Rangkasbitung kawasan Lebak, Nameng * KM 81+346 lintas Rangkasbitung–Jambu Baru kawasan Lebak, Kampung * KM 38+050 lintas Cisauk–Parungpanjang kawasan Tangsel, Kampung Kandang. Wilayah Bekasi 2 Titik Lokasi dilakukan di: * KM 30+826 lintas Bekasi Timur–Tambun * KM 24+780 lintas Kranji–Bekasi kawasan Pangeran Jayakarta. Wilayah Karawang – 2 Titik Lokasi dilakukan di: * KM 85+454 lintas Cikampek–Cibungur * KM 84+730 lintas Cikampek–Tanjungrasa kawasan Gang Madi. Wilayah Depok 1 Titik Lokasi dilakukan di: * KM 39+0 lintas Citayam–Cibinong kawasan Jlangen Kampung LIPI. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan kegiatan penutupan perlintasan liar merupakan program berkelanjutan yang dilakukan secara bertahap bersama stakeholder terkait guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. “KAI Daop 1 Jakarta terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Penutupan perlintasan liar dilakukan sebagai langkah preventif dan menciptakan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan tertib,” ujar Franoto. Franoto menambahkan keberhasilan program ini memerlukan dukungan dan kolaborasi aktif dari seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah, Kepolisian, Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jakarta, aparat kewilayahan, hingga masyarakat. “Kami memohon dukungan dari masyarakat dan seluruh lini jajaran pemerintah terhadap kegiatan ini. Langkah penutupan perlintasan liar merupakan aksi bersama demi keselamatan bersama, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” jelas Franoto, seraya menekankan 'Rel Bukan Jalan Pintas, Keselamatan adalah Prioritas'.

Kolaborasi KAI, DJKA dan BTP Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang di Libur Lebaran 2026 Lingkungan
Lingkungan
Selasa, 24 Maret 2026 | 11:18 WIB

Kolaborasi KAI, DJKA dan BTP Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang di Libur Lebaran 2026

Palembang, katakabar.com - Masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus perkuat komitmen keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Melalui kolaborasi strategis bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Palembang, KAI Divre III Palembang menggelar sosialisasi keselamatan di sejumlah perlintasan sebidang, khususnya yang tidak dilengkapi palang pintu. Upaya ini penting seiring meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa angkutan Lebaran, di mana potensi kepadatan lalu lintas di sekitar jalur kereta api juga mengalami peningkatan signifikan. Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang. “Kami bersama DJKA dan BTP Kelas II Palembang secara aktif mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Dengan meningkatnya mobilitas saat Lebaran, kewaspadaan pengguna jalan harus semakin ditingkatkan,” kata Aida. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di empat titik, yakni: - JPL 88 KM 396+7 emplasemen Stasiun Kramasan * KM 396+5 emplasemen Stasiun Kramasan (perlintasan bawah Fly Over Kramasan) * KM 384+8 emplasemen Stasiun Kramasan (Perlintasan Kapuk) * JPL 87B KM 393+9 petak jalan antara Stasiun Kramasan – Stasiun Simpang (Perlintasan Muara Kelingi) Dalam kegiatan tersebut, petugas turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan kepada pengguna jalan, sekaligus memasang spanduk keselamatan sebagai pengingat visual yang mudah dikenali masyarakat. Sepanjang bulan Maret 2026, KAI Divre III Palembang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan sebanyak 6 kali serta memasang 70 spanduk di berbagai titik perlintasan wilayah Divre III Palembang, dengan fokus pada perlintasan tanpa palang pintu yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi. Aida menambahkan upaya peningkatan keselamatan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor serta dukungan penuh dari masyarakat. “Perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI atau pemerintah, tetapi juga seluruh pengguna jalan. Peran aktif masyarakat sangat krusial dalam menciptakan keselamatan, di antaranya dengan mematuhi rambu lalu lintas, mendahulukan perjalanan kereta api, serta tidak menerobos palang pintu,” tegasnya. KAI Divre III Palembang juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar jalur kereta api. Warga diharapkan dapat segera melaporkan apabila menemukan potensi bahaya atau adanya perlintasan liar baru kepada petugas di stasiun terdekat maupun melalui Contact Center KAI 121. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mendukung upaya penutupan perlintasan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. “Melalui sinergi antara KAI, DJKA, BTP Kelas II Palembang, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terus meningkat, sehingga perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat selama masa libur Lebaran dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan selamat,” sebut Aida.

Jaga Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 4 Tutup Perlintasan Sebidang di Grobogan Lingkungan
Lingkungan
Senin, 09 Februari 2026 | 11:00 WIB

Jaga Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 4 Tutup Perlintasan Sebidang di Grobogan

Jawa Tengah, katakabar.com - Guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, KAI Daop 4 Semarang menutup perlintasan sebidang tidak terjaga JPL 83 Km 59+0/1 pada petak jalan Stasiun Karangsono - Stasiun Gundih, wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kegiatan penutupan perlintasan tersebut dilaksanakan Sabtu (7/2) lalu. Menurut Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, penutupan perlintasan sebidang ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisasi potensi kecelakaan lalu lintas dan perjalanan kereta api. “Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan. Penutupan dilakukan karena perlintasan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan dan demi melindungi keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat,” kata Luqman. Kata Luqman, penutupan perlintasan sebidang tersebut merupakan bagian dari komitmen KAI dalam mendukung peningkatan keselamatan transportasi perkeretaapian secara berkelanjutan, sekaligus upaya menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. Sebelumnya, KAI Daop 4 Semarang telah berkoordinasi dengan unsur kewilayahan setempat sehingga pada pelaksanaannya berjalan lancar. Warga yang telah mendapatkan sosialisasi sebelumnya juga menyatakan tidak keberatan atas penutupan perlintasan karena memahami pentingnya keselamatan bersama. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, serta tidak ditemukan hal-hal menonjol. Cuaca pada saat pelaksanaan kegiatan dilaporkan cerah. KAI Daop 4 Semarang mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan, mematuhi rambu-rambu, serta mendahulukan perjalanan kereta api. "Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dalam meningkatkan keselamatan khususnya di area perlintasan sebidang mewujudkan transportasi perkeretaapian yang selamat, andal, dan berkelanjutan," serunya.

KAI Daop 8 dan Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang Default
Default
Minggu, 10 Agustus 2025 | 18:10 WIB

KAI Daop 8 dan Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang

Surabaya, katakabar.com - Guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya gelar kegiatan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api yang melibatkan komunitas pecinta kereta api (Railfans) Java Train. Kegiatan ini digelar di salah satu titik perlintasan rawan kecelakaan di Jalur Perlintasan Langsung atau JPL Nomor 78, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, Sabtu (9/8) kemarin. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, sinergi antara operator kereta api dan komunitas sangat penting untuk menciptakan budaya keselamatan bersama. "Kami bersama Komunitas Java Train kembali menyelenggarakan sosialisasi keselamatan yang bertujuan untuk mengedukasi pengguna jalan agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang, tidak menerobos, serta mematuhi rambu-rambu yang ada," ujarnya. Sementara, Ketua Umum Divisi Pusat Java Train Indonesia, Panca Agung mengutarakan, keselamatan tanggung jawab bersama. Kami sebagai komunitas railfans yang selama ini dekat dengan dunia perkeretaapian turut berkontribusi dalam menyebarkan pesan-pesan keselamatan kepada masyarakat luas. Di kegiatan ini, kata Panca, tim dari KAI Daop 8 Surabaya bersama para pengurus maupun anggota dari komunitas railfans turut serta melakukan kampanye simpatik kepada pengguna jalan agar dapat tertib ketika akan melintasi perlintasan sebidang, membagikan pamflet himbauan keselamatan, serta memberikan edukasi langsung di lapangan mengenai tata cara melintasi perlintasan sebidang yang aman.

Berhenti Sejenak Kala Lewati Perlintasan KA Demi Keselamatan Bersama Lingkungan
Lingkungan
Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:40 WIB

Berhenti Sejenak Kala Lewati Perlintasan KA Demi Keselamatan Bersama

Jakarta, katakabar.com - Setiap pengendara wajib berhenti sejenak saat melintasi perlintasan kereta api atau KA. Tindakan sederhana seperti memperhatikan rambu, menengok kiri-kanan, dan menunggu palang pintu terbuka bentuk nyata kepedulian kepada keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan ini demi menghemat waktu, tanpa menyadari bahaya besar yang mengintai. Soalnya, KA membutuhkan jarak dan waktu pengereman yang panjang untuk berhenti total. Ketika kendaraan menerobos perlintasan, potensi kecelakaan menjadi sangat tinggi dan fatal. Peran Petugas Penjaga Pintu Lintasan atau PJL di setiap perlintasan KA menjadi sangat penting mengamankan perjalanan kereta api. Keselamatan pengguna jalan di perlintasan bergantung pada tingkat kepatuhan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan di perlintasan. KAI Properti sebagai entitas pengelola sejumlah fasilitas perlintasan dan penyedia beberapa petugas PJL di berbagai wilayah, terus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan. Kehadiran petugas PJL bukanlah pengganti kewaspadaan, tetapi pelengkap sistem keselamatan yang tetap memerlukan kesadaran penuh dari pengguna jalan. "Keselamatan prioritas utama ekosistem perkeretaapian. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru, melainkan meluangkan beberapa detik untuk berhenti dan memastikan aman sebelum melintasi rel. Satu tindakan kecil ini dapat menyelamatkan banyak nyawa,” kata Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja. Menurut Ramdhani, aturan terkait keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi: "Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA," jelasnya. Sementara, ujarnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menegaskan: "Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain," imbuhnya.

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar di Bekasi Jabar Nasional
Nasional
Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar di Bekasi Jabar

Jakarta, katakabar.com - Upaya peningkatan keselamatan PerKA terus ditingkatkan KAI Daop 1 Jakarta, yang salahsatunya dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar, Kamis (19/6) lalu. Perlintasan liar tersebut berada di kilometer 24+300/400 petak jalan antara Sta Bekasi–Sta Kranji, yang berada di RT01 RW03, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kegiatan penutupan ini diawali dengan pelaksanaan safety briefing yang dipimpin oleh Kepala Pleton B Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Daop 1 Jakarta, Juremi. Di kegiatan ini dihadiri oleh Tim Jalan Rel dan Jembatan KAI Daop 1 Jakarta, Tim Polsuska KAI Daop 1 Jakarta, Lurah Kranji Entry Gracia, Babinmaspol, RT/RW, toko masyarakat, beserta jajaran masing-masing. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk nyata komitmen KAI dalam menjaga keselamatan dan kelancaran operasional perjalanan kereta api. Keberadaan perlintasan liar tanpa izin dan tanpa sistem pengamanan resmi memiliki potensi risiko yang mengakibatkan gangguan keelamatan terhadap perjalanan kereta api, maupun bagi pengguna jalan. Dijelaskannya, penutupan ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain. Perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan : a. Kecepatan kereta api yang melintas pada perlintasan kurang dari 60 km/jam; b. Selang waktu antara kereta api satu dengan kereta api berikutnya (headway) yang melintas pada lokasi tersebut minimal 30 (tiga puluh) menit; c. Jalan yang melintas adalah jalan kelas Ill; d. Jarak perlintasan yang satu dengan yang lainnya pada satu jalur kereta api tidak kurang dari 800 meter; e. Tidak terletak pada lengkungan jalur kereta api atau jalan: f. Jarak pandang bebas bagi masinis kereta api minimal 500 meter maupun pengendara kendaraan bermotor dengan jarak minimal 150 meter. “Perlintasan liar ini tidak terdapat penjaga dan sering dilalui oleh kendaraan serta pejalan kaki. Oleh karena itu, penutupan dilakukan demi menghindari potensi bahaya dan menciptakan perjalanan KA yang lebih aman,” kata Ixfan.

KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar, Seru Masyarakat Bangkit Bersama Nasional
Nasional
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:33 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar, Seru Masyarakat Bangkit Bersama

Jakarta, katakabar.com - Maraknya kecelakaan di perlintasan sebidang, dan petak jalan, penutupan perlintasan liar menjadi langkah nyata, dan preventif guna menekan risiko dan melindungi keselamatan masyarakat. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus perkuat komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan menutup perlintasan sebidang liar atau tidak berizin di wilayahnya. Lihat, Selasa (20/5) lalu, telah dilakukan penutupan tiga titik perlintasan liar di petak jalan Klari-Kosambi, yakni: 1. Km 71+00/100 (dekat lapangan bola), 2. Km 71+200 (dekat lapangan bola), 3. Km 73+300 (belakang Kelurahan Duren, dekat SD Negeri Duren). Jadi, hingga Selasa, 20 Mei 2025 KAI Daop 1 Jakarta telah menutup sebanyak 22 titik perlintasan sebidang tanpa izin atau perlintasan sebidang liar setara 55 persen dari yang telah diprogramkan, yakni totalnya 40 titik. Sementara satu titik lainnya di kilometer 74+700 direncanakan untuk ditutup dalam waktu dekat. Langkah ini menjadi semakin mendesak mengingat tingginya angka kejadian temperan (tabrakan di perlintasan) yang terjadi di wilayah Daop 1 Jakarta. Hingga Rabu, 21 Mei 2025, telah tercatat 99 kejadian temperan yang melibatkan kendaraan, orang, maupun hewan. Rinciannya: