PHR Peduli: 400 Paket Sembako Murah Disalurkan ke Warga Empat Desa di Pinggir Riau
Riau
Jumat, 05 Juni 2026 | 11:03 WIB

PHR Peduli: 400 Paket Sembako Murah Disalurkan ke Warga Empat Desa di Pinggir

Duri, katakabar.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan Peduli, total 400 paket sembako murah disalurkan ke warga empat desa di wilayah operasional, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (4/6) kemarin. Kegiatan itu sebagai komitmen perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor Migas kepada masyarakat sekitar area operasi melalui program 'Energizing Community & Environment'. Aksi sosial pasar murah ini sasar warga Desa Pinggir, Muara Basung, Balai Pungut, dan Tengganau. Warga cukup merogoh kocek Rp20 ribu saja. Paket tersebut berisi berbagai kebutuhan pokok penting yang diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi dan dapur keluarga di wilayah tersebut. Antusiasme masyarakat sangat tinggi sejak acara dimulai. Warga berbondong-bondong datang dengan tertib dan penuh rasa syukur untuk mendapatkan paket sembako murah tersebut. Kehadiran program ini dirasakan langsung manfaatnya sebagai bentuk nyata sinergi dan kehadiran PHR di tengah masyarakat. "Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada PHR. Pasar murah ini sangat membantu kami, apalagi dengan harga yang sangat terjangkau di tengah kondisi saat ini," kata seorang warga, Dewi. Bersamaan dengan momentum positif tersebut, PHR juga memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan sosialisasi penting terkait kelancaran operasional perusahaan. Di hadapan masyarakat dan tokoh setempat, PHR memohon doa restu dan dukungan penuh agar seluruh tahapan operasi tersebut dapat berjalan dengan aman, selamat, dan lancar tanpa hambatan, demi kebaikan bersama dan kemajuan daerah. Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay S.Sos., M.Si memberikan apresiasi yang tinggi atas kepedulian nyata yang ditunjukkan PHR kepada warganya. Ia mengaku sangat bahagia atas kehadiran PHR beserta mitra kerja yang menyelenggarakan program sembako murah ini. "Kami sangat bahagia karena hari ini PHR dan mitra kerja hadir membawa sembako murah bagi masyarakat kami. Sebanyak 400 paket dibagikan untuk 4 desa. Menariknya, kupon senilai Rp20 ribu rupiah yang dikumpulkan dari masyarakat diserahkan kembali ke masjid dan mushola untuk kepentingan masyarakat lagi. Artinya, program ini memberikan manfaat ganda bagi kita semua," ulas Zama Rico. Selain itu, ia memuji pola komunikasi yang dibangun oleh pihak perusahaan belakangan ini. "Kami sangat mengapresiasi PHR. Saat ini koordinasi dan komunikasi berjalan dengan sangat baik. Setiap ada dinamika, selalu diberikan solusi yang bagus. Mari kita doakan bersama agar PHR terus memberikan manfaat dan energi bagi bangsa," jelasnya. Manager Field Operation North PHR, Azumar Ridwan, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari masyarakat Kecamatan Pinggir. Menurutnya, aksi sosial ini merupakan bukti nyata komitmen perusahaan untuk memberikan dampak positif langsung di wilayah operasi. "Melalui 400 paket sembako ini, kami berharap dapat sedikit meringankan beban kebutuhan pokok bapak dan ibu sekalian. Kami ingin bantuan ini tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan," ujar Azumar. Ia menambahkan selain fokus pada ketahanan energi nasional, PHR juga berkomitmen untuk tumbuh bersama masyarakat sekitar. Kegiatan ini juga dibarengi dengan syukuran atas berjalannya proyek di area North, Blok Rokan. "Operasional Blok Rokan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami memohon doa restu agar seluruh operasional PHR berjalan lancar dan selamat, sehingga kami dapat terus menyalurkan energi untuk kebutuhan bangsa Indonesia," sebutnya. Tentang PHR Zona Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diantara anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah  Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018. Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021. Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan WK Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041. Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations). WK Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina. Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan.

PT SAI Luruskan Informasi, Insiden Penangkapan Benturan Wajar Bukan Penganiayaan Hukrim
Hukrim
Rabu, 03 Juni 2026 | 12:22 WIB

PT SAI Luruskan Informasi, Insiden Penangkapan Benturan Wajar Bukan Penganiayaan

Rokan Hulu, katakabar.com - Pihak manajemen PT Sawit Asahan Indah (PT SAI) meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai insiden penangkapan terduga pencuri sawit di Afd Juliet. Manajemen membantah keras adanya tindakan penganiayaan, dan menegaskan apa yang terjadi murni benturan fisik wajar ketika proses penangkapan tersangka yang berusaha melarikan diri, dan meronta. CDO PT SAI, Ilka, menjelaskan kronologi kejadian bermula Selasa (2/6) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah tim keamanan menerima laporan adanya pencurian. Tiga personel dikerahkan dan berhasil melihat 4 orang pelaku. Saat hendak diamankan, mereka mencoba kabur. Salah satu pelaku berinisial SAR terjungkal dan jatuh terlungkup. "Waktu dia mau berdiri lagi untuk lari, rekan kami langsung menabrak pakai badan sendiri untuk menghentikan larinya. Itu kan namanya benturan fisik saat penangkapan, bukan sengaja memukul. Karena dia juga berusaha melepaskan diri dan meronta," jelas, Rabu (3/6). Prosedur Medis Ketat, Perusahaan Tanggung Penuh Berbeda dengan isu yang menyebutkan korban dibiarkan atau disiksa, pihak perusahaan justru menjalankan prosedur keselamatan yang sangat ketat. Segera setelah tersangka mengeluh sakit dada, ia dibawa ke poliklinik perusahaan, kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Ujung Batu untuk pemeriksaan maksimal. "Kita cek tensi, jantung, semuanya bagus. Tapi supaya lebih meyakinkan dan demi keselamatan, kita perintahkan lakukan Rontgen dan CT Scan. Biayanya tidak murah, tapi kami tanggung semua demi kejelasan medis," ucapnya. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan kondisi korban aman, tidak ada luka dalam, tidak ada pendarahan, dan hanya terindikasi benturan biasa. "Itu kan fakta medis. Kalau dia bilang sakit atau mengaku dipukul, itu wajar sebagai bentuk pembelaan diri. Siapa pun orangnya pasti akan berusaha membenarkan posisinya," terang Ilka. Khawatir Halangi Keadilan Sempat terjadi perbedaan pendapat saat keluarga meminta korban segera dibawa pulang. Pihak perusahaan sempat menolak karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan di luar pengawasan yang justru bisa merugikan kedua belah pihak. "Kami bilang jangan dulu dilepas, takutnya nanti dia melukai diri sendiri di rumah terus kami yang disalahkan. Tapi setelah berkonsultasi dan mendapat arahan langsung dari Kapolsek Rambah Samo AKP Sariose, S.H., akhirnya korban dipulangkan dengan catatan bukti dan saksi sudah diamankan," sebutnya. Barang Bukti Melimpah Dari insiden tersebut, diamankan TBS sawit sebanyak kurang lebih 20 tandan dengan berat di atas 1 ton. Tiga rekannya berhasil kabur namun identitas sudah diketahui. "Intinya, ini bukan penganiayaan. Ini proses penangkapan yang wajar. Kalau di masyarakat biasa mungkin sudah babak belur, kami justru selamatkan dan obati. Bukti fisik dan saksi mata ada di situ, hasil medis juga jelas. Kami berharap informasi ini bisa meluruskan agar perusahaan tidak terkesan disalahkan semena-mena," tegas Ilka. Hingga saat ini kasus masih diproses secara hukum di Polsek Rambah Samo melalui mekanisme yang berlaku.

Polsek Mandau Borgol 2 Pria Warga Balik Alam dan Simpang Padang Gegara Sabu Hukrim
Hukrim
Senin, 25 Mei 2026 | 15:16 WIB

Polsek Mandau Borgol 2 Pria Warga Balik Alam dan Simpang Padang Gegara Sabu

Mandau, katakabar.com - Petulangan dua orang warga, masing-masing bernama YR alias Y 28 tahun, buruh warga Jalan Ampang Ampang 125 Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, dan AG alias G 41 tahun, buruh warga KH Wahid Hasyim Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, nyambi sebagai pemuja narkotika jenis sabu berakhir di hotel prodeo Polsek Mandau. Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran pers, Senin (25/5) pagi, pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu bermula tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Simpang Garoga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (24/5) sekitar pukul 21.30 WIB. "Selanjutnya tim menuju ke Simpang Garoga, tiba di tempat langsung mengamankan terduga pelaku YR. Begitu digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kotak rokok yang dilapisin tisu," ujarnya. Dari pengakuan pelaku, kata Betty, barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Gopal (DPO). Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan, dan di hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB pelaku berinisial AG alias G 41 tahun, warga Jalan KH, Wahid Hasyim Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau ditangkap di rumahnya. "Ketika digeledah, ucap Betty, ditemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu di dalam botol obat putih. Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari RINO (DPO)," jelasnya. Kini kedua pelaku, dan barang bukti, terang Betty, telah dibawa ke Mapolsek Mandau guna dilakukan penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut.           "Kepada keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana," sebutnya. Untuk itu, diimbau kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas polisi segera hubungu Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:05 WIB

PTPN I Regional Pererat Silaturahmi dengan Warga Po’ona Lewat Program TJSL

Morowali Utara, katakabar.com - Setelah sebelumnya sapa warga di Desa Lembobelala, langkah kepedulian PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 8 kini berlanjut ke Desa Po’ona, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara. Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), anak usaha Holding Perkebunan Nusantara ini kembali hadir di tengah masyarakat menyalurkan bantuan bagi lansia, rumah ibadah, hingga institusi pendidikan, di pekan keempat April 2026 lalu. Suasana di Gedung BUMDes Po’ona siang itu terasa hangat saat Region Head PTPN 1 Regional 8 Makassar, Misran, menyerahkan langsung bantuan kepada para penerima manfaat. Dalam balutan silaturahmi yang akrab, dua rumah ibadah yakni GKST Bukit Moria Po’ona dan GSJA Rajawali Po’ona masing-masing menerima bantuan dana sebesar Rp25 juta. Dukungan juga mengalir ke sektor pendidikan, di mana TK Bina Kasih Po’ona, SDN Po’ona, dan SMPN 2 Lembo Raya masing-masing menerima bantuan senilai Rp5 juta guna menunjang operasional sekolah. Kehadiran jajaran manajemen didampingi oleh Manager PTPN 1 Regional 8 Unit Beteleme, Rizwan Marzuki, serta Kepala Desa Po’ona, Dionisius Ngongo Moza, bukan sekadar urusan seremonial belaka. Bagi Misran, momen ini adalah jembatan untuk memperkuat ikatan persaudaraan antara perusahaan dengan warga yang berada di wilayah lingkar perkebunan. Ia menegaskan bahwa komitmen ini lahir dari keinginan tulus untuk membangun komunikasi yang harmonis dan berkelanjutan dengan masyarakat setempat. “Kehadiran kami di sini murni untuk membangun silaturahmi dan persaudaraan yang lebih baik dengan masyarakat yang ada di Po’ona,” terang Misran di hadapan perwakilan unsur Tripika, tokoh agama, dan para tenaga pendidik yang hadir. Pernyataan ini sekaligus menjadi penegas bahwa setiap bantuan yang disalurkan merupakan bagian dari tanggung jawab moral perusahaan untuk tumbuh bersama lingkungan sosialnya. Di sela-sela kegiatan, Misran juga memberikan penjelasan terbuka mengenai berbagai aspirasi yang tengah diperjuangkan oleh masyarakat Po’ona saat ini. Ia menekankan pemberian bantuan tersebut tidak memiliki kaitan dengan permasalahan administratif yang sedang berproses. Menurutnya, pihak perusahaan bersama Bupati Morowali Utara dan Kepala Desa terus bekerja intensif mendorong penyelesaian masalah tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan di Jakarta. Dukungan terhadap perjuangan masyarakat Po’ona, lanjut Misran, tetap menjadi perhatian serius yang disikapi secara positif oleh perusahaan. Meski kewenangan akhir berada di tangan Pemerintah Pusat, PTPN 1 Regional 8 berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut sembari memastikan hubungan baik di tingkat tapak tetap terjaga. Penyerahan bantuan ini pun ditutup dengan pembagian sembako bagi para lansia, sebuah simbol sederhana namun bermakna bahwa di tengah dinamika yang ada, kemanusiaan dan kebersamaan tetap menjadi prioritas utama.

H Asmar Tinjau Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Buat Warga Kepulauan Meranti Riau
Riau
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:14 WIB

H Asmar Tinjau Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Buat Warga Kepulauan Meranti

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar tinjau sapi kurban bantuan Presiden Republik Indonesia, H Prabowo Subianto, di Desa Gogok, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Jumat (22/5). Sapi kurban bantuan Presiden RI tersebut memiliki bobot mencapai 903 kilogram dan menjadi salah satu hewan kurban terbesar yang disiapkan untuk masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti di hari raya Idul Adha tahun ini. Saat peninjauan itu, Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar pastikan kondisi kesehatan dan kelayakan hewan kurban sebelum nantinya diserahkan kepada masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian Presiden Republik Indonesia kepada masyarakat Kepulauan Meranti. “Alhamdulillah hari ini kita tinjau langsung sapi kurban bantuan dari Bapak Presiden Republik Indonesia untuk masyarakat Kepulauan Meranti. Kondisi sapi dalam keadaan sehat dan sangat layak untuk dijadikan hewan kurban,” ujar Asmar. Ia menambahkan bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat daerah, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti. “Kami atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia atas bantuan sapi kurban ini. Semoga membawa manfaat dan kebahagiaan bagi masyarakat yang menerima,” jelasnya. Selain melakukan peninjauan, Bupati juga meminta kepada pihak terkait agar memastikan proses perawatan hingga pendistribusian hewan kurban berjalan dengan baik, aman, dan sesuai ketentuan kesehatan hewan. Peninjauan tersebut turut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memastikan seluruh bantuan yang diberikan pemerintah pusat dapat diterima masyarakat dengan baik dan tepat sasaran menjelang hari raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Saat Warga Turun Tangan: Pengamat Hukum Nilai Aksi Massa di Riau Sinyal Kepercayaan Publik Melemah Hukrim
Hukrim
Senin, 11 Mei 2026 | 15:09 WIB

Saat Warga Turun Tangan: Pengamat Hukum Nilai Aksi Massa di Riau Sinyal Kepercayaan Publik Melemah

Pekanbaru, katakabar.com - Sejumlah peristiwa kemarahan warga yang terjadi di beberapa wilayah di Riau, seperti Panipahan dan Rantau Kopar di Kabupaten Rokan Hilir, hingga dinamika sosial di Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi perhatian serius kalangan pengamat hukum. Fenomena tersebut dinilai tidak sekadar tindakan spontan masyarakat, melainkan cerminan keresahan sosial yang telah lama menumpuk, terutama terkait dugaan peredaran narkoba dan gangguan keamanan lingkungan. Pengamat hukum, Erdiansyah, S.H., M.H., menilai aksi warga yang turun langsung ke lapangan bentuk kekecewaan terhadap kondisi sosial yang dianggap tidak segera ditangani secara efektif. Meski demikian, dalam negara hukum, kemarahan masyarakat tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, perusakan, pembakaran, intimidasi, maupun kekerasan bersama-sama. “Peristiwa seperti ini harus dilihat sebagai sinyal serius. Ada keresahan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, terutama jika berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Tetapi dalam negara hukum, masyarakat tidak boleh mengambil alih fungsi aparat penegak hukum. Warga boleh melapor, mengawasi, dan mendesak aparat bertindak, tetapi tidak boleh melakukan tindakan anarkis,” ujarnya. Menurut Erdiansyah, aksi massa yang berujung pada perusakan atau kekerasan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Secara yuridis, tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang maupun barang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Begitu pula pembakaran, pengrusakan bangunan, atau tindakan yang menimbulkan bahaya umum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan pendekatan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penindakan terhadap warga yang terlibat aksi massa. Aparat penegak hukum juga harus melihat akar persoalan yang memicu masyarakat merasa perlu turun langsung. “Jika masyarakat merasa laporan mereka tidak ditindaklanjuti, lingkungan tidak aman, atau melihat dugaan pelaku kejahatan tetap bebas beraktivitas, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan melemah,” jelasnya. Ia menyebut ketidakpuasan terhadap penegakan hukum memang dapat menjadi faktor pendorong munculnya aksi main hakim sendiri. Hal itu tetap tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk melanggar hukum. “Justru di sinilah negara harus hadir lebih cepat, lebih terbuka, dan lebih tegas,” tegasnya. Erdiansyah menilai persoalan ini harus menjadi evaluasi bersama bagi kepolisian, pemerintah daerah, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, RT RW, hingga seluruh unsur terkait. Penanganan peredaran narkoba, menurutnya, tidak cukup hanya melalui operasi sesaat, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pemetaan wilayah rawan, pembongkaran jaringan, perlindungan terhadap pelapor, serta komunikasi terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus. Ia juga menekankan pentingnya membangun mekanisme pelaporan yang cepat, aman, dan transparan agar masyarakat tidak merasa dibiarkan menghadapi persoalan sendiri. “Warga harus mengetahui ke mana harus melapor, siapa yang menangani laporan tersebut, dan sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan. Dengan begitu, masyarakat tidak merasa sendirian menghadapi masalah di lingkungannya,” ucapnya. Selain itu, aparat penegak hukum dinilai perlu memperkuat kehadiran di wilayah-wilayah yang rawan konflik sosial. Langkah pencegahan melalui patroli rutin, dialog dengan warga, penyuluhan hukum, serta koordinasi lintas sektor dianggap lebih efektif dibanding menunggu kemarahan warga pecah menjadi aksi massa. “Solusinya adalah penegakan hukum yang cepat, transparan, dan konsisten. Aparat harus membongkar jaringan kejahatan sampai ke akar-akarnya, bukan hanya menyentuh pelaku kecil. Di sisi lain, masyarakat juga harus diedukasi bahwa melawan narkoba tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” terangnya. Erdiansyah turut mengingatkan agar media dan masyarakat berhati-hati dalam menyimpulkan suatu peristiwa sebagai tindakan anarkis sebelum terdapat informasi yang jelas dan terverifikasi. Setiap peristiwa harus dilihat berdasarkan fakta hukum, lanjutnya, keterangan resmi, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, rangkaian peristiwa kemarahan warga di sejumlah daerah di Riau seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola penegakan hukum dan pelayanan keamanan kepada masyarakat. “Semangat memberantas narkoba dan menjaga keamanan lingkungan tentu harus didukung. Tetapi cara yang digunakan harus tetap berada dalam koridor hukum. Jangan sampai niat menjaga kampung justru melahirkan tindak pidana baru,” tandasnya.

Lantaran Sabu Dua Warga Air Jamban Di Penjara Tim Opsnal Polsek Mandau Hukrim
Hukrim
Senin, 11 Mei 2026 | 13:07 WIB

Lantaran Sabu Dua Warga Air Jamban Di Penjara Tim Opsnal Polsek Mandau

Mandau, katakabar.com - Lantaran Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis sabu dua orang buruh, warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, belakangan diketahui bernama AF alias M 37 tahun dan JW alias J 50 tahun di penjara tim opsnal Polsek Mandau. Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran persnya, Senin (11/5), tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari laporan masyarakat melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis, Minggu (10/5) sekitar 22.40 WIB, mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan AF alias M di kawasan Jalan Nusantara Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Lepas itu, ujar Betty, tim opsnal ke kawasan Jalan Cendrawasih. Tiba di lokasi petugas polisi langsung mengamankan terduga pelaku. Setelah digeledah ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, dan satu unit handphone merek Samsung biru. "Deri pengakuan pelaku, sabu dimilikinya didapatkan dari J (DPO)," kata Betty. Berdasarkan pengakuan, dan keterangan AF alias M, sambungnya, tim opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan, Senin (11/5) 00.03 WIB, dan melakukan penangkapan terhadap J saat berada di dalam rumah di kawasan Jalan Sudirman Gang Kamboja Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. "Setelah digeledah ditemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu didalam kotak bening putih dari pengakuan tsk barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Aris (DPO)," jelasnya. Ditegaskan Betty, kedua pelaku dan barang bukri sudah dibawa ke Mapolsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara ini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. "Diimbau kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tepat, tegas, profesional, dan tuntas," terangnya.

Warga Dusun Batas: Alhamdulillah Jembatan Sei Batang Rampung Lingkungan
Lingkungan
Jumat, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB

Warga Dusun Batas: Alhamdulillah Jembatan Sei Batang Rampung

Pasir Pengaraian, katakabar.com - Jembatan Gantung Sei Sesuok, penghubung vital masyarakat Dusun Batas, Desa Cipang Kanan, Kecamatan Rokan IV Koto, telah rampung dan resmi difungsikan. Kini, warga melangkah tidak ada lagi keraguan dan was-was saat melewati Jembatan Gantung sudah lama didambakan. Kehadiran jembatan ini bukan sekadar menyambungkan dua tebing sungai, melainkan menyatukan harapan rakyat dengan kepedulian pemerintah. Senyum kebahagiaan, dan rasa syukur tak terhingga terpancar jelas dari wajah warga, setelah sekian lama menanti akses yang layak dan aman. Pembangunan infrastruktur strategis ini bukti nyata perhatian besar Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM, yang konsisten hadir di tengah masyarakat hingga ke pelosok desa sekalipun. Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu, H Zulfikri ST, melalui Kabid Jalan dan Jembatan, Resqi Rades ST, menegaskan pembangunan ini adalah wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu di bawah kepemimpinan Anton dan H Syafaruddin Poti. "Kita akan berupaya bekerja semaksimal mungkin untuk kemajuan Rokan Hulu ini. Dengan segala kemampuan yang ada, kita fokuskan pada program skala prioritas yang bertujuan untuk kelancaran distribusi hasil perkebunan masyarakat desa," ujar Resqi Rades ST kepada katakabar.com, Jum’at (8/5). Setiap tetes keringat dan anggaran yang dikerahkan, tegasnya, adalah manifestasi nyata dari janji dan komitmen untuk menyejahterakan rakyat. Pemerintah memahami betul, aksesibilitas yang baik adalah kunci utama kemajuan ekonomi desa. Harapan Baru bagi Masyarakat Dengan beroperasinya Jembatan Gantung Sei Sesuok ini, roda perekonomian warga khususnya mengangkut hasil bumi dan perkebunan dipastikan semakin lancar. Kesulitan yang dulu menjadi cerita kelam, kini berganti menjadi kemudahan yang nyata. Masyarakat pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Jembatan ini menjadi saksi bisu kepemimpinan yang hadir dan peduli selalu meninggalkan jejak manfaat yang abadi bagi rakyatnya.

Diduga Cabuli Siswi SMP Tiga Kali di Mobil, Ayah Bantah Tapi Warga Bilang Sudah Sering Ditawari Damai Hukrim
Hukrim
Jumat, 08 Mei 2026 | 19:00 WIB

Diduga Cabuli Siswi SMP Tiga Kali di Mobil, Ayah Bantah Tapi Warga Bilang Sudah Sering Ditawari Damai

Tandun, katakabar.com – Dunia maya dan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu diguncang drama keadilan sangat memilukan sekaligus memuakkan. Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, berinisial ANJ, kini berubah menjadi skandal penuh kepalsuan. Setelah sebelumnya heboh dengan kondisi korban yang trauma parah hingga menangis minta pindah sekolah, tiba-tiba angin berubah. Sang ayah justru mengeluarkan surat sangkalan. Tetapi, fakta di lapangan justru membocorkan kebusukan lain sebagai upaya menutup kasus ini diduga sudah dilakukan berkali-kali demi keselamatan pelaku. Diketahui, pelaku dituding melakukan tindak asusila terhadap siswi kelas 1 SMPN 5 Tandun berinisial (NS). Aksi bejat ini diduga dilakukan tidak hanya sekali, melainkan berulang kali sebanyak tiga kali di dalam kendaraan pribadi milik pelaku saat modus antar jemput sekolah. Akibat perbuatan biadab itu, kondisi psikologis korban hancur lebur. Sang anak mengalami guncangan mental yang sangat berat hingga memohon kepada orang tuanya agar diizinkan pindah sekolah. Ia mengaku tidak sanggup lagi melanjutkan pendidikan, merasa malu, takut, dan tidak nyaman. Masa depan cerah yang seharusnya ia raih kini seolah terancam putus. Tiba-tiba Berubah Haluan dan Surat Pernyataan di Atas Materai Membuat publik bertanya-tanya dan darah mendidih, tiba-tiba pihak keluarga korban, Agus selaku ayah, membuat surat pernyataan resmi yang ditandatangani di atas materai Rp10.000. Di surat tersebut, Agus justru memutarbalikkan fakta dan menyatakan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan ANJ terhadap anaknya adalah 'tidak benar'. "Selaku orang tua anak saya, mengklarifikasi isu yang beredar ditengah-tengah masyarakat yang menyatakan bahwa bapak ANJ melakukan pelecehan terhadap anak kami dan semua itu tidak benar adanya," demikian bunyi isi surat yang dibuat, Rabu (6/5) lalu. Keputusan mendadak ini sangat kontras dengan kondisi anaknya yang jelas-jelas trauma berat. Hal ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa ada tekanan, bujukan halus, atau transaksi sejumlah uang di balik layar yang memaksa orang tua mengubah keterangan. Fakta Mencengangkan: Sudah Berkali-kali Ditawar Damai Informasi yang beredar luas di masyarakat menyebutkan, upaya untuk menutup-nutupi kasus pidana berat ini bukan dilakukan sekali dua kali. Dikutip dari keterangan warga, dikabarkan sudah beberapa kali upaya perdamaian dilakukan oleh pihak terduga pelaku untuk menempuh jalur aman dan menghindari jerat hukum. Kasus ini pun begitu cepat menyebar, dan menjadi konsumsi publik di Desa Koto Tandun. Warga menilai, surat sangkalan yang muncul tiba-tiba itu adalah bentuk kemenangan bagi pelaku yang sejak awal berusaha "membeli" keadilan dengan cara-cara kotor. Pelaku Santai Sodorkan Surat Sebagai Tameng Sementara, saat dikonfirmasi terkait tudingan berat tersebut, terduga pelaku ANJ justru terlihat sangat santai dan tenang. Ia hanya menyodorkan isi surat pernyataan sangkalan tersebut dan membantah keras semua isu yang menimpa dirinya. "Isu itu tidak benar Pak, dan orang tua dari ananda NS sudah mengklarifikasi terkait isu yang beredar," ujarnya singkat kepada katakabar.com, seolah-olah selembar kertas itu bisa menghapus dosa dan bukti fisik yang ada. Masyarakat Murka, Tolak Mati Rekonsiliasi Meski ada surat sangkalan dan pembantahan dari pelaku, masyarakat justru semakin geram dan tidak terima. Warga menilai kasus pencabulan anak di bawah umur adalah tindak pidana berat yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan materai atau uang damai. "Jangan ada perdamaian! Ini pencabulan anak di bawah umur, bukan masalah sepele. Lihat saja nasib korban yang sampai minta pindah sekolah karena mentalnya hancur. Kami minta Anjasri ditangkap dan dihukum seberat-beratnya, surat apa pun itu tidak kami akui!" tegas warga dengan nada tinggi. Hingga berita ini diturunkan, sorotan tajam juga mengarah kepada Pj Kepala Desa Koto Tandun, Aly, yang hingga kini masih menghilang dan belum memberikan pernyataan apa pun terkait skandal besar yang melibatkan jajarannya ini. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Kasus pidana seperti ini tidak bisa mati hanya karena ada surat sangkalan, bukti fisik dan trauma korban adalah saksi bisu yang tak bisa dibohongi.

Langgar UU RI 35 2009 dan UU RI 1 2026: Polsek Mandau Ringkus 2 Warga Pematang Pudu dan 1 Warga Duri Timur Hukrim
Hukrim
Senin, 04 Mei 2026 | 16:15 WIB

Langgar UU RI 35 2009 dan UU RI 1 2026: Polsek Mandau Ringkus 2 Warga Pematang Pudu dan 1 Warga Duri Timur

Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis ringkus dua warga Pematang Pudu dan 1 warga Duri Timur, Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau karena melanggar Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kasi Humas Polsek Mndau, Betty Dumauli S, lewat siaran pers kepada wartawan Senin siang, mengatakan penangkapan ketiga terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh tim opsnal Polsek Mandau, Minggu (3/5) sekitar pukul 22.00 WIB kemarin. "Sebelum dilakukan penangkapan tim  opsnal Polsek Mandau lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Al Jauhar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," ujarnya. Setelah mendapat informasi tim opsnal Polsek Mandau gerak cepat, kata Betty, berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama EA alias Egi. Dari tangan Egi tim opsnal amankan  satu paket narkotika jenis sabu di dalam handphone  miliknya. "Pelaku mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial RH alias Ori. Tak butuh waktu lama, tim opsnal berhasil amankan pelaku 2  di kawasan pasar Jalan Jenderal Sudirman Duri, Kecamatan Mandau," ulasnya. Ketika tim opsnal interogasi Ori, ucap Kasi Humas Polsek Mandau, pelaku mengakui narkotik jenis sabu miliknya diperoleh dari HA (DPO). Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti, berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone Oppo hitam, satu unit handphone Realme biru dongker, uang tunai sebesar Rp485 ribu, serta saru unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa pelat (nomor polisi). Selanjutnya, imbuh Betty, tim opsnal melakukan pengembangan atas perkara penyalahgunaan narkotik jenis sabu atas nama DPO berinisial HA Ompong. Tim opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran, dan berhasil amankan pelaku di kawasan Jalan Damai Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis. "Saat pelaku digeledah didapatkan satu paket jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan, dan dua paket sabu di dalam jok sepeda motor merk Yamaha V-Xion, serta Timbangan Digital di pekarangan rumah tersangka," tuturnya. Pelaku dan barang bukti, tambah Betty, saat ini sudah dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmwn melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas," seru Kasi Humas Polsek Mandau.