Dua akun yang dilaporkan masing-masing menggunakan nama pengguna @Binjaimembongkar dan @Binjaiwaspad24. Menurut pihak pelapor, kedua akun tersebut mengunggah video yang menampilkan foto Rudi saat mengenakan pakaian dinas BPBD.

Dalam unggahan itu, foto Rudi disebut disertai narasi yang menuding dirinya melakukan penipuan terkait jual beli proyek fiktif jembatan BPBD senilai Rp50 juta dan tidak mengembalikan uang kepada pihak yang disebut sebagai pemborong.

Merasa dirugikan dan keberatan atas penggunaan foto serta narasi tersebut, Rudi memilih menempuh jalur hukum untuk meminta penanganan aparat kepolisian.