Binjai, katakabar.com – Pejabat struktural Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai, Rudi Iskandar, melaporkan dua akun TikTok ke Polres Binjai terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bermuatan fitnah.

Didampingi kuasa hukumnya, Dedi Susanto, S.H., M.H., Rudi mendatangi Mapolres Binjai, Minggu (27/9/2026) petang. Laporan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Binjai dengan Nomor STTLP/B/525/IX/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, tertanggal 27 September 2026 sekitar pukul 17.31 WIB.