Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau libatkan lima ahli dari berbagai bidang dalam penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Lokasi kebakaran yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) terjadi di pekan pertama Agustus 2026 lalu.
Para ahli turun langsung bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, dipimpin Kasubdit, AKBP Teddy Ardian, untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengukur dampak kerusakan lingkungan di lokasi.
Lima ahli yang dilibatkan, yakni Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta ahli pemetaan.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap lahan yang terbakar. Tim mengidentifikasi titik awal api, pola kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi, serta faktor yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
Kajian juga dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan akibat kebakaran. Ahli perkebunan memeriksa karakteristik dan kondisi lahan, sedangkan ahli pemetaan memastikan luas serta batas wilayah yang terdampak.
“Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (21/8).
Lanjut Ade, keterangan dan hasil kajian para ahli nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik akan mencocokkan hasil pemeriksaan tersebut dengan fakta di lapangan, termasuk hubungan antara lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan dan dampak lingkungan.
“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Pelibatan para ahli ini merupakan bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dalam penanganan kejahatan lingkungan.
Polda Riau memastikan penyidikan Karhutla dilakukan berdasarkan scientific evidence. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas penyebab kebakaran, dampak yang ditimbulkan, serta pihak yang nantinya harus bertanggung jawab secara hukum.
Polda Riau Libatkan Lima Ahli Sidik Kasus Karhutla di HGU PT TKWL
Diskusi pembaca untuk berita ini