SPDP Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman Naik Penyidikan, Pelapor Apresiasi Polda Riau Hukrim
Hukrim
14 jam yang lalu

SPDP Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman Naik Penyidikan, Pelapor Apresiasi Polda Riau

Pekanbaru, katakabar.com - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan pencemaran nama baik, dan pengancaman naik jadi penyidikan. Pelapor, Sunggul Marihot alias Gul, apresiasi dan terima kasih Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. "SPDP Nomor SPDP/4/VI/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus pada 4 Juni 2026 tersebut diterbitkan terkait laporan polisi yang dilayangkan pelapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dan pengancaman melalui media elektronik telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau," ujar Gul didampingi Kuasa Hukumnya, Dr. Jonianto Silalahi, S.H.,M.H, Rabu (10/6) malam. Dalam surat yang kami terima, kata Gul, penyidik menjelaskan perkara telah memasuki tahap penyidikan. Tetapi, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, dan belum menetapkan tersangka pada perkara tersebut. Ditreskrimsus Polda Riau yang telah bekerja profesional menindaklanjuti laporan yang disampaikan dirinya. “Saya ucapkan terima kasih kepada Polda Riau, khususnya penyidik Ditreskrimsus yang telah memproses laporan saya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya menghormati seluruh tahapan yang sedang berjalan dan berharap proses ini dapat berjalan sampai tuntas,” ucap Gul. Selain kepada kepolisian, Gul menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukumnya yang terus memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. “Saya ucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum telah mendampingi, dan mengawal perkara ini sejak awal. Dukungan dan pendampingan yang diberikan sangat berarti bagi saya dan keluarga dalam mencari keadilan,” jelasnya. Menurut Gul, perkembangan tersebut menjadi kabar yang memberikan harapan bagi dirinya setelah sebelumnya menunggu proses penanganan laporan yang telah disampaikan ke Polda Riau. Ia berharap penyidik dapat terus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap seluruh fakta hukum yang ada sehingga perkara tersebut dapat memperoleh kepastian hukum. “Kami percaya kepada institusi penegak hukum. Harapan kami hanya satu, yakni agar proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” sebutnya. Sementara, berdasarkan surat yang diterbitkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, perkembangan penanganan perkara akan terus dikoordinasikan dengan pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ups! Hampir Setengah Tahun Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Polda Riau Terkesan Lamban Hukrim
Hukrim
Senin, 25 Mei 2026 | 10:35 WIB

Ups! Hampir Setengah Tahun Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Polda Riau Terkesan Lamban

Pekanbaru, katakabara.com - Laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan seorang warga, Sunggul Marihot, disapa GuL di Polda Riau terkesan lamban, sebab hingga kini proses kasus tersebut dinilai masih 'abu-abu', dan belum ada titik terang. Cerita Gul, laporan resmi dilaporkan ke Kriminal Khusus Unit V Siber Kepolisian Daerah Riau pada 26 Januari 2026 lalu, mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, dan dugaan ancaman melalui pesan suara WhatsApp. Menurut keterangan Gul selaku pelapor, dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari unggahan akun Facebook yang diduga dibuat oleh seseorang berinisial DS. Di unggahan tersebut, menurut GuL, terdapat kalimat yang dinilai menyerang nama baik dirinya sekaligus mencantumkan nomor telepon pribadinya di media sosial yang dapat diakses publik. Selain unggahan di Facebook, GuL juga mengaku menerima pesan suara melalui WhatsApp. Ia menilai pesan suara berisi ancaman terhadap dirinya dan keluarga. Ancaman tersebut, ulas Gul, menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran yang sampai saat ini masih dirasakan. Ditegaskan korban, dirinya telah memenuhi seluruh tahapan yang diminta dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Mulai dari menghadiri panggilan pemeriksaan, memberikan keterangan resmi, hingga menjalani tes psikologi sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Tetapi, hingga kini belum ada perkembangan yang diterima terkait tindak lanjut laporan tersebut. “Saya sudah datang memenuhi panggilan, memberikan keterangan, sampai mengikuti tes psikologi sesuai prosedur yang diminta penyidik. Saya berusaha kooperatif karena berharap ada kepastian hukum. Tapi sampai hari ini saya masih menunggu kabar dan belum ada kejelasan,” terangnya Senin (25/5). Ia mengaku kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas sehari-hari dan pekerjaannya. Apalagi ancaman yang diterimanya membuat dirinya terus merasa khawatir, terutama saat harus meninggalkan rumah untuk bekerja. “Saya terus terang masih merasa was-was. Kalau mau melangkah jauh atau keluar untuk bekerja, pikiran saya selalu teringat ancaman itu. Yang paling berat bagi saya adalah rasa khawatir meninggalkan anak dan istri di rumah. Itu yang sampai sekarang masih saya rasakan,” bebernya. Hingga akhir Mei 2026, atau hampir enam bulan sejak laporan dibuat, GuL mengaku masih menunggu perkembangan penanganan dari penyidik Unit Siber Krimsus Kepolisian Daerah Riau. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Harapan saya sederhana. Saya hanya ingin ada kejelasan dari laporan yang sudah saya sampaikan, supaya persoalan ini ada kepastian dan saya juga bisa kembali tenang menjalani aktivitas bersama keluarga, dan proses hukum dapat segera menemui titik terang," sebutnya.

PKC PMII Riau Apresiasi Ketegasan Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Kasus Lingkungan Lingkungan
Lingkungan
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:22 WIB

PKC PMII Riau Apresiasi Ketegasan Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Kasus Lingkungan

Pekanbaru, katakabar.com - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau apresiasi langkah tegas Polda Riau menetapkan perusahaan sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar. Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, menilai langkah tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan sekaligus memperkuat implementasi program Green Policing yang digagas Kapolda Riau, Herry Heryawan. Menurut Ghulam, pendekatan Green Policing tidak hanya menitikberatkan pada aspek keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian dari masa depan daerah. “PKC PMII Riau memberikan apresiasi atas ketegasan Polda Riau dalam menangani dugaan tindak pidana lingkungan hidup ini. Penetapan tersangka korporasi menunjukkan bahwa hukum harus hadir secara adil dan berani terhadap siapa pun yang diduga merusak lingkungan,” ujar Ghulam, Senin (19/5). Ia menambahkan, program Green Policing yang dibawa Kapolda Riau mulai terlihat melalui langkah konkret penegakan hukum terhadap persoalan lingkungan yang selama ini menjadi perhatian publik. “Ini menjadi pesan bahwa menjaga hutan, sungai, dan ekosistem adalah bagian dari menjaga masa depan masyarakat Riau,” tambahnya. PKC PMII Riau juga menyoroti besarnya kerugian ekologis yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Nilai kerugian mencapai Rp187,8 miliar dinilai menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan memiliki dampak serius terhadap kehidupan sosial, ekonomi, hingga keberlangsungan masyarakat di daerah. Karena itu, Ghulam meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka korporasi. “Negara harus memastikan adanya pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban korporasi secara menyeluruh. Penegakan hukum lingkungan harus memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mengabaikan keberlanjutan alam demi keuntungan semata,” tegasnya. Selain itu, PKC PMII Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah-langkah penyelamatan lingkungan yang dilakukan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga alam Riau dari ancaman kerusakan yang semakin masif. “Riau tidak boleh terus diwariskan dalam kondisi rusak akibat eksploitasi yang tidak terkendali. Investasi penting, pembangunan juga penting, tetapi kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas bersama. Kami mendukung setiap langkah penegakan hukum yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas,” sebut Ghulam.

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan BB Pengungkapan TP Narkotika Jaringan Internasional Hukrim
Hukrim
Selasa, 19 Mei 2026 | 20:15 WIB

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan BB Pengungkapan TP Narkotika Jaringan Internasional

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar konferensi pers pemusnahan Barang Bukti (BB) pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional, dengan Barang Bukti (BB) jenis sabu di Halaman Polres Kepulauan Meranti, Selasa (19/5) sekitar pukul 13:00 WIB. Di kegiatan pemusnahan BB tindak pidana narkotika berupa narkotika jenis sabu seberat 26.615,98 gram, dan cartridge mengandung Etomidate sebanyak 254 pcs. Kegiatan tersebut sebagai upaya transparansi penanganan perkara serta memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H, S.I.K, M.H., mengatakan kegiatan ini bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti tahapan akhir dari pengungkapan narkotika. Untuk itu, kinerja personel Satresnarkoba patut kita apresiasi. Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, pada 27 April 2026 dilakukan penangkapan di kawasan perairan Selat Malaka. Personel dalam melakukan penindakan mampu mengkondisikan situasi yang ada sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. Di mana sebanyak 27 kilogram dan Catridge sebentar lagi dilakukan pemusnahan. "Narkoba tidak hanya merusak kesehatan tetapi menghancurkan moral generasi muda, apabila barang ini lolos kita bisa membayangkan berapa banyak masyarakat, keluarga, dan anak anak yang terpengaruh narkoba," ujarnya. Mari sama sama bekerja sama, imbaunya, baik unsur pemerintah daerah dan semua pihak berkolaborasi tidak hanya kasus narkotika ini tetapi ke depan kita melakukan pencegahan yang lebih maksimal. "Lebih baik kita mencegah dari pada penindakan hukum," tegasnya. Ia menyampaikan kepada rekan rekan media dan tamu undangan apabila menemukan informasi terkait narkoba segera menghubungi 110 dan personel kami akan cepat tanggap terhadap setiap laporan dari masyarakat terkait narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siaahan, S.Si, M.Si, menjelaskan mengenai pemeriksaan yang telah kami lakukan terhadap barang bukti pengungkapan narkotika ini adalah positif narkotika jenis golongan I yang terdaftar dalam Undang Undang Narkotika. "Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti jenis Catridge itu mengandung etomidate yang berdasarkan Permenkes Nomor 15 tahun 2026 yang sebagai mana kedua barang bukti ini positif mengandung narkotika," terangnya. Selanjutnya pemusnahan dilakukan dengan cara pemusnahan barang bukti sabu dimasukkan kedalam ember yang berisi air dengan dicambur dengan cairan pembersih, dan untuk Catridge dilakukan dengan cara di Blender dan dicampur dengan air. Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 26,615,98 gram narkotika dan 254 Pcs Catridge. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan insan pers sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan lebih dulu dilakukan pengujian keaslian oleh Ladfor Polda Riau.

Gercep Ungkap Kasus Rumbai: PKC PMII Riau Apresiasi dan Sorot Atensi Kapolda Riau Riau
Riau
Senin, 04 Mei 2026 | 20:15 WIB

Gercep Ungkap Kasus Rumbai: PKC PMII Riau Apresiasi dan Sorot Atensi Kapolda Riau

Pekanbaru, katakabar.com - Kasus pembunuhan seorang lansia di Rumbai sempat gegerkan masyarakat Kota Pekanbaru, Riau. Peristiwa tersebut bermula saat korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya, dengan dugaan kuat sebagai korban perampokan disertai kekerasan. Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian mengungkap pelaku berjumlah lebih dari satu orang dan memiliki keterkaitan dengan korban, hingga akhirnya seluruh pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat. Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau, Ghulam Zaky, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M., terkait pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, langkah cepat, tepat, dan profesional yang ditunjukkan oleh AKP Anggi Rian Diansyah beserta jajaran menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus hingga para pelaku dapat diamankan. “Kami mengapresiasi gerak cepat Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, yang telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam menangani kasus ini. Ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” ujar Ghulam. Ia menyampaikan penghargaan atas atensi dan perhatian penuh dari Kapolda Riau, Herry Heryawan, yang dinilai turut mendorong percepatan pengungkapan kasus. Selain itu, apresiasi juga disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, S.I.K., M.Si., yang dinilai berperan penting dalam mengoordinasikan penanganan perkara hingga berjalan efektif dan profesional. “Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan serta Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua atas atensi dan komitmennya dalam mengawal kasus ini hingga dapat diungkap dengan cepat dan tuntas,” tambahnya. PKC PMII Riau berharap, keberhasilan ini dapat menjadi cerminan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, serta proses hukum terhadap para pelaku dapat terus berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Motif Sakit Hati, Menantu Korban Otak Pembunuhan Sadis di Rumbai Hukrim
Hukrim
Minggu, 03 Mei 2026 | 15:07 WIB

Motif Sakit Hati, Menantu Korban Otak Pembunuhan Sadis di Rumbai

Pekanbaru, katakabar.com - Fakta baru terungkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pembunuhan terhadap lansia Dumaris 60 tahun di Jalan Kurnia 2, Limbungan Baru, Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Polisi memastikan aksi keji tersebut didalangi oleh menantu korban yang menyimpan dendam lama. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Pandra, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dari Polsek Rumbai, Satreskrim Polresta Pekanbaru, serta dukungan Polda Riau. "Pengungkapan ini terkait dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi Rabu (29/4) 2026 sekitar pukul 10.30 WIB lalu," ujarnya. Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, menjelaskan pelaku utama berinisial AFT merupakan otak kejahatan sekaligus menantu korban. "AFT ini yang merencanakan. Eksekusi dilakukan oleh SL yang memukul korban. Aksi ini dibantu dua pelaku lain, yakni E dan L," jelasnya. Keempat pelaku berhasil ditangkap Sabtu (2/5) setelah sempat melarikan diri ke luar Provinsi Riau, yakni ke Sumatera Utara dan Aceh. Polisi menyebut proses pengejaran tidak mudah karena pelaku berpindah-pindah lokasi. Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga dilatarbelakangi dendam pribadi. "Motifnya sakit hati. Saat masih menjadi menantu, pelaku sering dimarahi atau dimaki oleh korban. Selain itu, ada juga motif ingin menguasai harta korban," tegas Muharman. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya perhiasan emas, handphone, laptop, speaker, jam tangan, hingga uang tunai dalam bentuk dolar Singapura. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menyebut awalnya para pelaku hanya berniat mencuri. Tetapi dalam perjalanannya, rencana tersebut berkembang menjadi aksi pembunuhan. "Rencananya mereka akan membunuh empat orang yang ada di rumah. Namun saat kejadian, hanya korban yang berada di lokasi," jelasnya. Hasyim juga mengungkap hubungan pelaku dengan korban. Yang mana pelaku AFT masih berstatus sebagai menantu korban secara hukum. Namun, pelaku telah pergi dari rumah sejak 2023 lalu. "Sementara hubungan pelaku AFT dan pelaku SL juga telah berhubungan dekat dan telah melakukan pernikahan siri," tambahnya. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menimpali pihaknya langsung bergerak cepat usai kejadian dengan mengumpulkan bukti dan berkoordinasi lintas wilayah. "Dari hasil penyelidikan, kendaraan yang digunakan bernopol Aceh. Kami kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Aceh," ucapnya. Dua pelaku, yakni S dan AFT, lebih dulu diamankan di sebuah gubuk milik kerabat di wilayah Aceh. Dari pengembangan, diketahui dua pelaku lain berada di Kota Binjai. "Setelah dilakukan pengejaran, keduanya berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan milik saudara L di Binjai," tuturnya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," terang Muharman.

Capaian Polda Riau Berantas Narkoba Disorot, 1.026 Kasus Diungkap Selama Empat Bulan Hukrim
Hukrim
Jumat, 24 April 2026 | 13:16 WIB

Capaian Polda Riau Berantas Narkoba Disorot, 1.026 Kasus Diungkap Selama Empat Bulan

Pekanbaru, katakabar.com - Langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Riau perangi peredaran narkoba sepanjang Januari hingga April 2026 menuai sorotan positif. Total 1.026 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total 742 tersangka diamankan. Capaian ini menjadi catatan signifikan di bawah kepemimpinan Kapolda Riau, Herry Heryawan. Pengungkapan tersebut dinilai sebagai keberhasilan besar sebagai upaya pemberantasan narkoba di wilayah Bumi Lancang Kuning. Upaya Polda Riau disebut sejalan dengan arahan Presiden RI, H Prabowo Subianto, pada Oktober 2025 lalu menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap pelaku kejahatan narkotika. Kebijakan itu diterjemahkan secara konkret melalui operasi yang intensif dan terukur. Selain kedepankan pendekatan represif, Polda Riau juga menjalankan strategi komprehensif. Mulai dari penguatan intelijen, kerja sama lintas sektor, hingga penindakan terhadap jaringan besar yang selama ini menjadi pemasok utama narkotika di wilayah tersebut. Peneliti dari Maarif Institute, Endang Tirtana, menilai capaian itu menunjukkan keseriusan aparat menjawab tantangan peredaran narkotika yang semakin kompleks. “Pendekatan yang menggabungkan penindakan tegas dan strategi jangka panjang menjadi kunci dalam menciptakan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba,” ujarnya. Apresiasi juga datang dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai langkah Polda Riau mencerminkan profesionalitas dan komitmen kuat institusi Polri dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Capaian ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan sinergi antara aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba 2026 Artis Hingga Anak Muda Terlibat Hukrim
Hukrim
Kamis, 16 April 2026 | 19:08 WIB

Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba 2026 Artis Hingga Anak Muda Terlibat

Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba Tahun 2026 di acara seremoni di Aula Lantai 5 Mapolda Riau, Kamis (16/4). Pengukuhan ini menjadi langkah strategis untuk perkuat gerakan bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan melibatkan berbagai kalangan. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengatakan para duta yang dikukuhkan terdiri dari lima perwakilan tingkat nasional dan 18 dari tingkat lokal. “Ada 5 orang duta nasional dan 18 duta lokal. Saya memberikan kepercayaan penuh kepada para duta untuk mensosialisasikan bahaya narkoba dan menggaungkan say no to drugs,” ujar Herry. Ia menegaskan, seluruh duta telah melalui proses seleksi ketat, termasuk pemeriksaan urine dengan hasil negatif sebagai bentuk komitmen terhadap gerakan anti narkoba. Prosesi pengukuhan ditandai dengan penyematan selempang, serta penyerahan surat penunjukan kepada para duta yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, pelajar, finalis Bujang Dara, mitra ojek online, hingga artis nasional. Untuk kategori duta nasional, nama-nama yang dikukuhkan di antaranya Peppy, Sandy Pas Band, Intan RJ, Chika Jessika, dan Okan Kornelius. Sementara, duta lokal diisi oleh figur-figur muda inspiratif seperti Deri Wanhar Saputra dan Muthia Laila Ramadhani, bersama perwakilan pelajar, mahasiswa, hingga mitra ojek online yang aktif di tengah masyarakat. Irjen Pol Herry menekankan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran masyarakat, khususnya generasi muda, dinilai krusial dalam upaya pencegahan. “Marilah kita bersama-sama menjaga Riau agar tetap bersih dan bebas dari narkoba. Para duta ini diharapkan menjadi motor penggerak edukasi dan kampanye bahaya narkotika di tengah masyarakat,” serunya. Selain pengukuhan duta, dalam rangkaian kegiatan tersebut juga ditetapkan lima desa dan kampung tangguh anti narkoba sebagai upaya memperkuat gerakan berbasis komunitas.