Pekanbaru, katakabar.com -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan jaringan perburuan dan perdagangan gajah Sumatera. Nilai transaksi yang teridentifikasi penyidik mencapai Rp1,872 miliar dari 35 transaksi keuangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan para tersangka berupaya menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari perdagangan satwa liar dilindungi.

Menurut Kombes Pol Ade, dana hasil kejahatan tersebut dicampur dengan transaksi usaha lain menggunakan rekening yang sama milik perusahaan, sehingga seolah-olah berasal dari aktivitas bisnis yang sah.

"Modusnya adalah menyamarkan hasil kejahatan dengan memasukkan uang ke rekening yang juga digunakan untuk kegiatan usaha. Jadi terlihat seperti hasil usaha biasa, padahal ada aliran dana yang berasal dari perdagangan satwa dilindungi," ujar Ade.

Penyidik menetapkan dua tersangka utama dalam perkara TPPU ini, yakni FA dan FS. FA diketahui telah terlibat dalam perburuan dan perdagangan daging gajah sejak 2014 hingga ditangkap pada 2026. Ia juga merupakan residivis yang beberapa kali tersangkut perkara serupa.

Sedang, FS diduga mengendalikan jaringan perdagangan satwa liar dari Surabaya dan memiliki peran penting dalam aliran distribusi hasil kejahatan.

Selain menyamarkan hasil kejahatan melalui aktivitas perusahaan, penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk membiayai aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sebagian uang yang berasal dari perdagangan satwa liar digunakan untuk kegiatan PETI," cerita Kombe Pol Ade.

Temuan tersebut membuat penyidik memperluas penelusuran terhadap aset maupun aktivitas usaha yang diduga dibiayai menggunakan uang hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp650 juta, satu unit alat berat excavator, satu unit mobil Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, serta dokumen rekening koran yang digunakan untuk menelusuri pergerakan dana para tersangka.

Polda Riau menilai penerapan pasal TPPU menjadi langkah strategis untuk memiskinkan pelaku kejahatan lingkungan sekaligus memutus sumber pendanaan yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya aset lain serta pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi tersebut.