Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis cokok dua pria salah satunya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan Jalan Kayangan Gang Pepaya Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, Kamis (20/8) kemarin.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betti Dumauli S, lewat keterangan resmi kepada wartawan, Jumat (21/8), mengatakan pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi bermula Kamis (20/8) sekitat pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi adanya DPO (daftar pencarian orang) perkara narkotika jenis Ekstasi di Jalan Kayangan Gang Pepaya Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
"Dari informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Mandau ke Jalan Kayangan Gang Pepaya. Tiba di tempat petugas polisi langsung mengamankan tersangka AN alias Yanboy 22 tahun," ujar Betti.
Di hari yang sama, sambung Betti sekitar
pukul 23.30 WIB, Tim Opsnall Reskrim Polsek Mandau kembali menangkap DAP (DPO) d lokasi yang sama. Ketiaka penangkapan DAP petugas polisi temukan dua puluh sembilan butir narkotika jenis ekstasi dengan rincian dua puluh lima butir narkotika jenis ekstasi didapat di dalam tisu yang dibalut dalam plastik merah dan empat butir narkotika jenis ekstasi didapat didalam plastik yang dimasukkan dalam kotak rokok.
Tidak hanya itu, terang Kasi Humas Polsek Mandau, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mengamankan satu unit handphone, dan uang tunai Rp235 ribu.
Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis ekstasi tersebut didapat dari YRP alias Dorex (DPO).
"Atas kejadian tersebut kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada dua tersangka sementara dijerat Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana," tambahnya.
Ulah Ekstasi Dua Pria Salah Satunya DPO Dicokok Polsek Mandau di Jalan Kayangan
Diskusi pembaca untuk berita ini