Menurut keterangan Samin, kata dia, disampaikan permohonan ditolak manajer. Sesuai alasan disampaikan manajer, menurut Samin, karena TP Siahaan ada persoalan hukum dengan PT SMART Tbk.

Sedangkan pemilik alat berat Iwan Pronoto kemudian berupaya memperoleh penjelasan secara langsung pada tanggal 21 Agustus 2026 siang, menghubungi pihak terkait untuk bersama-sama datang ke kantor Kebun Adipati.

Tetapi manajer kebun tidak berhasil ditemui. Upaya meminta izin kembali dilakukan pada 22 Agustus 2026, tetapi informasi diterima penolakan masuknya excavator. Padahal excavator akan digunakan hanya untuk mencuci parit kebun seperti disampaikan Samin selaku mandor alat berat excavator

“Pencucian parit sangat penting karena kondisi kemarau saat ini menyebabkan parit mulai mengering. Sedangkan kami menggunakan sampan untuk aktivitas pengangkutan hasil panen tandan buah sawit,” sebut Parumum.

Menurut Parumum, persoalan akses bukan kali pertama terjadi sejak 1 November 2025. Dalam laporan tertulisnya, ia menyebut pada 1 November tahun lalu, 5 petugas keamanan PT SMART Tbk Kebun Adipati Marbau mendatangi kebun TP Siahaan di Desa Aekkorsik yang berseberangan dengan HGU Kebun Adipati.

Mirisnya, saat dia berangkat ke Medan, petugas pengamanan perusahaan itu menyampaikan peringatan kepada Paris Laia dan Aderia Laia (anggota Paruhum) ' berupa pesan "intimidatif" terkait akses jalan menuju kebun TP Siahaan. 

Pertama, akses jalan ditutup karena TP Siahaan banyak menuntut masalah kebun saat dikelola PT SMART Tbk Kebun Adipati, penutupan jalan hanya bersifat sementara, dan pembukaan jalan yang ditutup PT SMART Tbk Kebun Adipati tergantung niat perdamaian dari TP Siahaan.