Dalam putusan bernomor 1449/Pdt/2025 itu, perusahaan disebut diwajibkan membayar lebih dari Rp8,7 miliar, terdiri dari pengembalian uang TP Siahaan yang masuk ke PT SMART saat mengelola kebun milik TP sekitar 73 hektar sebesar Rp1,7 miliar dan kerugian tertundanya produksi kelapa sawit sebesar Rp7 miliar.

Pihak TP Siahaan berharap putusan tersebut diikuti penyelesaian persoalan akses yang selama ini dikeluhkan para petani. Parumum juga menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi sukarela, namun hingga saat ini belum mendapat respons dari PT SMART Tbk. 

Sementara itu, Humas PT SMART Tbk, Nathan, belum memberikan tanggapan terkait penolakan izin excavator. Sebelumnya, Nathan menyatakan perusahaan tidak pernah menutup jalan maupun bermaksud mempersulit warga.

Ia juga menyebut perusahaan telah melakukan pencucian parit di Pasar 3 dan warga masih dapat melintas menggunakan sepeda motor maupun becak motor untuk aktivitas kebun dan langsir TBS. 

Katakabar.com, Mahra Lazuardi Harahap