Parumum kembali menyebutkan, perusahaan menutup akses dengan menimbun lumpur di badan jalan yang dikeruk dari parit dan bahu jalan juga keruk hampir 1 meter sehingga semakin sempit dan kondisi jalan mengalami kerusakan akibat alat berat perusahaan.

Padahal selama ini pihak TP Siahaan selalu merawat jalan karena banyak warga petani yang memanfaatkan jalan yang berada di Pasar 3 Divisi 4, areal HGU PT SMART Tbk Kebun Adipati tersebut. 

Setelah itu, pihak perusahaan mendirikan plang larangan memanfaatkan jalan dan pengangkutan logistik di atas 1 ton harus mendapat izin tertulis dari PT SMART. Pembatasan akses tersebut, menurut Parumum, berdampak langsung terhadap aktivitas 12 petani. 

Sehingga warga petani/pekebun semakin kesulitan dan terjepit. Sebab jalan yang telah digunakan masyarakat sejak tahun 1999 itu selama ini menjadi jalur pengangkutan hasil panen, pupuk, logistik, serta kebutuhan operasional kebun dan pekerja. 

“Akibat pembatasan akses, aktivitas pertanian sawit masyarakat sangat terganggu dan pengeluaran biaya jadi bertambah. Panen yang biasanya sekitar 5 hari bisa mencapai 11 hari. Pemupukan yang normalnya 3 hari juga bisa berlangsung 5 sampai 6 hari,” keluhnya.

Menurutnya, PT SMART Tbk diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan diskriminatif sejak 1 November 2025 hingga sulitkan masyarakat petani dalam kondisi ekonomi sulit saat ini. Jalan yang sudah hampir 30 tahun digunakan untuk kepentingan masyarakat tetangga merupakan hak Servituut (pengabdian pekarangan).

Polemik ini mencuat diduga setelah perkara hukum TP Siahaan melawan PT SMART Tbk. Berdasarkan keterangan Parumum, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT SMART Tbk.