Labuhanbatu, Katakabar.com  - Belum selesai persoalan plang berdiri, kini belasan petani harus menerima polemik kembali, excavator hendak digunakan pembersih parit kebun petani, tak mendapat izin melintasi areal Hak Guna Usaha (HGU) dari pihak Kebun Adipati PT SMART Tbk, di Desa Aekkorsik, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Sabtu (22/8/2026). 

"Kami petani dan pekerja ladang kebun keluhkan larangan, sebab pembatasan penggunaan akses jalan darat, sekarang upaya memasukkan alat berat excavator untuk mencuci parit juga tidak diizinkan perusahaan," kata pengawas kebun TP Siahaan, Parumum Hasibuan kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

Parumum Hasibuan mengatakan, bahwa pihaknya bersama pemilik excavator, Iwan Pranoto dan mandor alat berat telah mengurus izin masuk dan melintas areal HGU tersebut sejak 18 Agustus 2026. Sedangkan alat excavator itu rencananya akan digunakan mencuci parit yang dinilai penting bagi aktivitas pertanian masyarakat.

Berdasarkan surat pernyataan, kata Parumum Hasibuan, pada tanggal 22 Agustus 2026, proses pengurusan izin bermula ketika Iwan meminta Sujadi melakukan survei jalan menuju kebun TP Siahaan.

Sementara Samin selaku mandor pemilik excavator diminta mengurus surat izin masuk ke areal yang juga berbatasan dengan HGU PT SMART Tbk Kebun Adipati Marbau.

"Jadi, surat permohonan izin telah dibuat dan dikirim pada 20 Agustus 2026. Sehari kemudian, Samin menemui Manager Kebun Adipati PT SMART Tbk, Iskandar Simatupang, untuk menindaklanjuti permohonan tersebut."ujarnya.