Akibat insiden tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Djoelham Binjai karena mengalami luka pada kedua tangan.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/295/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026, Tim Kobra Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Semayang, Kabupaten Deli Serdang.

Saat proses penangkapan berlangsung, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena kedua pelaku disebut melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu setelah menjalani tes urin.

Selain itu, salah satu pelaku berinisial MA diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat tindak kriminal usai bebas dari penjara.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban, sebilah golok, serta satu unit handphone Redmi yang sebelumnya sempat dibuang ke dalam sumur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 439 ayat (2) huruf C dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Binjai mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan jalanan yang belakangan marak terjadi.

Ia juga mengajak warga untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) sebagai langkah pencegahan tindak kriminalitas.

“Peran masyarakat, orang tua, dan seluruh elemen sangat dibutuhkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di Kota Binjai,” pungkasnya.*