Isi

Sorotan terbaru dari Tag # Isi

Antrean Kenderaan Isi BBM Mengular, Stok di Rohul Dijamin Aman! Riau
Riau
Senin, 04 Mei 2026 | 09:30 WIB

Antrean Kenderaan Isi BBM Mengular, Stok di Rohul Dijamin Aman!

Pasir Pengaraian, katakabar.com - Antrean panjang kendaraan mengisi BBM di sejumlah SPBU di Kabupaten Rokan Hulu belakangan ini menjadi pemandangan tak asing lagi beberapa hari belakangan ini. Tetapi, di balik kemacetan kendaraan untuk mendapatkan BBM yang terjadi, masyarakat tak perlu risau. Pemerintah daerah memberikan jaminan tegas bahwa pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah ini dalam kondisi aman, tersedia cukup, dan distribusi tetap berjalan lancar. Bupati Rokan Hulu, Anton, ST., MM., menegaskan fenomena antrean tersebut bukanlah tanda kelangkaan, melainkan murni akibat perubahan perilaku konsumsi masyarakat. Terjadi pergeseran atau migrasi penggunaan jenis bahan bakar, di mana sebagian pengguna yang biasa mengisi Dex atau Dexlite kini beralih ke Bio Solar. Hal serupa juga terjadi pada pengguna Pertamax dan Pertamax Turbo yang beralih ke Pertalite. "Kondisi ini merupakan dampak dari migrasi pola konsumsi masyarakat. Lonjakan permintaan pada jenis BBM tertentu secara bersamaan inilah yang menyebabkan antrean, terutama di jam-jam sibuk," ujar Anton. Meski terjadi penumpukan permintaan pada jenis tertentu, Bupati memastikan rantai pasokan tetap berjalan normal dan terus dipantau secara intensif. Pemerintah Kabupaten bersama PT Pertamina dan Pemprov Riau terus berkoordinasi memastikan suplai ke seluruh wilayah tetap terkendali. Di tengah situasi ini, orang nomor satu di Rokan Hulu ini mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar. Ia juga menekankan pentingnya sikap bijak dengan tidak melakukan panic buying atau membeli bahan bakar secara berlebihan. "Kami mengajak untuk tidak panik dan membeli secukupnya sesuai kebutuhan. Dengan begitu, distribusi dapat berlangsung merata dan adil bagi seluruh masyarakat," tegasnya. Pemerintah optimistis, dengan pemahaman dan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi situasi ini, antrean di SPBU akan segera kembali normal dan suasana tetap kondusif.

Dilarang Truk Sawit dan Tambang Isi BBM Subsidi di Bengkulu Nasional
Nasional
Minggu, 07 Januari 2024 | 15:21 WIB

Dilarang Truk Sawit dan Tambang Isi BBM Subsidi di Bengkulu

Bengkulu, katakabar.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah resmi cabut Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 500/1900/B.3/2023, tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM. Konsekuensi dari kebijakan ini, truk milik perusahaan tambang dan sawit dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Itu ditegaskan lewat surat pemberitahuan yang diterbitkan Gubernur Bengkulu pada 3 Januari 2024 dengan Nomor surat 100.3.4/006/B.3/2024. Diketahui, nyaris semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Bengkulu selalu antre truk dan kenderaan. Itu terjadi sudah berbulan-bulan lamanya. Bahkan, disebut-sebut hanya terjadi di Provinsi Bengkulu. Surat pemberitahuan itu mengklarifikasi distribusi BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu bakal tetap patuhi prinsip kehati-hatian, akurasi, ketepatan sasaran, volumetrik yang tepat, dan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Hasilnya, Surat Edaran Gubernur Nomor 500/1900/B.3/2023 pada 20 Desember 2023, tentang Pengendalian BBM Jenis tertentu (Minyak Solar) dan Jenis Khusus Penugasan (Pertalite) di Provinsi Bengkulu yang mulai berlaku pada 3 Januari 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sekretaris Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengkonfirmasi pencabutan Surat Edaran Pengendalian BBM Jenis Tertentu oleh Gubernur, Rohidin Mersyah. "Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan stok BBM akhir tahun tanpa pembatasan," ujarnya dilansir dari laman progres.id, pada Ahad (7/1). Di tahun 2024, kata Isnan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal adopsi kuota yang berlaku pada tahun tersebut. Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni menimpali, walau SE Gubernur dinyatakan tidak berlaku, aturan tentang penggunaan BBM masih mengikuti ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Di ketentuan BPH Migas, terang Raden Ahmad Denni, aturan tersebut tidak hanya mengatur jenis kendaraan atau kepemilikan kendaraan, tapi menekankan bahwa kendaraan yang mengangkut muatan tertentu, seperti batu bara, Galian C, dan Sawit, tidak diizinkan menggunakan BBM subsidi. “Mesti ditindaklanjuti persoalan penggunaan minyak subsidi oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak. Perusahaan angkutan batu bara, Galian C, dan perkebunan sawit tidak boleh menggunakan BBM subsidi,” tuturnya. Dengan langkah ini, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya. “Masyarakat yang tidak mengangkut material tambang dan kelapa sawit. Artinya, jika mengangkut hasil tambang, mereka harus menggunakan BBM non-subsidi. Jika tidak, baru boleh menggunakan BBM subsidi,” tandasnya.