Polsek Mandau
Sorotan terbaru dari Tag # Polsek Mandau
Pelaku Curas Diringkus Polsek Mandau di Jalan Gajah Mada Amankan Satu Unit Sepeda Motor
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau ringkus seorang laki-laki terduga pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, Selasa (18/8) sekitar pukuk 00.30 WIB dinihari. Lelaki terduga pelaku Curas itu belakangan diketahui bernama INS 25 tahun merupakan warga Jalan Inpres Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humaw Polsek Mandau, Betti Dumauli, kepada wartawan lewata siaran pers, Selasa siang, mengatakan peristiwa pencurian diserta dengan kekerasan terhadap satu unit sepeda motor merk Yamaha N MAX dengan nomor polisi BM 2087 DAY, warna hitam atas nama Prata Hoki Bangun milik pelapor terjadi saat pulang dari arah simpang sebanga menuju mess. Sebelumnya, ujar Kasi Humas Polsek Mandau, terlapor dan kawan-kawan mendahului pelapor. Saat itu pelapor melihat kearah terlapor tiba-tiba, terlapor menghentikan pelapor, kemudian terlapor turun dari sepeda motornya, dan langsung mengangkat kerah baju pelapor lalu memukul wajah pelapor secara berulang kali saat kejadian. "Ketika persitiwa terjadi salah satu terlapor, mengatakan “bawa motornya ni”. Setelah itu terlapor mengarahkan pisau ke badan pelapor, lantaran takut pelapor langsung melarikan diri, saat itulah terlapor dalam lidik membawa sepeda motor ke arah simpang sebanga," jelas Betti. Menurut Kasi Humas Polsek Mandau, atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan dari Laporan Polisi LP/B/354/VIII/2026/SPKT/POLSEK MANDAU/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tentang Pencurian disertai dengan kekerasan (Pasal 479 KUHPidana), terang Betti, ti Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi pelaku berada di Jalan Gajah Mada kilometer 5 Kelurahan Talang Mandi, Keamatan Mandau, Bengkalis, "Kemudian tima langsung menuju Jalan Gajah Mada kiloneter 5 tersebut, tiba di sana dengan sigap tim langsung mengamankan terduga pelaku INS," ucapnya. Selanjutnya, tambah Betti, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N MAX dengan nomor polisi BM 2087 DAY, warna hitam, satu topi di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polsek Mandau Ringkus Dua Pelaku Sabu Plus Ganja di Anggur Merah dan Desa Harapan
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mabdau ringkus dua terduga pelaku di lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Anggur Merah dan Jalan Desa Harapan Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, Sabtu (15/8) sekitar 15.30 WIB dan sekitar 16.10 WIB.kemarin. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betti Dumauli S, kepada wartawan Minggu (16/8), mengatakan tim opsnal Polsek Mandau berhasil ungkap dua kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau di lokasi berbeda berkat informasi dari masyarakat. "Terduga inisial RIN 51 tahun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Desa Harapan Kelurahan Air Jamban, Kecamafan Mandau, Bengkalis," ujarnya. Dari situ, kata Betti, selanjutnya tim langsung menuju ke Jalan Desa Harapan. Tiba di lokasi tim mengamankan pelaku, dan saat digeledah ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu rinciannya satu paket diduga narkotika jenis sabu didapat ditangan sebelah kiri dan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dasbor motor di dalam kotak rokok. Dari pengakuan Pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari JH (DPO). "Selain barang bukti yang diamankan di atas, tim turut mengamankan satu unit handphone, uang tunai Rp567 ribu, dan satu unit sepeda motor merek beat biru putih," jelasnya. Lepas itu, sambung Betti, tim opsnal Polsek Mandau sekitar pukul 16.10 WIB mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Anggur Merah 1 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Selanjutnya tim menuju ke Jalan Anggur Merah 1. Tiba di sana tim mengamankan pelaku IN, dan saat digeledah ditemukan dua puluh satu paket diduga narkotika jenis sabu dan dua bungkus ganja rinciannya delapan belas paket diduga narkotika jenis sabu didapat didalam dompet warna pink yang berada disaku celana belakang sebelah kiri dan tiga paket narkotika jenis sabu dilempar ketanah, dua bungkus ganja didapat di dalam saku celana depan sebelah kanan. "Dari pengakuan tsk barang narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari JH (DPO," bebernya. Ditegaskan Betti, kedua pelaku serta barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polsek Mandau, Poktan dan Tomas Panen Raya Jagung di Lahan Tiga Hektare, AKP I Made: Jagung Pipil Dijual ke Bulog Dumai
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau dan jajaran bersama Kelompok Tani (Poktan), Camat Mandau, dan Tokoh Masyarakat (Tomas) panen raya jagung mandiri Polres Bengkalis, Polsek Mandau, di Desa Bathin Betuah, Jumat (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB lalu. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saragdatam Bandesa bersama Camat Mandau, Riki Rihardi, yang pimpin kegiatan panen raya jagung pipil mandiri Polres Bengkalis. Kegiatan tersebut dihadiri Kanit Binmas Polsek Mandau, AKP Indra Varenal, Sekcam Mandau, Rio Sentosa, Kanit Lantas Polsek Mandau, Iptu Ekaneda, Pj. Kades Bathin Betuah, Edi S, Kasium Polsek Mandau, Aiuptu Herman, Bhabinkantibmas Desa Pamesi, Aiptu Afsan J.Silaen, Bhabinkantibmas Kelurahan Gajah Sakti, Aipda Arian, Bhabinkantibmas Kelurahan Talang Mandi, Brigadir Amos Purba, Bhabinkamtibmas Bathin Betuah, Brigadir Maula Salsabila, Pengelola lahan Jagung/Tokoh Masyarakat Desa Bathin Betuah, Salim, Kadus Mekar Sari, Musiono, 15 orang masyarakat, dan 10 Orang siswa SMKN 5 Mandau. Menurut Kapolsek Mandau, panen raya jagung pipil mandiri Polres Bengkalis di atas lahan seluas 3 hektare berkat kerja sama dengan beberapa pihak Kecamatan Mandau, dan Pemerintah Desa (Pemdes) Bathin Betuah. "Desa Bathin Betuah selain mempunyai Poktan profesional dan mahir juga memiliki 2 alat yakni mesin pipil dan mesin pengering membuat pekerjaan lebih praktis, dan efisien," ujar AKP I Made. Setelah jagung pipil keadaan siap, kata Kapolsek Mandau, terus rencananya bakal dijual ke Bulog Kota Dumai. Kegiatan telah selesai dilaksanakan, dan selama kegiatan berjalan situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.
Tim Opsnal Polsek Mandau Garuk Pria Pengangguran Sita 21 Paket Sabu di Jambon
Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau garuk seorang laki-laki belakangan diketahui bernama REI 47 tahun beserta barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu, di kawasan Jalan Jambon Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, Selasa (10/8) sekitar pukul 00.10 WIB dini hari. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasih Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan, Selasa pagi, mengatakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu berawal Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan jarkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jambon Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Selasa (10/8) sekitar pukul 00.10 WIB dini hari. Setelah dapat informasi, ujar Kasi Humas Polsek Mandau, Tim Opsnal menuju ke JalanJambon. Tiba di sana, Tim Opsnal sigap mengamankan REI. Ketika dilakukan penggeledahan di temukan dua puluh satu paket diduga narkotika jenis sabu didapat didalam kotak rokok. "Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Andi (DPO)," jelas Betty. Atas kejadian tersebut, lanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Sementara pelaku dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana," tegasnya.
Polsek Mandau Ciduk Tiga Pria Gegara Kasus Pencurian dan Pengancaman
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis, ciduk tiga pria masing-masing beranama RA 19 tahun, MR 31 tahun, dan IS 33 tahun di lokasi dan waktu berbeda dalam dua hari perburuan di wilayah hukum Polsek Mandau lantaran kasus pencurian dan pengancaman. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, AKP I Made Pasek, melalui keterangan resmi Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, Rabu (5/8) siang, mengatakan peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman bermula dari pertengkaran mulut antara pelapor dengan pelaku (anak kandung pelapor). Di tengah pertengkaran tersebut, ujar Kapolsek Mandau, pelaku mengajak pelapor untuk berkelahi. Pelaku mengambil samurai yang ada di rumah, dan mengacungkan samurai tersebut kepada pelapor. Setelah itu pelaku merusak meteran air PDAM untuk aliran air rumah pelapor dengan menggunakan samurai yang ada ditangannya. "Pelapor berusaha menegur pelaku agar tidak membuat kegaduhan di rumah namun pelaku mengacungkan samurainya kepada pelapor sambil mengatakan “sinilah siapa berani biar ku bunuh”. Karena pelapor tidak tahan lagi pelapor menghubungi panggilan darurat 110 dan tak lama kemudian pihak kepolisian Polsek Mandau datang ke TKP," kata AKP I Made. Melihat petugas kepolisian datang, ulasnya, pelaku langsung kabur melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa terancam. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Pengungkapan kasus ini dasarnya Laporan Polisi LP/B/331/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK–MDU, pada Senin (3/8) sekitar pukul 20.30 WIB unit reskrim Polsek Mandau mendapat informasi pelaku Pengancaman (Pasal 448 KUHP), sedang berada di rumahnya setelah sempat kabur dari kejaran polisi sebelumnya di rumahnya di Jalan Kampung Lalang Keluran Air jamban, Kecamatan Mandau," tuturnya. Begitu Tim Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi pelaku kembali ke rumahnya, dan sedang membakar bakar sampah di depan rumahnya. Dengan sigap tim menuju ke tempat kediaman pelaku, dan mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 bilah Samurai yang digunakannya untuk melakukan pengancaman. "Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Demikian komandan laporan ungkap Kasus Pencurian terimakasih. Kepada pelaku disangkakan Pasal 488 KUHP," terang Kapolsek Mandau. Sementara, kata Betty, mengenai dugaan tindak pidana pencurian terjadi Selasa (14/7) sekitar pukul 07.00 WIB lalu di rumah pelapor di Jalan Suka Jadi II RT 04 RW 05 Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis, telah terjadi pencurian dompet yang berisikan empat lembar kartu ATM Bank Mandiri, BSI, BNI SINARMAS, KTP, Kartu KIA, SIM, STNK, serta uang tunai sebesar leboh kurang Rp700 ribu yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal pelapor. "Kejadian tersebut diketahui pelapor hendak mengantar anak sekolah lantaran curiga tas tempat korban meletakkan dompet tersebut terasa ringan. Lalu, pelapor mengecek isi tas, dan ternyata dompet miliknya sudah tidak ada lagi. Pelapor berusah mencari di sekitar rumah tidak ditemukan," ceritanya. Setelah itu, sebut Betty, pelapor mencoba mengecek llivin Mandiri dan ternyata ada transaksi penarikan uang sebesar Rp1 juta. Terus, pelapor lmendatangi Bank BSI untuk mengecek saldo, dan benar saja ada dua kali transaksi penarikan sebesar total Rp1 juta, di mana pelapor tidak ada melakukan transaksi tersebut. "Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp2.7 juta, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya. Menurutnya, pengungkapan kasus alasnya Laporan Polisi LP/B/332/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK–MDU, pada Senin (3/8) sekitar pukul 21.30 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi pelaku Pencurian (Pasal 477 KUHP), sedang berada di dalam kost di kawasan Jalam Mawar Merah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Selanjutnya, imbuhnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan ke kawasan Jalan Mawar Merah dan berhasil mengamankan terduga tersangka beserta barang bukti, berupa satu helm merek KYT warna merah, satu helai hody warna biru, dan rekaman CCTV. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara ini pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP. Pengungkapan Kasus Curanmor Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek menjelaskan pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor bermula saat satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih pelat BM 4360 DAG milik pelapor selalu diparkirkan di dalam garasi rumah. "Ketika hendak memakai sepeda motor tersebut, pelapor mendapati sepeda motor telah hilang. Setelah mencari beberapa hari, saksi 1 mendapat informasi dari adik pelaku sepeda motor milik pelapor telah digadai pelaku di kawasa Jalan Rokan kepada seseorang yang bernama Reno. Kemudian bersama saksi 1 korbam pergi menjumpai penerima gadai motor tersebut namun sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada lagi," ucap Kapolsek Mandau. Selanjutnya, terang AKP I Made, pada Senin (3/8) sekitar pukul 22.00 WIB, saksi 1 berhasil menemukan pelaku di kawasan pasar Mandau, setelah ditanyakan kepada pelaku perihal sepeda motor tersebut pelaku mengakui kalau sepeda motor pelapor telah digadaikannya di Jalan Rokan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp22 juta. Berdasar kejadian ini korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dijelaskan Kapolsek Mandau, pengungkapan kasus dasaranya Laporan Polisi LP/B/333/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK–MDU, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 00.15 WIB Unit Reskrim Polsek Mandau yang sedang berada di Polsek Mandau mendapatkan pelaku dibawa oleh korban, di mana sebelumnya korban mengamankan pelaku di Pasar Mandau Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Korban pun menyerahkan pelaku ke Unit Reskrim, dan setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya di mana sepeda motor tersebut sudah digadaikannya lagi ke Reno. "Pelaku besert barang bukti BPKB dan STNK di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku sementara ini dijerat Pasal 476 KUHP," tegasnya. Untuk itu, imbau Kapolsek Mandau, kepada masyarakat Polres Bengkalis, Polsek Mandau Berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan Tuntas. Jika masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110.
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Mandau Ringkus Seorang Pria dan Sita Enam Paket Sabu
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Polsek Mandau terus dukung, dan komitmen melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Wujud komitmen tersebut jajaran Polsek Mandau berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, lewat Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, menyampaikan pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau Sabtu (1/8) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Simpang Rampok, persis di depan Masjid An Nur, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Pada operasi tersebut, kata AKP I Made Pasek, petugas meringkus seorang pria berinisial MYP 29 tahun. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap terduga pelaku. "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari lima paket besar dan satu paket kecil, yang disimpan di dalam dua lembar tisu," jelasnya. Selain itu, ucap Kapolsek Mandau, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambungnya, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengembangan oleh petugas. "Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," tegasnya. Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen mendukung Program P4GN serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat," seru Kapolsek Mandau. Polsek Mandau-Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Polsek Mandau Rawat Program Ketapang Tanaman Jagung Pipil Seluas 6 Hektare di Bathin Betuah
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau melalui Bhabinkamtibmas Desa Bathin Betuah, Kelompok Tani (Poktan) Rakyat Mandiri melakukan perawatan program Ketahan Pangan (Ketapang) tanaman jagung pipil di kawasan Jalan Karya RT 04 RW 02, Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, Sabtu (1/8). Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui siaran pers Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan Sabtu malam, mengatakan giat perawatan program Ketahanan Pangan (Ketapang) dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Bathin Betuah, Brigadir Maula Salsabila, bersama Kelompok Tani (Poktan) Rakyat Mandiri. "Sebelum giat perawatan program Ketapang tanaman jagung pipil dilakukan lebih dulu dilaksanakan pengecekan perkembangan tanaman jagung pipil di lahan perkebunan Kelompok Tani (Poktan) Rakyat Mandiri," ujarnya. Program Ketapang tanaman jagung pipil, kata Kasi Humas Polsek Mandau, di atas lahan seluas 6 hektare di mana perkebunan Kelompo Tani (Poktan) Rakyat Mandiri. "Dari hasil pengecekan terhadapan tanaman jagung pipil umur tanam 40 hari tinggi 150 centimeter hingga 180 centimeter. Sedang, batang kokoh dan besar, daun berwarna hijau cerah, dan akar tertanam kokoh di dalam tanah," jelasnya. Menurutnya, perawatan program Ketapang tanaman jagung pipil dilakukan dengan metode pemupukan menggunakan pupuk Polydor, Antonik, dan CBA stick 100. "Kegiatan ini merupakan wujud Polri mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI, H Prabowo Subianto, sekaligus program Gerakan Penanaman Jagung seluas 1 juta hektar Polri," sebutnya
Dukung P4GN: Polsek Mandau Sikat Dua Terduga Penyalahgunaan Ekstasi
Mandau, katakabar.com - Kepolisiam Sektor (Polsek) Kecanatan Mandau, Polres Bengkalis komitmen dukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dukungan terhadap P4GN tersebut dibuktikan jajaran Polsek Kecamatan Mandau, melalui tim opsnal berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi saat operasi yang dilakukan Selasa (21/7) dini hari di wilayah Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., diteruskan Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Seroja, Kelurahn Balik Alam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial W.A.A.. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir narkotika yang diduga jenis ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang terduga lainnya berinisial D.M.P. di sebuah rumah di Jalan Kenanga, Kelurhan Balik Alam. Selain dua butir diduga narkotika jenis ekstasi, petugas polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp205 ribu, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolsek Mandau, AKP I Made, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.
Merawat Tanaman Ketapang Bersama Poktan: AKP I Made: Jagung Pipil Tumbuh Presisi di Bathin Betuah
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau dan jajaran, melalui Bhabinkamtibmas terus perkuat kolobarasi guna mewujudkan program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Sinergi mewujudkan program Ketapang tersebut Bhabinkamtibmas Desa Bathin Betuah, Brigadir Maula Salsabila, S.H, bersama Kelompok Tani (Poktan) Rakyat Mandiri Bathin Betuah dengan melakukan pengecekan sekaligus perawatan tanaman jagung pipil usia tanam 25 hari, Selasa (14/7) lalu. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran persnya, Jumat (17/7) siang, mengatakan perawatan program Ketahanan Pangan (Ketapang) jagung pipil di Desa Bathin Betuah perwujudan sekalogus bukti nyata sinergi antara Polri dan masyarakat. "Kolaborasi pengolahan lahan tanaman jagung pipil dilaksanakan secara gotong royong melakukan pengecekan perkembangan tanaman di lahan perkebunan Kelompok Tani (Poktan) Rakyat Mandiri Desa Bathin Betuah," ujarnya. Menurut Kasi Humas Polsek Mandau, hasil dari pengecekan tanaman jagung pipil tersebut umur tanam 25 hati, tinggi baru 15 hingga 20 centimeter, bagian batang kokoh dan besar, daun berwarna hijau cerah, dan akar tertanam kokoh. "Pupuk yang digunakan agar tanaman jagung pipil tumbuh presisi jenis Fertiplus Harmoni berbentuk pupuk cair Dari Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar," jelasnya. Ketika melakukan perawatan tanaman jagung pipil, ucap Betty, personel Polsek Mandau, Polres Bengkalis, Polda Riau, bersama Kelompok Tani (Poktan) melakukan perawatan tanaman dengan memberi pupuk cair ketanaman. "Dengan kegiatan perawatan tanaman jagung pipil yang berlokasi di Desa Bathin Betuah Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, diharapkan tanaman tumbuh dan berkembang, serta hasil panen nanti memuaskan," imbuhnya. Kegiatan ini, tambah Betty, merupakan langkah nyata Polri dalam menjaga stabilitas, dan mendukung program Ketahanan Pangan (Ketapang) daerah.
Tim Opsnal Polsek Mandau Gasak Lima Pria Penyalahgunaan Sabu di Kost-kostan Simpang Padang
Bathin Solapan, katakabar.com - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau gasak lima orang pria diduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, persis di sebuah kost belakang salah satu rumah makan, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (11/7) sekitar pukul 21.30 WIB. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan Senin (13/7), mengatakan pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu berawal informasi dari laporan masyarakat melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di belakang salah satu rumah makan di sebuag Kost Jalan Sultan Syarif Kasim Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Sabtu (11/7) sekitar pukul 21.30 WIB. "Kelima terduga pelaku masing-masing bernama MD alias M 45 tahun, AP alias A 24 tahun, TC alias T 45 tahun, HKP alias H 27 tahun, dan SL alias S 43 tahun," jelas Betty. Dari situ, ujar Kasi Humas Polsek Mandau, tim opsnal Polsek Mandau mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa laporan masyarakat Dan hasil cek urine positif. Selanjutnya, tim opsnal membawa kelima pelaku ke Mapolsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepada kelima pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana," imbuhnya. Untuk itu, imbau Betty Dumauli S, bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian seger hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.