Kolaborasi Polsek Mandau Dukung Asta Cita Presiden RI Tanam Jagung Pipil di Harapan Baru Hukrim
Hukrim
9 jam yang lalu

Kolaborasi Polsek Mandau Dukung Asta Cita Presiden RI Tanam Jagung Pipil di Harapan Baru

Mandau, katakabar.com - Tanaman jagung pipil tumbuh subur di atas lahan seluas 2 hektar di kawasan Jalan Sinar Langkat  RT 06 RW 06 Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Program tersebut hasil kolaborasi Polres Bengkalis, Polsek Mandau dengan Kelompok Tani (Poktan) Budi Makmur, guna mendukung program Gerakan Penanaman Jagung Seluas 1 Juta Hektar, sekaligus program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, H Prabowo Subianto. Kapolse Mandau, Kompol Primadona, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran persnya, Selasa (12/5) sore, menyatakan kegiatan pengelolaan lahan penanaman jagung untuk mendukung program Gerakan penanaman jagung seluas 1 juta hektar Polri dalam program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, H Prabowo Subianto "Lahan seluas 2 hektar di kawasan Jalan Sinar langkat  RT 06 RW 06 Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, milik Kelompok Tani (Poktan) Budi Makmur. Di mana Bhabinkamtibmas Desa Harapan Baru, Aiptu Trismon sinergi dengan Kelompok Tani Budi Makmur sinergi dalam pengelolaan lahan," ujar Betty. Dijelaskan Kasi Humas Polsek Mandau, pengelolaan lahan menggunakan alat seperti Multivator Mini, Cangkul, dan Garpu Tanah. Tidak hanya itu, untuk proses gembur tanah pakai alat traktor, dan dilakukan penanaman jagung pipil di pertengahan Maret 2026 lalu. "Saat ini jagung pipil tumbuh subur di lahan seluas 2 hektar dengan harapan padamusim panen raya nanti hasilnya bagus,'" ucap Betty. Polres Bengkalis, Polsek Mandau, Pemkab Bengkalis, dan Desa Harapan baru, tambah Betty, terus mendorong, dan  mendukung program Gerakan penanaman jagung seluas 1 juta hektar Polri merupakan program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, H Prabowo Subianto, melalui sinergi dengan kelompok masyarakat, Desa Harapan baru, dan pemilik perkebunan untuk memanfaatkan lahan untuk tanam jagung. Selama kegiatan berlangsung terdapat keadaan aman, terkendali, dan lancar di mana kehadiran Polri mendapat respons positif di tengah masyarakat

Dukung Gerakan Penanaman Jagung 1 Juta Hektar, Polsek Mandau Senergi Pemdes Bathin Betuah Hukrim
Hukrim
12 jam yang lalu

Dukung Gerakan Penanaman Jagung 1 Juta Hektar, Polsek Mandau Senergi Pemdes Bathin Betuah

Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, melalui Bhabinkamtibmas sinergi dengan Pemerintah Desa (Pemdes), BumDes, serta Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Bathin Betuah, dukung program Gerakan Penanaman Jagung seluas 1 Juta hektar Polri dalam Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, H Prabowo Subianto. Kolaborasi mendukung kegiatan tersebut dengan dilaksanakan  pengelolaan lahan seluas 29 hektar untuk dilakukan penanaman jagung pipil di kawasan Jalan Karya RT 04 RW 02  Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. "Guna mendukung program Gerakan penanaman jagung seluas 1 juta hektar Polri dalam Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, H Prabowo Subianto. Polsek Mandau melalui Bhabinkamtibmas, sinergi dengan Pemerintah Desa (Pemdes), BumDes, serta Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Bathin Betuah melakukan kegiatan lahan seluas 29 hektar di kawasan Jalan Karya RT 04 RW 02  Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau," ujar Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan melalui keterangan resmi, Selasa (12/5) siang. Menurut Betty, dari seluas 29 hektar lahan tersebut sudah ditanami seluas 7,5 hektar sisanya seluas 21,5 hektar belum ditanami jagung pipil. "Pengelolan lahan menggunakan alat John Deere Singkkal piringan mata 5, dan jenis jagung pipil yang ditanam Merk Pioneer P32 Singa," ucap Betty. Di kegiatan tersebut pemanfaatan lahan untuk di tanam jagung dengan pola Tumpang Sari. Di mana Polres Bengkalis, Polsek Mandau mengkondisikan pemakaian John Deere Singkkal piringan mata 5 milik. Sedang Tokoh Masyarakat Bathin Betuah, Salim mengkondisikan lahan miliknya sebagai lokasi penanaman jagung. "Tahap awal penanaman jagus seluas 2,5 hektar dilakukan pada Jumat (3/4) hingga Sabtu (5/4). Pada tahap kedua dilakukan penanaman jagung seluas 2 hektar Minggu (5/4) hingga Senin 6/4). Terus, tahap ketiga dilakukan penanaman jagung seluas 3 hektar Selasa (7/4) hingga Jumat (9/4), yang dilanjutkan melakukan penyemprotan gulma (rumput) menggunakan Herbisida Kayabas," bebernya. Kolaborasi ini, tegas Betty lagi, sebagai komitmen Polres Bengkalis, Polsek Mandau dan Pemkab Bengkalis, dan Desa Bathin Betuah, untuk mendukung program Gerakan penanaman jagung seluas 1 juta hektar Polri, sekaligus program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Lantaran Sabu Dua Warga Air Jamban Di Penjara Tim Opsnal Polsek Mandau Hukrim
Hukrim
Kemarin

Lantaran Sabu Dua Warga Air Jamban Di Penjara Tim Opsnal Polsek Mandau

Mandau, katakabar.com - Lantaran Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis sabu dua orang buruh, warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, belakangan diketahui bernama AF alias M 37 tahun dan JW alias J 50 tahun di penjara tim opsnal Polsek Mandau. Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran persnya, Senin (11/5), tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari laporan masyarakat melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis, Minggu (10/5) sekitar 22.40 WIB, mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan AF alias M di kawasan Jalan Nusantara Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Lepas itu, ujar Betty, tim opsnal ke kawasan Jalan Cendrawasih. Tiba di lokasi petugas polisi langsung mengamankan terduga pelaku. Setelah digeledah ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, dan satu unit handphone merek Samsung biru. "Deri pengakuan pelaku, sabu dimilikinya didapatkan dari J (DPO)," kata Betty. Berdasarkan pengakuan, dan keterangan AF alias M, sambungnya, tim opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan, Senin (11/5) 00.03 WIB, dan melakukan penangkapan terhadap J saat berada di dalam rumah di kawasan Jalan Sudirman Gang Kamboja Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. "Setelah digeledah ditemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu didalam kotak bening putih dari pengakuan tsk barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Aris (DPO)," jelasnya. Ditegaskan Betty, kedua pelaku dan barang bukri sudah dibawa ke Mapolsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara ini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. "Diimbau kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tepat, tegas, profesional, dan tuntas," terangnya.

Polsek Mandau Fokus Perawatan dan Pengendalian Gulma Tanaman Jagung di Bathin Betuah Hukrim
Hukrim
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:35 WIB

Polsek Mandau Fokus Perawatan dan Pengendalian Gulma Tanaman Jagung di Bathin Betuah

Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau dan jajaran lanjutkan pengelolaan tanaman jagung, dan fokus perawatan, serta pengendalian gulma. Kegiatan tersebut bukti komitmen mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, sekaligus melaksanakan program gerakan penanaman jagung seluas 1 juta hektar. Kegiatan pengelolaan lahan dilaksanakan Selasa (5/5) di Jalan Karya, Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, S.I.K., M.Si, bersama unsur Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pengelola BUMDes. Lahan yang dikelola totalnya seluas 29 hektar. Dari jumlah tersebut, seluas 7,5 hektar telah ditanami jagung pipil, sementara 21,5 hektare lainnya masih tahap persiapan untuk penanaman berikutnya. Program ini menjadi bentuk sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan, termasuk melalui pola tumpang sari pada perkebunan yang ada. Untuk mendukung pengolahan lahan, digunakan alat pertanian berupa John Deere singkal piringan mata 5 milik masyarakat setempat. Penanaman jagung telah dilakukan secara bertahap pada awal April 2026 dengan total luasan mencapai 7,5 hektare. Saat ini, kegiatan difokuskan pada tahap perawatan tanaman agar pertumbuhan tetap optimal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyemprotan gulma atau rumput liar menggunakan herbisida, guna menjaga tanaman jagung dari gangguan yang dapat menghambat pertumbuhan dan produktivitas. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, menjelaskan peran Polri tidak hanya sebatas pengamanan, tetapi juga sebagai penggerak dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian. “Melalui program ini, kami terus mendorong kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah desa agar lahan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berkelanjutan,” ucapnya.

Jualan Sabu, Polsek Mandau Cokok Tiga Orang Buruh Beda Lokasi di Bathin Solapan Hukrim
Hukrim
Rabu, 06 Mei 2026 | 12:14 WIB

Jualan Sabu, Polsek Mandau Cokok Tiga Orang Buruh Beda Lokasi di Bathin Solapan

Duri, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau terus buru pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) di wilayah Mandau dan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Perburuan kali ini, tim opsnal Polsek Mandau berhasil tangkap tiga orang laki-laki sehari-hari bekerja sebagai buruh, masing-masing bernama RR alias R 21 tahun, warga Jalan K.H. Ahmad Dahlan Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, FA alias E 24 tahun, warga Jalan Utama Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, dan BS alias B 26 tahun, warga Jalan Suka Ramai Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada waratawan lewat siaran persnya, Rabu (6/5) siang, mengatakan tim opsnal Polsek Mandau mendapat laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Tegar Desa Buluh Manis, Senin (4/5) sekitat pukul 14.30 WIB lalu. Setelah mendapat laporan tersebut, ujar Betty, tim opsnal Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang mengaku bernama RR alias R. "Ketika pelaku digeledah ditemukam satu paket besar narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok, uang Tunai sebesar Uang tunai Rp140 ribu," ucapnya. Sementara di lokasi berbeda, lanjut Betty, tim opsnal Polsek Mandau tangkap dua orang terduga pelaku sekaligus di tempat kejadian perkara yang sama di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 8 Desa Pematang Obo, Kecamtan Bathin Solapan. Sebelum kedua terduga pelaku, yakni FA alias E 24 tahun, warga Jalan Utama Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, dan BS alias B 26 tahun, Jalan Suka Ramai Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan ditangkap, terang Betty, tim opsnal Polsek Mandau mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah kulim kilometer 9 dan sekitarnya. "Saat tim opsnal Polsek Mandau menggeledah kedua pelaku didapatkan sebanyak tiga puluh paket narkotika jenis sabu di dalam plafon yang dibungkus dengan plastik, dan uang tunai sebesar Rp786 ribu," bebernya. Menurut Betty, ketiga pelaku dan barang bukti selepas kejadian sudah dibawa ke Mapolsek Mandau, Polres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. Untuk itu, imbau Betty, jika masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum cepat, tegas, profesional, dan tuntas.

Langgar UU RI 35 2009 dan UU RI 1 2026: Polsek Mandau Ringkus 2 Warga Pematang Pudu dan 1 Warga Duri Timur Hukrim
Hukrim
Senin, 04 Mei 2026 | 16:15 WIB

Langgar UU RI 35 2009 dan UU RI 1 2026: Polsek Mandau Ringkus 2 Warga Pematang Pudu dan 1 Warga Duri Timur

Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis ringkus dua warga Pematang Pudu dan 1 warga Duri Timur, Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau karena melanggar Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kasi Humas Polsek Mndau, Betty Dumauli S, lewat siaran pers kepada wartawan Senin siang, mengatakan penangkapan ketiga terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh tim opsnal Polsek Mandau, Minggu (3/5) sekitar pukul 22.00 WIB kemarin. "Sebelum dilakukan penangkapan tim  opsnal Polsek Mandau lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Al Jauhar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," ujarnya. Setelah mendapat informasi tim opsnal Polsek Mandau gerak cepat, kata Betty, berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama EA alias Egi. Dari tangan Egi tim opsnal amankan  satu paket narkotika jenis sabu di dalam handphone  miliknya. "Pelaku mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial RH alias Ori. Tak butuh waktu lama, tim opsnal berhasil amankan pelaku 2  di kawasan pasar Jalan Jenderal Sudirman Duri, Kecamatan Mandau," ulasnya. Ketika tim opsnal interogasi Ori, ucap Kasi Humas Polsek Mandau, pelaku mengakui narkotik jenis sabu miliknya diperoleh dari HA (DPO). Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti, berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone Oppo hitam, satu unit handphone Realme biru dongker, uang tunai sebesar Rp485 ribu, serta saru unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa pelat (nomor polisi). Selanjutnya, imbuh Betty, tim opsnal melakukan pengembangan atas perkara penyalahgunaan narkotik jenis sabu atas nama DPO berinisial HA Ompong. Tim opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran, dan berhasil amankan pelaku di kawasan Jalan Damai Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis. "Saat pelaku digeledah didapatkan satu paket jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan, dan dua paket sabu di dalam jok sepeda motor merk Yamaha V-Xion, serta Timbangan Digital di pekarangan rumah tersangka," tuturnya. Pelaku dan barang bukti, tambah Betty, saat ini sudah dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmwn melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas," seru Kasi Humas Polsek Mandau.

Polsek Mandau Garuk Tiga Warga Bumbung Gegara Perkara Sabu Hukrim
Hukrim
Rabu, 29 April 2026 | 11:26 WIB

Polsek Mandau Garuk Tiga Warga Bumbung Gegara Perkara Sabu

Bathin Solapan, katakabar.com -Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau garuk tiga warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, gegara perkara narkotika jenis sabu, Minggu (26/4) lalu.  Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, Kompol Primadona, lewat Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan melalui keterangan resmi, Rabu (29/4) siang, mengatakan perkara narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, yakni MR alias R 36 tahun, RP alias R 31 tahun, dan MA alias A 30 tahun, bermula dari laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bukit Abas Desa Bumbung, Kecamatan  Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. "Ketiganya ditangkap Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Bukit Abas Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan," ujar Kasi Humas Polsek Mandau. Menurutnya, inisial MR alias R 36 tahun pertama ditangkap tim opsnal Polsek Mandau. Saat digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu didapat ditangan sebelah kanannya. "Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari MA alisa A, dan dilakukan penangkapan terhadap MA bersama RP alias R di kawasan Jalan Lintas- Dumai Desa Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Madya Dumai," kupasnya. Selanjutnya, terang Betty, tim opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti, berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, tiga unit handphone merek Vivo hitam, Samsung putih, satu Vivo hitam,  uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit dompet coklat. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepada para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana," tegasnga. Untuk itu, Imbau Kasi Humas Polsek Mandau, kepada masyarakat kalau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian seger menghubungi Call Center 110. Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untun melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.

'Nyanyian' Pria Gaek Antarkan Pemasok Sabu ke Bilik Penjara Polsek Mandau Hukrim
Hukrim
Selasa, 28 April 2026 | 21:30 WIB

'Nyanyian' Pria Gaek Antarkan Pemasok Sabu ke Bilik Penjara Polsek Mandau

Bathin Solapan, katakabar.com - Pemasok narkotika jenis sabu ke pria gaek inisial HN alias Ujang 55 tahun, lebih dulu meringkuk di penjara akhirnya dibekuk tim opsnal Polsek Mandau. Adalah MRR alias Rangga 22 tahun sehari-hari buruh, warga Kulim kilometer 6 Gang Tunas Muda Desa. Bumbung Kecamtan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau, terduga pemasok narkotika jenis sabu ke HN alias Ujang. "Ia ditangkap hasil dari pengembangan berkat nyanyian merdu HN alias Ujang, Senin (27/4)  sama sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," kata Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, lewat Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan melalui keterangan resmi, Selasa (28/4) sore. Pelaku, MRR alias Rangga, ujar Betty, ditangkap saat mengendarai sepeda motor honda Beat di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Menurutnya, setelah pelaku digeledah ditemukan di tanah satu paket diduga narkotika jenis sabu dan enam paket diduga narkotika jenis sabu di dalam helm merek Kyt hitam. Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Bima (DPO). "Tim opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti, dan pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Kepada pelaku, tegas Betty, disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. "Diimbu kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas kepolisin segera menghubungi Call Center 110. Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, tegas, profesional, dan tuntas.   '

Ulah Sabu, Pria Gaek Digelandang Tim Opsnal Polsek Mandau dari Kuala Mudo II Hukrim
Hukrim
Selasa, 28 April 2026 | 15:29 WIB

Ulah Sabu, Pria Gaek Digelandang Tim Opsnal Polsek Mandau dari Kuala Mudo II

Bathin Solapan, katakabar.com - Pria gaek hari-hari sebagai buruh, warga Jalan Kuala Mudo II, Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, belakangan diketahui bernama HN alias Ujang 55 tahun, harus berurusana dengan tim opsnal Polsek Mandau. Ia ditangkap lantaran melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu, Senin (27/) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin, di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Duri, Kabupaten Bengkalis. Kapolsen Mandau, Kompol Primadona, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan melalui siaran pers, Selasa (28/4) sore, mengatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berawal tim opsnal Polsek Mandau dapat informasi dari laporan masyarakat, Senin (27/4) sekitar pukul 17.00 WIB. "Laporan tersebut terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan," ujarnya. Dari situ, ulas Kasi Humas Polsek Mandau, tim opsnal bergerak ke kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7. Tiba di lokasi tersebut tim opsnal sigap mengamankan HN alias Ujang. Benar saja, setelah digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di Casing Handphone, lima paket diduga narkotika jenis sabu, dan satu unit timbangan di dalam kotak rokok terbungkus tisu didapat di bawah kasur (tempat tidur). "Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, tim opsnal melakukan interogasi, dan pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama RA. Saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut," jelasnya. Pelaku dan barang bukti, sebut Betty, sudah dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku sementara ini disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. "Untuk itu, diimbau kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, khusus Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas," tegasnya.

Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi Hukrim
Hukrim
Kamis, 02 April 2026 | 19:28 WIB

Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

Duri, katakabar.com - Warga Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, dan Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau terpaksa berurusan dengan tim opsnal Polsek Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis. Diketahui belakangan kedua laki-laki masing-masing bernama DK alias I 25 tahun dan AS alias A 29 tahun ditangkap polisi gegara jualan narkotika jenis ekstasi. Kini mereka telah diketangkeng di sel tahanan Mapolsek Kecamatan Mandau, guna pertanggungjawabkan perbuatannya Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan lewat siaran persnya, Kamis (2/4) sore, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis eksatsi ini bermula tim opsnal Polsek Mandau dapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut di kawasan Jalan Jawa Gang Senayan Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Lepas itu, kata Betty, tim opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhadil meringkus terduga pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, persisnya depan Kantor Camat Mandau beserta mengamakan barang bukti, berupa tiga puluh butir ekstasi, satu unit handphone merek Xiomi Not 9 pro hitam, sepeda motor Mio hitam, dan uang sebesar Rp1.335.000, Sabtu (1/4) sekitar pukul 22.30 WIB. "Keterangan pelaku dapat narkoba jenis ekstasi tersebut dari seorang pria namanya telah dikantongi petugas polisi, dan tanpa mengulur waktu tim opsnal melakukan pengejaran kepada terduga pelaku," ujarnya. Kini pelaku beserta barang bukti telah di Mapolsek Mandau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang tentang tentang penyesuaian. Sejam selepas penangkapan DK alias I, ulas Betty, tim opsnal kembali dapat informasi adanya penyalahgunaan barang harama jenis sama di kawasan Simpang Pokok Jengkol, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Batang Serosa. "Tim opsnal gerak cepat ke lokasi, dan berhasil tangkap AS alias Aciang beserta barang bukti, berupa delapan puluh dua pil ekstasi di jok motor merek Beat hitam yang digunakan pelaku, dan satu unit handphone merek OPPO A78 hItam dan Iphone 11 Pro hitam," jelasnya. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Mandau oleh tim opsnal guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (2) jo pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang t tentang penyesuaian. Polres Bengkalis, imbau Betty, Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. "Jadi, bila masyarakat butuh kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110," harapnya.