Jakarta, katakabar.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapat beasiswa sawit. Itu artinya, beasiswa sawit ternyata tidak cuma buat anak-anak pekebun kelapa sawit.
Dilansira dari laman resmi beasiswa sawit, pada Senin (22/4) menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ASN dan PPPK untuk mendapatkan beasiswa sawit, yakni foto ukuran 4x6 dengan latar belakang biru, usia maksimal 23 tahun per 24 Mei 2024, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili dan Kartu Keluarga (KK).
Kemudian surat keterangan sehat dan buta warna dari fasilitas kesehatan resmi, ditandatangani oleh dokter dengan masa berlaku 2 bulan sejak mendaftar.
Terus, rapor atau laporan hasil penilaian siswa atau laporan akhir sekolah dari semester 1 sampai 5 dengan nilai rata-rata minimal atau sama dengan 7. Bagi peserta dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, nilai rata-rata minimal atau sama dengan 6.
Berikutnya, Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) Sekolah Menengah Umum atau Kejuruan atau ijazah pendidikan diploma bagi yang telah lulus program diploma.
Peserta diminta menyertakan surat keterangan tidak mampu atau SKTM, jika ada. Syarat lainnya, harus menyertakan surat keputusan pengangkatan ASN atau PPPK.
Selain itu, surat penugasan di unit kerja yang membidangi perkebunan kelapa sawit dan surat izin belajar dari instansi terkait. Ingat, mesti disertan surat komitmen dari unit kerja asal untuk ditugaskan kembali setelah lulus pada bidang perkelapasawitan yang formatnya bisa diunduh di situs resmi Beasiswa Sawit.
Para peserta diwajibkan menyertakan surat pernyataan bahwa bersedia mengelola kelembagaan pekebun sendiri atau kelembagaan pekebun lain atau bekerja pada industri kelapa sawit setelah menyelesaikan pendidikan atau sebagai petugas pendamping atau fasilitator desa.
Selanjutnya, surat pernyataan kesediaan orang tua/wali/istri/suami calon peserta untuk memberikan izin mengikuti pendidikan pada program beasiswa pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit.
Surat pernyataan jika calon peserta yang sudah dinyatakan diterima mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses pendaftaran seleksi beasiswa kelapa sawit selama 1 tahun ke depan.
Dan persyaratan terakhir, surat pernyataan bahwa calon penerima beasiswa tidak sedang menempuh perkuliaahan baik dengan biaya sendiri, dana dari BPDPKS atau sumber pembiayaan lainnya.
Dikerahui, tahun ini Ditjenbun dan BPDPKS menyediakan pembiayaan untuk beasiswa sebanyak 3.000 orang. Kampus yang akan menjadi penyelenggara program beasiswa ini juga ditambah menjadi 24 lembaga pendidikan.
Direktorat Jenderal Perkebunan dengan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah membuka seleksi nasional beasiswa pendidikan tinggi vokasi (DI, DII, DIII dan DIV) dan Akademik (Strata 1) perkebunan melapa sawit tahun 2024.
Program ini diharapkan dapat mencetak generasi muda perkebunan sawit yang dapat terus secara konsisten meningkatkan industri perkelapasawitan di Indonesia dan dunia.
ASN dan PPPK Bisa Kok Dapat Beasiswa SDM Sawit, Ini Syaratnya
Diskusi pembaca untuk berita ini