Sementara pada pengadaan meubelir SMP, potensi kerugian negara yang ditemukan mencapai lebih dari Rp4,5 miliar. Total nilai dugaan kerugian negara dari kedua paket pekerjaan itu mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Tak hanya soal harga, auditor juga menemukan tidak adanya pengawasan yang memadai dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA).

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Atas temuan itu, auditor memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Langkat untuk meningkatkan pengawasan agar pelaksanaan pengadaan sesuai perencanaan dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun, tidak berada di kantornya. Seorang staf menyebut yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dinas luar daerah. "Sedang dinas luar kota, besok baru kembali," kata salah satu staf yang ditemui, Senin (22/6/2026).