Medan, katakabar.com- Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumatera Utara resmi melaporkan pengelola Bazar UMKM Medan Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Senin (2/3/2026).

 Laporan ini dipicu dugaan praktik pungutan liar (pungli), absennya setoran pajak, hingga izin operasional yang tidak lengkap.
Poin Utama Laporan FKSM Sumut:

Bazar di Jalan Marelan Raya ini diduga beroperasi tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB) via OSS, namun sudah memungut sewa pedagang.

Pengelola diduga tidak menyetorkan pajak dan retribusi dari hasil sewa sekitar 160 stand pedagang.

Pengelola bazar diduga adalah Ardiansyah, yang menjabat sebagai Direktur di Perumda Rumah Potong Hewan (RPH) Medan.

"Direktur RPH seharusnya fokus pada tugas BUMD, bukan mengelola bisnis yang diduga tak berizin," tegas Ketua Umum FKSM Sumut, Irwansyah.

Meski legalitasnya disorot, pasar komersil ini tetap beroperasi aktif. Berdasarkan data di lapangan, biaya sewa stand dipatok cukup tinggi, yakni antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit. 

Dengan asumsi 160 stand, terdapat perputaran uang ratusan juta rupiah yang diduga tidak masuk ke kas negara.

Polemik Izin Keramaian vs Izin Operasional
FKSM juga berencana melaporkan proses terbitnya izin keramaian dari Polres Pelabuhan Belawan ke Kapolda Sumut. 

Izin bernomor SI/02/II/YAN.2.1/2026/Intelkam tersebut dinilai janggal karena terbit tanpa rekomendasi pemerintah setempat.

Menanggapi hal ini, Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan, AKP Teguh Raya Putra Sianturi, memberikan klarifikasi.

Surat yang diterbitkan adalah Izin Keramaian untuk jaminan keamanan, bukan Izin Operasional atau Izin Usaha Perdagangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Bazar (Ardiansyah) serta Kapolsek Medan Labuhan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.*