Labuhanbatu, katakabar.com - Seorang pria berinisial ESR alias Eko (33), warga Desa Janji, diringkus anggota polisi karena didapati memiliki tiga bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 3,72 gram, di Afdeling I, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Namun kini terpaksa harus masuk jeruji besi sebuah kamar tahanan milik Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto didampingi Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir saat dihubungi membenarkan terjadinya, dalam pengungkapan kasus narkoba. 

“Iya benar, personel kami saat ini, telah melakukan penangkapan terhadap ESR alias Eko warga Desa Janji,” ujarnya, Senin (13/04/2026).

Ia menjelaskan, dari kronologis peristiwa tersangka pria berinisial ESR alias Eko (33), merupakan warga Dusun Bangun Sari, Desa Janji yang berhasil ditangkap di Afdeling I, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Sedangkan peristiwa kejadian sekitar pukul 16.30 WIB, Sabtu 11 April 2026 yang kini telah berhasil telah ditangkap oleh Kanit II Satres bersama tim opsnal. 

Menurutnya, selain sabu yang disita dari tangan tersangka juga telah diamankan, barang bukti satu unit timbangan elektrik dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125. 

Bahkan juga tersangka telah mengakui dimana saat diinterogasi untuk barang haram (Sabu), mau diperjualbelikan tapi keburu tertangkap anggota polisi sedangkan narkoba diperoleh dari pria dengan identitas telah diketahui untuk pengembangan kasus tersebut.

"Jadi, pelaku beserta barang bukti saat ini, telah diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam pengembangan kasus, guna terungkap kasus jaringan peredaran narkotika yang lebih luas". tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. (*)

Kontributor Labuhanbatu: Mahra Lazuardi Harahap