Home / Kepulauan Meranti / Gesa PI 10 Persen, Pemkab Meranti dan BUMD PT BM Audiensi Bersama PT Riau Petroleum
Gesa PI 10 Persen, Pemkab Meranti dan BUMD PT BM Audiensi Bersama PT Riau Petroleum
Pekanbaru, katakabar.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar udiensi bersama jajaran direksi PT Riau Petroleum Wilayah Kerja (WK) Malacca Strait.
Pertemuan itu digelar, pada Senin (6/5) di Hotel Pangeran Pekanbaru, guna menggesa, dan mengetahui sejauh mana progres Participating Interest (PI) 10 persen dari minyak dan gas bumi Blok Selatpanjang.
Direktur PT Riau Petroleum WK Malacca Strait menyatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti soal progres PI tersebut.
"Paling penting bagi kami, kita komunikasi selalu dengan Pak Bupati dan teman-teman di Pemda, sampai sejauh mana progres yang telah kita lakukan. Mudah-mudah PI yang kita dapatkan ini maksimal 10 persen," ujarnya.
Sedang, Plt Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar menerangkan, Pemkab Kepulauan Meranti terus menggesa progres PI 10 persen tersebut. Harapannya, PT Riau Petroleum WK Malacca Strait dan PT Bumi Meranti selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepulauan Meranti bisa mempercepat prosesnya.
"Jika memang ada kendala ke depan, kami Pemkab Kepulauan Meranti siap memfasilitasi. Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa mendapatkan hasil dari PI 10 persen itu," kata Asmar.
Direktur PT Bumi Meranti, Budiman menimpali, PI 10 persen atau kepemilikan saham itu berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
"Memang saat ini kita memiliki Blok Selatpanjang yang masuk dalam wilayah kerja Malacca Strait. Jadi, ini yang kita kejar," ulas Budiman.
Saat ini proses pengalihan PI 10 persen WK Malacca Strait berada pada tahap ketujuh menuju tahap delapan, yakni setelah due diligence, BUMD menyampaikan surat meneruskan/tidak minat atas PI 10 persen.
Setelah itu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan BUMD menindaklanjuti proses pengalihan PI 10 persen (perjanjian).
Turut dalam pertemuan itu, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti sekaligus Komisaris PT Bumi Meranti Irmansyah dan Kabag Ekonomi Setdakab Kepulauan, Meranti Herlim turut dipertemuan sekaligus audiensi.
Komentar Via Facebook :