Labuhanbatu, katakabar - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK - red) kini telah merespon positif adanya informasi ketidaktransparasian anggaran pengelolaan pemeliharaan mencapai miliaran rupiah tahun 2025 serta tahap I tahun 2026, di sekolah SMA-SMK Negeri Wilayah Cabang Dinas Rantauprapat, Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ketika dimintai tanggapan, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-red) Budi Prasetyo melalui pesan whats app, sekitar pukul 17.10 WIB, Rabu lalu kepada katakabar menegaskan, bahwa pihaknya dalam upaya pemberantasan korupsi mengajak agar masyarakat turut serta aktif.

"Iya, KPK mengajak masyarakat untuk bisa turut serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk ketika mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dapat melaporkan kepada KPK", tegasnya.

Terpisah, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN-red) 1 Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Deva Linda Daulay beberapa kali dikonfirmasi melalui whast app, namun tiba-tiba sekitar pukul 13.32 WIB, Senin (04/05/2026) memberikan jawaban Inkoherensi, sebab tidak merujuk langsung pada pokok masalah.

"Terimakasih infonya, Mudah-mudahan saya akan terus belajar dan lebih bijak lagi dalam berkomunikasi dan beradaptasi," jawab pesan singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Advokat Labuhanbatu Muhammad Nasir Harahap, SH dalam waktu dekat melayangkan surat resmi terhadap sekolah SMA-SMK Negeri di wilayah Cabang Dinas Rantauprapat, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Berkaitan dana pengelolaan pemeliharaan tahun 2025 dan tahap I yang mencapai miliran rupiah Tahun 2026.

Muhammad Nasir, Minggu, (03/05/2026) di Kota Rantauprapat mengatakan, kini dalam waktu dekat melayangkan surat kepada pihak sekolah SMA-SMK Negeri wilayah Cabang Dinas Rantauprapat, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Tentang anggaran pengelolaan pemeliharaan tahun 2025 dan tahap I yang mencapai miliran rupiah Tahun 2026.

Dijelaskan, berdasarkan data terkini terdapat 20-30 unit sekolah SMA dan SMK Negeri di bawah Cabang Dinas Rantauprapat, Dinas Pendidikan Sumut yang meliputi wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Menurutnya, ketidaktransparasian data dana penggunaan pemeliharaan tahun 2025 dan tahap I yang akan berakhir bulan Juni meskipun telah berjalan selama lima bulan sejak Januari tahun 2026 dalam pengelolaan namun kini tetap menjadi pertanyaan berbagai asumsi termasuk adanya kasus dugaan korupsi tersebut.

"Iya, memang harusnya sekolah terbuka data digunakan, kalau dana telah dipakai harus jelas administrasi. Misal kwitansi atau bon faktur barang toko, dari toko mana barang dibeli. Kalau surat kita tak dibalas pihak sekolah. Maka Lembaga Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut capaian solusi data informasi, pasti prosedur kita ikuti" terangnya.

Berkaitan anggaran tahap I pengelolaan pemeliharaan SMA-SMK Negeri dalam waktu dekat dilaporkan ke lembaga KIP Sumut, Pelaksana Harian Wilayah Kantor Cabang Dinas Rantauprapat, Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ali Harun sekaligus Kepala Tata Usaha (KTU-red), Minggu, (03/05/2026) melalui pesan whast App, tidak memberikan tanggapan lebih lanjut dari informasi yang telah disampaikan.

Selain itu, "Desakan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) menguat agar Kejaksaan dan Kepolisian diminta turun langsung memonitor serta mengkroscek penggunaan dana pemeliharaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap I Tahun 2026 di empat sekolah SMA/SMK negeri sederajat di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Sorotan utama tertuju pada pengelolaan anggaran yang mencapai total Rp618.543.000, yang dinilai belum sepenuhnya transparan kepada publik.

Rincian Anggaran Jadi Sorotan

Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana pemeliharaan BOSP Tahap I di empat sekolah tersebut terbagi sebagai berikut:

SMK Negeri 1 Rantau Utara: Rp158.346.000
SMK Negeri 2 Rantau Utara: Rp254.277.000
SMA Negeri 1 Panai Tengah: Rp94.240.000
SMA Negeri 1 Bilah Hulu: Rp111.680.000

Total keseluruhan mencapai Rp618.543.000.

Besaran dana ini dinilai cukup signifikan, sehingga wajar jika publik mempertanyakan sejauh mana realisasi penggunaannya sejak Januari hingga April 2026, dengan periode anggaran yang direncanakan berakhir pada Juli mendatang.

Transparansi Dinilai Kunci Hindari Masalah Hukum

Aktivis Pendidikan Labuhanbatu LH Sitorus menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, pihak sekolah seharusnya proaktif menjelaskan penggunaan dana kepada publik, termasuk rincian kegiatan yang sudah dan belum direalisasikan.

“Jangan sampai karena kurang transparan, justru merugikan pihak sekolah sendiri dan berujung pada persoalan hukum. Penggunaan keuangan negara wajib terbuka,” tegasnya.

Ia juga mendukung langkah APH untuk melakukan monitoring dan verifikasi langsung terhadap penggunaan dana tersebut.

Mengacu Juknis BOSP 2025

Pengelolaan dana pemeliharaan ini sendiri mengacu pada Permen dikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur bahwa sekitar 20 persen dari dana BOSP dapat dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Namun, implementasi di lapangan tetap harus disertai laporan yang jelas dan dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas. (*)

Mahra Lazuardi Harahap Perwakilan Katakabar Labuhanbatu