Jakarta, katakabar.com - Sekretaris Jenderal Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC), Rizal Affandi Lukman mengatakan, semua pelaku sawit tidak perlu heboh oleh European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau undang-undang deforestasi Uni Eropa yang sudah disahkan April lalu.
Soalnya kata mantan Wakil Menteri Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, isi EUDR itu sudah jelas.
"Pertama, cut off date atau batasan EUDR itu adalah lahan yang sudah tertanam hingga Desember 2020, tidak masuk kategori deforestasi," ulasnya dilansir dari elaeis.co, pada Kamis (13/7).
Kedua, Indonesia sudah lama melakukan moratorium perizinan lahan baru. Begitu pula Malaysia sudah moratorium dari 2019 lalu.
"Kalau dibilang EUDR enggak berdampak, ya berdampak. Tapi pengaruhnya enggak heboh-heboh bangetlah. Kita sikapi saja secara terukur dan membuktikan sertifikasi nasional yang sudah ada, telah mengcover beberapa hal yang dipersyaratkan EUDR. Jangan terlalu disikapi berlebihan. Jangan gara-gara itu seolah-olah dunia bakal runtuh," bebernya.
Ketiga, sebenarnya 93 persen ekspor sawit Indonesia ke Uni Eropa sudah bersertifikat ISPO atau RSPO. Selebihnya sertifikat ISCC Jerman dan lainnya.
"Jadi, enggak ada masalah. Sawit petani utamanya dipakai di dalam negeri, kalaupun di ekspor, paling ke negara-negara di Asia," jelasnya.
Pengesahan EUDR oleh Parlemen Uni Eropa April lalu, memang sempat membikin heboh. Semua produsen komoditi yang masuk list EUDR itu protes, tak terkecuali Indonesia dan Malaysia yang menjadi produsen terbesar sawit dunia.
Protes itu kemudian berujung akhir Mei lalu, petinggi dua negara ini; Menteri Perkebunan dan Komoditas Malaysia, YAB Dato' Sri Haji Fadillah bin Haji Yusof dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, mendatangi Brussel. Pertemuan ini difasilitasi CPOPC.
Di sana, dua negara produsen sawit terbesar ini tegas-tegasan bilang keberatan atas aturan main baru Uni Eropa itu, terlebih saat membikin aturan itu, dua negara ini tidak tidak dilibatkan.
Mumpung masih ada waktu 18 bulan untuk menyusun aturan pelaksana EUDR tadi, dua negara ini pun minta agar dibikin engagement dialog antara UE dengan negara produsen.
UE mau dan sepakat membentuk Joint Task Force (JTF) bersama Indonesia dan Malaysia. Di JFT itu akan dibahas berbagai persoalan yang timbul akibat persyaratan EUDR yang harus dipenuhi oleh pihak eksportir. Salah satunya adalah aturan ketertelusuran.
Mendengar JTF ada, negara-negara kecil pengekspor sawit seperti Kolombia, pun merapat ke CPOPC. Mereka penasaran ingin mengetahui hasil yang akan dicapai pertemuan JTF nanti.
"Pertemuan pertama digelar pekan pertama bulan depan. Cocoa, kopi, karet dan kayu bakal dibahas," tandasnya.
Kata Sekjen CPOPC Pelaku Sawit Biasa Saja Tanggapi dan Sikapi EUDR
Diskusi pembaca untuk berita ini