Medan, katakabar.com  – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan jaksa peneliti dan Kepala Seksi Tindak Pidana Oharda Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.

Laporan itu terkait dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam penanganan kasus penggelapan dengan tersangka Heri Rahman.

Kasus ini telah berjalan lebih dari satu tahun sejak tersangka ditetapkan, namun berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Korban, Arjoni, melalui kuasa hukumnya dari LBH Medan menilai jaksa peneliti berulang kali mengembalikan berkas (P19) dengan alasan yang berubah-ubah, meski penyidik telah melengkapi berbagai alat bukti, termasuk saksi, dokumen, hingga keterangan ahli.

Awalnya, jaksa meminta keterangan ahli fikih. Permintaan itu telah dipenuhi. Namun, berkas kembali dinyatakan belum lengkap dan diminta menghadirkan ahli pidana.

Setelah kembali dipenuhi, jaksa justru meminta konfrontasi antara korban dan tersangka serta tambahan lain yang dinilai seharusnya dilakukan sejak awal penyidikan.

LBH Medan menduga proses ini mengindikasikan sikap tidak profesional dan berpotensi menghambat penegakan hukum.

Kasus bermula dari sengketa harta bersama pasca perceraian. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Tanjung Balai tahun 2018, korban berhak atas pembagian harta, termasuk satu unit mobil. Namun, aset tersebut diduga digelapkan.

Laporan polisi telah dibuat sejak Mei 2021 di Polda Sumatera Utara. Tersangka kemudian ditetapkan pada Januari 2025, dan upaya praperadilan yang diajukan tersangka telah ditolak Pengadilan Negeri Medan.

LBH Medan juga mengaku sempat melaporkan dugaan pelanggaran etik jaksa ke internal Kejati Sumut pada Agustus 2025, namun belum mendapat kejelasan.

Bahkan, LBH Medan mengungkap adanya dugaan sinyal permintaan imbalan agar berkas dapat segera dinyatakan lengkap. Dugaan ini turut dimasukkan dalam laporan ke Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan pada 12–13 Maret 2026.

LBH Medan mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti, termasuk mendorong penetapan status P21 dan penahanan terhadap tersangka, serta pemeriksaan terhadap jaksa yang dilaporkan jika terbukti melanggar.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menanggapi singkat laporan tersebut dan mempersilakan konfirmasi lebih lanjut ke bidang pidana umum.

Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati Sumut belum memberikan tanggapan substantif dan mengarahkan konfirmasi ke Kasi Penerangan Hukum.

Kasi Penkum Kejati Sumut menyatakan laporan tersebut saat ini masih dalam tahap telaah oleh bidang pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Asisten Pidana Umum Kejati Sumut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.