Binjai, katakabar.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai menggelar Muzakarah Ramadan 1447 H perdana di halaman Kantor DP MUI Binjai, Minggu (1/3).
Kegiatan yang dibuka oleh Sekdako Binjai, Chairin F. Simanjuntak, ini menyoroti fenomena ibadah umrah menggunakan dana utang.
Ketua Umum DP MUI Binjai, Rizaldi Nasution, menyatakan muzakarah ini akan menjadi agenda rutin mingguan selama Ramadan guna membina umat.
"Kami melihat antusiasme masyarakat sangat besar untuk mendalami persoalan hukum Islam," ujarnya.
Hukum Umrah dengan Utang
Menghadirkan narasumber Prof. Dr. H. M. Jamil, M.A., diskusi fokus pada tema "Ibadah Umrah Hutang (Telaah Hukum Islam)".
Berikut poin-poin utamanya:
Status Hukum: Secara umum bersifat mubah (boleh), namun tidak dianjurkan dan bisa jatuh ke hukum makruh.
Risiko Haram: Menjadi haram jika proses berutang melibatkan unsur yang dilarang syariat atau memberatkan pemberi utang.
Syarat Istitha’ah: Ibadah haji/umrah mensyaratkan kemampuan fisik dan finansial. Memaksakan diri hingga berutang dinilai dapat "meneror" diri sendiri.
Solusi Alternatif: Umat diimbau tidak memaksakan diri karena banyak amalan lain yang pahalanya setara umrah tanpa harus terbebani utang.
Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Kemenag Binjai, pimpinan Ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Al Washliyah), serta tokoh masyarakat setempat.*
MUI Binjai Gelar Muzakarah Ramadan Soroti Hukum Umrah dari Hasil Utang
Diskusi pembaca untuk berita ini