Jakarta, katakabar.com Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, bertemu dengan Direktur Utama Lembaga Minyak Sawit Malaysia, yakni Malaysian Palm Oil Board (MPOB), Datuk Dr. Ahmad Parveez Ghulam Kadir, di Kantor MPOB Selangor, Malaysia, untuk membahas tata kelola industri kelapa sawit.
Menurut Najih, pertemuan ini bertujuan untuk melakukan benchmarking guna memperkuat kajian tata kelola industri kelapa sawit yang tengah disusun Ombudsman RI.
"Latar belakang mengapa pihaknya mendatangi MPOB karena pengelolaan kelapa sawit di Malaysia patut dijadikan perbandingan," ujarnya lewat siaran pers, dilansir dari laman EMG, Sabtu (28/9).
Selain itu, kata Najih, kami mau ketahui bagaimana MPOB menjalankan tugasnya sebagai badan yang memiliki fungsi penelitian, pengembangan teknologi, hingga mengawasi implementasi regulasi terkait kelapa sawit.
"Nantinya, hasil dari MPOB ini akan menjadi salah satu bahan rujukan yang akan dituangkan dalam kajian Ombudsman mengenai tata kelola industri sawit. "Ombudsman menargetkan akan menyampaikan hasil kajian ini kepada presiden terpilih pada Oktober nanti, sehingga dapat menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan perkelapasawitan," jelasnya.
Datuk Dr. Ahmad Parveez Ghulam Kadir di pertemuan itu mengutarakan, MPOB dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 582 Tahun 2020 tentang Lembaga Minyak Sawit Malaysia. Di mana MPOB berada di bawah struktur Kementerian Industri Perkebunan Komoditas.
Tugas MPOB, terang Ahmad, diantaranya mempromosikan dan mengembangkan tujuan, kebijakan dan prioritas nasional demi kesejahteraan industri kelapa sawit Malaysia.
Sedang, ulasnya, kewenangan MPOB diantaranya mengumpulkan dana hasil pungutan produksi, mengeluarkan pembiayaan yang dibebankan dari dana hasil pungutan produksi, mengelola dana hasil pungutan produksi, mencabut izin produksi perusahaan minyak kelapa sawit, menyusun dan menggunakan anggaran, dan menyusun laporan keuangan dan laporan tahunan sesuai dengan Undang-undang Badan Hukum tahun 1980.
Sumber pendanaan MPOB berasal dari pungutan atau pajak produksi perusahaan kelapa sawit (company) dan dana hibah dari Kementerian Perkebunan Industri dan Komoditas.
Tidak hanya itu, ucapnya, MPOB melakukan sertifikasi dan mengawasi sertifikasi kepada perusahaan perkebunan sawit baik yang terintegrasi dengan kebun maupun yang tidak terintegrasi. Terdapat petugas MPOB pada setiap daerah yang sudah disertifikasi.
"Terkait penentuan harga TBS, didasarkan pada harga pasar dunia dan kualitas (harga) terlisensi MSPO. Setiap sepekan sekali MPOB sampaikan informasi perihal harga Tandan Buah Segar (TBS) berdasarkan harga pasar dunia. Di maba, tidak terdapat perbedaan harga TBS di setiap daerah di Malaysia," sebutnya.
Ombudsman RI Sambangi Lembaga Minyak Sawit Malaysia, Ini Targetnya
Diskusi pembaca untuk berita ini