Medan, katakabar.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan dugaan kuat maladministrasi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sumut.

Temuan ini disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada manajemen bank.

Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan seorang warga yang tiba-tiba ditagih angsuran KUR padahal ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman.

Setelah pemeriksaan, Ombudsman menemukan fakta mencengangkan: identitas pelapor digunakan pihak lain untuk mengajukan KUR.

“Yang lebih aneh, meski Bank Sumut mengakui adanya penyalahgunaan identitas, penagihan kepada korban tetap berjalan,” ujar Herdensi, Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, rangkaian kelalaian ini menunjukkan indikasi maladministrasi. Pertama, Bank Sumut dinilai lalai dalam verifikasi awal sehingga KUR bisa dicairkan menggunakan identitas palsu. 

Kedua, setelah mengetahui penyalahgunaan, pihak bank tidak segera mengambil langkah hukum maupun administratif untuk melindungi korban.

Ombudsman meminta Direktur Utama Bank Sumut menerbitkan keputusan resmi bahwa pelapor bukan debitur KUR, sekaligus menghentikan seluruh penagihan. 

Bank juga diminta mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan agunan dan memulihkan status kolektabilitas pelapor di sistem SLIK OJK.

Selain itu, Ombudsman merekomendasikan Gubernur Sumut memerintahkan audit eksternal independen terhadap proses penyaluran KUR. 

Audit internal dinilai belum mampu mengurai persoalan secara menyeluruh. Pencopotan pihak-pihak yang dianggap abai pun diminta dipertimbangkan.

Herdensi menegaskan, temuan ini menunjukkan masih adanya celah rawan dalam layanan keuangan yang dapat merugikan masyarakat. 

Karena itu, prosedur verifikasi wajib dijalankan ketat demi melindungi hak-hak warga. 

Pihak Bank Sumut dikonfirmasi menegaskan masih melakukan koordinasi dengan Bidkum.***