KATAKABAR-MEDAN|Aksi penolakan pengutipan Rp2 ribu setiap harinya terhadap pedagang dilakukan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan di Pusat Pasar terus menuai kritik dan protes. 

Khusunya Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU). Bahkan lembaga yang konsisten dalam memperjuangan nasib para pedagang tersebut mendesak segera mencopot Dirut PUD Pasar Suwarno SE. Dinilai sudah tidak menyuarakan aspirasi pedagang.

Hal tersebut ditegaskan Ketua P3STU Kota Medan, Muslim Sikumbang melalui Sekertaris M Iqbal SE kepada MEDIA KATAKABAR, Selasa (26/7/2022) di Medan. 

"P3TSU menolak keras dengan adanya pengutipan yang dilakukan PD Pasar di Pusat Pasar. Dalam pengutipan tersebut tidak ada Perda dan Perwalnya. Dan saya meminta kepada Walikta Medan Bobby Nasution agar segera mencopot Dirut PD Pasar Suwarno,"tegas Iqbal. 

Bersama dengan Kepala Perwakilan P3TSU Pusat Pasar, Agung Nainggolan, juga akan medesak pihak Pemko Medan dalam hal ini Sekertaris Daerah (Sekda) untuk melakukan audit keuangan PUD Pasar yang dinilai sudah sangat meresahkan.     

"Dan kami minta juga agar Sekda untuk mengaudit keuangan PD Pasar yang dinilai sudah sangat meresahkan pedagang. Apalagi selama kita tau selama dua tahun ini pedagang dalam keadaan kritis karena dihantam covid-19,"tambah Iqbal.

Iqbal kembali mempertanyakan dasar pengutipan dilakukan pihak PUD Pasar terhadap pedagang Rp2 ribu per kios setiap harinya. "Apakah itu sudah ada persetujuan Walikota atau Sekda minimal. Oleh karena itu kami minta kepada kepada Walikota Medan Bobby Nasution untuk segera mencopot Dirut PD Pasar beserta jajarannya,"tambah Iqbal. 

Ditegaskan Iqbal, penolakan dilakukan P3TSU Kota Medan bukan tanpa alasan. "Apalagi ini, dengan alasan pengutipan untuk revitalisasi pasar, padahal pedagang dalam hal ini sudah dikutip retribusi. Dan didalam retribusi tersebut sudah termasuk biaya perawatan gedung, keamanan, penerangan, biaya kebersihan. Itu sudah tercantum didalam retribusi,"ujar Iqbal. 

Disesalkan Iqbal dan jutaan pedagang yang tersebar di 52 pasar tradisional di 21 Kecamatan se-Kota Medan, kenapa PUD Pasar dalam hal ini melakukan pengutian lagi sebesar Rp2 ribu kepada pedagang. "Dan itu yang kami sangat sayangkan. Padahal Dirut PUD Pasar itu sosok pedagang dulunya. Kenapa dia sudah duduk kok tidak ingat kepada penderitaan pedagang, padahal dianya seorang pedagang,"kesal Iqbal. 

Ditambahkan lagi, kalau dalam hal ini P3TSU menilai kalau PUD Pasar tidak profesional dan selama diantik hingga sekarang tidak ada pembenahaan terhadap pasar-pasar yang dilakukan. 

Oleh karenanya, P3STU akan melakukan pengawalan semua pasar yang ada Kota Medan, dimana P3TSU akan selalu mengawal kepentingan pedagang untuk kesejahteraan pedagang yang tersebar di 52 pasar. "P3TSU adalah garda terdepan untuk membela kepentingan pedagan di Kota Medan dan Sumatera Utara,"ujar Iqbal.  

Sebeumnya Pegamat Hukum dan Sosial Sumut, Eka Purtra Zakran, SH MH (Epza) juga merespon negativ adanya pengumuman Nomor 5112/2778/PUDPKM/2022 tertanggal 22 Juni 2022 oleh Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Suwarno, SE tersebut. 

Ketua Umum PB-PASU itu menegaskan bahwa pemberlakuan pengutipan biaya kontribusi maintenance kios/stand sebagaimana yang dimaksud dalam pengumuman Direksi PUD Pasar Kota Medan tersebut jelas membebani dan memberatkan bagi masyarakat pedagang, khususnya pedagang kecil dan menengah. 

"Jika ada pegutipan untuk biaya ini dan itu, baik mengatasnamakan untuk meningkatkan pelayanan prima ataupun perawatan fasilitas dan lain sebagaimnya jelas memberatkanlah bagi para pedagang,"katanya. 

Selain itu, EPZA juga meningatkan kepada PUD Pasar agar berhati-hati dalam menerapkan pemberlakuan pengutipan biaya-biaya terhadap pedagang. "Jangan sampai terindikasi pengutipan itu pungli. Kalau terindikasi pungli jelas bertentangan dengan Pasal 368 KUHP dan ancaman pidananya maksimal 9 tahun,"tegas EPZA. 

Belum lagi kalau pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12E UU No. 31tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, pelaku dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda 1 milyar.

Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno SE yang dikonfirmasi lewat Whatsapp enggan memberikan komentar.