Medan, katakabar.com- Enam pejabat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Para tersangka diduga telah menerima uang sebesar Rp580 juta dari para peserta seleksi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, pada Jumat (2/8/2024). Menurut Yos, para tersangka berasal dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian daerah setempat.

"Mereka diduga meminta uang kepada para peserta seleksi dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang," jelas Yos.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan.