Jakarta, katakabar.com - Memasuki pekan ketiga Desember 2023, pasnya pada Jumat (12/12) pemerintah bakal kenakan denda sebesar total Rp4,8 triliun kepada sejumlah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Kelautan dan Investasi, Firman Hidayat menjelaskan, pemerintah sudah menerapkan denda lebih dari Rp475 miliar sejauh ini. Tapi, tidak memberikan perincian lebih lanjut atau identifikasi perusahaan-perusahaan yang didenda.

"Pada November 2023 lalu, pemerintah  identifikasi sekitar seluas 200 ribu hektar perkebunan kelapa sawit berada di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan. Lahan itu diharapkan dikembalikan kepada negara untuk diubah kembali menjadi hutan," kata Firman, dilansir dari laman Voa Indonesia, pada Senin (25/12).

Menurutnya, pemerintah mengeluarkan peraturan pada 2020 untuk mengatur legalitas perkebunan yang beroperasi di kawasan yang seharusnya merupakan hutan, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola di sektor tersebut.

Para pejabat mengatakan langkah-langkah tersebut diperlukan, sebab beberapa perusahaan telah mengolah lahan tersebut selama bertahun-tahun lamanya.

Perusahaan harus menyerahkan dokumen dan membayar denda untuk mendapatkan hak budidaya di perkebunan mereka paling lambat 2 November 2023, sesuai aturan.

Meski 3,3 juta hektar dari hampir 17 juta hektar perkebunan kelapa sawit di Tanah Air ditemukan di dalam hutan, hanya pemilik perkebunan dengan luas gabungan sebesar 1,67 juta hektar yang berhasil teridentifikasi.