Langkat, Katakabar.com - Dimasa pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto. Program swasembada pangan semakin gencar dilakukan dengan anggaran yang dikucurkan cukup pantastis.

Anggaran dikucurkan mulai dari perangkat terkecil (Desa) hingga Provinsi. Sayang, dalam praktiknya anggaran yang dikucurkan diduga banyak dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab untuk keuntungan pribadi. Seperti melakukan dugan korupsi hingga mark up anggaran.

Dugaan praktik korupsi atau mark up ini mencuat di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Anggaran peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengelolaan peternakan, kandang dan lain-lain) yang dikucurkan tahap awal senilai Rp 200.077.600 tahun 2024 tak tersalurkan dengan baik (diduga di mark up). Pemerintah desa disana hanya menyalurkan empat ekor sapi saja dengan anggaran Rp 29 juta.

"Ya, kami hanya dapat empat ekor sapi. Yang menyerahkan pada waktu itu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Harga keempat ekor sapi ini berjumlah Rp 29 juta," kata Muhammad, salah satu ketua kelompok ternak disana, Kamis (20/2/2024).

Sementara anggaran untuk alat produksi, pengelolan peternakan dan lain-lain. Pihak desa tidak mengucurkan anggaran sesuai dengan juknis yang telah diatur. "Kalau kandang, malah kami kelompok ternak patungan. Untuk satu anggota kami kenakan anggaran Rp 50 ribu," jelas Muhammad.

Didesa Hambalan, ada sekitar 5 sampai 6 kelompok peternak. Dan hanya satu kelompok peternak saja yang menerima bantuan ekor sapi senilai Rp 29 juta.

"Saya memang dengar mereka (Kelompok Muhamad) menerima empat ekor sapi. Didesa ini ada 5 atau 6 kelompom peternak. Setau, kami yang menerima hanya kelompok Pak Muhammad empat ekor sapi tadi," kata Rabial, ketua kelompot peternak lain didesa tersebut.

Dirinya juga tidak menampik, jika memang selama ini anggaran selalu disalurkan oleh pihak Desa melalui LKMD. "Memang penyalurannya desa atau kepala desa melalui LKMD pak," cetus Rabial.

Kepala Desa Halaban Tamaruddin, tidak menampik jika benar ditahun anggaran 2024 pihak desa menganggarkan untuk bidang pertanian dan peternakan senilai Rp 200.077.600. Tentang anggaran ratusan juta yang dikucurkan dan hanya satu kelopok saja menerima empat ekor sapi dengan nilai Rp 29 juta, dirinya berkilah, jika pihak desa tidak hanya memberikan bantuan sapi kepada satu kelompok saja.

Namun ada kelompok lain yang menerima bibit ternak kambing dan ikan. "Ada sub rincian dari anggaran yaitu, bibit ternak sapi untuk kelompok tani sebesar Rp 90 juta, kemudian bibit ternak kambing untuk kelompok PKK sebesar Rp 40 juta, dan bibit ikan untuk kelompok masyarakat sebesar Rp 70 juta," kilah Tamaruddin.

Tamaruddin juga menyebut, di tengah anggaran berjalan atau tahun 2024 diadakan perubahan APDES, yaitu ketiga poin pengadaan bibit ternak sapi sebesar Rp 90 juta sebanyak 8 ekor. "Empat ekor sapi untuk kelompok ternak di Dusun 14, empat ekor sapi lagi untuk kelompok ternak di Dusun 16," timpal Tamaruddin.

"Dan dua poin sub rinci lagi dialihkan ke mata anggaran lainnya yang dianggap sangat membutuhkan di masyarakat untuk pengeboran unit air bersih yang ada di Desa Halaban melalui Bumdes," timpal dia berkilah.

Diketahui anggaran dana desa sejak tahun 2018-2023 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu baru saja selesai diaudit oleh Inspektorat Langkat. Di mana Unit Tipikor Polres Langkat selaku penyidik menerima adanya laporan dugaan korupsi dan mark up dari masyarakat.

Dugaan korupsi dan mark up sejak tahun 2018-2023 itu mencapai miliaran rupiah. Namun faktanya usai diaudit oleh Inspektorat Langkat, diklaim jika temuan dugaan korupsi dan mark up itu hanya di bawah Rp 100 juta. Inilah yang membuat masyarakat kecewa atas kinerja penyidik Inspektorat dan kepolisian Tipikor Polres Langkat.

Karena, mereka juga sudah melakukan upaya untuk mengcross cek penggunaan anggaran dana desa. Hasilnya, mereka bisa mengatakan jika kerugian negara sejak tahun 2018-2023 di Desa Halaban, mencapai miliaran rupiah. Ironisnya, kasus yang ditangani pihak kepolisian Unit Tipikor, sampai saat ini mengambang seolah dipeti eskan.