Langkat, katakabar.com - Dugaan praktik “tangkap lepas” dengan penerapan mencuat di Polsek Salapian, Kabupaten Langkat. 

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara diminta segera turun tangan menyelidiki penerapan restoratif justice (RJ) terhadap seorang daftar pencarian orang (DPO), EP Bangun alias Betmen.

Permintaan itu disampaikan praktisi hukum Ferdinand Sembiring, Rabu (25/3/2026). Ia menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah tersangka, termasuk sosok yang disebut pernah tersandung perkara narkotika.

“Propam wajib memeriksa Kapolsek Salapian dan jajaran Reskrim. Kenapa tersangka yang sudah diamankan justru dilepas melalui RJ, apalagi ada yang pernah dihukum dalam kasus narkoba,” tegas Ferdinand.

Menurutnya, penerapan RJ seharusnya tidak diberikan kepada pelaku yang pernah menjalani pidana (residivis). 

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan penanganan perkara yang tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan terhadap Faisal Adhitama di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, sebagaimana tercatat dalam LP/B/107/XII/2025. 

Polisi menetapkan enam tersangka, yakni AE  alias Dedek, BY, YG Tarigan, MG Sembiring, JJ, dan Betmen.

Namun dalam perkembangannya, lima tersangka diduga dilepas melalui mekanisme RJ. 

Sementara satu tersangka, Dedek, tetap diproses hukum hingga tahap II bersama barang bukti, termasuk satu unit Toyota Fortuner, senjata tajam jenis kelewang, pakaian, dan kursi bercak darah. 

Berkasnya kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat untuk segera disidangkan.

Ferdinand menilai perlakuan berbeda ini memunculkan dugaan adanya keistimewaan terhadap pihak tertentu.

“Kalau perkaranya dilakukan bersama-sama, mestinya penyelesaiannya juga konsisten. Ini justru terkesan tebang pilih,” ujarnya.

Ia mendesak Propam Polda Sumut segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penerapan RJ.

Sekilas Aturan Restorative Justice (RJ)

Restoratif justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui mediasi antara pelaku dan korban, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Penerapan RJ mensyaratkan beberapa hal, di antaranya:

Pelaku bukan residivis
Ada kesepakatan damai kedua belah pihak
Kerugian korban dipulihkan
Perkara bukan tindak pidana berat
RJ juga tidak berlaku untuk kasus tertentu seperti terorisme, korupsi, kejahatan terhadap nyawa, kekerasan seksual, serta umumnya tidak diterapkan pada kasus narkotika.

Dengan munculnya dugaan ketidaksesuaian dalam kasus di Langkat ini, pengawasan internal kepolisian kini menjadi sorotan publik.*