Binjai, katakabar.com - Tabir gelap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Binjai kembali terkuak.
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Binjai, Ralasen Ginting, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait proyek fiktif periode 2022-2025.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran sempat dihentikan oleh pihak kepolisian sebelum akhirnya dibongkar kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Jejak Penanganan Perkara yang Berliku
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa pada Februari 2026, Ralasen sempat berurusan dengan Unit Tipikor Polres Binjai pada April 2025. Saat itu, ia dilaporkan oleh seseorang berinisial YY atas dugaan serupa.
Namun, proses di kepolisian berakhir antiklimaks. Melalui mekanisme restorative justice, Ralasen sepakat berdamai dan mengembalikan kerugian senilai Rp250 juta kepada pelapor.
Surat Perintah Penghentian Penyelidikan pun diterbitkan Polres Binjai pada Juni 2025.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menjelaskan bahwa penghentian tersebut merupakan bentuk koordinasi antarlembaga penegak hukum.
"Karena pihak kejaksaan sudah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, maka perkara yang kami tangani dihentikan dan dilimpahkan sepenuhnya kepada jaksa," ujar Junaidi, Senin (23/2/2026).
Berbeda dengan temuan awal, penyidik tindak pidana khusus Kejari Binjai menemukan indikasi kerugian yang jauh lebih besar. Ralasen diduga meraup keuntungan pribadi hingga Rp2,8 miliar dari 10 rekanan berbeda.
Modusnya tergolong berani: Ralasen menjanjikan proyek pembangunan Jalan Usaha Tani dan sumur bor.
Namun, setelah dilakukan pengecekan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022-2025, proyek-proyek tersebut ternyata tidak pernah ada alias fiktif.
Uang miliaran rupiah tersebut diduga dikumpulkan melalui tiga orang kepercayaannya, yakni berinisial AR, DA, dan SH.
AR disebut-sebut sebagai tokoh partai politik yang memiliki kedekatan dengan petinggi Pemko Binjai.
DA diduga merupakan kerabat dari salah satu pejabat eselon III di lingkungan pemerintah setempat.
Kasi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman intensif.
"Tim penyidik masih bekerja. Setiap perkembangan terbaru akan segera kami sampaikan kepada publik," tuturnya secara diplomatis.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ralasen hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 12B, dan lebih subsider Pasal 9.
Penyidik juga memberi sinyal kuat bahwa ketiga orang kepercayaan Ralasen (AR, DA, dan SH) berpotensi ikut terseret sebagai tersangka karena peran mereka sebagai penghubung praktik gratifikasi dan suap ini.
Skandal Proyek Fiktif Binjai Mantan Kadis Ketapang Terjerat Pusaran Korupsi Rp2,8 Miliar
Diskusi pembaca untuk berita ini