Pekanbaru katakabar.com - Wakil Bupati Bengkalis Muhammad kini menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pipa transmisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2013 senilai Rp3,4 miliar di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mia Amiati, Kamis (06/02). Dia mengungkapkan, Muhammad menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tertanggal 03 Februari 2020 lalu. SPDP ini dikirimkan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau.

"Benar, SPDPnya sudah kami terima. Tersangka berinisial M (Muhammad)," katanya.

"Berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangan, wakil bupati Bengkalis terlibat dalam perkara itu, maka sekarang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya lagi.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi menambahkan dua bulan lalu, pihaknya bersama Polda Riau memang sudah melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka itu bersama penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau.

"Kalau SPDP sudah ya sudah tersangka. Setelah kita gelar perkara berdasarkan penetapan pengadilan ada menyebutkan nama tersebut. Dalam gelar itu kita kasih saran, indikasi awal ini kita lihat fakta perbuatannya di berkas perkara, ini bisa diajukan ke pengadilan," terangnya.

Sementara itu, Polda Riau hari ini juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menginformasikan bahwa hingga saat ini Muhammad belum memenuhi pemanggilan.

"Iya kita panggil ke Ditreskrimsus. Tapi sampai sekarang belum hadir," terangnya.

Untuk diketahui, saat proyek ini dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013. Sementara sebelumnya telah ditetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini.

Bahkan ketiganya juga divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka yakni Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut dan Syahrizal Taher, selaku Konsultan Pengawas.