Arianto
Penulis

Arianto

Berita dipublish
420
Terakhir update
Senin, 20 Apr 2026
PN Bengkalis Vonis Pelaku Tindak Pidana Mengalihkan Benda Menjadi Objek Jaminan Fidusia Hukrim
Hukrim
Kamis, 05 Maret 2026 | 17:33 WIB

PN Bengkalis Vonis Pelaku Tindak Pidana Mengalihkan Benda Menjadi Objek Jaminan Fidusia

Bengkalis, katakabar.com - Pelaku tindak pidana mengalihkan benda menjadi objek jaminan fidusia berinisial IF merupakan warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis divonis Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (3/2) lalu. Dikutip dari sipp.pn-bengkalis.go.id, Kamis sore, dalam putusan PN Bengkalis tersebut, pertama menyatakan terdakwa IF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu; - Kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. - Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Keempat, menetapkan Terdakwa tetap ditahan. - Kelima, menetapkan barang bukti berupa satu Buah Bpkb Mobil Merk Daihatsu Type Terios Tx Std 1.5 A/t Tahun 2015 Warna Putih No.pol Bm 1972 Dz No.rangka Mhkg2ck2jck012308 No. Mesin Dda7740 An. IF dikembalikan kepada Saksi Jon Asravita - Keenam, membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000. Diketahui, terdakwa IF di hhari yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Hubbul Wathan RT 03 RWn19 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Februari 2022 terdakwa IF mengajukan pinjaman berupa uang dengan jumlah Rp120.000.000 kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan angsuran sebesar Rp3.400.000 yang telah dibayarkan oleh terdakwa selama 19 bulan yang kemudian pada tahun 2023 terdakwa mengajukan penambahan pinjaman sebesar Rp142.000.000 dan baru disetujui oleh para pihak pada 25 Juli 2023 yang tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan No.061523216669 yang dikeluarkan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang ditandatangani oleh terdakwa dan pimpinan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna putih dengan No. Polisi BM 1972 DZ dan No. Rangka MHKG2CK2JCK012308 dan No. Mesin DDA7740 dan angsuran perbulannya sebesar Rp3.450.000. Lalu, setelah melakukan penandatanganan kesepakatan peminjaman uang dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk terdakwa menyerahkan satununit Mobil Merk Daihatsu Terios warna putih dengan No. Polisi BM 1972 DZ dan No. Rangka MHKG2CK2JCK012308 dan No. Mesin DDA7740 yang merupkan objek fidusia kepada ibu terdakwa, yakni bernama AR karena mobil tersebut digunakan sehari-hari untuk berjualan kemudian pada 18 Juli Juli 2024 saksi AR didatangi oleh sdr IJUL (Daftar Pencarian Orang/DPO) dirumahnya yang beralamatkan di Jalan Hubbul Wathan RT.03 RW 19 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis di mana IJUL (DPO) tetangga saksi mengatakan ingin menyewa mobil dengan alasan untuk melihat ibunya yang sedang sakit di kampung kemudian saksi AR menyetujuinya dan memberikan kunci mobil beserta mobil yang merupakan objek fidusia tersebut kepada sdr IJUL (DPO) untuk disewakan dengan kesepakatan disewa selama lima hari dan biaya sewa sebesar Rp200.000 per hari. Setelah satu unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna putih dengan No. Polisi BM 1972 DZ yang menjadi objek fidusia disewakan oleh saksi AR kepada IJUL (DPO) tidak pernah dikembalikan hingga saat ini dan IJUL (DPO) sudah tidak dapat dihubungi lagi yang membuat terdakwa tidak lagi membayar angsurannya dan terakhir membayar angsuran pada bulan Juli tahun 2024. Nah, akibat perbuatan terdakwa PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk mengalami kerugian materiil sebesar Rp124.200.000. Sementara, terdakwa tidak mempunyai izin dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dalam mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Pengedar Sabu Diborgol di Jangkang Satnarkoba Polres Bengkalis Sita Sabu 93,48 gram Hukrim
Hukrim
Jumat, 27 Februari 2026 | 19:00 WIB

Pengedar Sabu Diborgol di Jangkang Satnarkoba Polres Bengkalis Sita Sabu 93,48 gram

Bengkalis, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis borgol.pengedar sabu di kawasan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kamis (26/2) malam. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar,S.I.K,M.Si, lewat Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menegaskan, tersangka berinisial US 24 tahun bukan sekadar pengedar, tetapi termasuk bandar besar yang memasok sabu di wilayah Jangkang dan sekitarnya. "Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika)," jelasnya. Dari tangan tersangka, kata Aipda Juliandi, polisi sita sejumlah barang bukti, yakni satu paket diduga sabu berat kotor 93,48 gram, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam, satu unit handphone Android. Informasi dari masyarakat menyebut di wilayah Desa Jangkang sering jadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Dari situ, ucapnya, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi. Satu rekan tersangka berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pengejaran petugas. "Hasil interogasi menguatkan dugaan tersangka merupakan bandar besar dalam jaringan narkotika di wilayah ini. Tes urine tersangka juga positif mengandung Methamphetamine. Tersangka ini bukan pengedar eceran biasa. Dia termasuk bandar besar yang menguasai peredaran narkotika di Desa Jangkang,” imbuhnya. Atas perbuatannya, kupas Kasi Humas, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Masih Aipda Juliandi, kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar lagi. Masyarakat juga kami ajak berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis. "Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas bandar narkoba, menjaga keamanan masyarakat, dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika," tansasnya.

Solid! Presiden Mahasiswa Poltek Negeri Bengkalis Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden RI Riau
Riau
Selasa, 03 Februari 2026 | 09:48 WIB

Solid! Presiden Mahasiswa Poltek Negeri Bengkalis Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden RI

Bengkalis, katakabar.com - Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Bengkalis menyatakan dukungan penuh agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan melalui video testimoni yang menegaskan pentingnya posisi Polri sebagai alat negara dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional. Dalam pernyataannya, Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Bengkalis, Ramanda Bayu menilai keberadaan Polri di bawah Presiden RI amanat konstitusi yang bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, netral, dan berkeadilan. Menurutnya, Polri memiliki peran strategis menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Ia menekankan Polri di bawah komando Presiden RI akan lebih efektif dalam mendukung pembangunan nasional, terutama menciptakan situasi kondusif yang menunjang kegiatan sosial, ekonomi, dan pendidikan. Selain itu, sinergitas antara Polri, pemerintah, dan masyarakat dinilai sangat penting untuk menghadapi berbagai tantangan keamanan ke depan. Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Bengkalis berharap Polri terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta pendekatan humanis dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dukungan ini sekaligus menjadi bentuk kepercayaan mahasiswa terhadap Polri sebagai institusi yang berkomitmen menjaga keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.

Ketua Himapersis Bengkalis Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden RI Nasional
Nasional
Senin, 02 Februari 2026 | 12:28 WIB

Ketua Himapersis Bengkalis Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden RI

Bengkalis, katakabar.com - Ketua Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Himapersis) Kabupaten Bengkalis, Redhi, menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar tetap berada di bawah komando Presiden Republik Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan berlaku. Dukungan tersebut disampaikan Redhi melalui sebuah video testimoni yang menegaskan bahwa Polri alat negara yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan. Menurut Redhi, keberadaan Polri di bawah Presiden RI sangat penting untuk menjaga stabilitas nasional serta memperkuat koordinasi lintas lembaga negara dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan dan sosial di tengah masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa dan generasi muda, untuk bersama-sama mendukung Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekaligus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan. “Dukungan kepada Polri bagian dari komitmen menjaga persatuan dan keutuhan bangsa, tanpa menghilangkan peran masyarakat dalam mengawal demokrasi dan supremasi hukum,” jelas Redhi. Dengan adanya pernyataan tersebut, Himapersis Kabupaten Bengkalis berharap sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Ketua DEMA ISNJ Bengkalis Nyatakan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden RI Riau
Riau
Minggu, 01 Februari 2026 | 17:18 WIB

Ketua DEMA ISNJ Bengkalis Nyatakan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden RI

Bengkalis, katakabar.com – Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut Syariah Negeri Junjungan (DEMA ISNJ), Oktovianes Sinyo Lesnussa, menyatakan dukungan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar tetap berada di bawah komando Presiden Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan konstitusi. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan melalui video testimoni sebagai bentuk sikap organisasi mahasiswa mendukung peran Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan. Oktovianes menegaskan keberadaan Polri di bawah Presiden RI bagian penting dari sistem ketatanegaraan Indonesia, yang bertujuan menjaga stabilitas nasional serta memperkuat koordinasi antar lembaga negara. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk bersama-sama mendukung Polri menjalankan tugasnya, sembari tetap mengedepankan peran kritis dan kontrol sosial yang konstruktif demi terwujudnya penegakan hukum yang berintegritas. Menurutnya, sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, baik di tingkat daerah maupun nasional. Dengan adanya pernyataan tersebut, DEMA ISNJ berharap Polri semakin profesional, dan dipercaya masyarakat menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

'Obrak Abrik' Pulau Terluar, Polres Bengkalis Cokok Pria Gaek Pemilik Sabu141,26 Gram di Rupat Utara Hukrim
Hukrim
Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:35 WIB

'Obrak Abrik' Pulau Terluar, Polres Bengkalis Cokok Pria Gaek Pemilik Sabu141,26 Gram di Rupat Utara

Rupat Utara, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis gencar berantas peredaran gelap Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba), dengan 'obrak-abrik' pulau terluar melalui jajaran Polsek Rupat Utara. Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu total berat kotor 141,26 gram, di wilayah Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juli Bazrah, menceritakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di pulau terluar ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika, di kawasan Jalan Kuala Simpur, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kamis (29/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari situ, ujar Aipda Juli, tim opsnal Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan intensif, dan melakukan penggerebekan di mana berhasil mengamankan seorang laki-laki belakangan diketahui bernama DM 53 tahun, pekerjaan nelayan, warga Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka, ulas Aipda Juli, petugas tmukan 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu di saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka, persisnya di lemari pakaian, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat pendukung lainnya. Berikut barang bukti yang diamankan, yakni 3 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 98,40 gram, 41,10 gram, dan 1,76 gram, 1 botol kaca, 1 botol plastik warna putih, beberapa plastik klip bening, 2 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 unit timbangan, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, serta 1 alat hisap sabu (bong) "Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial KA (DPO) dengan cara membeli seharga Rp18 juta sekitar tiga hari sebelum penangkapan. Tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas jual beli narkotika selama kurang lebih satu tahun," jelasnya. Sedang, kata Aipda Juli, hasil tes urine tersangka menunjukkan positif mengandung zat Methamphetamine. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa di Mapolsek Rupat Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara, upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih terus dilakukan. Polres Bengkalis mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna bersama-sama perangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.

PC GP Ansor Kabupaten Bengkalis Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden RI Nasional
Nasional
Jumat, 30 Januari 2026 | 10:45 WIB

PC GP Ansor Kabupaten Bengkalis Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden RI

Bengkalis, katakabar.com - Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Bengkalis, Riau dukung penuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Dukungan penuh terhadap Polri tersebut ditegaskan Wira Sugiarto, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Bengkalis, sekaligus sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAIN Datok Laksamana Bengkalis. "Saya, Wira Sugiarto, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Bengkalis, dan sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAIN Datok Laksamana Bengkalis di kesempatan ini, kami tetap mendukung bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia," tegasnya, kepada katakabar.com, Kamis (29/1) kemarin. Maju terus Polri Indonesia, ucap Wira, tetap dicintai masyarakat dan bisa membawa perubahan yang lebih baik. "Maju terus Polri Indonesia tetap dicintai masyarakat dan bisa membawa perubahan yang lebih baik," jelasnya.

Di 'Tanah Jantan' Resnarkoba Polres Bengkalis Cokok Mediator Kasus Sabu Hukrim
Hukrim
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:00 WIB

Di 'Tanah Jantan' Resnarkoba Polres Bengkalis Cokok Mediator Kasus Sabu

Bengkalis, katakabar.com - Perburuan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis ke 'Tanah Jantan' nama lain dari Kepulauan Meranti, Riau, tidak sia-sia dengan dicokoknya seorang pelaku bernama MO alias Ayang yang berperan sebagai mediator (penghubung) antara AIN dan BRO (dalam lidik ) terkait transaksi narkotika jenis sabu. Cerita Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleg Siregar, kepada wartawan melalui siaran persnya, Selasa lalu, tim opsnal cokok Ayang dasarnya LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU pada 13 Januari 2026. Tersangka AIN menerangkan MO alias Ayang mengenalkan dan jadi penghubung komunikasi AIN dengan BRO (dalam lidik) di mana BRO (dalam lidik) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AIN sebanyak BK 379,87 gram. "Dari hasil interogasi saat penangkapan kepada AIN yang bersangkutan tidak menganal BRO (dalam lidik) dan yang mengenali BRO (dalam lidik) hanya MO alias Ayang," ujar mantan Kapres Indragiri Hulu ini. Tetapi, ulas AKBP Fahrian, setelah 14 hari tim melakukan pengejaran dan pencarian, pada Selasa (27/1) sekitar pukul 15.00 WIB tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap MO aliae Ayang di suatu bengkel di kawasa Jalan Sungai Juling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A3X warna biru di kamarnya. "Kepada tim pelaku mengakui jadi penghubung komunikasi antara AIN dan BRO (dalam lidik) untuk transaksi narkotika jenis sabu, dan juga mengakui mengenali BRO (dalam lidik)," jelasnya. Lalu, terang AKBP Fahrian, tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine MO alias Ayang Negatif Menthampetamin. " Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.

BKAD Taja Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Riau
Riau
Selasa, 23 Desember 2025 | 11:31 WIB

BKAD Taja Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Bengkalis, katakabar.com - Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Bantan taja pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa usung tema 'Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Desa, Aset Desa serta Pemantapan Aplikasi SISKEUDES', di Aula Hotel Surya Bengkalis selama dua hari, dari 22 hingga 23 Desember 2025. Ketua BKAD, Zahari, menyampaikan dari 5 orang perwakilan 16 Desa yang mengikuti pelatihan kami berharap mampu, dan dapat pula mengimplementasikan bentuk pelatihan yang kita lakukan ini dijadikan sebagai acuan dalam pengelolaan keuangan desa maupun pengelolaan aset, sebab narasumber yang menyampaikan materi dalam pelatihan ini adalah orang yang memahami regulasi. "Terima kasih kepada seluruh Desa yang ada di Kecamatan Bantan, mempercayakan kepada BKAD sebagai wadah dalam bentuk pelatihan yang telah dilaksanakan selama tahun 2025, dan atas kekurangan dalam betuk pelayanan kami mohon maaf, berharap tahun ke depan kita tetap mampu melaksanakan kegiatan ini lebih baik," jelasnya. Camat Bantan, Rafli kurniawan, mengutarakan apa yang telah dilaksanakan ini tidak hanya bentuk pelatihan. Tetapi dari pelatihan ini bisa menjadi kepekaan kita dalam bentuk membangun lebih baik Kecamatan Bantan ke depan, karena kita yang hadir orang-orang penting di desa. "Terima kasih kepada BKAD Kecamatan Bantan sebagai fasilitas dalam melakukan kegiatan pelatihan. Hal ini sudah menjadi program yang berjalan sesuai regulasi, apalagi BKAD Kecamatan Bantan mampu menjalankan dengan baik. Renaldi narasumber bidang pengelolaan keuangan, menekankan tranparasi keuangan adalah celah tidak terjadinya penyimpangan keuangan di desa, ada perencanaan yang dilakukan, serta papan pelaksanaan kegiatan. Hamdan SS, M.Si inspektur pembantu 1, menimpali pemanjangan imformasi tentang pelaksanaan APBdes sebagai bentuk infomasi publik pada masyarakat, hal itu sesuai undang undang yang ada. Penguatan partisipasi masyarakat dalam bentuk penyusunan rencana pelaksanaan APBDesa dari mulai Musdus dan Musdes sampai penyusun RKP dan pengesahan APBDesa itu sendiri. Menurut Bidang Aplikasi SISKEUDES, Riyan Noveriandri, bahwa sistim imformasi yang harus dilakukan oleh desa terkait informasi yang di input harus menggunakan kode Kecamatan dan desa agar data dapat diakses sesuai program yang telah di lakukan di setiap desa.

Bersama Bhabinkamtibmas Kades Muntai Sosialisasi Bahaya Bullying di SMPN 8 Bantan Pendidikan
Pendidikan
Senin, 15 Desember 2025 | 16:00 WIB

Bersama Bhabinkamtibmas Kades Muntai Sosialisasi Bahaya Bullying di SMPN 8 Bantan

Muntai, katakabar.com - Kepala Desa Muntai bersama Bhabinkamtibmas Desa Muntai gelar mediasi dan sosialisasi bahaya bullying di lingkungan SMPN 8 Bantan Desa Muntai, Senin (15/12). Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Desa Muntai, Muhammad Nurin, Bhabinkamtibmas Desa Muntai, Bripka Yulfandi, Kepala SMP 8 Bantan, M Tabri, M.Pd dan majelis guru, serta diikuti para siswa dan siswi SMPN 8 Bantan. Kepala SMPN 8 Bantan, M Tabri, M.Pd, menyampaikan pihak sekolah sangat membutuhkan kerja sama dan dukungan dari pemerintah desa, serta aparat keamanan guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman, dan nyaman bagi peserta didik. “Kami dari pihak sekolah perlu menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah setempat, termasuk Bhabinkamtibmas, agar permasalahan seperti bullying dapat dicegah sejak dini,” harapnya. Sementara, Muhammad Nurin selaku Kepala Desa Muntai, menegaskan komitmen pemerintah desa untuk selalu menjaga hubungan baik dengan seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Muntai. “Kami dari Pemerintah Desa (Pemdes) Muntai selalu siap mendukung dunia pendidikan. Apabila kehadiran kami dibutuhkan, kami siap turun langsung ke lapangan demi menjaga kondusivitas dan kenyamanan lingkungan sekolah,” tegasnya. Di kegiatan yang sama Bripka Yulfandi selaku Bhabinkamtibmas Desa Muntai memberikan pemahaman kepada para siswa tentang dampak dan bahaya bullying. Ia menjelaskan bahwa bullying dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa, baik bagi korban maupun pelakunya. “Bullying bukan hanya berdampak pada korban, tetapi juga pada pelaku. Perilaku ini dapat merusak mental dan karakter generasi muda. Kami berharap tidak ada bullying di sekolah ini, dan apabila ditemukan, kami selaku Bhabinkamtibmas siap turun langsung untuk menanganinya,” jelasnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa semakin memahami pentingnya saling menghormati, menjaga sikap, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan bullying.