Medan, Katakabar– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5/2026).
Sidang perkara nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026 PN Mdn ini menghadirkan agenda pemeriksaan Ahli Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha & Rekan.
Suasana persidangan sempat memanas saat Majelis Hakim mempertanyakan logika perhitungan kerugian negara yang dipaparkan oleh ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
Majelis Hakim menemukan adanya ketidaksinkronan data antara temuan kekurangan volume dengan kewajiban pembayaran yang belum ditunaikan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
"Ahli menemukan ada kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lebih, padahal ahli sendiri tahu kalau Pemko Binjai masih berhutang ke penyedia Rp 4 miliar lebih," ujar Majelis Hakim di ruang sidang.
Hakim merinci, meskipun pembayaran nantinya dipotong atas kekurangan volume yang jumlahnya hampir Rp 3 miliar, posisi Pemko Binjai sebenarnya masih memiliki sisa kewajiban utang.
"Jadi di mana kerugian negaranya? Yang rugi itu ya penyedia karena uang yang merupakan haknya belum dibayar," tegas Hakim dengan nada heran.
Hakim menambahkan, dalam perkara proyek jalan DBH Sawit ini, penyedia jasa telah melaksanakan kewajiban pekerjaannya hingga 100 persen di lapangan.
Meski terdapat temuan kekurangan volume, secara finansial negara justru masih memegang uang yang menjadi hak kontraktor dalam jumlah yang jauh lebih besar dari temuan kerugian.
Sementara itu, Dedi Susanto, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum terdakwa Ridho Indah Purnama, mencecar ahli terkait tindak lanjut rekomendasi LHP BPK RI.
Sidang Dugaan Korupsi DBH Sawit, Hakim Kembali Bingung Pemko Binjai Utang Rp 4 M ke Kontraktor, Kok Negara yang Rugi
Diskusi pembaca untuk berita ini