Dari tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan total berat bruto 105,5 gram, serta timbangan elektronik dan perlengkapan terkait narkotika.

Bimo mengatakan para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum. Untuk perkara sabu dengan barang bukti lebih dari lima gram, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan UU Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara perkara sabu dan ekstasi lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara.

Perkara cartridge pod getar dijerat Pasal 119 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara.

Polres Binjai menegaskan akan terus menindak jaringan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.