Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi, Diduga Kerap Aniaya Kekasih
Pekanbaru, katakabar.com - Seorang perempuan berinisial AMW melaporkan pacarnya yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru berinisial NY ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut diterima Polresta Pekanbaru dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 23 Mei 2026. Dalam laporannya, AMW mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh NY. Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Berdasarkan keterangan korban dalam laporan, kejadian bermula ketika AMW berada seorang diri di rumah. Terlapor kemudian datang dan berusaha masuk ke dalam rumah. Situasi pun memanas hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan. AMW menyebut NY diduga menendang sejumlah bagian tubuhnya, termasuk perut dan pinggul. Kekerasan juga disebut mengenai bagian kepala korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah luka lebam dan pendarahan di beberapa bagian tubuh. AMW mengatakan dugaan penganiayaan tersebut bukan kali pertama dialaminya. Ia mengaku kekerasan serupa kerap terjadi ketika mereka berada di dalam rumah. “Selama ini kejadian sering terjadi di dalam rumah. Saya tinggal sendiri, dan dia datang. Kalau saya melawan atau berteriak, justru semakin dipukul,” ungkap korban, Selasa (11/8). Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku kerap mendapatkan ancaman dari terlapor. Menurutnya, terlapor bahkan pernah meremehkan rencana korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum karena merasa tidak aman dan berharap mendapatkan keadilan. AMW juga telah menjalani visum untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya, di antaranya pada bagian pelipis, tangan, dan sejumlah bagian tubuh. “Sebenarnya penyebabnya itu tidak ada, hanya masalah-masalah biasa. Namun yang bersangkutan ini orangnya memang temperamen dan kerap memukul saya,” jelasnya. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.12 WIB. AMW berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum sehingga memberikan efek jera dan tidak ada lagi tindakan kekerasan yang dialaminya. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan. “Dalam pemeriksaan,” ujar Anggi singkat saat dikonfirmasi.
Alamak! Bak Film Korea Pelakor Aniaya Istri Sah di Kampar Pelaku Dijebloskan ke Penjara
Kampar, katakabar.com - Bak film Korea, pelakor aniaya istri sah di Kabupaten Kampar, Riau. Akibat perbuatannya, pelakor dijebloskan polisi ke penajara. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang wanita muda berinisial TI 25 tahun, warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. TI diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Nopita 30 tahun, istri sah dari pria yang dikabarkan menjalin hubungan dengannya. Pelaku ditangkap pada Rabu (24/12) sekira pukul 13.00 WIB lalu di sebuah rumah kontrakan di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut kasus ini dipicu persoalan asmara yang melibatkan suami korban, berinisial FE. “Pelaku ini bisa dikatakan pihak ketiga dalam rumah tangga korban. Karena terjadi penganiayaan, korban melapor ke Polres Kampar dan setelah alat bukti lengkap, pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Gian, Jumat (26/12). Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (21/12) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Insiden berawal ketika korban mengejar suaminya, FE, yang sedang berada di dalam mobil bersama pelaku. Korban mengejar menggunakan sepeda motor sambil membonceng anaknya yang masih berusia dua tahun. Tiba di lokasi, FE menghentikan mobil. Korban meminta suaminya pulang, namun ditolak. Situasi memanas ketika pelaku TI keluar dari mobil dan langsung menarik rambut korban hingga terjatuh bersama anaknya. ”Pelaku menghimpit tubuh korban dan membenturkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala yang harus dijahit tujuh jahitan serta lebam di beberapa bagian tubuh,” jelas AKP Gian. Melihat tindakan brutal tersebut, FE akhirnya melerai pertengkaran. Korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Polres Kampar. Mendapat laporan, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri bersama tim segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti dan mengetahui lokasi pelaku, petugas langsung bergerak dan mengamankan TI tanpa perlawanan. “Pelaku sudah dibawa ke Polres Kampar untuk diperiksa dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Gian. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Kampar, sementara korban terus mendapatkan pendampingan untuk pemulihan pasca kejadian.