Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi, Diduga Kerap Aniaya Kekasih Hukrim
Hukrim
Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi, Diduga Kerap Aniaya Kekasih

Pekanbaru, katakabar.com - Seorang perempuan berinisial AMW melaporkan pacarnya yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru berinisial NY ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut diterima Polresta Pekanbaru dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 23 Mei 2026. Dalam laporannya, AMW mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh NY. Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Berdasarkan keterangan korban dalam laporan, kejadian bermula ketika AMW berada seorang diri di rumah. Terlapor kemudian datang dan berusaha masuk ke dalam rumah. Situasi pun memanas hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan. AMW menyebut NY diduga menendang sejumlah bagian tubuhnya, termasuk perut dan pinggul. Kekerasan juga disebut mengenai bagian kepala korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah luka lebam dan pendarahan di beberapa bagian tubuh. AMW mengatakan dugaan penganiayaan tersebut bukan kali pertama dialaminya. Ia mengaku kekerasan serupa kerap terjadi ketika mereka berada di dalam rumah. “Selama ini kejadian sering terjadi di dalam rumah. Saya tinggal sendiri, dan dia datang. Kalau saya melawan atau berteriak, justru semakin dipukul,” ungkap korban, Selasa (11/8). Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku kerap mendapatkan ancaman dari terlapor. Menurutnya, terlapor bahkan pernah meremehkan rencana korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum karena merasa tidak aman dan berharap mendapatkan keadilan. AMW juga telah menjalani visum untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya, di antaranya pada bagian pelipis, tangan, dan sejumlah bagian tubuh. “Sebenarnya penyebabnya itu tidak ada, hanya masalah-masalah biasa. Namun yang bersangkutan ini orangnya memang temperamen dan kerap memukul saya,” jelasnya. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.12 WIB. AMW berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum sehingga memberikan efek jera dan tidak ada lagi tindakan kekerasan yang dialaminya. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan. “Dalam pemeriksaan,” ujar Anggi singkat saat dikonfirmasi.

RKP Sudah Dilaporkan, DBH Sawit Riau Kini Tunggu Pencairan Riau
Riau
Jumat, 17 November 2023 | 22:06 WIB

RKP Sudah Dilaporkan, DBH Sawit Riau Kini Tunggu Pencairan

Pekanbaru, katakabar.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah melaporkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit kini tinggal tunggu pencairan. Dana Bagi Hasil (DBH) sawit mulai dicairkan setelah sekian lam diperjuangkan daerah-daerah penghasill komoditas 'emas hijau' nama lain dari kelapa sawit. Total 350 daerah di Indonesia yang menerima DBH kelapa sawit sebesar Rp3,4 triliun. Provinsi Riau dapat jatah DBH kelapa sawit paling besar, yakni nominalnya Rp308 miliar lebih atau hampir 10 persen dari total alokasi DBH kelapa sawit. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Emri Juli Harnis menjelaskan, syarat pencairan DBH kelapa sawit ini mesti melaporkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 tahun 2023, RKP berisi mengenai dua bidang, yakni bidang infrastruktur dan kegiatan pendukung lainnya, seperti pendataan perkebunan, BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan, dan kegiatan lainnya mendukung perkebunan. "Setahu saya belum (cair). Tapi usulan Riau untuk 2023 dan 2024 sudah diusulkan dan sudah dibahas bersama kementerian atau lembaga terkait, dan berproses dibahas lebih lanjut," ujar Emri, kemarin, dilansir dari laman elaeis.co, pada Jumat (17/11). Setelah RKP nanti disetujui, kata Emri, Kementerian Keuangan baru mencairkan DBH kelapa sawit kepada daerah. "Menurut PMK, setelah disetujui bisa dilaksanakan, dan pencairan sesuai dengan pelaksanaan," sebutnya.