Dprd
Sorotan terbaru dari Tag # Dprd
DPRD Setujui Rekomendasi LKPJ 2025, Pemkab Langkat Siap Perkuat Kinerja dan Layanan Publik
Langkat, Katakabar.com - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka pembacaan keputusan DPRD terhadap rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (20/04/2026).
Bupati Langkat Tegaskan Sinergi DPRD Dan Pemkab Kunci Pembangunan
Langkat, Katakabar.com - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif sebagai kunci utama perc...
Bupati Langkat Dorong Sinergi Realisasikan Pokir DPRD 2026
Langkat, Katakabar.com - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten La...
Pemkab Kepulauan Meranti Gelar Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi ke 17 2025
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memperingati Hari Jadi ke 17 Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025, lewat Rapat Paripurna Istimewa yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (19/12). Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, unsur Forkopimda, tokoh pejuang pemekaran, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat se Kabupaten Kepulauan Meranti, aparatur sipil negara (ASN), insan pers, serta berbagai elemen masyarakat. Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, S.E., menyampaikan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti pada 19 Desember 2008 merupakan hasil perjuangan panjang para tokoh pendiri daerah yang dilandasi pengorbanan, keikhlasan, dan semangat pantang menyerah. Menurutnya, peringatan hari jadi tidak sekadar seremoni, melainkan momentum refleksi dan penguatan komitmen bersama untuk melanjutkan pembangunan daerah. Ia menilai, Kepulauan Meranti memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi salah satu penggerak perekonomian di Provinsi Riau apabila seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan, kebersamaan, serta menjunjung nilai keimanan dan budaya Melayu dalam setiap aspek pembangunan. Sementara, Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, menegaskan perjalanan 17 tahun Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan rangkaian sejarah yang sarat dengan kegigihan dan martabat. Ia menyebutkan, Meranti yang dahulu kurang diperhitungkan kini terus bertransformasi menjadi wilayah strategis di beranda depan Indonesia. Dalam pidatonya, H Asmar memaparkan sejumlah capaian pembangunan, di antaranya keberhasilan Kabupaten Kepulauan Meranti meraih Universal Health Coverage (UHC) Award 2025 dengan cakupan jaminan kesehatan lebih dari 98 persen masyarakat. Di sektor infrastruktur, pemerintah daerah terus mendorong pembangunan jalan lingkar dan fasilitas pelabuhan guna meningkatkan konektivitas antar pulau. Cakupan pelayanan infrastruktur dasar juga meningkat dari 66,87 persen pada 2024 menjadi 79,17 persen pada 2025. Di bidang tata kelola pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti meraih predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum dengan nilai 96,38. Capaian tersebut, menurut Bupati, mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih, profesional, dan berwibawa. Meski demikian, Bupati Kepulauan Meranti mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi, antara lain pengentasan kemiskinan, tingginya biaya logistik wilayah kepulauan, ancaman abrasi pantai, penyalahgunaan narkotika, serta penyediaan lapangan kerja bagi generasi muda. Usung tema “Kolaborasi Menuju Meranti Unggul, Agamis, dan Sejahtera”, H Asmar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi, menjaga nilai-nilai agama dan budaya, serta berperan aktif dalam pembangunan daerah. Ia berharap peringatan Hari Jadi ke 17 ini menjadi momentum kebangkitan baru bagi Kabupaten Kepulauan Meranti untuk terus melangkah maju sebagai daerah kepulauan yang berdaya saing dan berkontribusi bagi pembangunan nasional.
2026, Masyarakat Inhu Miliki Islamic Center
Rengat, katakabar.com - Mesjid Islamic Center yang nantinya bisa dijadikan sebagai objek wisata Religi di Indragiri Hulu (Inhu), dikabarkan akan dibangun pada tahun 2026 mendatang. Kabar baik ini terhendus saat rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), agenda pengesahan APBD Tahun 2026, Sabtu (29/11). Ade Agus Hartanto, Bupati Indragiri Hulu, menyampaikan pembangunan Islamic Center tersebut sesuai dengan rencana akan didirikan di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. “Ini adalah salah satu program prioritas kami saat mencalonkan diri sebagai Bupati bersama Wakil Bupati dalam perhelatan Pilkada Inhu tempo lalu,” terangnya. Untuk itu, ia mengajak anggota DPRD Indragiri Hulu, serta seluruh komponen masyarakat ikut bersama-sama mendukung pembangunan yang akan dilaksanakan, dikawal dan dievaluasi agar pembangunan dapat berjalan dengan baik. “Mudah-mudahan ini berjalan dengan baik meski ada yang setuju dan tidak setuju mengenai lokasi, tetapi saya berkeyakinan kalau membangun tempat ibadah, Insya Allah jalannya terbuka terang dan menjadi Ikon terbaik di masa akan datang,” imbuhnya.
Sah! APBD Kepulauan Meranti 2026 Tembus Rp1,12 Triliun
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, di rapat paripurna yang digelar di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Kamis (27/11) malam. Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD, APBD Kepulauan Meranti 2026 disepakati dengan total pendapatan daerah sebesar Rp1.120.725.470.211. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp223.508.623.793 serta pendapatan transfer sebesar Rp897.216.846.418. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.162.419.751.455, yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp922.001.341.440, belanja modal Rp87.159.463.915, belanja tidak terduga Rp1.000.000.000, serta belanja transfer Rp152.258.946.100. Dengan postur tersebut, APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp41.694.281.244 yang akan ditutup melalui mekanisme pembiayaan daerah. Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Kepulauan Meranti, H.Asmar, dan Wakil Bupati, Muzamil Baharudin, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat terkait. Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, wakili Bupati Kepulauan Maranti, H Asmar menegaskan APBD hasil sinkronisasi rencana kerja pemerintah pusat dan daerah sebagaimana tertuang dalam RKPD, KUA, dan PPAS. Menurutnya, penyusunan APBD 2026 telah mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah, kapasitas fiskal, efektivitas belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta keselarasan dengan kebijakan nasional dan provinsi. “Ranperda APBD 2026 yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. APBD ini akan menjadi landasan utama pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kepulauan Meranti sepanjang tahun 2026,” kata Muzamil. Pemerintah Daerah (Pemda) menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Badan Anggaran, dan seluruh perangkat daerah atas kerja sama intensif sehingga pembahasan APBD dapat diselesaikan tepat waktu. “Dengan disahkannya APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti optimistis pembangunan daerah ke depan dapat berjalan lebih terarah, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kepulauan Meranti, Darsini, menyampaikan laporan hasil pembahasan sekaligus persetujuan Ranperda APBD 2026. Ia menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen strategis dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah. “APBD harus disusun secara matang, terarah, proporsional, objektif, dan transparan, serta menjunjung tinggi asas keadilan agar pembangunan berjalan optimal dan berkelanjutan,” sebutnya.
DPRD Kepulauan Meranti Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan Pertama APBD 2026
Selatpanjang, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi sahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026, pada rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran sekaligus Persetujuan dan Pengesahan Ranperda APBD 2026, Kamis (27/11) malam. Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan Pertama Tahun 2025 ini dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, S.E., didampingi Wakil Ketua, Ardiansyah, S.H., M.Si dan Antoni Shidarta, S.H., M.H. Turut hadir Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar bersama Wakil Bupati, Muzamil Baharuddin, M.M, para pejabat tinggi pratama, pimpinan organisasi perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya. Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, menjelaskan pelaksanaan paripurna ini didasarkan pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 18/Kpts-DPRD/BM/XI/2025 tentang "Agenda pokok rapat adalah penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) sekaligus persetujuan dan pengesahan DPRD terhadap Ranperda APBD 2026," ujarnya. Disampaikannya, berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019, Pasal 9, ayat (4) huruf a, menyatakan bahwa “Pengambilan Keputusan dalam rapat paripurna yang di dahului dengan Penyampaian Laporan yang berisi proses pembahasan”. Sebagai upaya memenuhi ketentuan Pasal tersebut, maka pada Rapat Paripurna Dewan malam ini, Badan Anggaran melalui Juru bicaranya akan menyampaikan laporan. Guna mengetahui proses pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2026, dipersilahkan Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Darsini, S.M, sekaligus juru bicara Banggar DPRD Kepulauan Meranti menyampaikan laporannya APBD kebutuhan fundamental bagi pemerintah daerah melaksanakan pembangunan secara sinergis dan penuh tanggung jawab. Kata Darsini, pengelolaan APBD harus dilandasi perencanaan yang matang, terarah, proporsional, objektif, dan transparan, tanpa meninggalkan asas keadilan. Semua itu, katanya, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Menurutnya, seluruh aktivitas pembangunan yang direncanakan harus menjadi refleksi nyata dari upaya pemerintah mencapai target kinerja daerah. Karena itu, proses penganggaran menuntut keselarasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan secara tegas dan terukur. Ia menegaskan penyusunan Ranperda APBD 2026 wajib berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026. APBD, lanjutnya, manifestasi amanat rakyat yang harus dijalankan oleh eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan RPJMD, RKPD, serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Dijelaskan Darsini, Banggar menyadari hasil pembahasan yang dilaporkan belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa amanah yang diberikan rakyat kepada DPRD menjadi motivasi kuat bagi para wakil rakyat untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat. “Ini ruh dan inspirasi bagi kami sebagai wakil rakyat untuk memastikan masyarakat dapat menikmati setiap alokasi anggaran yang terwujud melalui berbagai program pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang kita cintai ini,” ucapnya. Banggar berharap APBD 2026 dapat tersusun secara lebih proporsional, akuntabel, berkeadilan, dan tepat sasaran, sehingga mampu menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Pengesahan APBD. Dalam laporan Banggar, Pendapatan Daerah pada APBD 2026 diasumsikan mencapai Rp1.120.725.470.211. Pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp223.508.623.793, serta Pendapatan Transfer yang diproyeksikan mencapai Rp897.216.846.418. Sementara, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.162.419.751.455. Adapun rincian belanja terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp922.001.341.440, Belanja Modal: Rp87.159.463.915, Belanja Tidak Terduga: Rp1.000.000.000 dan Belanja Transfer: Rp152.258.946.100. Jadi, postur APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp41.694.281.244. Angka tersebut merupakan hasil dari proses rasionalisasi ketat untuk memastikan pembiayaan diarahkan pada program prioritas dan kebutuhan wajib daerah. Banggar melaporkan defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah, di mana penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp41.694.281.244, sedang SILPA tahun berjalan tercatat nihil. Dengan pembiayaan netto yang sama besar dengan nilai defisit, maka struktur APBD 2026 dinyatakan berimbang dan dapat dilaksanakan. Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti juga menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi penting terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Banggar menegaskan hasil rasionalisasi dan penyesuaian anggaran telah disusun secara rinci dalam lampiran resmi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan pembahasan. Melalui forum tersebut, juru bicara Banggar, Darsini, memaparkan 11 rekomendasi utama sebagai acuan pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD 2026. Pertama, Banggar meminta penyusunan RAPBD 2026 dilakukan secara cermat, rasional, dan penuh kehati-hatian, dengan memperhatikan asumsi pendapatan yang realistis, terutama terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, pemerintah daerah diminta lebih cerdas dan transparan dalam mengalokasikan belanja daerah. Belanja modal dan program yang menyentuh kepentingan publik diminta mendapat porsi yang lebih besar dari total belanja yang ditetapkan sebesar Rp1,162 triliun. Ketiga, terhadap penerimaan pembiayaan yang ditargetkan lebih dari Rp41 miliar, Banggar mengingatkan agar proyeksi tersebut mengacu pada SILPA tahun sebelumnya berdasarkan LHP BPK RI, sehingga defisit tidak melebar dan stabilitas kas daerah tetap terjaga. Keempat, Banggar menegaskan pentingnya penyusunan kegiatan APBD berbasis kinerja dengan indikator yang rasional, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penurunan kemiskinan, pembangunan SDM, dan pemerataan infrastruktur dasar. Kelima, infrastruktur dasar berupa jalan desa, jalan poros, serta pembangunan wilayah pulau terluar harus tetap menjadi skala prioritas agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selanjutnya, terhadap belanja bantuan sosial dan hibah, Banggar menekankan pentingnya pelaksanaan yang sesuai aturan dalam penganggaran, pencairan, hingga pertanggungjawaban. Pada poin ketujuh, Banggar meminta agar anggaran untuk guru di bawah naungan Kementerian Agama tetap dipertahankan sesuai kemampuan daerah. Program beasiswa juga diminta tetap berjalan pada tahun anggaran mendatang. Rekomendasi kedelapan menyoroti pentingnya menghindari pergeseran anggaran yang tidak mendesak. Jika pun dilakukan, Banggar menuntut adanya Peraturan Bupati sebagai dasar hukum agar mekanisme pergeseran anggaran tidak disalahgunakan. Kesembilan, Banggar menegaskan agar pemerintah daerah tidak memasukkan program atau kegiatan baru tanpa melalui pembahasan bersama DPRD. Lalu, pemerintah daerah diminta untuk memegang teguh seluruh kesepakatan yang telah diputuskan Banggar dalam proses pembahasan RAPBD. Terakhir, Banggar menutup rekomendasi dengan menegaskan bahwa seluruh catatan yang disampaikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan APBD 2026. “Dengan kerendahan hati dan penuh harap, kiranya pemerintah daerah memperhatikan apa yang kami sampaikan dalam laporan ini, khususnya poin-poin yang menjadi rekomendasi Banggar,” tutur Darsini. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kembali berlanjut pada agenda pembacaan laporan Badan Anggaran terkait RAPBD Tahun Anggaran 2026. Setelah juru bicara Badan Anggaran menyampaikan laporan secara lengkap, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. “Apakah Anggota Dewan setuju Laporan Badan Anggaran terhadap RAPBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 untuk diteruskan pada Pengesahan?” tanya pimpinan rapat. Pertanyaan tersebut langsung dijawab secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Persetujuan bulat ini menandai bahwa laporan Badan Anggaran resmi diterima tanpa keberatan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Usai persetujuan tersebut, rapat paripurna memasuki agenda selanjutnya, yakni mendengarkan Pendapat Akhir Bupati terhadap persetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026. Pendapat akhir ini menjadi tahap krusial sebelum RAPBD resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Wakil Bupati Kepualauan Meranti, Muzamil Baharuddin, M.M ucapkan rasa bangga dan apresiasinya atas rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Ia menilai keberhasilan ini hasil kerja keras seluruh pihak yang telah mengerahkan tenaga dan pikiran hingga Ranperda tersebut siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengutarakan Ranperda APBD 2026 perwujudan dari seluruh RKA-SKPD yang telah diselaraskan antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses penyusunannya juga telah melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Muzamil menyebutkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 memperhatikan sejumlah aspek penting, di antaranya: Prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RKPD 2026, yakni ketersediaan kapasitas fiskal, termasuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas belanja daerah dengan mengutamakan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, sinkronisasi kebijakan nasional dan provinsi, keterpaduan program nasional dan daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan umum, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. “Berbagai tahapan telah kita lewati sampai pada hari ini, mulai dari pembahasan hingga pengambilan keputusan bersama atas Ranperda APBD Tahun 2026. Dengan demikian, kita telah memiliki postur anggaran tahun 2026. Ranperda yang telah disetujui ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum diundangkan menjadi Peraturan Daerah,” terangnya. Muzamil Baharuddin sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, seluruh pimpinan fraksi, Badan Anggaran, serta anggota DPRD yang telah memberikan perhatian besar dalam penyusunan Ranperda tersebut. Tidak lupa, ia mengapresiasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan para pimpinan perangkat daerah yang telah bekerja aktif sehingga seluruh tahapan dapat dilewati tepat waktu. Ia mengakui proses pembahasan kerap terjadi dinamika, perbedaan pendapat, maupun kekurangan, namun seluruhnya dapat diselesaikan dengan baik. Bupati Kepualauan Meranti, H Asmar berharap perangkat daerah segera menindaklanjuti Peraturan Daerah ini setelah resmi ditetapkan dan diundangkan.
Resmi! Pemkab dan DPRD Kepulauan Meranti Sepakati dan Teken KUA-PPAS APBD 2026 Rp 1.1 Triliun Lebih
Selatpanjang, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti resmi tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (21/11). Agenda ini berlangsung pada Rapat Paripurna ke enam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025 di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti. Suasana rapat berjalan khidmat saat Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, bersama Ketua DPRD Kepulaun Meranti, H Khalid Ali SE, membubuhkan tanda tangan sebagai persetujuan bersama terhadap dokumen KUA-PPAS. Penandatanganan ini jadi penanda penting dimulainya proses finalisasi APBD tahun depan. Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, menjelaskan Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor18/Kpts-DPRD/BM/XI/2025 tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD, dengan agenda pokok penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Ia menyampaikan, proses penandatanganan ini merujuk pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019. Dalam pasal 16 ayat (6) disebutkan “Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapat persetujuan bersama harus ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.” Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, mengutarakan kesiapan pihak legislatif dalam mendukung program pembangunan yang telah disepakati bersama pemerintah daerah. “Penandatanganan KUA-PPAS ini adalah komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti,” ujarnya. Penandatanganan KUA-PPAS ini menjadi titik penting dalam rangkaian penyusunan APBD 2026, yang selanjutnya akan dibahas lebih teknis pada tahap penyusunan Rancangan APBD sebelum ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Badan Anggaran DPRD Kepulauan Meranti telah merampungkan pembahasan terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam laporan dipaparkan, gambaran makro fiskal daerah untuk tahun depan menunjukkan proyeksi pendapatan dan belanja yang saling berpaut erat dengan kondisi keuangan daerah. Sedang proyeksi APBD murni 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.120.725.470.211. Angka tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp223.508.623.793, dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 897.216.846.418. Di sisi lain, kebutuhan belanja daerah diproyeksikan lebih besar, yakni mencapai Rp1.162.419.751.455. Hal ini menyebabkan munculnya selisih berupa defisit anggaran sebesar Rp41.694.281.244. Tetapi sebagaimana lazimnya dalam mekanisme pengelolaan anggaran daerah, defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah dengan jumlah yang sama, yakni Rp41.694.281.244, sehingga struktur APBD kembali berada kondisi seimbang dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Angka tersebut jauh berkurang, padahal dalam draf awal KUA-PPAS APBD 2026 yang diusulkan Pemkab Kepulauan Meranti diproyeksikan Rp1,241 triliun. Pembahasan ini menjadi bagian penting sebelum APBD 2026 memasuki tahap finalisasi bersama Pemkab Kepulauan Meranti melalui penandatanganan dan pengesahan pada rapat paripurna berikutnya. Sementara, Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, menegaskan penyusunan KUA-PPAS APBD 2026 dilakukan dengan mengacu pada visi-misi pemerintah daerah serta aspirasi masyarakat. Hal itu disampaikannya usai penandatanganan nota kesepakatan bersama DPRD Kepulauan Meranti. “KUA-PPAS ini merupakan acuan dalam menyusun APBD 2026, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kepulauan Meranti,” kata H Asmar. Ia menambahkan, penyusunan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari RKPD 2026 yang berpedoman pada RPJMD serta harus selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi. “Momentum ini penting bagi kita untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengurangi kesenjangan sosial dengan tetap menjunjung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” tuturnya. Ia menekankan penandatanganan KUA-PPAS merupakan awal dari langkah bersama menuju penyusunan Rancangan APBD 2026 yang aspiratif, realistis, dan berpihak kepada rakyat. “Saya perintahkan TAPD dan seluruh OPD untuk segera menuntaskan tahapan penyusunan APBD 2026,” tegasnya.
Pemkab Kepulauan Meranti dan DPRD Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti resmi teken Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan tersebut berlangsung saat Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti di Balai Sidang DPRD, Jumat (21/11). Rapat dipimpin langsung Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, bersama Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE, Wakil Ketua DPRD, Ardiansyah, SH., M.Si, serta Wakil Ketua DPRD, Anthony, SH., MH. Turut hadir anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Sekda Meranti, pejabat eselon, camat, serta jajaran OPD. Rapat Paripurna diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD tahun berikutnya. Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar menegaskan penyusunan APBD 2026 merupakan bagian penting dari siklus penganggaran daerah yang harus berpedoman pada regulasi nasional, yakni: * UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah * PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah * Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 Bupati menjelaskan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari RKPD 2026 yang disusun berdasarkan RPJMD, serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi. H Asmar menyebut Tahun Anggaran 2026 sebagai momentum untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan menekan kesenjangan sosial. Prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam penyusunan anggaran. Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti juga mengacu pada asumsi dasar ekonomi makro nasional dalam APBN 2026 sebagai pijakan dalam penentuan arah kebijakan pembangunan daerah. Di kegiatan itu, Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan KUA-PPAS. “Proses ini tentu tidak lepas dari dinamika dan perbedaan pandangan, namun semuanya merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan anggaran digunakan seefektif dan seefisien mungkin demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Usai penandatanganan MoU, Bupati menegaskan proses belum selesai. Ia langsung menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut. “Seluruh OPD harus segera menyusun APBD sesuai pagu yang telah disepakati dan menyiapkannya untuk diajukan dalam Ranperda Nota Keuangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.
Kejari Inhu Rajut Silahturahmi dengan Ketua DPRD, Bahas Kolaborasi KUHP Baru
Rengat, katakabar.com - Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melakukan kunjungan silahturahmi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (18/11). Ia tidak sendirian di kegiatan ini, tetapi didampingi Hamiko, S.H, M.H, selaku Kasi Intel Kejari Indragiri Hulu, Andy Situmorang S.H, M.H, Kasipidum Kejari Indragiri Hulu, Muhammad Ali Nur Hidayatullah, S.H, M.H, Kasi BB Kejari Indragiri Hulu, dan Dewi Shinta Dame Siahaan SH. MH, Kasi Datun. Kajari bertemu langsung dengan Ketua DPRD Indragiri Hulu, Sabtu P. Sinurat, dengan suasana akrab dan hangat. Kunjungan ini bagian dari upaya strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga, khususnya antara penegak hukum dan legislatif daerah, dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan adil di Indragiri Hulu. Hamiko, Kasi Intel pada Kejari Indragiri Hulu, menyampaikan pertemuan tersebut membahas terkait akan diberlakukan KUHP baru di awal tahun 2026. "Kesimpulan tadi DPRD dengan Kejari Indragiri Hulu berencana waktu dekat akan mennggelar sosialisasi terkait KUHP baru tersebut," sebutnya. Jadi, Hamiko secara tidak langsung menegaskan komitmen kejaksaan untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan lembaga legislatif, demi mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. “Kami percaya penegakan hukum dan pengawasan pembangunan tidak dapat dilakukan secara terpisah. Kerja sama dengan DPRD sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan akuntabilitas publik,” terangnya. "Intinya, pendampingan hukum perlu dilakukan terhadap program-program disetiap organisasi pemerintah daerah (OPD) khususnya program prioritas nasional (PSN)," bebernya. Terpisah, Ketua DPRD Indragiri Hulu, Sabtu P. Sinurat menyambut baik kunjungan Kajari Indragiri Hulu. Ia menyatakan kesiapan lembaganya untuk terus menjalani komunikasi yang aktif dan konstruktif dengan jajaran kejaksaan.