Mengapa Kasus Korupsi RSUD Rohul Terasa Begitu Berat Terungkap?
Pasir Pengaraian, katakabar.com – Ada yang janggal di balik tembok megah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu. Sebuah bangunan 6 lantai yang seharusnya menjadi kebanggaan "Negeri Seribu Suluk" justru kini berdiri seperti patung bisu, menyimpan tanya besar yang tak kunjung terjawab. Di balik catnya yang mulai memudar dan proyek yang terbengkalai, tersimpan aroma yang tak sedap-aroma dugaan korupsi yang begitu kental, namun penanganannya seolah "macet di tengah jalan". Kisah ini bukanlah cerita baru. Namun, ia terus hidup di ingatan publik. Kita masih ingat bagaimana kasus pengadaan oksigen dan alat kesehatan senilai Rp2,09 miliar pernah menyeret nama-nama tertentu, hingga akhirnya berakhir dengan pengembalian kerugian negara. Namun, itu hanyalah sebagian kecil dari gunung es. Masalah yang jauh lebih besar dan mengerikan justru terpampang nyata di depan mata: Gedung baru senilai fantastis Rp 82,8 Miliar. Dana yang bersumber dari campuran APBN dan Bantuan Keuangan Provinsi Riau ini, menurut hasil audit aparat pengawas, menyisakan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. Ironisnya, uang rakyat yang seharusnya menjadi investasi masa depan pelayanan kesehatan justru berubah menjadi tumpukan beton yang mangkrak. Proyek tahap I dan II yang digadang-gadang akan menjadi yang tercanggih, kini hanya menjadi saksi bisu bagaimana uang negara bisa lenyap tanpa kejelasan nasibnya. Kedatangan "Tamu Istimewa" dan Tanda Tanya Baru Ketenangan yang memuakkan itu seketika pecah ketika hari Jumat, 19 Juni lalu, kabar menyebar cepat: Tim Tipiter Mabes Polri turun langsung ke lokasi. Kedatangan pasukan elit dari pusat ini sontak membangkitkan harapan baru di dada masyarakat. "Apakah ini awal pembongkaran besar-besaran?", "Apakah kasus lama yang tertimbun tanah akan digali kembali?", pertanyaan-pertanyaan itu berdesir di setiap sudut pembicaraan. Publik berharap, kedatangan mereka adalah jawaban atas doa-doa agar keadilan ditegakkan, agar tabir gelap di balik gedung itu dibuka selebar-lebarnya. Tetapi, kenyataan yang disampaikan justru kembali memunculkan kabut tebal. Menurut penjelasan resmi dari Direktur RSUD Rokan Hulu, dr. Zuldi Afki, kedatangan personel berseragam itu sama sekali tidak berkaitan dengan hukum atau pidana korupsi. "Kegiatan tersebut merupakan kunjungan dalam rangka pembinaan dan koordinasi terkait pengelolaan limbah rumah sakit serta aspek kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," ujar dr. Zuldi Afki melalui pesan singkatnya kepada katakabar.com. Jawaban diplomatis itu seolah ingin memadamkan api spekulasi. Namun, logika publik berkata lain. Mengapa harus Tim Tipiter Mabes Polri yang turun tangan hanya untuk sekadar urusan limbah atau lingkungan? Mengapa harus se-formal itu jika hanya sebatas pembinaan teknis? Pertanyaan ini semakin menggelitik ketika awak media mencoba menggali informasi lebih dalam dari instansi terkait yang turut hadir saat itu. "Kami Hanya Mendampingi..." Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (DLH) Rohul, T Omar Krisna Adiwinata, membenarkan kehadiran pihaknya di lokasi. Tetapi, ia menegaskan peran DLH saat itu hanyalah sebatas pendampingan teknis. "Kami hanya sekadar mendampingi kegiatan tim Tipiter Mabes Polri tersebut," ujar Omar singkat, seolah menegaskan bahwa tidak ada ranah hukum yang disentuh dalam kegiatan tersebut. Hal senada juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H. Ia mengaku pihaknya hanya bertindak sebagai pengawal koordinasi. "Kami kalau perkaranya kurang monitor, karena dari Tipiter mabes yang turun. Kami berkoordinasi untuk komunikasi dengan DLH aja untuk dampingi ngecek limbah," ungkap AKP Tony Prawira. Sorotan Tajam: Di Mana Letak Keadilan? Kalimat "kurang monitor" dan "hanya mendampingi" inilah yang kini menjadi tanda tanya terbesar. Bagaimana mungkin, sebuah kasus raksasa yang melibatkan uang miliaran rupiah, yang menyangkut nama baik daerah dan nasib pelayanan publik, justru dibiarkan "mengambang"? Jika tingkat daerah "kurang monitor", dan tingkat pusat datang hanya untuk bicara soal limbah, lalu di manakah letak penegakan hukum untuk kasus korupsi gedung itu sendiri? Apakah kasus Rp 82,8 Miliar ini benar-benar akan mati suri? Apakah kerugian negara yang ditaksir audit itu akan dibiarkan begitu saja tanpa ada pihak yang diproses secara hukum? Refleksi: Saat Kebenaran Terlambat Datang Hingga saat ini, publik hanya bisa berspekulasi dan menebak-nebak. Di satu sisi ada penjelasan resmi yang terdengar masuk akal, namun di sisi lain ada fakta lapangan yang menyakitkan: gedung yang terbengkalai, audit yang menemukan kerugian, dan proses hukum yang tak kunjung jelas. Mungkin hanya Tuhan yang tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik layar. Apakah ada kekuatan besar yang menahan laju kebenaran? Ataukah memang semuanya benar-benar hanya soal limbah seperti yang dikatakan? Tetapi satu hal yang pasti, masyarakat tidak bisa terus dibohongi. Rakyat memiliki hak untuk tahu ke mana perginya uang mereka. Gedung itu tidak akan selamanya diam membisu; suatu saat nanti, batu dan beton itu akan "berbicara" melalui fakta yang tak bisa dibantah. Semoga saja kedatangan tim dari pusat kemarin bukan sekadar kunjungan kenalan biasa. Semoga itu adalah langkah awal, sekecil apa pun, untuk akhirnya menguak segala misteri yang selama ini disembunyikan. Karena pada akhirnya, kebenaran ibarat jarum dalam karung; biarpun disembunyikan lama-lama, pada akhirnya akan menonjol juga. Publik masih menunggu, dan sejarah akan mencatat, siapa yang berani bertindak, dan siapa yang memilih diam.
Kabarnya Diperiksa Soal Kasus Rp82,8 Miliar, dr Zuldi Afki: Itu Cuma Koordinasi Limbah
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Kedatangan personel kepolisian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu icu spekulasi keras, dan bikin heboh di tengah masyarakat. Beredar kabar kuat, Direktur RSUD Rokan Hulu, dr. Zuldi Afki, didatangi pihak berwajib terkait kasus korupsi mega proyek gedung baru senilai Rp82,8 miliar. Tetapi, pihak manajemen rumah sakit berkilah, kunjungan itu murni hanya soal pembinaan pengelolaan limbah dan kepatuhan aturan. Benarkah demikian? Padahal kedatangan petugas seragam coklat di lingkungan RSUD Rokan Hulu, Jumat (19/6), memantik pembicaraan hangat. Apalagi kasus pembangunan gedung baru enam lantai yang menghabiskan anggaran fantastis Rp82,8 miliar itu masih menjadi tanda tanya besar, dan belum terungkap secara jelas ke publik, dugaan kuat pun muncul hal ini berkaitan dengan proses hukum. Bahkan, isu yang beredar menyebutkan yang datang adalah personel dari Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap dr. Zuldi Afki selaku Direktur RSUD Rokan Hulu. Tetapi, ketika dikonfirmasi langsung oleh wartawan, Zuldi Afki dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menegaskan tidak ada sama sekali proses pemeriksaan atau konteks pidana korupsi dalam pertemuan tersebut. "Terima kasih atas konfirmasinya. Perlu kami sampaikan kunjungan personel Polri pada hari ini bukan terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi. Kegiatan tersebut merupakan kunjungan dalam rangka pembinaan dan koordinasi terkait pengelolaan limbah rumah sakit serta aspek kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," ujar dr. Zuldi Afki kepada katakabar.com, Jum'at (19/6). Tetapi, jawaban itu justru memunculkan tanda tanya baru. Ketika ditanya lebih mendalam, apakah kegiatan semacam ini merupakan agenda rutin atau insidental, serta dari satuan mana personel tersebut berasal, apakah dari Polres Rokan Hulu, Polda Riau, atau bahkan Mabes Polri. Tetapi, Zuldi Afki enggan menjelaskan secara rinci. Ia memilih untuk tidak merespons pertanyaan mendalam tersebut. "Apakah kegiatan pembinaan dan pengawasan seperti ini merupakan agenda rutin yang dilakukan kepolisian bekerja sama dengan instansi terkait, atau merupakan kegiatan insidental?" Pertanyaan ini hingga kini belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Kasus Rp82,8 Miliar "Mengambang" Kepastian soal kedatangan polisi ini menjadi sangat krusial, lantaran publik masih mengingat jelas kasus pembangunan gedung RSUD Rohul yang nilainya fantastis. Proyek enam lantai yang menghabiskan anggaran Rp82,8 miliar itu hingga saat ini penanganannya dinilai stagnan dan berjalan sangat lambat di Polda Riau. Ironisnya, kasus yang uang negara yang hilang nilainya jauh lebih kecil saja sudah bisa sampai ke meja hijau dan memakan korban hukum. Namun, kasus raksasa senilai Rp82,8 miliar ini seolah "hilang ditelan bumi", tidak ada kejelasan, dan tidak pernah terungkap apa sebenarnya yang terjadi di dalamnya. Masyarakat menuntut, kasus sebesar ini tidak boleh didiamkan. Penanganan yang lambat dan tidak transparan justru memunculkan berbagai spekulasi negatif. Kehadiran polisi di RSUD hari ini, meski dibantah berkaitan dengan korupsi, namun tetap menjadi sorotan tajam mengingat kasus lama yang belum usai. Apakah ini sekadar kunjungan biasa, ataukah ini adalah langkah awal dari serangkaian proses hukum yang akan segera bergulir? Publik menunggu kepastian, bukan sekadar jawaban diplomatis yang berputar-putar. Kasus Rp82,8 miliar ini harus terungkap, keadilan harus ditegakkan, dan duit rakyat harus dipertanggungjawabkan.
Proses Hukum Berjalan Pemulihan Mental Prioritas
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Rokan Hulu terus berjalan. Surat pemanggilan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hulu kini telah diserahkan kepada keluarga korban melalui perangkat lingkungan setempat, menandai langkah nyata penegakan keadilan. Penyerahan surat tersebut dilakukan oleh Ketua RT, Suprianto, dan Ketua RW, Sulaiman Hasibuan, dan Kepala Dusun Suyanto, didampingi langsung oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulul, Ramlan Lubis. Kehadiran mereka memastikan proses berjalan lancar dan tetap mengedepankan perlindungan serta kenyamanan korban. Menurut Ramlan, kasus seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama, baik dari sisi hukum maupun sosial. “Hak anak harus terpenuhi dan dilindungi sepenuhnya. Semua pihak wajib bahu-membahu menjaga anak dari segala bentuk kekerasan,” tegas Ramlan, Kamis (21/5). Lebih dari Sekadar Hukum Kunci Pemulihan Mental Di samping tuntutan proses hukum yang adil, LPAI menekankan satu hal yang tak kalah krusial, yakni pemulihan mental korban. Ramlan menegaskan, hukuman bagi pelaku harus ditegakkan, namun kesehatan jiwa anak juga harus segera dikembalikan. “Anak korban butuh pendampingan psikolog yang intensif. Trauma yang tidak ditangani sejak dini bisa membekas seumur hidup dan merusak masa depannya,” ujarnya. Lantaran itu, LPAI meminta seluruh pihak menjaga kerahasiaan identitas korban dan tidak membiarkan tekanan publik memperburuk kondisi psikologis anak. Kasus ini bermula ketika LPAI melaporkan seorang oknum Wakil Ketua BPD Desa Koto Tandun, berinisial ANJ 37 tahun, diduga telah melakukan perbuatan asusila berulang kali terhadap bunga nama samaran 13 tahun. Kejadian diduga terjadi di dalam kendaraan pribadi pelaku saat mengantar-jemput korban ke sekolah, hingga membuat anak tersebut trauma berat dan meminta pindah sekolah. Meski sempat muncul kontroversi dengan adanya surat sangkalan dari keluarga, masyarakat dan LPAI tetap menuntut kejelasan. Proses hukum kini terus berjalan, dan janji negara untuk hadir melindungi generasi muda menjadi harapan besar semua pihak. “Jangan biarkan masa depan anak hancur. Negara hadir, masyarakat bergerak, keadilan harus ditegakkan,” tegas Ramlan.
PKC PMII Riau Apresiasi Ketegasan Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Kasus Lingkungan
Pekanbaru, katakabar.com - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau apresiasi langkah tegas Polda Riau menetapkan perusahaan sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar. Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, menilai langkah tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan sekaligus memperkuat implementasi program Green Policing yang digagas Kapolda Riau, Herry Heryawan. Menurut Ghulam, pendekatan Green Policing tidak hanya menitikberatkan pada aspek keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian dari masa depan daerah. “PKC PMII Riau memberikan apresiasi atas ketegasan Polda Riau dalam menangani dugaan tindak pidana lingkungan hidup ini. Penetapan tersangka korporasi menunjukkan bahwa hukum harus hadir secara adil dan berani terhadap siapa pun yang diduga merusak lingkungan,” ujar Ghulam, Senin (19/5). Ia menambahkan, program Green Policing yang dibawa Kapolda Riau mulai terlihat melalui langkah konkret penegakan hukum terhadap persoalan lingkungan yang selama ini menjadi perhatian publik. “Ini menjadi pesan bahwa menjaga hutan, sungai, dan ekosistem adalah bagian dari menjaga masa depan masyarakat Riau,” tambahnya. PKC PMII Riau juga menyoroti besarnya kerugian ekologis yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Nilai kerugian mencapai Rp187,8 miliar dinilai menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan memiliki dampak serius terhadap kehidupan sosial, ekonomi, hingga keberlangsungan masyarakat di daerah. Karena itu, Ghulam meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka korporasi. “Negara harus memastikan adanya pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban korporasi secara menyeluruh. Penegakan hukum lingkungan harus memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mengabaikan keberlanjutan alam demi keuntungan semata,” tegasnya. Selain itu, PKC PMII Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah-langkah penyelamatan lingkungan yang dilakukan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga alam Riau dari ancaman kerusakan yang semakin masif. “Riau tidak boleh terus diwariskan dalam kondisi rusak akibat eksploitasi yang tidak terkendali. Investasi penting, pembangunan juga penting, tetapi kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas bersama. Kami mendukung setiap langkah penegakan hukum yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas,” sebut Ghulam.
Gercep Ungkap Kasus Rumbai: PKC PMII Riau Apresiasi dan Sorot Atensi Kapolda Riau
Pekanbaru, katakabar.com - Kasus pembunuhan seorang lansia di Rumbai sempat gegerkan masyarakat Kota Pekanbaru, Riau. Peristiwa tersebut bermula saat korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya, dengan dugaan kuat sebagai korban perampokan disertai kekerasan. Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian mengungkap pelaku berjumlah lebih dari satu orang dan memiliki keterkaitan dengan korban, hingga akhirnya seluruh pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat. Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau, Ghulam Zaky, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M., terkait pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, langkah cepat, tepat, dan profesional yang ditunjukkan oleh AKP Anggi Rian Diansyah beserta jajaran menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus hingga para pelaku dapat diamankan. “Kami mengapresiasi gerak cepat Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, yang telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam menangani kasus ini. Ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” ujar Ghulam. Ia menyampaikan penghargaan atas atensi dan perhatian penuh dari Kapolda Riau, Herry Heryawan, yang dinilai turut mendorong percepatan pengungkapan kasus. Selain itu, apresiasi juga disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, S.I.K., M.Si., yang dinilai berperan penting dalam mengoordinasikan penanganan perkara hingga berjalan efektif dan profesional. “Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan serta Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua atas atensi dan komitmennya dalam mengawal kasus ini hingga dapat diungkap dengan cepat dan tuntas,” tambahnya. PKC PMII Riau berharap, keberhasilan ini dapat menjadi cerminan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, serta proses hukum terhadap para pelaku dapat terus berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Kapolres Rohul 'Bungkam' Soal Isu Tangkap Lepas dan Transaksi Rp200 Juta Guncang Publik
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Dugaan skandal tangkap lepas dan transaksi gelap senilai Rp200 Juta pada kasus pembunuhan di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, Riau, semakin pelik, dan tak berujung. Alih-alih memberikan penjelasan yang menyejukkan hati publik, Pimpinan tertinggi di Mapolres Rokan Hulu, alih-alih memberikan keterangan sejukkan hati publik, justru memilih 'bungkam' bahkan tidak menggubris sama sekali permintaan konfirmasi yang diajukan wartawan katakabar.com. Padahal, isu yang beredar sangat masif dan memuakkan. Sosok yang disebut-sebut sebagai otak intelektual pelaku pembunuhan berinisial AP, diduga kuat berhasil bebas lepas melalui praktik penangguhan penahanan yang diduga diiringi aliran uang fantastis. Wartawan katakabar.com secara resmi mengkonfirmasi dan meminta keterangan langsung kepada Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., soal kegaduhan ini, Rabu (29/4) malam kemarin Tetapi hingga batas waktu yang ditentukan, Kamis (30/4), tidak ada satu pun jawaban atau klarifikasi yang diberikan. Sikap diam ini justru memunculkan dugaan kuat ada hal besar yang sedang ditutup-tutupi, dan upaya sistematis untuk meredam kasus ini agar tidak meledak ke ruang publik. Janji Manis Wakapolda va Realita Lapangan Kontradiksi sangat mencolok dengan pernyataan keras yang pernah disampaikan sebelumnya yang membikin publik semakin geram dan merasa dibohongi. Ingat, saat peristiwa berdarah itu baru saja terjadi, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., turun langsung ke Rokan Hulu dan pimpin konferensi pers di Mapolres setempat Selasa (10/2) lalu. Saat itu, dengan nada tegas ia menyampaikan tindakan tersebut adalah perintah langsung Kapolda Riau untuk menegakkan hukum tanpa kompromi. “Peristiwa kekerasan ini tidak boleh terulang. Kami tegaskan, seluruh pelaku, termasuk pihak yang menyuruh dan menggerakkan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” jelas Brigjen Hengki saat itu penuh wibawa. Pernyataan itu sempat membuat masyarakat berdecak kagum dan berharap hukum akan berjalan adil. Tetapi nyatanya! Kini justru sosok yang disebut sebagai "pihak yang menyuruh dan menggerakkan" alias otak pelaku, justru bisa berjalan leluasa bak orang tak bersalah, sementara janji tegas itu seolah hilang ditelan bumi. Siapa Yang Melindungi? Dimana Sekarang Pelaku? Menelisik lebih dalam, narasumber terpercaya media ini menyoroti keterangan yang disampaikan oleh pihak jajaran Reskrim melalui KBO, Ipda M. Ali Akbar, S.H. Dikatakan penangguhan penahanan dilakukan dengan alasan tersangka kooperatif, dan menggunakan jaminan orang, bukan jaminan uang. Tetapi, pertanyaan yang hingga kini belum bisa dijawab, yakni siapa sebenarnya orang atau pihak yang menjamin Tersebut? "Dalam kasus ini tidak main-main. Saat peristiwa berdarah terjadi, Wakapolda Riau saja sampai turun gunung melihat langsung lokasi. Ini kasus berat, pembunuhan! Tetapi kenapa proses hukumnya bisa semudah membalikkan telapak tangan? Siapa orang kuat di balik penjamin itu?" tanya sumber tersebut. Narasumber ini pun mempertanyakan sekaligus mencurigai keberadaan tersangka saat ini. "Pelaku ada di mana? Kok bisa bebas saja diluaran sana, kenapa hukum selemah ini," rutuknya dengan nada kecewa yang mendalam. Masyarakat pun mendesak keras agar pelaku dan siapapun yang terlibat dalam kasus atau peristiwa berdarah ini harus segera diusut tuntas tanpa pandang bulu. Publik menilai, menyembunyikan identitas penjamin kasus pembunuhan yang sangat sensasional ini adalah hal yang sangat mencurigakan. Seolah ada upaya keras untuk melindungi "tuan besar" di balik layar agar tidak terseret ke dalam pusaran hukum. Masyarakat kini bertanya-tanya, apakah janji tegas Wakapolda hanya sekadar wacana untuk meredam amarah saat itu saja? Atau memang ada kekuatan lain yang membuat hukum di Rokan Hulu menjadi tumpul bagi mereka yang punya kuasa dan uang? Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Rokan Hulu tetap 'bungkam', seperti membiarkan tanda tanya besar mewarnai rasa keadilan masyarakat.
Skandal Hukum! Dugaan Tangkap Lepas dan Transaksi Rp200 Juta Guncang Kasus Pembunuhan di Sontang
Pasir Pengaraian, katakabar.com – Keadilan dipertanyakan di 'Negeri Seribu Suluk' nama lain dari Rokan Hulu. Kasus bentrokan maut di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, yang merenggut nyawa seorang buruh, kini berubah jadi skandal besar yang mengguncang rasa keadilan masyarakat, bahkan hingga ke level nasional. Di balik proses hukum yang berjalan, muncul isu yang sangat mengerikan dan memuakkan. Publik digemparkan oleh dugaan praktik "tangkap lepas" terhadap sosok yang disebut sebagai otak intelektual pelaku pembunuhan berinisial AP. Lebih mencengangkan, beredar luas kabar kebebasan tersebut didapatkan melalui transaksi gelap bernilai fantastis, mencapai angka Rp200 Juta. "Isu ini bukan lagi sekadar bisik-bisik. Di warung kopi, ruang publik, hingga media sosial, pembicaraan tentang jual beli hukum ini semakin keras dan sulit dibendung," ujar aktivis peduli hukum meminta namanya dirahasiakan, dengan nada geram kepada katakabar.com, Rabu (29/4). Darah di Tanah Sawit Insiden berdarah itu terjadi Sabtu (7/2) lalu di areal eks PT Berkat Satu. Di mana bentrokan antar kelompok tewaskan seorang warga berinisial BB, dan melukai lima orang lainnya. Polisi sempat menunjukkan keseriusan dengan mengamankan sedikitnya 12 orang terduga pelaku. Tetapi, publik kini bertanya-tanya, di mana dalang utama di balik kekerasan tersebut? Mengapa sosok yang disebut sebagai otak justru bisa berjalan seenaknya? Keadilan Dijual Sumber terpercaya media ini menyoroti betapa rendahnya harga keadilan jika dugaan ini terbukti benar. Menurutnya, membebaskan tersangka pembunuhan dengan alasan sekadar "kooperatif" adalah hal yang sangat tidak masuk akal dan mencederai rasa nurani. "Kalau benar ada transaksi Rp200 juta demi melepaskan otak pembunuhan, ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan! Ini soal nyawa, bukan soal pelanggaran lalu lintas yang bisa digampangkan begitu saja," tegasnya. Ia menilai, alasan tersangka kooperatif sehingga diberi keringanan adalah pembenaran yang sangat buruk. "Menghilangkan nyawa orang itu tindakan berat. Kenapa bisa semudah itu proses hukumnya? Kami curiga ada permainan kotor di balik layar. Apakah aturan sudah diinjak-injak demi kepentingan segelintir orang?" ucapnya. Ia menegaskan, pihaknya bersama jaringan jurnalis tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan terus dikawal sampai terang benderang. Darah korban tidak boleh sia-sia hanya karena ada oknum yang bermain mata. Polisi Tepis Tapi Ragu Tetap Ada Menanggapi kegaduhan ini, pihak kepolisian melalui Ipda M. Ali Akbar, S.H BKO Polres Rokan Hulu mewakili Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, tepis keras isu uang jaminan senilai Rp200 juta. Diitegaskannya, penangguhan penahanan dilakukan karena tersangka dianggap kooperatif dan syarat administrasi terpenuhi, serta disetujui oleh para pihak. Ia menegaskan tidak ada uang yang diterima, melainkan jaminan orang. "Kalau mereka mengajukan jaminan uang, tentu dititipkan ke Panitera, kalau tidak mereka mengajukan orang. Soal isu angka Rp200 juta itu tidak benar," jelas Ipda M. Ali. Tetapi, jawaban tersebut belum sepenuhnya meredam keresahan justru perlu dipertanyakan kelayakan syarat tersebut. "Harus ditelusuri betul, apakah poin-poin kesepakatan dan syarat yang dipakai itu benar-benar sesuai undang-undang atau hanya rekayasa untuk memuluskan jalan tersangka keluar? Jangan sampai hukum hanya menjadi mainan bagi mereka yang punya kuasa dan uang," tandasnya. Kini, mata seluruh masyarakat tertuju pada institusi penegak hukum. Apakah keadilan benar-benar buta, atau justru "bisa dibeli"?
Ungkap Kasus Gajah hingga Narkoba, Total 161 Personel dan Warga Terima Penghargaan Polda Riau
Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan penghargaan kepada 161 kepada personel kepolisian dan masyarakat atas kontribusi pengungkapan berbagai kasus, mulai dari perburuan gajah liar hingga narkotika, dan illegal logging. Total 52 personel menerima Pin Emas dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sedang sebanyak 33 personel lainnya dianugerahi Pin Perak. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan dalam mengungkap kasus perburuan gajah liar di Riau. Tidak hanya itu, 76 penerima lainnya terdiri dari personel kepolisian, warga sipil, karyawan, hingga sekuriti. Seluruh penghargaan diserahkan saat upacara di halaman Mapolda Riau, Rabu (1/4). Kapolda Riau, Hery Heryawan, mengatakan penghargaan ini tindak lanjut arahan Kapolri agar apresiasi tidak hanya diberikan kepada anggota kepolisian, tetapi masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus. “Penerima penghargaan bukan hanya anggota Polda Riau dan jajaran, tetapi juga dari masyarakat, dokter, sekuriti, perusahaan, dan semua pihak yang mendukung pengungkapan kasus penting,” ujarnya. Ia menegaskanpenghargaan diberikan kepada mereka yang dinilai berprestasi dan memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat. Menurutnya, selain kasus perburuan gajah, penghargaan juga diberikan atas pengungkapan kasus narkotika dan illegal logging. Hal ini mencerminkan komitmen Polda Riau dalam memberikan perlindungan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap lingkungan dan satwa. Adapun rincian penerima penghargaan dari Kapolda Riau di antaranya 20 personel Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap penyelundupan heroin, 4 personel Ditlantas yang menyelamatkan masyarakat dari kondisi gagal ginjal, 23 personel Polres Rokan Hilir dalam pengungkapan kasus sabu, serta 15 personel Polres Indragiri Hulu terkait kasus illegal logging. Penghargaan juga diberikan kepada tujuh atlet yang berlaga di ajang Piala Kemenpora, seorang sekuriti yang menyelamatkan mahasiswi UIN Suska, dua personel BBKSDA Riau, dua karyawan Telkomsel, serta dua orang informan. Kapolda menegaskan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Tetapi, ia juga mengingatkan akan pentingnya menjaga integritas. “Jika ada yang melakukan pelanggaran atau merusak marwah institusi, tentu akan kita tindak tegas,” tegasnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada media yang selama ini turut mengawasi dan menyebarkan informasi positif, serta memberikan masukan kepada Polda Riau. “Semoga kehadiran kita semua dapat memberikan manfaat bagi sesama, lingkungan, dan alam yang selama ini menjadi sumber kehidupan,” sebutnya.
Rugikan Uang Nagara Puluhan Miliar, Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Orang Tersangka Gegara Kasus Pupuk Subsidi
Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi tahan para tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar, Selasa (13/1) malam. Penahanan dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, para tersangka langsung digiring dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Menurut Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Siswanto, bahwa dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras. "Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut," ujarnya Penyimpangan pupuk subsidi yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi. Di perkara ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan sebanyak 15 orang tersangka yang diduga kuat terlibat sebagai bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, dua orang tersangka yang salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan "Terdapat lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya Masih Siswanto, satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. "Satu orang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan," ulasnya. Setelah penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap serta telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini," tegasnya. Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, memaparkan identitas serta peran para tersangka. Untuk Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Di Kecamatan Bunut, tersangka berinisial SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A merupakan pengecer. "Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka berinisial ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer," tandas Robby.
Kapolres Inhu: 4 Kasus Menonjol Terungkap Sepanjang 2025
Rengat, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu, dan Polsek jajaran tangani 1.112 kasus tindak pidana kriminal sepanjang tahun 2025. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 hanya tercatat 1.043 kasus. Dari total kasus diatas ada sebanyak 942 perkara diselesaikan penyidik ke tahap (P21). Sementara, sisanya 170 kasus terbilang tunggakan karena sebagian masih tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Dari data yang ada, tindak pidana kriminal paling menonjol sepanjang tahun 2025, perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) gembong narkotika atas nama Nurhasanah alias 'Mak Gadih', diikuti oleh pencurian kendaraan motor (curanmor), illegal logging, dan kasus Karhutla. AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, menjelaskan peningkatan penanganan tindak pidana kriminal ini berkat dari pembenahan internal, peningkatan profesionalisme penyidik, dan optimalisasi pengawasan. “Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti, kami fokus percepatan penanganan perkara, mulai penyelidikan hingga penyidikan,” ujarnya kepada katakabar.com, Selasa (30/12). Menurutnya, masyarakat wajib mengetahui ada lima kasus tertinggi sejak tahun 2024-2025 yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Di mana peringkat teratas, yakni narkoba, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan, pencurian ringan, dan kecelakaan lalu lintas. “Benar lima kasus ini paling dominasi diungkap, apalagi narkoba basmi perintah komandan,” jelasnya. “Peningkatan jumlah kasus juga indikasi adanya peningkatan kepercayaan masyarakat untuk melapor kepada aparat kepolisian. Ini merupakan buah dari pentingnya sinergi dengan seluruh elemen masyarakat,” bebernya. Perlu dipahami, lanjutnya, pihaknya berkomitmen menjaga keseimbangan anatara penindakan dan pendeketan humanis. Hal ini tentu perlu dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah.