Mengapa Kasus Korupsi RSUD Rohul Terasa Begitu Berat Terungkap? Hukrim
Hukrim
Senin, 22 Juni 2026 | 15:06 WIB

Mengapa Kasus Korupsi RSUD Rohul Terasa Begitu Berat Terungkap?

Pasir Pengaraian, katakabar.com –  Ada yang janggal di balik tembok megah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu. Sebuah bangunan 6 lantai yang seharusnya menjadi kebanggaan "Negeri Seribu Suluk" justru kini berdiri seperti patung bisu, menyimpan tanya besar yang tak kunjung terjawab. Di balik catnya yang mulai memudar dan proyek yang terbengkalai, tersimpan aroma yang tak sedap-aroma dugaan korupsi yang begitu kental, namun penanganannya seolah "macet di tengah jalan". Kisah ini bukanlah cerita baru. Namun, ia terus hidup di ingatan publik. Kita masih ingat bagaimana kasus pengadaan oksigen dan alat kesehatan senilai Rp2,09 miliar pernah menyeret nama-nama tertentu, hingga akhirnya berakhir dengan pengembalian kerugian negara. Namun, itu hanyalah sebagian kecil dari gunung es. Masalah yang jauh lebih besar dan mengerikan justru terpampang nyata di depan mata: Gedung baru senilai fantastis Rp 82,8 Miliar. Dana yang bersumber dari campuran APBN dan Bantuan Keuangan Provinsi Riau ini, menurut hasil audit aparat pengawas, menyisakan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. Ironisnya, uang rakyat yang seharusnya menjadi investasi masa depan pelayanan kesehatan justru berubah menjadi tumpukan beton yang mangkrak. Proyek tahap I dan II yang digadang-gadang akan menjadi yang tercanggih, kini hanya menjadi saksi bisu bagaimana uang negara bisa lenyap tanpa kejelasan nasibnya. Kedatangan "Tamu Istimewa" dan Tanda Tanya Baru Ketenangan yang memuakkan itu seketika pecah ketika hari Jumat, 19 Juni lalu, kabar menyebar cepat: Tim Tipiter Mabes Polri turun langsung ke lokasi. Kedatangan pasukan elit dari pusat ini sontak membangkitkan harapan baru di dada masyarakat. "Apakah ini awal pembongkaran besar-besaran?", "Apakah kasus lama yang tertimbun tanah akan digali kembali?", pertanyaan-pertanyaan itu berdesir di setiap sudut pembicaraan. Publik berharap, kedatangan mereka adalah jawaban atas doa-doa agar keadilan ditegakkan, agar tabir gelap di balik gedung itu dibuka selebar-lebarnya. Tetapi, kenyataan yang disampaikan justru kembali memunculkan kabut tebal. Menurut penjelasan resmi dari Direktur RSUD Rokan Hulu, dr. Zuldi Afki, kedatangan personel berseragam itu sama sekali tidak berkaitan dengan hukum atau pidana korupsi. "Kegiatan tersebut merupakan kunjungan dalam rangka pembinaan dan koordinasi terkait pengelolaan limbah rumah sakit serta aspek kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," ujar dr. Zuldi Afki melalui pesan singkatnya kepada katakabar.com. Jawaban diplomatis itu seolah ingin memadamkan api spekulasi. Namun, logika publik berkata lain. Mengapa harus Tim Tipiter Mabes Polri yang turun tangan hanya untuk sekadar urusan limbah atau lingkungan? Mengapa harus se-formal itu jika hanya sebatas pembinaan teknis? Pertanyaan ini semakin menggelitik ketika awak media mencoba menggali informasi lebih dalam dari instansi terkait yang turut hadir saat itu. "Kami Hanya Mendampingi..." Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (DLH) Rohul, T Omar Krisna Adiwinata, membenarkan kehadiran pihaknya di lokasi. Tetapi, ia menegaskan peran DLH saat itu hanyalah sebatas pendampingan teknis. "Kami hanya sekadar mendampingi kegiatan tim Tipiter Mabes Polri tersebut," ujar Omar singkat, seolah menegaskan bahwa tidak ada ranah hukum yang disentuh dalam kegiatan tersebut. Hal senada juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H. Ia mengaku pihaknya hanya bertindak sebagai pengawal koordinasi. "Kami kalau perkaranya kurang monitor, karena dari Tipiter mabes yang turun. Kami berkoordinasi untuk komunikasi dengan DLH aja untuk dampingi ngecek limbah," ungkap AKP Tony Prawira. Sorotan Tajam: Di Mana Letak Keadilan? Kalimat "kurang monitor" dan "hanya mendampingi" inilah yang kini menjadi tanda tanya terbesar. Bagaimana mungkin, sebuah kasus raksasa yang melibatkan uang miliaran rupiah, yang menyangkut nama baik daerah dan nasib pelayanan publik, justru dibiarkan "mengambang"? Jika tingkat daerah "kurang monitor", dan tingkat pusat datang hanya untuk bicara soal limbah, lalu di manakah letak penegakan hukum untuk kasus korupsi gedung itu sendiri? Apakah kasus Rp 82,8 Miliar ini benar-benar akan mati suri? Apakah kerugian negara yang ditaksir audit itu akan dibiarkan begitu saja tanpa ada pihak yang diproses secara hukum? Refleksi: Saat Kebenaran Terlambat Datang Hingga saat ini, publik hanya bisa berspekulasi dan menebak-nebak. Di satu sisi ada penjelasan resmi yang terdengar masuk akal, namun di sisi lain ada fakta lapangan yang menyakitkan: gedung yang terbengkalai, audit yang menemukan kerugian, dan proses hukum yang tak kunjung jelas. Mungkin hanya Tuhan yang tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik layar. Apakah ada kekuatan besar yang menahan laju kebenaran? Ataukah memang semuanya benar-benar hanya soal limbah seperti yang dikatakan? Tetapi satu hal yang pasti, masyarakat tidak bisa terus dibohongi. Rakyat memiliki hak untuk tahu ke mana perginya uang mereka. Gedung itu tidak akan selamanya diam membisu; suatu saat nanti, batu dan beton itu akan "berbicara" melalui fakta yang tak bisa dibantah. Semoga saja kedatangan tim dari pusat kemarin bukan sekadar kunjungan kenalan biasa. Semoga itu adalah langkah awal, sekecil apa pun, untuk akhirnya menguak segala misteri yang selama ini disembunyikan. Karena pada akhirnya, kebenaran ibarat jarum dalam karung; biarpun disembunyikan lama-lama, pada akhirnya akan menonjol juga. Publik masih menunggu, dan sejarah akan mencatat, siapa yang berani bertindak, dan siapa yang memilih diam.

IMA Madina Pekanbaru Minta Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Hingga Tingkat Daerah Nasional
Nasional
Kamis, 04 Juni 2026 | 15:11 WIB

IMA Madina Pekanbaru Minta Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Hingga Tingkat Daerah

Pekanbaru, katakabar.com - Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru desak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari tingkat pusat hingga daerah. Desakan itu disampaikan menyusul berkembangnya proses hukum yang menyeret sejumlah pejabat terkait program tersebut, termasuk Kepala BGN RI dan dua Wakil Kepala BGN RI saat ini menjadi sorotan publik. Ketua Umum IMA Madina Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menegaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi MBG tidak boleh berhenti pada pejabat tingkat pusat semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh rantai pelaksanaan program, termasuk pihak-pihak di tingkat Koordinator Wilayah (Korwil) dan Koordinator Kecamatan (Korcam) apabila ditemukan adanya keterlibatan atau indikasi penyimpangan. "Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang terdapat bukti, dan fakta hukum yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang, penggelapan anggaran, mark-up, atau bentuk penyimpangan lainnya dalam pelaksanaan Program MBG, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah," tegas Gusti. Menurutnya, langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret pejabat tinggi harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya praktik serupa di lapangan. Sebab, pelaksanaan program berskala nasional melibatkan banyak pihak dalam rantai distribusi dan pengelolaan anggaran. IMA Madina Pekanbaru menilai apabila dugaan korupsi hanya berhenti pada level tertentu tanpa menelusuri aliran anggaran dan mekanisme pelaksanaannya hingga ke daerah, maka upaya pemberantasan korupsi berpotensi tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. "Kami meminta Kejaksaan Agung untuk menelusuri secara menyeluruh penggunaan anggaran Program MBG di seluruh daerah, termasuk di Sumatra Utara. Bila ditemukan adanya Korwil, Korcam, atau pihak lain yang terbukti melakukan penyelewengan, penyalahgunaan jabatan, pengurangan hak penerima manfaat, maupun dugaan korupsi lainnya, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," lanjutnya. Lebih lanjut, IMA Madina Pekanbaru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya anak-anak dan kelompok yang membutuhkan. Lantaran itu, setiap bentuk penyimpangan terhadap program tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat. IMA Madina Pekanbaru juga mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga publik dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara secara jelas. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun terhadap program-program pemerintah yang menggunakan anggaran negara. Selain itu, IMA Madina Pekanbaru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan Program MBG dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, maupun praktik korupsi di lapangan "Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ada pihak yang berlindung di balik jabatan atau kekuasaan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota, Korwil maupun Korcam, harus diproses secara adil dan transparan," tutup Gusti. IMA Madina Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Tegas! Kanwil Sumut Pindahkan Napi Kasus Korupsi ke Nusakambangan Sumut
Sumut
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:07 WIB

Tegas! Kanwil Sumut Pindahkan Napi Kasus Korupsi ke Nusakambangan

Medan, katakabar.com - Sebagai langkah tegas menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin di lingkungan Pemasyarakatan, seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Proses pemindahan dilaksanakan Kamis (22/1), dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan, guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas negara. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sekaligus jawaban nyata atas beredarnya berbagai isu di media massa dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Tuduhan adanya perlakuan petugas melindungi warga binaan pelanggar aturan dipastikan tidak benar. Rutan Kelas I Medan menegakkan aturan secara konsisten dan profesional, tanpa pengecualian dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun. Ditegaskan keputusan pemindahan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan tetap aman dan kondusif. Langkah ini diambil agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan bantahan keras terhadap narasi yang berkembang di ruang publik. Ia menegaskan bahwa tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu merupakan informasi keliru yang tidak memiliki dasar fakta apa pun. Seluruh jajaran Pemasyarakatan, kata dia, bekerja berdasarkan aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik perlakuan istimewa. "Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu, dan Karutan tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, menghindari setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan mengambil peranan yang positif," jelasnya lewat pernyataan resmi, Kamis (22/1). Ia menegaskan tidak ada satu pun petugas yang memberikan perlindungan atau dukungan khusus kepada warga binaan tertentu. Pimpinan rutan secara konsisten menanamkan kedisiplinan kepada seluruh jajaran agar menjalankan tugas secara profesional, menjauhi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, serta berperan aktif dan bertanggung jawab dalam menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai fungsi dan tugas masing-masing. "Pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut menjadi bukti konkret bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Medan, khususnya dalam penegakan keamanan dan ketertiban, dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun. “Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegas Yudi Suseno Menurutnya, pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan untuk mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan. . "Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.