Pelaku
Sorotan terbaru dari Tag # Pelaku
Pelaku Curas Diringkus Polsek Mandau di Jalan Gajah Mada Amankan Satu Unit Sepeda Motor
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau ringkus seorang laki-laki terduga pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, Selasa (18/8) sekitar pukuk 00.30 WIB dinihari. Lelaki terduga pelaku Curas itu belakangan diketahui bernama INS 25 tahun merupakan warga Jalan Inpres Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humaw Polsek Mandau, Betti Dumauli, kepada wartawan lewata siaran pers, Selasa siang, mengatakan peristiwa pencurian diserta dengan kekerasan terhadap satu unit sepeda motor merk Yamaha N MAX dengan nomor polisi BM 2087 DAY, warna hitam atas nama Prata Hoki Bangun milik pelapor terjadi saat pulang dari arah simpang sebanga menuju mess. Sebelumnya, ujar Kasi Humas Polsek Mandau, terlapor dan kawan-kawan mendahului pelapor. Saat itu pelapor melihat kearah terlapor tiba-tiba, terlapor menghentikan pelapor, kemudian terlapor turun dari sepeda motornya, dan langsung mengangkat kerah baju pelapor lalu memukul wajah pelapor secara berulang kali saat kejadian. "Ketika persitiwa terjadi salah satu terlapor, mengatakan “bawa motornya ni”. Setelah itu terlapor mengarahkan pisau ke badan pelapor, lantaran takut pelapor langsung melarikan diri, saat itulah terlapor dalam lidik membawa sepeda motor ke arah simpang sebanga," jelas Betti. Menurut Kasi Humas Polsek Mandau, atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan dari Laporan Polisi LP/B/354/VIII/2026/SPKT/POLSEK MANDAU/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tentang Pencurian disertai dengan kekerasan (Pasal 479 KUHPidana), terang Betti, ti Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi pelaku berada di Jalan Gajah Mada kilometer 5 Kelurahan Talang Mandi, Keamatan Mandau, Bengkalis, "Kemudian tima langsung menuju Jalan Gajah Mada kiloneter 5 tersebut, tiba di sana dengan sigap tim langsung mengamankan terduga pelaku INS," ucapnya. Selanjutnya, tambah Betti, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N MAX dengan nomor polisi BM 2087 DAY, warna hitam, satu topi di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polsek Mandau Ringkus Dua Pelaku Sabu Plus Ganja di Anggur Merah dan Desa Harapan
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mabdau ringkus dua terduga pelaku di lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Anggur Merah dan Jalan Desa Harapan Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, Sabtu (15/8) sekitar 15.30 WIB dan sekitar 16.10 WIB.kemarin. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betti Dumauli S, kepada wartawan Minggu (16/8), mengatakan tim opsnal Polsek Mandau berhasil ungkap dua kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau di lokasi berbeda berkat informasi dari masyarakat. "Terduga inisial RIN 51 tahun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Desa Harapan Kelurahan Air Jamban, Kecamafan Mandau, Bengkalis," ujarnya. Dari situ, kata Betti, selanjutnya tim langsung menuju ke Jalan Desa Harapan. Tiba di lokasi tim mengamankan pelaku, dan saat digeledah ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu rinciannya satu paket diduga narkotika jenis sabu didapat ditangan sebelah kiri dan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dasbor motor di dalam kotak rokok. Dari pengakuan Pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari JH (DPO). "Selain barang bukti yang diamankan di atas, tim turut mengamankan satu unit handphone, uang tunai Rp567 ribu, dan satu unit sepeda motor merek beat biru putih," jelasnya. Lepas itu, sambung Betti, tim opsnal Polsek Mandau sekitar pukul 16.10 WIB mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Anggur Merah 1 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Selanjutnya tim menuju ke Jalan Anggur Merah 1. Tiba di sana tim mengamankan pelaku IN, dan saat digeledah ditemukan dua puluh satu paket diduga narkotika jenis sabu dan dua bungkus ganja rinciannya delapan belas paket diduga narkotika jenis sabu didapat didalam dompet warna pink yang berada disaku celana belakang sebelah kiri dan tiga paket narkotika jenis sabu dilempar ketanah, dua bungkus ganja didapat di dalam saku celana depan sebelah kanan. "Dari pengakuan tsk barang narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari JH (DPO," bebernya. Ditegaskan Betti, kedua pelaku serta barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Kepulauan Meranti Tangkap Pelaku Karhutla dan Amankan BB di Tanjung Gemuk
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti tangkap seorang pria berinisial D 57 tahun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Penangkapan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti yang mengungkap, dan menangkap pelaku, Jumat (14/8). Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., lewat Kasat Reskrim Polres Meranti, Iptu M. Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan dugaan Karhutla yang terjadi di Jalan Hasanudin, RT 02 RW 04, Desa Tanjung Gemuk. Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Jumat (31/7) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, piket SPK Polsek Rangsang mendeteksi adanya titik panas atau hotspot melalui dashboard Lancang Kuning. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Gemuk berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Dari pengecekan tersebut ditemukan adanya kebakaran lahan. “Setelah menerima informasi adanya hotspot, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan adanya kebakaran lahan,” demikian keterangan penyidik dalam laporan penanganan perkara. Menurut Kasat Reskrim, Penyidik kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) Senin (3/8). Dalam kegiatan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama UPT KPH Tebing Tinggi mengambil titik koordinat untuk mengetahui status kawasan lahan yang terbakar, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap D yang sebelumnya berstatus sebagai saksi. Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara. Pada Jumat (14/8) sekitar pukul 10.00 WIB, D kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penangkapan. Dalam perkara tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah cangkul bergagang kayu warna hitam, satu buah mancis merek Dolpin warna putih kombinasi biru, serta dua buah ranting kayu bekas terbakar. Penyidik menerapkan Pasal 78 ayat (3) dan/atau Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Menurur Kasat Reskrim, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli kehutanan dari UPT KPH Tebing Tinggi, penyitaan barang bukti hingga mengamankan pelaku. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan mempersiapkan proses pelimpahan tahap I. Diketahui, Polres Kepulauan Meranti menegaskan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti, sekaligus mendukung upaya pencegahan karhutla di daerah tersebut. Polres Kepulauan Meranti mengimbau apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) segera melaporkan, dan menghubungi Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti siap melayani.
Polres Kepulauan Meranti Ungkap Dua Kasus Sabu Sehari Borgol Empat Pelaku di Lokasi Berbeda
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti tunjukkan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Lihat, saat operasi Jumat (24/7), petugas polisi berhasil ungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, dan berhasil borgol empat orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 22,60 gram. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., kepada wartawan, Selasa (28/7), mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba. "Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seluruh informasi yang diterima dari masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dua kasus dalam satu hari," ucap AKP Jimmy. Kasus pertama berhasil diungkap pada Jumat (24/7) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Tutwuri, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AT alias O 40 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,20 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna hitam. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Oppo A5i serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. "Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari dua orang, yakni WA alias A dan WH alias K," terang AKP Jimmy. Berbekal pengakuan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.40 WIB, petugas berhasil mengamankan WA alias A di sebuah rumah di Jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatannya. Pengembangan kemudian berlanjut hingga sekitar pukul 09.10 WIB, saat petugas berhasil menangkap WH alias K di Jalan Mahmud Ujung, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S alias Pak Cik, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Pada perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix, satu unit telepon genggam Oppo A57, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tidak berselang lama, tim opsnal Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Sulam, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (58) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah yang dicurigai dan langsung mengamankan tersangka. "Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam saku baju koko berwarna oranye yang tergantung di dinding rumah," jelas AKP Jimmy. Dua paket sabu tersebut masing-masing memiliki berat sekitar 18,78 gram dan 0,66 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 19,40 gram berat kotor. Selain itu, polisi turut menyita satu buah baju koko berwarna oranye dan satu unit telepon genggam Oppo A58 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial O. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pemasok tersebut. Hasil tes urine terhadap SA juga menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Dalam perkara kedua ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. AKP Jimmy menegaskan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Kepulauan Meranti dalam menindak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keberhasilan itu tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. "Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional," tegasnya. Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana, peredaran narkotika, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai bentuk pelayanan cepat Kepolisian kepada masyarakat.
Polsek Mandau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Pelaku Akui Dapat Barang Haram dari Lapas
Mandau, katakabar.com - Lagi, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Polsek Mandau tunjukkan komitmen dukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Pertanian Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, Senin (27/7) sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY 28 tahun "Dari hasil penggeledahan, petugas temukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu dompet kecil, satu timbangan digital, serta satu plastik warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," kata AKP I Made Pasek. Dari hasil pemeriksaan awal, ujarnya, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Tetapi, jelasnya, Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang terlibat. "Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," terangnya. Kapolres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. "Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika," serunya. Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110, layanan bebas pulsa yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.
Polsek Mandau Ungkap Peredaran Sabu di Gang Kuburan Dua Pria Gaek Terduga Pelaku Diborgol
Bathin Solapan, katakabar.com - Tim opsnal Polsek Mandau ungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Siak, Gang Kuburan, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/7) sekitar pukul 15.30 WIB, sore kemarin. Dari perburuan para pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tim opsnal cokok dua orang pria terduga pelaku. Hal itu bukti Polsek Mandau, Polres Bengkalis tetap Komitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial Z 57 tahun, dan R.E. 57 tahun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 28 paket kecil, 1 paket sedang, dan 1 paket besar, yang disimpan di dalam dompet cokelat. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp700.000, satu dompet kecil warna cokelat, dan satu sendok takar yang terbuat dari pipet. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang yang diketahui berinisial M.B. dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.Segera melapor kepada kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110. Bersama wujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba melalui Program P4GN.
Dukung P4GN: Polsek Mandau Sikat Dua Terduga Penyalahgunaan Ekstasi
Mandau, katakabar.com - Kepolisiam Sektor (Polsek) Kecanatan Mandau, Polres Bengkalis komitmen dukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dukungan terhadap P4GN tersebut dibuktikan jajaran Polsek Kecamatan Mandau, melalui tim opsnal berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi saat operasi yang dilakukan Selasa (21/7) dini hari di wilayah Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., diteruskan Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Seroja, Kelurahn Balik Alam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial W.A.A.. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir narkotika yang diduga jenis ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang terduga lainnya berinisial D.M.P. di sebuah rumah di Jalan Kenanga, Kelurhan Balik Alam. Selain dua butir diduga narkotika jenis ekstasi, petugas polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp205 ribu, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolsek Mandau, AKP I Made, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.
Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti Ciduk Dua Pria Beserta Sembilan Paket Sabu
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti terus gelorakan komitmen memberantas peredaran narkotika, buktinya dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (6/7) sekitar pukul 19.30 WIB kemarin. Pada penindakan tersebut, petugas sita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Kedua tersangka berinisial MPP 46 tahun, warga Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan B 46 tahun, warga Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Mereka diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mencurigai dua pria yang sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. "Hasil penggeledahan terhadap tersangka MPP ditemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Selanjutnya petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih di dekat kaki tersangka," ujar AKP Jimmy. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa kedua pria tersebut diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Tersangka B diduga akan membeli sabu dari MPP. Selain itu, MPP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni, yang saat ini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda. Selain sembilan paket sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y02s biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika. Selanjutnya kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AKP Jimmy menegaskan, pihaknya akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi ke pelayanan cal canter 110 polres kep meranti, cepat dan tangap tampa di pungut biaya, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Ketua PKC PMII Riau Kutuk Keras Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
Pekanbaru, katakabar.com - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, utuk keras aksi pengeroyokan yang dialami Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi. Ia menilai tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun dan harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum. Menurut Ghulam Zaky, segala bentuk kekerasan tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, ia mendesak pihak kepolisian untuk segera bergerak cepat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. "Kami mengutuk keras aksi pengeroyokan terhadap Sekretaris PKC PMII Riau, Saudara Supriadi. Tindakan ini merupakan perbuatan kriminal yang tidak dapat ditoleransi. Kami mendesak aparat kepolisian agar tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ghulam Zaky. Ia mengatakan kepolisian perlu bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara maksimal agar seluruh fakta terungkap dan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup. "Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kami berharap kepolisian dapat menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa keadilan kepada korban dengan mengusut kasus ini hingga tuntas. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya. Lebih lanjut, Ghulam Zaky menegaskan PKC PMII Riau akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga seluruh pelaku diproses sesuai peraturan perundang-undangan. "PKC PMII Riau berkomitmen mengawal kasus ini sampai ada penetapan tersangka dan proses hukum berjalan hingga tuntas. Kami tidak akan berhenti mengawal demi memastikan korban memperoleh keadilan dan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu," terang Ghulam Zaky.
Transaksi Kripto RI Hampir Rp100 Triliun, Pelaku Industri Mulai Profit
Jakarta, katakabar.com - Pasar aset kripto Indonesia terus memperlihatkan perkembangan positif, baik dari sisi transaksi perdagangan dan jumlah investor. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aktivitas transaksi kripto di pasar spot telah mencapai Rp99,01 triliun secara year-to-date hingga April 2026, mendekati ambang Rp100 triliun hanya dalam periode empat bulan. Pertumbuhan tersebut turut ditopang oleh peningkatan jumlah pengguna aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia. Hal ini menunjukkan minat masyarakat terhadap instrumen aset digital masih tetap kuat, meski kondisi pasar global masih bergerak fluktuatif. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan nilai transaksi aset kripto pada April 2026 tercatat sebesar Rp22,98 triliun. Realisasi tersebut lebih tinggi 2,86 persen dibandingkan Maret 2026 yang berada di level Rp22,34 triliun. Dengan tambahan transaksi pada April, akumulasi transaksi kripto nasional sejak awal tahun telah mencapai Rp99,01 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia masih cukup solid di tengah dinamika pasar. “Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia tercatat masih terjaga dengan baik,” ujar Adi Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Mei 2026, Juma (5/6). Jumlah Konsumen Terus Bertumbuh Selain dari sisi transaksi, OJK juga mencatat adanya kenaikan jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto. Pada April 2026, jumlah akun konsumen mencapai 21,70 juta, meningkat dari 21,37 juta akun pada Maret 2026. Kenaikan sebesar 1,57 persen secara bulanan tersebut menjadi sinyal bahwa adopsi aset kripto di Indonesia masih berlanjut. Bertambahnya jumlah akun konsumen juga memperlihatkan bahwa masyarakat semakin terbuka terhadap pemanfaatan aset digital sebagai bagian dari aktivitas keuangan mereka. Kondisi ini sekaligus memperkuat pandangan ekosistem aset kripto nasional mulai memasuki tahap perkembangan yang lebih matang, tidak hanya dari sisi jumlah pengguna, tetapi juga dari sisi aktivitas transaksi dan kesiapan pelaku usaha. PAKD Mulai Tunjukkan Kinerja Positif Perkembangan industri juga terlihat dari kinerja Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). OJK menyampaikan bahwa seluruh PAKD telah menyerahkan laporan keuangan untuk tahun buku 2025. Dari laporan tersebut, sebagian pelaku usaha telah berhasil mencatatkan kinerja yang positif. Di sisi lain, masih terdapat pelaku usaha yang berada dalam tahap konsolidasi dan investasi. Fase tersebut terutama berkaitan dengan kebutuhan pengembangan teknologi, penguatan infrastruktur, serta penyesuaian terhadap kerangka pengawasan OJK. Salah satu PAKD yang mencatatkan performa positif adalah Tokocrypto. Perusahaan berhasil membukukan profitabilitas selama dua tahun berturut-turut. Capaian ini mencerminkan keberhasilan perusahaan dalam memperkuat model bisnis, menjaga efisiensi operasional, serta meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap platform. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengatakan pencapaian tersebut menjadi salah satu bukti bahwa industri kripto di Indonesia memiliki prospek pertumbuhan yang sehat apabila dijalankan dengan tata kelola yang baik, inovasi berkelanjutan, dan komitmen terhadap perlindungan konsumen. “Capaian profitabilitas Tokocrypto dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa industri aset kripto dapat berkembang secara lebih sehat dan berkelanjutan. Bagi kami, pertumbuhan bisnis harus berjalan seimbang dengan penguatan produk, peningkatan kualitas layanan, keamanan sistem, serta kepatuhan terhadap regulasi,” ulas Calvin. Produk Kripto Semakin Beragam Calvin menjelaskan, Tokocrypto terus mengembangkan produk dan layanan untuk menjawab kebutuhan pengguna yang semakin beragam. Penguatan layanan ini dilakukan untuk menciptakan pengalaman transaksi yang lebih mudah, aman, dan relevan dengan kondisi pasar. Saat ini, sejumlah produk yang paling banyak diminati pengguna Tokocrypto mencakup perdagangan spot, staking, serta fitur Dollar Cost Averaging (DCA) atau pembelian berkala. Ketiga layanan tersebut dinilai memiliki daya tarik tersendiri bagi pengguna dengan kebutuhan dan strategi yang berbeda. Perdagangan spot masih menjadi pilihan utama karena memberikan akses langsung bagi pengguna untuk melakukan jual beli aset kripto. Sementara itu, staking menjadi alternatif bagi pengguna yang ingin mengoptimalkan aset kripto yang dimiliki. Di sisi lain, DCA semakin diminati karena membantu pengguna melakukan pembelian secara bertahap dalam periode tertentu. “Dalam situasi pasar yang masih bergerak dinamis, pengguna membutuhkan layanan yang tidak hanya mudah digunakan, tetapi juga membantu mereka mengambil keputusan secara lebih terencana. Spot trading tetap menjadi produk utama, sementara staking dan DCA semakin relevan bagi pengguna yang ingin menghadapi volatilitas pasar dengan pendekatan yang lebih disiplin,” jelas Calvin. Ketahanan Industri Jadi Perhatian Utama OJK menegaskan penilaian terhadap industri aset keuangan digital dan aset kripto tidak hanya bertumpu pada aspek profitabilitas. Regulator juga memperhatikan kecukupan modal, kualitas tata kelola, keandalan teknologi, keamanan siber, serta kemampuan pelaku usaha dalam melindungi aset dan dana konsumen. “Yang paling penting adalah industri memiliki ketahanan, tata kelola yang baik, dan mampu menjalankan kewajibannya kepada konsumen secara kredibel,” ujar Adi. OJK juga menyoroti profitabilitas industri masih memiliki tantangan. Beberapa faktor yang menjadi perhatian antara lain beban biaya transaksi serta aspek perpajakan. Oleh karena itu, regulator bersama pemangku kepentingan terkait terus melakukan kajian untuk mendorong ekosistem aset keuangan digital yang lebih sehat dan kompetitif. Ekosistem Kripto Nasional Terus Diperkuat Dengan nilai transaksi yang hampir menyentuh Rp100 triliun hingga April 2026, pertumbuhan jumlah konsumen, serta mulai membaiknya kinerja sejumlah PAKD, industri kripto Indonesia dinilai berada pada jalur pertumbuhan yang lebih kuat. Calvin menilai momentum ini perlu dijaga melalui kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat. Penguatan edukasi, peningkatan standar layanan, inovasi produk, serta penerapan tata kelola yang baik menjadi faktor penting untuk membangun ekosistem aset kripto yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Ke depan, industri aset kripto nasional diharapkan tidak hanya tumbuh dari sisi transaksi, tetapi juga mampu memperkuat kepercayaan publik melalui layanan yang kredibel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.