Polsek Mandau Ciduk Tiga Pria Gegara Kasus Pencurian dan Pengancaman Hukrim
Hukrim
Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Polsek Mandau Ciduk Tiga Pria Gegara Kasus Pencurian dan Pengancaman

Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis, ciduk tiga pria masing-masing beranama RA 19 tahun, MR 31 tahun, dan IS 33 tahun di lokasi dan waktu berbeda dalam dua hari perburuan di wilayah hukum Polsek Mandau lantaran kasus pencurian dan pengancaman. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, AKP I Made Pasek, melalui keterangan resmi Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, Rabu (5/8) siang, mengatakan peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman bermula dari pertengkaran mulut antara pelapor dengan pelaku (anak kandung pelapor). Di tengah pertengkaran tersebut, ujar Kapolsek Mandau, pelaku mengajak pelapor untuk berkelahi. Pelaku mengambil samurai yang ada di rumah, dan mengacungkan samurai tersebut kepada pelapor. Setelah itu pelaku merusak meteran air PDAM untuk aliran air rumah pelapor dengan menggunakan samurai yang ada ditangannya. "Pelapor berusaha menegur pelaku agar tidak membuat kegaduhan di rumah namun pelaku mengacungkan samurainya kepada pelapor sambil mengatakan “sinilah siapa berani biar ku bunuh”. Karena pelapor tidak tahan lagi pelapor menghubungi panggilan darurat 110 dan tak lama kemudian pihak kepolisian Polsek Mandau datang ke TKP," kata AKP I Made. Melihat petugas kepolisian datang, ulasnya, pelaku langsung kabur melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa terancam. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Pengungkapan kasus ini dasarnya Laporan Polisi LP/B/331/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK–MDU, pada Senin (3/8) sekitar pukul 20.30 WIB unit reskrim Polsek Mandau mendapat informasi pelaku Pengancaman (Pasal 448 KUHP), sedang berada di rumahnya setelah sempat kabur dari kejaran polisi sebelumnya di rumahnya di Jalan Kampung Lalang Keluran Air jamban, Kecamatan Mandau," tuturnya. Begitu Tim Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi pelaku kembali ke rumahnya, dan sedang membakar bakar sampah di depan rumahnya. Dengan sigap tim menuju ke tempat kediaman pelaku, dan mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 bilah Samurai yang digunakannya untuk melakukan pengancaman. "Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Demikian komandan laporan ungkap Kasus Pencurian terimakasih. Kepada pelaku disangkakan Pasal 488 KUHP," terang Kapolsek Mandau. Sementara, kata Betty, mengenai dugaan tindak pidana pencurian terjadi Selasa (14/7) sekitar pukul 07.00 WIB lalu di rumah pelapor di Jalan Suka Jadi II RT 04 RW 05 Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis, telah terjadi pencurian dompet yang berisikan empat lembar kartu ATM Bank Mandiri, BSI, BNI SINARMAS, KTP, Kartu KIA, SIM, STNK, serta uang tunai sebesar leboh kurang Rp700 ribu yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal pelapor. "Kejadian tersebut diketahui pelapor hendak mengantar anak sekolah lantaran curiga tas tempat korban meletakkan dompet tersebut terasa ringan. Lalu, pelapor mengecek isi tas, dan ternyata dompet miliknya sudah tidak ada lagi. Pelapor berusah mencari di sekitar rumah tidak ditemukan," ceritanya. Setelah itu, sebut Betty, pelapor mencoba mengecek llivin Mandiri dan ternyata ada transaksi penarikan uang sebesar Rp1 juta. Terus, pelapor lmendatangi Bank BSI untuk mengecek saldo, dan benar saja ada dua kali transaksi penarikan sebesar total Rp1 juta, di mana pelapor tidak ada melakukan transaksi tersebut. "Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp2.7 juta, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya. Menurutnya, pengungkapan kasus  alasnya Laporan Polisi LP/B/332/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK–MDU, pada Senin (3/8) sekitar pukul 21.30 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi pelaku Pencurian (Pasal 477 KUHP), sedang berada di dalam kost di kawasan Jalam Mawar Merah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Selanjutnya, imbuhnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan ke kawasan Jalan Mawar Merah dan berhasil mengamankan terduga tersangka beserta barang bukti, berupa satu helm merek KYT warna merah, satu helai hody warna biru, dan rekaman CCTV.  Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara ini pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP. Pengungkapan Kasus Curanmor Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek menjelaskan pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor bermula saat satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih pelat BM 4360 DAG milik pelapor selalu diparkirkan di dalam garasi rumah. "Ketika hendak memakai sepeda motor tersebut, pelapor mendapati sepeda motor telah hilang. Setelah mencari beberapa hari, saksi 1 mendapat informasi dari adik pelaku sepeda motor milik pelapor telah digadai pelaku di kawasa Jalan Rokan kepada seseorang yang bernama Reno. Kemudian bersama saksi 1 korbam pergi menjumpai penerima gadai motor tersebut namun sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada lagi," ucap Kapolsek Mandau. Selanjutnya, terang AKP I Made, pada Senin (3/8) sekitar pukul 22.00 WIB, saksi 1 berhasil menemukan pelaku di kawasan pasar Mandau, setelah ditanyakan kepada pelaku perihal sepeda motor tersebut pelaku mengakui kalau sepeda motor pelapor telah digadaikannya di Jalan Rokan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp22 juta. Berdasar kejadian ini korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dijelaskan Kapolsek Mandau, pengungkapan kasus dasaranya Laporan Polisi LP/B/333/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK–MDU, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 00.15 WIB Unit Reskrim Polsek Mandau yang sedang berada di Polsek Mandau mendapatkan pelaku dibawa oleh korban, di mana sebelumnya korban mengamankan pelaku di Pasar Mandau Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Korban pun menyerahkan pelaku ke Unit Reskrim,  dan setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya di mana sepeda motor tersebut sudah digadaikannya lagi ke Reno. "Pelaku besert barang bukti BPKB dan STNK di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku sementara ini dijerat Pasal 476 KUHP," tegasnya. Untuk itu, imbau Kapolsek Mandau, kepada masyarakat Polres Bengkalis, Polsek Mandau Berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan Tuntas. Jika masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110.

Pencurian Baut Rel Ancam Nyawa Ribuan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Ini Kejahatan Serius Hukrim
Hukrim
Jumat, 09 Januari 2026 | 10:37 WIB

Pencurian Baut Rel Ancam Nyawa Ribuan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Ini Kejahatan Serius

Madiun, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kecam keras aksi pencurian baut penambat bantalan rel yang terjadi di wilayah Blitar. Tindakan ini bukan sekadar pencurian aset, melainkan kejahatan serius yang secara langsung mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan nyawa ribuan penumpang yang melintas setiap hari. Kejadian tersebut terungkap pada Rabu (7/1) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika Kepala Regu (Karu) Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sanankulon bahwa warga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian baut penambat bantalan rel milik PT KAI. Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polsek Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan hasil koordinasi antara Unit Pengamanan Katon B, Karu B.2, dan KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan, awalnya ditemukan kehilangan 13 buah baut penambat. Namun dari pengembangan penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel,” jelas Tohari. Adapun lokasi pencurian yang diakui pelaku meliputi: BH 537 KM 133+723 BH 536 KM 133+254 BH 532 KM 131+770 BH 524 KM 127+851 BH 522 KM 127+358 Akibat pencurian tersebut, KAI mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.133.700. Pelaku juga mengakui bahwa hasil curian dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Tohari menegaskan baut penambat rel merupakan komponen vital yang berfungsi menjaga posisi dan kestabilan rel agar tetap sesuai standar teknis keselamatan. “Jika satu saja baut penambat hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya bisa berujung pada anjlokan kereta. Ini bukan soal nilai besi tua, tapi soal keselamatan manusia,” tegasnya. Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, KAI menegaskan bahwa perbuatan tersebut memiliki ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, antara lain: Pasal 179: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api Pasal 193: Ayat (1): Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Ayat (2): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ayat (3): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Pasal 180: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Pasal 197: Ayat (1): Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Ayat (2): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (3): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Ayat (4): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat dan jajaran Polsek Sanankulon yang telah menunjukkan kepedulian terhadap keamanan aset negara. KAI juga terus meningkatkan patroli pengamanan terbuka dan tertutup di sepanjang jalur KA sebagai langkah preventif. “Di lintas ini terdapat 34 perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Dhoho/Panataran setiap hari, dengan volume penumpang mencapai 400–900 pelanggan KAJJ dan 1.500–2.000 pelanggan KA lokal per hari. Karena itu, keselamatan jalur adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” pungkas Tohari.

Pencurian Sawit Marak, Kapolsek Pangkalan Kuras: Pengusaha Sawit Mesti Selektif Terima TBS Hukrim
Hukrim
Minggu, 23 Februari 2025 | 21:13 WIB

Pencurian Sawit Marak, Kapolsek Pangkalan Kuras: Pengusaha Sawit Mesti Selektif Terima TBS

Pelalawan, katakabar.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pangkalan Kuras, AKP Sohermansyah, silaturahmi dan sosialisasi hukum bersama para pengusaha Tengkulak, RAM, dan Veron di wilayah hukumnya. Penyuluhan hukum bersama pengusaha digelar ruang Kapolsek Pangkalan Kuras, Jumat (21/2) lalu, dihadiri Panit Opsnal IK Polsek Pangkalan Kuras, IPTU Deddy Tobing, anggota Polsek, serta lebih dari 35 pelaku usaha di sektor kelapa sawit. Kegiatan itu guna menanggapi keresahan masyarakat, dan mencegah maraknya pencurian kelapa sawit. Selain itu, untuk menekan maraknya pencurian TBS dan berondolan dengan mengajak para pengusaha tidak membeli hasil kejahatan. "Kepada para pengusaha RAM, Veron, dan Tengkulak agar lebih selektif menerima tandan buah segar atau TBS kelapa sawit, dan memastikan bukan hasil curian, sebab dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan," imbau Kapolsek Pangkalan Kuras. Menurut mantan Kasat Intel Polres Pelalawan ini salah satu penyebab meningkatnya pencurian adalah mudahnya pelaku menjual hasil curian ke RAM atau Tengkulak.

Pekebun Cemas di Kalteng Ulah Penjarahan TBS Sawit 'Merajalela' Nasional
Nasional
Sabtu, 02 Desember 2023 | 13:29 WIB

Pekebun Cemas di Kalteng Ulah Penjarahan TBS Sawit 'Merajalela'

Kotawaringin Timur - Petani kelapa sawit cemas dan pusing tujuh keliling di Kalimantan Tengah, persisnya di Seruyam dan Kota Waringin, dengan merajalelanya aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Lantaran penjarahan TBS Kelapa sawit, pekebun kelapa sawit alami kerugian cukup besar hampir puluhan bahkan ratusan juta per bulan, belum termasuk kerugian rusaknya tanaman disebabkan buah yang dininja belum matang. Petani Sawit Sawit asal Kalimantan Tengah sebut saja JMT Pandiangan menuturkan, jumlah Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dicuri dari kebunnya mencapai 6 ton per bulan. Dari jumlah itu, nilai kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta hingga ratusan setahun mesti ditanggung. “Kebun saya di Kotawaringin Timur hampir tiap bulan mengalami pencurian buah, bahkan terindikasi penjarahan melibatkan banyak orang. Persoalan ini sudah terjadi sejak tiga tahun lalu, ironinta menjelang akhir tahun makin marak," ujarnya dilansir dari laman agrofarm.co.id, pada Sabtu (2/12). Kata JMT, tidak hanya kebun perusahaan yang dijarah tapi kebun masyarakat petani dihajar oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seraya mengatakan kebunnya berlokasi di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. "Pendapatan petani ikut tergerus bahkan mengancam keberlanjutan produksi TBS sawit, lantaran aksi penjarahan. Apalagi, mereka yang menjarah merusak pohon, sebab yang diambil itu buah belum matang. Akibatnya, kerugian pun jauh lebih besar. Kami beberapa kali sudah pernah menangkap pencurinya tapi tidak jera,” jelasnya. JMT Pandiangan meminta aparat penegak hukum bertindak lebih tegas terhadap aksi pencurian yang mengarah penjarahan buah sawit baik di kebun perusahaan dan petani masyarakat. Aksi tidak dapat dikategorikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) melainkan sudah mengarah kriminalitas yang melibatkan banyak orang dan terorganisir. “Kami minta aparat tegas, petani sudah resah dan pendapatan mereka jelas semakin berkurang. Kalau ini dibiarkan, kasihan nasib petani masyarakat yang mengelola kebun,” imbuhnya. Tokoh pemuda asal Seruyan, Kalimantan Tengah, Afner Juliwarno menimpali, gerombolan pencuri buah sawit saat ini bak wabah, sebab dilakukan orang ratusan bahkan ribuan orang. “Mencuri itu ribuan orang. Aksi pencuriamn itu siang hari. Pencurian massal ini. Sekarang banyak kebun masyarakat yang dicuri. Mereka babat kebun masyarakat kalau kebun perusahaan diperketat,” ulas Afner lewat ponselnya di penghujung November 2023 lalu. Menurutnya, polisi sejatinya sudah beberapa kali menangkap gerombolan para pencuri buah sawit kebun perusahaan. Hanya saja, ucap Afner, polisi kerap membebaskan pencuri lantaran permintaan perusahaan yang merasa terintimidasi oleh rekan-rekan pencuri. Padahal, mereka sudah mencuri berton-ton TBS sawit. “Semua sudah tahu, siapa-siap pencuri. Tapi, ada beberapa pertimbangan dari kepolisian, masyarakat yang mengaku rekan yang mencuri ini bergerombol datang, mengancam kalau tidak dilepaskan teman-temannya bakal menghancurkan kantor pos-pos perusahaan,” terangnya. Para pencuri itu, ungkap Afner, rata-rata bukan berasal masyarakat yang ada di sekitar kebun sawit. Tapi, mereka berasal dari wilayah luar kecamatan bahkan di luar Kabupaten Seruyan. Saya pastikan, rata-rata pencuri bukan asli suku Dayak. “Biasa mereka membawa nama adat, Dayak itu bisa diselidiki, sebab pencuri ini tidak terkait dengan adat atau pun Dayak. Ini murni kriminal,” tegasnya. Mirisnya lagi, sambung Afner, motif gerombolan pencuri sawit bukan desakan ekonomi, melainkan untuk konsumsi narkoba. Untuk itu, mendesak polisi untuk menindak para pengedar narkoba yang ada di Seruyan. “Masyarakat mencuri itu bukan untuk makan tapi untuk sabu. Saya pastikan itu bukan untuk kebutuhan ekonomi,” jelas Afner. Ketua DPD LSM LIRA Seruyan, Afner mengaku khawatir mengancam sawit-sawit petani mandiri dan masyarakat sekitar perkebunan sawit. “'Pencurian' menurun ke anak cucu mereka, itu menjadi karakter. Wilayah kita nanti bakal terkenal dengan orang orang yang mencuri. Kita tidak mau begitu,” harap Afner. Kepada aparat hukum agar tidak hanya menangkap para pencuri sawit, Afner menyarankan, tapi tngkap penadah-penadahnya. Soalnya, para penadah atau pengepul yang menampung TBS-TBS sawit hasil curian. "Mereka membeli buah, ditampung, dan ditimbang. Jadi, buah itu dijual lagi ke pabrik. Harganya sih lumayan mahal tapi tidak terverifikasi. Mungkin satu ton, kurangnya bisa ratusan kilogram," beber Afner, memiliki kebun sawit seluas 3 hektar. "Kami minta ke pihak kepolisian untuk menindak para pengepul buah hasil curian, jangan hanya pencurinya juga termasuk pengedar narkoba. Mereka biang keroknya,” imbaunya.