Perda

Sorotan terbaru dari Tag # Perda

Dyan D Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif Saat Sosialisasi Perda Koperasi dan UMKM Politik
Politik
Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:44 WIB

Dyan D Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif Saat Sosialisasi Perda Koperasi dan UMKM

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dyan Desmanengsih, S.Sos., M.IP, gelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan berlangsung penuh antusias tersebut didampingi suamimya Sahala Marulitua Hutajulu dihadiri tokoh masyarakat, Ketua RT, pelaku UMKM, serta warga setempat. Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan doa bersama dan sambutan Ketua RT, Erizam, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya wilayah tersebut sebagai lokasi penyebarluasan perda. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha. Dalam sambutannya, Dyan Desmanengsih menegaskan lahirnya Perda Nomor 10 Tahun 2024 merupakan bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah. "UMKM bukan hanya menjadi sumber penghasilan keluarga, tetapi juga mampu membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi masyarakat. Karena itu, perda ini hadir agar pelaku usaha mendapatkan perlindungan, pembinaan, hingga akses pengembangan usaha yang lebih baik," ujar Dyan. Suasana sosialisasi berlangsung lebih hidup karena Dyan memilih pendekatan yang berbeda. Alih-alih hanya menyampaikan materi secara satu arah, ia mengajak peserta mengikuti kuis interaktif seputar isi Perda Nomor 10 Tahun 2024. Pertanyaan-pertanyaan sederhana diberikan kepada peserta mengenai tujuan perda, kewajiban pemerintah, hingga hak pelaku UMKM. Metode tersebut berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat. Warga tampak antusias mengangkat tangan untuk menjawab setiap pertanyaan, bahkan saling berdiskusi mengenai isi perda. Pendekatan edukatif ini dinilai efektif untuk membangun pemahaman masyarakat sekaligus menumbuhkan budaya sadar hukum. "Saya senang belajar sekaligus berbagi melalui metode kuis. Dengan cara seperti ini masyarakat lebih mudah mengingat isi perda, lebih aktif berdiskusi, dan diharapkan semakin melek terhadap regulasi yang dibuat untuk kepentingan mereka sendiri," ucap Dyan. Di kegiatan tersebut, Pemateri, Fakhru, menjelaskan berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2024, pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pembuat regulasi, tetapi juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pendampingan, membantu pemasaran produk, membuka akses pembiayaan, hingga meningkatkan daya saing koperasi dan UMKM. Ia juga memaparkan bahwa tujuan perda sebagaimana diatur dalam Pasal 2 adalah memberdayakan, mengembangkan, dan melindungi UMKM, mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pada sesi dialog, berbagai pertanyaan disampaikan masyarakat. Salah satunya mengenai apakah pemerintah hanya membuat aturan atau juga berkewajiban membantu pelaku usaha. Menanggapi hal tersebut, Dyan menegaskan perda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk hadir secara nyata melalui berbagai program pemberdayaan. Pembahasan juga menyoroti pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha. Dyan mengingatkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya selama bertahun-tahun tetapi belum memiliki NIB, sehingga mengalami kendala ketika mengajukan pembiayaan ke lembaga perbankan. Selain legalitas, Dyan juga mengajak pelaku UMKM agar tidak hanya berfokus pada modal, tetapi juga meningkatkan kualitas produk, kemasan, pemasaran, serta memanfaatkan teknologi digital dan marketplace sebagai sarana memperluas pasar. "Persaingan usaha saat ini semakin berkembang. Produk lokal harus mampu bersaing melalui kualitas, kemasan yang baik, serta pemasaran digital. Pemerintah telah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi pelatihan, pendampingan, kemitraan, hingga akses pembiayaan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2024," jelasnya. Dyan yang juga pelaku usaha di bidang hijab, kosmetik, dan skincare mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan program-program pemerintah yang berpihak kepada UMKM. Ia mengingatkan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila pelayanan pemerintah dalam pelaksanaan perda belum berjalan secara optimal. Menutup kegiatan, Dyan berharap penyebarluasan perda tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menjadi sarana meningkatkan literasi hukum masyarakat. Menurutnya, keberhasilan implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2024 membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat agar koperasi serta UMKM di Kabupaten Kepulauan Meranti semakin maju, mandiri, dan berdaya saing.

Harga TBS Sawit Kebun Rakyat Selalu Rendah, 9 Legislator Passel Usul Bentuk Perda Nasional
Nasional
Senin, 13 November 2023 | 17:02 WIB

Harga TBS Sawit Kebun Rakyat Selalu Rendah, 9 Legislator Passel Usul Bentuk Perda

Pesisir Selatan, katakabar.com - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kebun rakyat atau swadaya selalu rendah di Kabupaten Pesisir Selatan dibanding daerah lain. Kondisi itu diperparah adanya potongan timbangan yang sangat tinggi, membikin sembilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Perda inisiatif ini selain mengatur harga TBS kelapa sawit, nanti bakal mengatur tata kelola dan tata niaga karet dan gambir komoditi perkebunan unggulan di Kabupaten Pesisir Selatan. “Surat usulannya sudah dimasukan ke Sekretariat DPRD,” kata Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang menggagas usulan Ranperda, Novermal, lewat rilisnya, Jumat lalu, dilansir dari laman mimbarsumbar.id, pada Senin (13/11). Kami berharap, ujar politisi Partai Amanat Nadional (PAN) ini, usulan ini jadi salah satu perioritas pada Propemperda tahun anggaran 2024 nanti. Usulan Perda inisiatif ini sangat penting, sebab Kabupaten Pesisir Selatan belum punya Perda yang mengatur tata kelola dan tata niaga TBS kelapa sawit dan komoditas perkebunan unggulan lainnya, seperti karet dan gambir. “Ini harus kita atur, biar harga di tingkat pekebun bisa lebih baik. Di Pessel ada 41 ribu hektar kebun kelapa sawit milik rakyat yang harus dilindungi,” tegasnya. Hingga kini, ceritanya, harga TBS kelapa sawit kebun swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan selalu jauh di bawah harga daerah Sijunjung, Dharmasraya, Agam, dan Pasaman Barat. “Selisih harganya mencapai Rp400 per kilogram dan potongan timbangan di pabrik sangat tinggi. Bahkan, dua pabrik milik Incasi Raya Grup malah membeli dengan harga jauh di bawah harga pabrik lain,” ulasnya. Kalau harga TBS kelapa sawit kebun plasma dan kebun mitra pabrik, tutur Novermal, sudah ditetapkan tim bentukan Gubernur, makanya harga TBS kelapa sawit kebun swadaya harus ditetapkan pula tim bentukan Bupati. “Ke depan, kita tidak ingin lagi mendengar Pemda berkilah, itu bukan kewenangannya. Untuk itu, harus ada Perda yang mengaturnya,” terangnya. Menurutnya, salah satu komponen utama penetapan harga TBS kelapa sawit, adalah rendemen atau kandungan minyaknya. Jadi, Pemda diminta segera melakukan cek rendemen TBS kelapa sawit kebun swadaya, mulai dari hamparan Sutera hingga Lunang Silaut. “Selama ini pabrik selalu berkilah rendemennya rendah, tapi tidak pernah dicek tim independen,” ucapnya. Pembentukan Perda ini bertujuan untuk mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, meningkatkan kualitas komoditi, menertibkan administrasi usaha dan pedagang, meningkatkan posisi tawar pekebun, menjamin terciptanya kerja sama yang saling menguntungkan antara pekebun dengan perusahaan, mengendalikan tata kelola komoditi, dan mengawasi tata kelola komoditi. Berikut sembilan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang mengusulkan Perda inisiatif, yakni Novermal dan Ermizen dari PAN, Feby Rifli, Yusman, dan Jamalus dari PKS, Ikal Jonedi, dari Demokrat, Ermiwati dari Golkar, Armadi dan Julianavia dari PPP. “Insya Allah, usulan ini disetujui semua anggota DPRD untuk dibahas menjadi Perda. Soalnya, ini untuk melindungi harga 41 ribu hektar kebun kelapa sawit milik rakyat,” tandasnya.