TBS Sawit Riau Turun Oktober 2026, Charles Gilbert Desak Polda Riau Periksa Pabrik Diduga Rugikan Petani
Pekanbaru, katakabar.com - Koordinator Pusat BEM Kristiani Seluruh Indonesia, Charles Gilbert, desak Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pemeriksaan terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang diduga melakukan praktik pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang merugikan petani di Provinsi Riau.
Polda Riau Selidiki Dugaan Praktik Pelansir Bio Solar di SPBU 14287634-Pertamina Brightspace Duri
Pekambaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akan mengecek dugaan praktik pelansiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 14.287.634, Jalan Hang Tuah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Setoran dari Bandar Sabu Mencuat, Kapolres Rohul Bungkam Janji Transparansi Polda Riau Cuma 'Lip Service'
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Di saat rakyat menaruh harapan tinggi pada institusi kepolisian untuk membasmi narkoba hingga ke akar-akarnya, justru kabar yang mengerikan bergema dari dalam rumah tangga kepolisian sendiri. Lima personel Polres Rokan Hulu berinisial US, GL, FK, RZ, dan RF, kini diduga tak sekadar terlibat penyalahgunaan narkoba, melainkan secara terstruktur menerima uang setoran dari bandar sabu. Kabar ini bukan isapan jempol; ia berputar di mulut warga, mengundang kemarahan, sekaligus mempertanyakan integritas pimpinan yang seharusnya menjaga. Yang lebih menyakitkan: hingga saat ini, kebisuan menyelimuti kasus itu. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra tak membuka suara sedikit pun. Kabid Humas Polda Riau, saat dikonfirmasi katakabar.com, Sabtu (26/9). Boleh jadi tak memberikan jawaban yang jelas dan pasti seolah ada hal yang sengaja ditutup rapat. Padahal sebelumnya, pada 16 September 2026, pihaknya telah menyampaikan pernyataan resmi: "Menanggapi informasi yang beredar terkait penanganan kasus yang melibatkan personel, Polres Rokan Hulu bersama jajaran Bid Propam Polda Riau memastikan perkara tersebut telah ditangani secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku." Janji itu kini terlihat retak. Jika sudah ditangani secara profesional di mana hasilnya? Jika transparan, mengapa tak ada satu pun informasi yang boleh diketahui publik? Fakta di lapangan berbicara sebaliknya: proses pemeriksaan masih berjalan di Bidang Propam Polda Riau hingga Kamis (24/9). Tetapu bentuk pelanggaran apa yang sesungguhnya didalami, tetap tertutup rapat. Apakah ini cara kerja yang disebut transparan? Dugaan penerimaan uang dari bandar narkoba adalah tuduhan yang sangat berat. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin ini pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Jika benar anggota berseragam menerima keuntungan dari peredaran sabu yang merusak masa depan generasi, maka mereka bukan lagi pelindung masyarakat, melainkan sekutu pelaku kejahatan. Dan jika hal ini dibiarkan berlangsung tanpa tindakan tegas, berarti ada perlindungan dari atas. Pertanyaan yang tak bisa lagi dihindari: apakah Kapolres Rohul tidak tahu, atau sengaja pura-pura tidak tahu? Di bawah kepemimpinannya, anggota diduga terlibat dalam jaringan yang seharusnya diberantas. Peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hulu makin merajalela, sementara mereka yang diduga terlibat tetap berjalan tanpa ada jeratan hukum yang terlihat. Apakah ini ketidakmampuan memimpin? Atau ada kepentingan yang membuatnya bungkam? Masyarakat Rokan Hulu kini menuntut kejelasan. Jika lima orang itu bersalah proses hukum secepatnya, sanksi seberat-beratnya, hingga pemberhentian dari keanggotaan Polri. Jika tidak bersalah buktikan kepada publik, kembalikan nama baik mereka, dan minta maaf atas keresahan yang timbul. Tapi berdiam diri, menutup mulut, membiarkan dugaan terus menguat itu bukan kepemimpinan. Itu kelalaian yang tak termaafkan. Kini pandangan seluruh rakyat tertuju kepada Kapolda Riau. Janji pada 16 September lalu harus dibuktikan. Jangan biarkan kasus ini senyap begitu saja. Rokan Hulu tak butuh pemimpin yang menutup mata Rokan Hulu butuh pemimpin yang berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan jika pelakunya ada di lingkaran terdekatnya sendiri.
Tangani 55 Kasus Karhutla, Polda Riau Tetapkan 55 Orang Jadi Tersangka
Pekanbaru, katakabar.com - Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Polda Riau dan jajaran telah menangani 55 perkara Karhutla dengan 55 orang ditetapkan sebagai tersangka hingga Minggu (13/9. Data terbaru Ditreskrimsus Polda Riau menunjukkan, luas area terbakar yang berkaitan dengan seluruh perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan jumlah tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara Karhutla sepanjang 2026 oleh Ditreskrimsus dan seluruh Polres jajaran. “Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Kombes Ade. Dari 55 perkara tersebut, 36 perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sementara 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Jumlah ini kembali meningkat dibandingkan data sebelumnya. Pada 11 September 2026, Polda Riau masih mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luas area terbakar terkait perkara mencapai 3.234,96 hektare. Dengan demikian, terdapat penambahan lima perkara, dua tersangka dan sekitar 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan perkara. Perkara terbanyak saat ini berada di Bengkalis dan Indragiri Hilir, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka. Pelalawan menyusul dengan sembilan perkara dan 10 tersangka. Dari sisi luasan, Pelalawan masih menjadi wilayah dengan area terbakar terkait perkara terbesar, mencapai 2.503,1 hektare. Disusul Bengkalis 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, serta Indragiri Hilir 73,5 hektare. Ade mengatakan, perkembangan jumlah perkara menunjukkan penegakan hukum tetap berjalan bersamaan dengan upaya penanganan Karhutla di lapangan. Kepolisian tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi memastikan pembuktian setiap perkara dapat dipertanggungjawabkan hingga proses penuntutan. “Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kombes Ade. Sementara, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akmadi, menimpali penindakan merupakan bagian dari strategi menyeluruh penanganan Karhutla. Polda Riau tetap menempatkan pencegahan sebagai langkah utama dengan menggencarkan sosialisasi hingga tingkat desa dan kawasan rawan kebakaran. Menurut Kombes Akmadi, jajaran kepolisian terus menyampaikan larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar melalui Bhabinkamtibmas, patroli, woro-woro hingga melibatkan tokoh masyarakat dan berbagai unsur di daerah. “Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” ucapnya. Ia mengatakan, kebakaran pada lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda karena api dapat tersimpan di bawah permukaan dan sulit dipadamkan. Lantaran itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan. “Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” imbuhnya. Polda Riau menegaskan upaya pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara beriringan. "Kami mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum," sebutnya.
Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak
Siak, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memanfaatkan teknologi drone guna perkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Drone tak hanya digunakan untuk memantau titik api dari udara, tetapi juga diterjunkan langsung untuk melakukan pemadaman. Teknologi tersebut digunakan dalam penanganan Karhutla di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Senin (7/9) kemarin. Karolog Polda Riau, Kombes Imran Amir mengatakan, tim Biro Logistik Polda Riau mengerahkan dua jenis drone dengan fungsi berbeda, yakni untuk mendeteksi lokasi kebakaran dan melakukan pemadaman dari udara. “Kami menggunakan Drone Surveillance untuk mendeteksi titik api dan memetakan kondisi di sekitar lokasi kebakaran. Setelah titik yang membutuhkan penanganan teridentifikasi, pemadaman dilakukan menggunakan Drone BVD-M16 Fire Fighter,” ujar Kombes Imran, Selasa (8/9). Dijelaskan Kombes Imran, penggunaan drone membantu personel memperoleh gambaran kondisi lapangan dari udara sekaligus menjangkau titik yang membutuhkan penanganan secara lebih cepat. Selain Drone Surveillance dan BVD-M16 Fire Fighter, tim juga mengoperasikan DJI Mavic 3 untuk mendokumentasikan perkembangan penanganan Karhutla melalui foto dan video udara. Menurutnya, teknologi ini menjadi alat pendukung bagi personel di lapangan dalam penanganan Karhutla. "Drone dapat membantu mendeteksi keberadaan api, melihat situasi dari udara, kemudian mendukung pemadaman pada titik yang telah teridentifikasi,” ucapnya. Di kegiatan tersebut, Biro Logistik Polda Riau menerjunkan tujuh personel untuk mengoperasikan perangkat drone dan mendukung proses penanganan Karhutla di lokasi. Sementara, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, pemanfaatan drone merupakan bagian dari upaya Polda Riau memperkuat penanganan Karhutla dengan mengombinasikan kekuatan personel dan dukungan teknologi. “Penanganan Karhutla membutuhkan kecepatan dan ketepatan. Teknologi membantu kita mengetahui kondisi lapangan secara lebih cepat, tetapi tetap terintegrasi dengan kerja personel yang melakukan pemadaman dan pendinginan di darat,” timpal Akmadi. Ia menegaskan, Polda Riau dan jajaran terus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran, termasuk dengan mengoptimalkan peralatan yang tersedia untuk mendukung personel di lapangan. “Kami ingin setiap potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani secepat mungkin sebelum meluas. Karena itu, patroli, deteksi dini, kekuatan personel dan pemanfaatan teknologi terus kami maksimalkan,” tegas Akmadi. Polda Riau juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan kebakaran atau indikasi munculnya titik api di lingkungannya.
Perkuat Penegakan Hukum, Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla dengan 49 Orang Tersangka
Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus perkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Senin (7/9), Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres jajaran telah menangani 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari seluruh perkara tersebut, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses hukum terus berjalan di tengah upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan Karhutla yang dilakukan secara terpadu di berbagai wilayah Riau. “Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Ade. Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, 26 perkara saat ini masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kasus Karhutla paling banyak ditangani di Pelalawan, Indragiri Hilir dan Bengkalis, masing-masing delapan perkara. Pelalawan mencatat sembilan tersangka dengan luas area terbakar terkait perkara mencapai 2.502,6 hektare. Di Bengkalis, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka dengan luas area terbakar 230,5 hektare. Sementara, Indragiri Hilir menangani delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare. Penanganan perkara juga meningkat di Siak. Hingga Senin, tercatat empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar 48,39 hektare. Tiga perkara masih dalam proses penyidikan dan satu perkara telah selesai tahap II. Sementara Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dengan tiga tersangka. Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara. Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara. Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka. Ade menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara maupun tersangka. Penyidik harus memastikan setiap perkara memiliki pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum. “Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” jelasnya. Menurut Kombes Ade, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menyeluruh Polda Riau dalam menangani Karhutla. Langkah represif tetap berjalan beriringan dengan pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi hingga penyampaian langsung larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan. Polda Riau juga terus mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar, terutama di kawasan gambut. Api dapat menjalar dan sulit dikendalikan hingga menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. “Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” sebutnya.
Total 44 Motor Hasil Curanmor Disita Polda Riau, Pelaku hingga Penadah Diringkus
Pekanbaru, katakabar.com - Jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Kampar dibongkar Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kanit Jatanras Polda Riau, Kompol Rainly L didampingi Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Martin Luther Munthe, Rabu (26/8). Dari total 44 kendaraan yang diamankan, 36 unit disita Tim Resmob Jatanras Polda Riau, sedangkan delapan unit lainnya diamankan Unit Reskrim Polsek Binawidya. Rainly mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga polisi mengidentifikasi keberadaan para pelaku. “Berdasarkan laporan polisi, Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan salah satu tersangka,” ujar Rainly. Salah satu aksi kelompok tersebut terjadi pada Kamis (30/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Muhammad Ibrahim memarkirkan sepeda motor milik saksi di teras rumah sebelum masuk untuk beristirahat. Keesokan harinya, Jumat (31/7) sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendapati sepeda motor tersebut telah raib. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumahnya dan rumah tetangga. Dari rekaman tersebut, terlihat empat orang datang ke lokasi sekitar pukul 03.47 WIB. Dua pelaku masuk ke pekarangan untuk mengambil sepeda motor. Sementara dua lainnya diduga menunggu di atas sepeda motor. Para pelaku kemudian merusak atau mematahkan stang kendaraan sebelum mengeluarkannya dari pekarangan. Motor selanjutnya dibawa dengan cara didorong menggunakan kaki. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghindari suara mesin dan mengurangi risiko diketahui warga sekitar. Polisi kemudian menangkap LH alias Hakim pada Senin (3/8/2026). Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya. Sehari berselang, Selasa (4/8/2026), Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya mendatangi Wisma Tirta Kencana di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya. Di lokasi tersebut, polisi menangkap PR alias Colo, MA alias Dadan, dan AR alias Adit. “Selanjutnya terhadap empat orang tersangka dibawa ke Kantor Polsek Binawidya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rainly. Pengembangan kemudian mengarah kepada BS. Tersangka tersebut sebelumnya diamankan Tim Subdit Jatanras Polda Riau di sebuah arena biliar di Jalan Kuantan, Kecamatan Lima Puluh. Pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan memerintahkan Iptu Martin Luther Munthe menjemput BS di Posko Resmob Jatanras Polda Riau. Penyidikan kemudian berkembang hingga ke Kabupaten Pasaman Barat. Pada 13 Agustus 2026, polisi membawa BS ke wilayah tersebut untuk mencari keberadaan pelaku lainnya. Dari pengembangan itu, polisi mengantongi informasi mengenai TS yang diduga berperan sebagai penadah. TS kemudian ditangkap dan polisi turut menyita sejumlah sepeda motor yang diduga berasal dari aksi pencurian. “Dari hasil pengembangan terhadap BS, tim mengetahui keberadaan pelaku penadahan atas nama TS di Kabupaten Pasaman Barat. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penyitaan beberapa barang bukti sepeda motor,” cerita Rainly. Jadi, polisi menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut, yakni LH alias Hakim, PR alias Colo, MA alias Dadan, AR alias Adit, BS, serta TS yang diduga berperan sebagai penadah. Para tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara TS tercatat bekerja sebagai pedagang. Penyidikan terhadap jaringan tersebut belum berhenti. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian. Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan sedikitnya 26 lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aksi kelompok tersebut. Lokasi yang disasar tersebar di wilayah Pekanbaru dan Kampar, mulai dari rumah kos, kompleks perumahan, kawasan jalan raya hingga permukiman warga. Sejumlah nama lainnya juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya dan kemungkinan adanya TKP-TKP lain,” tegas Rainly. Dalam pengungkapan jaringan tersebut, total 44 unit sepeda motor berhasil diamankan. Sebanyak 36 unit disita Tim Jatanras Polda Riau, sedangkan delapan unit lainnya diamankan Unit Reskrim Polsek Binawidya. Kendaraan yang diamankan di antaranya Yamaha Aerox hitam, Honda Beat Street silver, Yamaha NMAX putih, Honda Beat Street cokelat, Honda Beat Street hitam, Honda Vario hitam, Honda Beat pink dan Honda Beat hitam. Sebagian kendaraan ditemukan tanpa pelat nomor. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin untuk mencocokkannya dengan laporan kehilangan yang telah diterima. Pendataan juga dilakukan guna memastikan identitas dan pemilik sah masing-masing kendaraan. Polisi berharap sepeda motor yang berhasil ditemukan dapat segera dikembalikan kepada pemilik setelah seluruh proses hukum dan administrasi diselesaikan. “Kita berharap kendaraan yang berhasil ditemukan dapat segera diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemilik setelah seluruh proses hukum dan administrasi selesai,” sebut Rainly.
Kabut Asap Selimuti Kampar Dipastikan Kiriman dari Wilayah Jambi
Kampar, katakabar.com - Kabut sap yang terpantau di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dipastikan asap kiriman dari wilayah Provinsi Jambi yang terbawa oleh pergerakan angin menuju Riau. Analisis Dasbor Green Policing Polda Riau (DGPP) menunjukkan, arah angin dominan pada lapisan rendah hingga sekitar 800 meter bergerak dari Tenggara menuju Barat Laut dengan kecepatan rata-rata mencapai 41,3 kilometer per jam. Kondisi atmosfer tersebut menyebabkan massa asap dari wilayah Jambi bergerak menuju wilayah Riau, termasuk Kabupaten Kampar. Analisis DGPP juga mencatat terdapat 98 hotspot di wilayah Provinsi Jambi yang terpantau dalam data pemantauan. Keberadaan hotspot tersebut, ditambah dengan pola pergerakan angin dari arah Jambi menuju Riau, memperkuat indikasi asap yang saat ini terpantau di Kabupaten Kampar merupakan asap kiriman dari wilayah Jambi. Pergerakan massa asap tersebut dapat menyebabkan penurunan jarak pandang dan berpotensi memengaruhi kualitas udara di wilayah yang dilaluinya. Masyarakat di Kabupaten Kampar diimbau tetap waspada, terutama bila konsentrasi asap mengalami peningkatan. Polda Riau melalui pemantauan DGPP terus melakukan monitoring terhadap perkembangan hotspot, arah dan kecepatan angin, serta pergerakan massa asap. Pemantauan juga dilakukan dengan mengkorelasikan data satelit dan kondisi meteorologis guna memastikan perkembangan situasi secara akurat. Masyarakat diimbau tidak panik dan tetap mengikuti informasi resmi dari instansi berwenang. Apabila kondisi udara semakin berkabut atau konsentrasi asap meningkat, masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker sebagai langkah perlindungan. Dengan melihat arah pergerakan angin, keberadaan hotspot di Jambi, serta pola pergerakan massa udara, asap yang terpantau di Kabupaten Kampar saat ini merupakan asap kiriman dari wilayah Provinsi Jambi yang terbawa angin menuju Provinsi Riau.
Polda Riau Libatkan Lima Ahli Sidik Kasus Karhutla di HGU PT TKWL
Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau libatkan lima ahli dari berbagai bidang dalam penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Lokasi kebakaran yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) terjadi di pekan pertama Agustus 2026 lalu. Para ahli turun langsung bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, dipimpin Kasubdit, AKBP Teddy Ardian, untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengukur dampak kerusakan lingkungan di lokasi. Lima ahli yang dilibatkan, yakni Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta ahli pemetaan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap lahan yang terbakar. Tim mengidentifikasi titik awal api, pola kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi, serta faktor yang diduga menjadi penyebab kebakaran. Kajian juga dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan akibat kebakaran. Ahli perkebunan memeriksa karakteristik dan kondisi lahan, sedangkan ahli pemetaan memastikan luas serta batas wilayah yang terdampak. “Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (21/8). Lanjut Ade, keterangan dan hasil kajian para ahli nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik akan mencocokkan hasil pemeriksaan tersebut dengan fakta di lapangan, termasuk hubungan antara lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan dan dampak lingkungan. “Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegasnya. Pelibatan para ahli ini merupakan bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dalam penanganan kejahatan lingkungan. Polda Riau memastikan penyidikan Karhutla dilakukan berdasarkan scientific evidence. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas penyebab kebakaran, dampak yang ditimbulkan, serta pihak yang nantinya harus bertanggung jawab secara hukum.
Resmikan Breeding Area Gajah Sumatera di PLG Minas, Polda Riau Perkuat Komitmen Jaga Kelestarian Satwa dan Hutan
Minas, katakabar.com - Komitmen menjaga kelestarian Gajah Sumatera di Provinsi Riau terus diperkuat. Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau meresmikan Breeding Area Gajah Sumatera di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Minas, Kabupaten Siak, Rabu (12/8). Kehadiran fasilitas ini menjadi langkah strategis dalam mendukung program pengembangbiakan satwa dilindungi sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem hutan di 'Bumi Lancang Kuning' nama lain dari Riau. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang meresmikan fasilitas tersebut. Ia tak sendirian tetapi didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Riau, Ny. Tina Hery Heryawan bersama Kepala BBKSDA Riau, Supartono di kawasan Pusat Konservasi Gajah, Jalan PLG, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Hadir pula Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, pejabat utama Polda Riau, jajaran BBKSDA Riau, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, unsur TNI, pemerintah daerah, pengelola konservasi, WWF Indonesia, serta sejumlah tamu undangan. Prosesi diawali dengan sambutan Kapolda Riau, dilanjutkan pembukaan tirai papan nama Breeding Area Gajah Sumatera, penyerahan fasilitas secara simbolis, foto bersama, hingga pemotongan pita sebagai tanda diresmikannya fasilitas tersebut. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan pembangunan breeding area menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian Gajah Sumatera yang populasinya terus menghadapi berbagai tantangan akibat penyusutan habitat. "Alhamdulillah, berkat kerja sama yang selama ini kita bangun dan didukung oleh Dansat Brimob beserta jajarannya, hari ini kita dapat menghadirkan satu momentum sejarah melalui peresmian breeding area Gajah Sumatera di Pusat Konservasi Minas," ujar Irjen Pol Herry. Menurutnya, konservasi tidak hanya berfokus pada perlindungan satwa, tetapi juga memastikan habitatnya tetap terjaga. Karena itu, sinergi antara kepolisian, BBKSDA, pemerintah, komunitas konservasi, dan masyarakat menjadi kunci menjaga kelestarian alam Riau. "Gajah Sumatera merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Keberadaannya menjadi indikator bahwa hutan masih mampu menyediakan ruang hidup bagi berbagai satwa dan tumbuhan," jelasnya. Ia menegaskan gajah dan harimau merupakan satwa yang menjadi simbol identitas ekosistem Riau sehingga harus dijaga secara bersama-sama melalui kolaborasi lintas sektor. Sedang, Kepala BBKSDA Riau, Supartono mengapresiasi dukungan Kapolda Riau yang dinilai memiliki perhatian besar terhadap upaya konservasi satwa liar di Riau. Ia mengungkapkan, pembangunan kandang breeding bermula dari kunjungan Kapolda Riau ke Pusat Konservasi Gajah Minas beberapa waktu lalu. Saat itu, Kapolda menanyakan bentuk dukungan yang paling dibutuhkan untuk pengembangan konservasi gajah. "Kami sampaikan selama ini berbagai upaya konservasi sudah dilakukan. Kini tantangan berikutnya adalah bagaimana meningkatkan keberhasilan pengembangbiakan gajah. Karena itu, kami membutuhkan kandang breeding," jelas Supartono. Saat ini, BBKSDA Riau mengelola sekitar 46 ekor gajah jinak (captive) yang tersebar di sejumlah pusat konservasi. Sebanyak 14 ekor berada di PLG Minas, lima ekor di PLG Sebanga, tiga ekor di PLG Taman Wisata Buluh Cina, tujuh ekor di Taman Nasional Tesso Nilo, tiga ekor di Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo, tujuh ekor di RAPP, dan enam ekor di Sinar Mas. Kata Supartono, program pengembangbiakan gajah sebelumnya telah membuahkan hasil di beberapa lokasi meski masih menghadapi tantangan. Di PLG Sebanga misalnya, anak gajah yang sempat lahir akhirnya mati karena sakit. Sementara di Buluh Cina, program breeding berhasil menghasilkan kelahiran anak gajah. Dengan hadirnya fasilitas breeding di Minas, peluang keberhasilan pengembangbiakan Gajah Sumatera diharapkan semakin besar karena dilakukan secara lebih terarah, terpantau, dan didukung sarana yang memadai. "Harapan kami, besar kemungkinan kandang breeding ini juga akan berhasil di Minas sehingga mampu mendukung pelestarian Gajah Sumatera di Riau," ucapnya. Pembangunan Breeding Area Gajah Sumatera menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dukung pelestarian satwa liar beserta habitatnya. Fasilitas tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tempat pengembangbiakan, tetapi juga menjadi simbol kuat sinergi berbagai pihak dalam menjaga keberlangsungan Gajah Sumatera sebagai bagian penting dari ekosistem hutan Riau. Dari Minas, lahir sebuah harapan baru. Bukan sekadar membangun kandang, melainkan membangun masa depan bagi Gajah Sumatera agar tetap lestari dan hidup berdampingan dengan alam yang menjadi rumahnya.