Semarak Hari Bhayangkara ke 80, Polda Riau Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama
Pekanbaru, katakabar.com - Polda Riau menggelar olahraga bersama dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru, Minggu (28/6). Kegiatan yang diikuti ratusan personel Polri, TNI, unsur pemerintah daerah, stakeholder terkait, dan masyarakat itu diawali dengan jalan santai, kemudian dilanjutkan dengan senam bersama. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengatakan kegiatan olahraga bersama tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan tema "Polri untuk Masyarakat". "Hari ini kita jalan santai dilanjutkan dengan olahraga bersama. Ini adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80, Polri untuk masyarakat," ujar Herry. Ia menjelaskan, menjelang puncak peringatan Hari Bhayangkara, Polda Riau telah melaksanakan berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Menurutnya, olahraga bersama tidak hanya memberikan manfaat bagi kesehatan, tetapi juga menjadi momentum mempererat sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, stakeholder, dan masyarakat. "Diharapkan dengan olahraga pagi bersama ini, bukan hanya memberi manfaat kesehatan, tetapi juga memperkuat sinergi dengan teman-teman dari TNI, pemerintah daerah, stakeholder terkait, dan seluruh masyarakat agar terus memupuk kebersamaan dan kolaborasi dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara," jelasnya. Herry menambahkan, rangkaian Hari Bhayangkara ke 80 selanjutnya akan diisi dengan kegiatan syukuran dan pemberian penghargaan. "Pelaksanaan perayaan Hari Bhayangkara akan dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 Juli 2026. Kami berharap seluruh masyarakat dapat hadir bersama-sama, karena Polri, TNI, dan pemerintah daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Sinergi ini harus terus kita bangun," tandasnya.
Kapolda Riau Seru Masyarakat Lawan Karhutla Lewat Riau Bhayangkara Run 2026
Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Riau Bhayangkara Run (RBR) 2026 sempena sambut Hari Bhayangkara ke 80 Tahun 2026. Ajang lari terbesar di Pulau Sumatera ini tidak hanya menjadi kegiatan olahraga semata, tetapi membawa misi lingkungan, yakni mengajak masyarakat bersama-sama melawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengatakan melalui agenda Road to Riau Bhayangkara Run 2026, pihaknya ingin menjadikan setiap langkah peserta sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dan melestarikan ekosistem di Bumi Lancang Kuning. "Melalui kegiatan ini, kita ingin satukan seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi melawan karhutla sekaligus menjaga kelestarian alam dan satwa endemik Riau," kata Irjen Herry Heryawan di Pekanbaru, Minggu (21/6). Menurut Kapolda, tahun 2026 diprediksi menjadi tantangan berat bagi sektor lingkungan. Berdasarkan data BMKG, Riau saat ini memasuki siklus cuaca ekstrem 30 tahunan, serupa dengan fenomena yang pernah terjadi pada 1997 lalu. Lantaran itu, Polda Riau mengajak masyarakat mengubah pola pikir dalam menjaga lingkungan melalui kampanye positif yang diusung dalam RBR 2026. "Dengan berlari, kita ingin menggaungkan pesan bahwa menjaga alam dan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kita satukan langkah dan rapatkan barisan untuk menanamkan upaya kolaboratif. Ini adalah langkah untuk mengubah mindset masyarakat agar selalu melindungi alam, menjaga ekosistem, termasuk melindungi satwa liar seperti gajah dan harimau Sumatera," jelasnya. Kapolda menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam penyelenggaraan Road to Riau Bhayangkara Run 2026. Pertama, mengajak seluruh elemen masyarakat berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan penanganan dini karhutla melalui pendekatan olahraga dan edukasi. Kedua, kegiatan ini juga menjadi sarana kampanye konservasi satwa liar. Polda Riau mengajak masyarakat menjaga habitat gajah Sumatera, harimau Sumatera, serta berbagai fauna lainnya agar terhindar dari ancaman kerusakan hutan maupun perburuan. Selain itu, RBR 2026 juga mendapat sambutan positif dari kalangan penyandang disabilitas. Sejumlah peserta difabel telah mendaftar untuk ikut memeriahkan event tersebut. Menanggapi aspirasi terkait pembentukan kategori khusus bagi pelari difabel, Kapolda menyebutkan hal itu belum dapat direalisasikan pada tahun ini karena masih memerlukan persiapan sarana dan standardisasi jalur yang aman. "Bagi rekan-rekan difabel yang sudah mendaftar, silakan ikut berlari bersama di rute umum. Nanti akan ada pengawasan dan saling menjaga dari panitia maupun peserta lain karena mereka adalah prioritas. Insya Allah, sarana dan jalur khusus difabel akan kita siapkan secara matang untuk tahun depan," jelasnya. Di akhir penyampaiannya, Kapolda mengapresiasi kerja keras panitia dan seluruh pihak yang terlibat dalam pergelaran Riau Bhayangkara Run 2026. Ia berharap, melalui kolaborasi dan doa bersama, Provinsi Riau dapat melewati tahun ini dengan aman serta terhindar dari bencana kabut asap. Di kegiatan tersebut hadir Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, para pejabat utama Polda Riau, serta Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Cindy Monica Salsabila Setiawan.
Polda Riau Bongkar Begal Sadis dan Sindikat Curanmor, Total 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan
Pekanbaru, katakabar.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali tunjukkan komitmen menjaga keamanan masyarakat. Sepanjang Juni 2026, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap, mulai dari aksi begal yang melukai korban di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru hingga sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan roda empat yang beroperasi di wilayah Riau. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil yang diduga hasil tindak pidana. Keberhasilan itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (15/6), yang dipimpin Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel kepolisian yang terus bekerja di lapangan dalam merespons laporan masyarakat. "Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi modal penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Pandra. Sementara, Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, menjelaskan kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru. Di peristiwa tersebut, korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam setelah berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya yang hendak dirampas pelaku. Selain kendaraan, korban juga kehilangan sebuah laptop. "Dari pengungkapan kasus begal ini, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 15 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti," jelas Hasyim. Selain itu, penyidik juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dan menyita tiga unit mobil yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Menurut Hasyim, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditreskrimum Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat. Tidak cuma kasus begal dan curanmor, Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil mengamankan pelaku pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng yang berada di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian karena menyasar tempat ibadah dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. "Alhamdulillah para pelaku sudah berhasil diamankan bersama barang bukti. Motif sementara karena faktor ekonomi. Barang yang dicuri berupa perlengkapan berbahan tembaga yang memiliki nilai jual cukup tinggi," ucap Hasyim. Sebanyak lima orang tersangka telah diamankan dalam kasus pencurian perlengkapan ibadah tersebut. Polda Riau berencana merilis secara khusus hasil pengungkapan kasus itu dalam waktu dekat. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor menjelaskan, aksi begal di belakang Arena MTQ dilakukan oleh empat pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Saat korban melintas dan hendak pulang ke rumah, para pelaku memepet korban dan memaksanya berhenti. Karena korban tetap melaju, pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. "Salah seorang pelaku kemudian membacok korban menggunakan parang. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian lengan dan kaki," terang Rooy. Berbekal laporan korban, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada 3 Juni 2026. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah daerah di Riau. Dalam kasus begal, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Sementara pada kasus curanmor roda dua diamankan lima tersangka dan pada kasus pencurian kendaraan roda empat ditetapkan tiga tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara. Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Riau.
Belum Selesai Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dengan DH, Nama Ketua DPRD Inhu Kembali Mencuat di Insiden 'Berdarah' PT SBP
Lambannya proses ini memicu pertanyaan publik, termasuk dugaan adanya intervensi kekuasaan, serta dikaitkan dengan insiden berdarah di kawasan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) dan aktivitas alat berat milik perusahaan yang dikendalikan terlapor.
SPDP Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman Naik Penyidikan, Pelapor Apresiasi Polda Riau
Pekanbaru, katakabar.com - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan pencemaran nama baik, dan pengancaman naik jadi penyidikan. Pelapor, Sunggul Marihot alias Gul, apresiasi dan terima kasih Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. "SPDP Nomor SPDP/4/VI/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus pada 4 Juni 2026 tersebut diterbitkan terkait laporan polisi yang dilayangkan pelapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dan pengancaman melalui media elektronik telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau," ujar Gul didampingi Kuasa Hukumnya, Dr. Jonianto Silalahi, S.H.,M.H, Rabu (10/6) malam. Dalam surat yang kami terima, kata Gul, penyidik menjelaskan perkara telah memasuki tahap penyidikan. Tetapi, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, dan belum menetapkan tersangka pada perkara tersebut. Ditreskrimsus Polda Riau yang telah bekerja profesional menindaklanjuti laporan yang disampaikan dirinya. “Saya ucapkan terima kasih kepada Polda Riau, khususnya penyidik Ditreskrimsus yang telah memproses laporan saya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya menghormati seluruh tahapan yang sedang berjalan dan berharap proses ini dapat berjalan sampai tuntas,” ucap Gul. Selain kepada kepolisian, Gul menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukumnya yang terus memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. “Saya ucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum telah mendampingi, dan mengawal perkara ini sejak awal. Dukungan dan pendampingan yang diberikan sangat berarti bagi saya dan keluarga dalam mencari keadilan,” jelasnya. Menurut Gul, perkembangan tersebut menjadi kabar yang memberikan harapan bagi dirinya setelah sebelumnya menunggu proses penanganan laporan yang telah disampaikan ke Polda Riau. Ia berharap penyidik dapat terus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap seluruh fakta hukum yang ada sehingga perkara tersebut dapat memperoleh kepastian hukum. “Kami percaya kepada institusi penegak hukum. Harapan kami hanya satu, yakni agar proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” sebutnya. Sementara, berdasarkan surat yang diterbitkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, perkembangan penanganan perkara akan terus dikoordinasikan dengan pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ups! Hampir Setengah Tahun Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Polda Riau Terkesan Lamban
Pekanbaru, katakabara.com - Laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan seorang warga, Sunggul Marihot, disapa GuL di Polda Riau terkesan lamban, sebab hingga kini proses kasus tersebut dinilai masih 'abu-abu', dan belum ada titik terang. Cerita Gul, laporan resmi dilaporkan ke Kriminal Khusus Unit V Siber Kepolisian Daerah Riau pada 26 Januari 2026 lalu, mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, dan dugaan ancaman melalui pesan suara WhatsApp. Menurut keterangan Gul selaku pelapor, dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari unggahan akun Facebook yang diduga dibuat oleh seseorang berinisial DS. Di unggahan tersebut, menurut GuL, terdapat kalimat yang dinilai menyerang nama baik dirinya sekaligus mencantumkan nomor telepon pribadinya di media sosial yang dapat diakses publik. Selain unggahan di Facebook, GuL juga mengaku menerima pesan suara melalui WhatsApp. Ia menilai pesan suara berisi ancaman terhadap dirinya dan keluarga. Ancaman tersebut, ulas Gul, menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran yang sampai saat ini masih dirasakan. Ditegaskan korban, dirinya telah memenuhi seluruh tahapan yang diminta dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Mulai dari menghadiri panggilan pemeriksaan, memberikan keterangan resmi, hingga menjalani tes psikologi sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Tetapi, hingga kini belum ada perkembangan yang diterima terkait tindak lanjut laporan tersebut. “Saya sudah datang memenuhi panggilan, memberikan keterangan, sampai mengikuti tes psikologi sesuai prosedur yang diminta penyidik. Saya berusaha kooperatif karena berharap ada kepastian hukum. Tapi sampai hari ini saya masih menunggu kabar dan belum ada kejelasan,” terangnya Senin (25/5). Ia mengaku kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas sehari-hari dan pekerjaannya. Apalagi ancaman yang diterimanya membuat dirinya terus merasa khawatir, terutama saat harus meninggalkan rumah untuk bekerja. “Saya terus terang masih merasa was-was. Kalau mau melangkah jauh atau keluar untuk bekerja, pikiran saya selalu teringat ancaman itu. Yang paling berat bagi saya adalah rasa khawatir meninggalkan anak dan istri di rumah. Itu yang sampai sekarang masih saya rasakan,” bebernya. Hingga akhir Mei 2026, atau hampir enam bulan sejak laporan dibuat, GuL mengaku masih menunggu perkembangan penanganan dari penyidik Unit Siber Krimsus Kepolisian Daerah Riau. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Harapan saya sederhana. Saya hanya ingin ada kejelasan dari laporan yang sudah saya sampaikan, supaya persoalan ini ada kepastian dan saya juga bisa kembali tenang menjalani aktivitas bersama keluarga, dan proses hukum dapat segera menemui titik terang," sebutnya.
PKC PMII Riau Apresiasi Ketegasan Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Kasus Lingkungan
Pekanbaru, katakabar.com - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau apresiasi langkah tegas Polda Riau menetapkan perusahaan sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar. Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, menilai langkah tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan sekaligus memperkuat implementasi program Green Policing yang digagas Kapolda Riau, Herry Heryawan. Menurut Ghulam, pendekatan Green Policing tidak hanya menitikberatkan pada aspek keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian dari masa depan daerah. “PKC PMII Riau memberikan apresiasi atas ketegasan Polda Riau dalam menangani dugaan tindak pidana lingkungan hidup ini. Penetapan tersangka korporasi menunjukkan bahwa hukum harus hadir secara adil dan berani terhadap siapa pun yang diduga merusak lingkungan,” ujar Ghulam, Senin (19/5). Ia menambahkan, program Green Policing yang dibawa Kapolda Riau mulai terlihat melalui langkah konkret penegakan hukum terhadap persoalan lingkungan yang selama ini menjadi perhatian publik. “Ini menjadi pesan bahwa menjaga hutan, sungai, dan ekosistem adalah bagian dari menjaga masa depan masyarakat Riau,” tambahnya. PKC PMII Riau juga menyoroti besarnya kerugian ekologis yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Nilai kerugian mencapai Rp187,8 miliar dinilai menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan memiliki dampak serius terhadap kehidupan sosial, ekonomi, hingga keberlangsungan masyarakat di daerah. Karena itu, Ghulam meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka korporasi. “Negara harus memastikan adanya pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban korporasi secara menyeluruh. Penegakan hukum lingkungan harus memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mengabaikan keberlanjutan alam demi keuntungan semata,” tegasnya. Selain itu, PKC PMII Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah-langkah penyelamatan lingkungan yang dilakukan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga alam Riau dari ancaman kerusakan yang semakin masif. “Riau tidak boleh terus diwariskan dalam kondisi rusak akibat eksploitasi yang tidak terkendali. Investasi penting, pembangunan juga penting, tetapi kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas bersama. Kami mendukung setiap langkah penegakan hukum yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas,” sebut Ghulam.
Polres Kepulauan Meranti Musnahkan BB Pengungkapan TP Narkotika Jaringan Internasional
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar konferensi pers pemusnahan Barang Bukti (BB) pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional, dengan Barang Bukti (BB) jenis sabu di Halaman Polres Kepulauan Meranti, Selasa (19/5) sekitar pukul 13:00 WIB. Di kegiatan pemusnahan BB tindak pidana narkotika berupa narkotika jenis sabu seberat 26.615,98 gram, dan cartridge mengandung Etomidate sebanyak 254 pcs. Kegiatan tersebut sebagai upaya transparansi penanganan perkara serta memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H, S.I.K, M.H., mengatakan kegiatan ini bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti tahapan akhir dari pengungkapan narkotika. Untuk itu, kinerja personel Satresnarkoba patut kita apresiasi. Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, pada 27 April 2026 dilakukan penangkapan di kawasan perairan Selat Malaka. Personel dalam melakukan penindakan mampu mengkondisikan situasi yang ada sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. Di mana sebanyak 27 kilogram dan Catridge sebentar lagi dilakukan pemusnahan. "Narkoba tidak hanya merusak kesehatan tetapi menghancurkan moral generasi muda, apabila barang ini lolos kita bisa membayangkan berapa banyak masyarakat, keluarga, dan anak anak yang terpengaruh narkoba," ujarnya. Mari sama sama bekerja sama, imbaunya, baik unsur pemerintah daerah dan semua pihak berkolaborasi tidak hanya kasus narkotika ini tetapi ke depan kita melakukan pencegahan yang lebih maksimal. "Lebih baik kita mencegah dari pada penindakan hukum," tegasnya. Ia menyampaikan kepada rekan rekan media dan tamu undangan apabila menemukan informasi terkait narkoba segera menghubungi 110 dan personel kami akan cepat tanggap terhadap setiap laporan dari masyarakat terkait narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siaahan, S.Si, M.Si, menjelaskan mengenai pemeriksaan yang telah kami lakukan terhadap barang bukti pengungkapan narkotika ini adalah positif narkotika jenis golongan I yang terdaftar dalam Undang Undang Narkotika. "Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti jenis Catridge itu mengandung etomidate yang berdasarkan Permenkes Nomor 15 tahun 2026 yang sebagai mana kedua barang bukti ini positif mengandung narkotika," terangnya. Selanjutnya pemusnahan dilakukan dengan cara pemusnahan barang bukti sabu dimasukkan kedalam ember yang berisi air dengan dicambur dengan cairan pembersih, dan untuk Catridge dilakukan dengan cara di Blender dan dicampur dengan air. Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 26,615,98 gram narkotika dan 254 Pcs Catridge. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan insan pers sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan lebih dulu dilakukan pengujian keaslian oleh Ladfor Polda Riau.
Gercep Ungkap Kasus Rumbai: PKC PMII Riau Apresiasi dan Sorot Atensi Kapolda Riau
Pekanbaru, katakabar.com - Kasus pembunuhan seorang lansia di Rumbai sempat gegerkan masyarakat Kota Pekanbaru, Riau. Peristiwa tersebut bermula saat korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya, dengan dugaan kuat sebagai korban perampokan disertai kekerasan. Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian mengungkap pelaku berjumlah lebih dari satu orang dan memiliki keterkaitan dengan korban, hingga akhirnya seluruh pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat. Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau, Ghulam Zaky, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M., terkait pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, langkah cepat, tepat, dan profesional yang ditunjukkan oleh AKP Anggi Rian Diansyah beserta jajaran menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus hingga para pelaku dapat diamankan. “Kami mengapresiasi gerak cepat Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, yang telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam menangani kasus ini. Ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” ujar Ghulam. Ia menyampaikan penghargaan atas atensi dan perhatian penuh dari Kapolda Riau, Herry Heryawan, yang dinilai turut mendorong percepatan pengungkapan kasus. Selain itu, apresiasi juga disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, S.I.K., M.Si., yang dinilai berperan penting dalam mengoordinasikan penanganan perkara hingga berjalan efektif dan profesional. “Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan serta Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua atas atensi dan komitmennya dalam mengawal kasus ini hingga dapat diungkap dengan cepat dan tuntas,” tambahnya. PKC PMII Riau berharap, keberhasilan ini dapat menjadi cerminan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, serta proses hukum terhadap para pelaku dapat terus berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Motif Sakit Hati, Menantu Korban Otak Pembunuhan Sadis di Rumbai
Pekanbaru, katakabar.com - Fakta baru terungkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pembunuhan terhadap lansia Dumaris 60 tahun di Jalan Kurnia 2, Limbungan Baru, Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Polisi memastikan aksi keji tersebut didalangi oleh menantu korban yang menyimpan dendam lama. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Pandra, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dari Polsek Rumbai, Satreskrim Polresta Pekanbaru, serta dukungan Polda Riau. "Pengungkapan ini terkait dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi Rabu (29/4) 2026 sekitar pukul 10.30 WIB lalu," ujarnya. Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, menjelaskan pelaku utama berinisial AFT merupakan otak kejahatan sekaligus menantu korban. "AFT ini yang merencanakan. Eksekusi dilakukan oleh SL yang memukul korban. Aksi ini dibantu dua pelaku lain, yakni E dan L," jelasnya. Keempat pelaku berhasil ditangkap Sabtu (2/5) setelah sempat melarikan diri ke luar Provinsi Riau, yakni ke Sumatera Utara dan Aceh. Polisi menyebut proses pengejaran tidak mudah karena pelaku berpindah-pindah lokasi. Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga dilatarbelakangi dendam pribadi. "Motifnya sakit hati. Saat masih menjadi menantu, pelaku sering dimarahi atau dimaki oleh korban. Selain itu, ada juga motif ingin menguasai harta korban," tegas Muharman. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya perhiasan emas, handphone, laptop, speaker, jam tangan, hingga uang tunai dalam bentuk dolar Singapura. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menyebut awalnya para pelaku hanya berniat mencuri. Tetapi dalam perjalanannya, rencana tersebut berkembang menjadi aksi pembunuhan. "Rencananya mereka akan membunuh empat orang yang ada di rumah. Namun saat kejadian, hanya korban yang berada di lokasi," jelasnya. Hasyim juga mengungkap hubungan pelaku dengan korban. Yang mana pelaku AFT masih berstatus sebagai menantu korban secara hukum. Namun, pelaku telah pergi dari rumah sejak 2023 lalu. "Sementara hubungan pelaku AFT dan pelaku SL juga telah berhubungan dekat dan telah melakukan pernikahan siri," tambahnya. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menimpali pihaknya langsung bergerak cepat usai kejadian dengan mengumpulkan bukti dan berkoordinasi lintas wilayah. "Dari hasil penyelidikan, kendaraan yang digunakan bernopol Aceh. Kami kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Aceh," ucapnya. Dua pelaku, yakni S dan AFT, lebih dulu diamankan di sebuah gubuk milik kerabat di wilayah Aceh. Dari pengembangan, diketahui dua pelaku lain berada di Kota Binjai. "Setelah dilakukan pengejaran, keduanya berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan milik saudara L di Binjai," tuturnya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," terang Muharman.